Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartir Cabang 11.34 Kota Pekalongan

MUNASLUB Tahun 2012


Upaya Melaksanakan Amanat UU RI No. 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka

 Menteri Pemuda dan Olahraga RI, DR Andi Mallarangeng hadir di Aula Sarbini yang berada di kompleks Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tingkat Nasional (Pusdiklatnas) Gerakan Pramuka, Cibubur, Jakarta untuk membuka resmi Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Gerakan Pramuka pada Sabtu (28/4)

Ketua Pelaksana Munaslub Gerakan Pramuka tahun 2012, Dr. Joedyaningsih SW, M.Kes (PH) mengatakan bahwa Munaslub Gerakan Pramuka diselenggarakan dalam upaya melaksanakan amanat Undang Undang RI nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
 Ketua Pelaksana yang juga Sekretaris Jenderal Kwarnas Gerakan Pramuka menyebutkan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2010 (UU 12 Tahun 2010) tentang Gerakan Pramuka telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 24 November 2010, Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 131 dan Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5169.
 Pada Pasal 47 huruf d UU 12 Tahun 2010 menyatakan bahwa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, ungkap Kak Jodyaningsih dan pada Pasal 34 Ayat (2) UU 12 Tahun 2010 menyatakan bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh musyawarah nasional.


 Dalam rangka melaksanakan amanat UU tersebut, Kwarnas Gerakan Pramuka telah menyusun draft penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) Gerakan Pramuka yang dibahas pada Rakernas 2011.
 Menurut Joedyaningsih SW, perubahan dan penetapan AD dan ART Gerakan Pramuka sebagaimana diamanatkan Pasal 34 Ayat (2) dan Pasal 47 huruf d UU 12 Tahun 2010 merupakan hal yang luar biasa dan bersifat mendesak karena harus dilaksanakan sebelum jadwal Munas yang telah ditetapkan pada Munas tahun 2008 yaitu Munas tahun 2013 di Kwarda Nusa Tenggara Timur sehingga diselenggarakan Munaslub Gerakan Pramuka Tahun 2012 yang khusus membahas dan menetapkan AD dan ART Gerakan Pramuka pada tanggal 28 dan 29 April 2012, bertempat di Taman Rekreasi Wiladatika Cibubur, Jakarta Timur.
 Munaslub yang mengusung tema ”Satu Pramuka Untuk Satu Indonesia” ini diikuti oleh utusan daerah seluruh Indonesia yang terdiri dari Ketua Kwarda, Sekretaris Daerah, dan Waka Kwarda atau Pengurus Kwarda (diutamakan yang mengikuti pembahasan AD dan ART Gerakan Pramuka pada Rakernas 2011). Sedangkan utusan pusat adalah berjumlah 3 orang yang diberi kuasa oleh Ketua Kwartir Nasional. Sehingga jumlah keseluruhannya sebanyak 102 orang peserta.




28 April 2012 pukul 11.30 wib -  ditetapkan Presidium Munaslub Gerakan Pramuka Tahun 2012. Mereka adalah Kak Sigit Muryono (Kaltim), Amir Kedang (NTB), Purmadi (Jatim), Ashari Basar (Aceh) dan dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka adalah Nurbahri Noor (Andalan Nasional) Gerakan Pramuka. Mereka semua mewakili wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Timur.