Upaya
Melaksanakan Amanat UU RI No. 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka
Ketua Pelaksana
Munaslub Gerakan Pramuka tahun 2012, Dr. Joedyaningsih SW, M.Kes (PH)
mengatakan bahwa Munaslub Gerakan Pramuka diselenggarakan dalam upaya melaksanakan
amanat Undang Undang RI nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
Ketua Pelaksana yang juga Sekretaris Jenderal
Kwarnas Gerakan Pramuka menyebutkan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2010 (UU 12
Tahun 2010) tentang Gerakan Pramuka telah disahkan dan diundangkan pada tanggal
24 November 2010, Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 131 dan Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 5169.
Pada Pasal 47 huruf d UU 12 Tahun 2010
menyatakan bahwa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi
sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib disesuaikan dengan ketentuan
Undang-Undang ini dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini
diundangkan, ungkap Kak Jodyaningsih dan pada Pasal 34 Ayat (2) UU 12 Tahun
2010 menyatakan bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga Gerakan Pramuka
ditetapkan oleh musyawarah nasional.
Dalam rangka melaksanakan amanat UU tersebut,
Kwarnas Gerakan Pramuka telah menyusun draft penyempurnaan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) Gerakan Pramuka yang dibahas pada Rakernas
2011.
Menurut Joedyaningsih SW, perubahan dan
penetapan AD dan ART Gerakan Pramuka sebagaimana diamanatkan Pasal 34 Ayat (2)
dan Pasal 47 huruf d UU 12 Tahun 2010 merupakan hal yang luar biasa dan
bersifat mendesak karena harus dilaksanakan sebelum jadwal Munas yang telah
ditetapkan pada Munas tahun 2008 yaitu Munas tahun 2013 di Kwarda Nusa Tenggara
Timur sehingga diselenggarakan Munaslub Gerakan Pramuka Tahun 2012 yang khusus
membahas dan menetapkan AD dan ART Gerakan Pramuka pada tanggal 28 dan 29 April
2012, bertempat di Taman Rekreasi Wiladatika Cibubur, Jakarta Timur.
Munaslub yang mengusung tema ”Satu Pramuka
Untuk Satu Indonesia” ini diikuti oleh utusan daerah seluruh Indonesia yang
terdiri dari Ketua Kwarda, Sekretaris Daerah, dan Waka Kwarda atau Pengurus
Kwarda (diutamakan yang mengikuti pembahasan AD dan ART Gerakan Pramuka pada
Rakernas 2011). Sedangkan utusan pusat adalah berjumlah 3 orang yang diberi
kuasa oleh Ketua Kwartir Nasional. Sehingga jumlah keseluruhannya sebanyak 102
orang peserta.
28 April 2012 pukul
11.30 wib - ditetapkan Presidium Munaslub Gerakan Pramuka
Tahun 2012. Mereka adalah Kak Sigit Muryono (Kaltim), Amir Kedang (NTB),
Purmadi (Jatim), Ashari Basar (Aceh) dan dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
adalah Nurbahri Noor (Andalan Nasional) Gerakan Pramuka. Mereka semua mewakili
wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Timur.