PERATURAN BARIS-BERBARIS
Skep.
Menhankam/Pangab No. 611/X/1985
PERATURAN BARIS-BERBARIS
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
PENGERTIAN
Baris-berbaris adalah suatu wujud latihan fisik,
diperlukan guna menanamkan kebiasaan dalam tata cara hidup Angkatan Bersenjata/masyarakat
yang diarahkan kepada terbentuknya suatu perwatakan tertentu.
Pasal 2
MAKSUD DAN TUJUAN
1. Guna
menumbuhkan sikap jasmani yang tegap dan tangkas, rasa persatuan, disiplin, sehingga dengan demikian
senantiasa dapat mengutamakan kepentingan
tugas di atas kepentingan individu dan secara tidak langsung juga menanamkan rasa tanggung jawab.
2.
Yang dimaksud dengan menumbuhkan
sikap jasmani yang tegap dan tangkas adalah mengarahkan pertumbuhan tubuh yang diperlukan oleh tugas pokok tersebut dengan sempurna.
3.
Yang dimaksud dengan rasa persatuan
adalah rasa senasib dan sepenanggungan serta ikatan batin yang sangat diperlukan dalam menjalankan tugas.
4.
Yang dimaksud dengan disiplin adalah
mengutamakan kepentingan tugas diatas individu yang hakikatnya tidak lain dari pada keikhlasan menyisihkan
pilihan hati sendiri.
5.
Yang dimaksud dengan rasa tanggung jawab
adalah keberanian untuk bertindak yang
mengandung risiko terhadap dirinya tetapi menguntungkan tugas atau sebaliknya tidak mudah melakukan
tindakan yang akan dapat merugikan kesatuan.
Pasal 3
KETENTUAN KHUSUS
1. Para
pimpinan wajib mengetahui adanya, mengenal kegunaannya, serta senantiasa menegakkan peraturan
tersebut.
2.
Para pembantu pimpinan (kader) wajib
paham isinya, mau mengerjakannya, dan mampu melatihnya.
3.
Semua warga Angkatan Bersenjata baik
Perwira, Bintara atau Tamtama wajib melaksanakan
secara tertib (tepat) serta dilarang mengubah, menambah atau mengurangi apa yang tertera dalam
peraturan baris-berbaris ini.
Pasal 4
KEWAJIBAN PELATIH
1.
Terwujud atau tidaknya maksud dan
tujuan peraturan ini sangat tergantung kepada mutu serta kesanggupan seorang pelatih. Pelatih yang
melaksanakannya hanya
karena tugas tidak akan mencapai hasil yang diharapkan.
2.
Hasil yang baik akan dapat diperoleh dengan
memperhatikan pokok-pokok sebagai berikut:
a. Rasa kasih sayang Seorang pelatih seharusnya dapat
merasakan apa yang dirasakan oleh anakdidik.
b. Persiapan Persiapan yang baik adalah jaminan berhasilnya
latihan yang dikehendaki, oleh karena itu pelatih harus mengadakan persiapan
terlebih dahulu mengenai apa yang akan dilatih, pembagian waktu, alat-alat,
tempat dan sebagainya.
c. Mengenal tingkatan anak didik Tiap tingkatan kemampuan seseorang/kelas
membutuhkan metode melatih tersendiri, oleh karena sebelum seorang pelatih
memilih sesuau metode, ia terlebih dahulu menilainya.
d. Tidak sombong Keahlian dan kepandaian bukanlah hal-hal
yang patut dipamerkan, melainkan wajib diamalkan yang berarti dibimbingkan,
dituntunkan, sehingga dapat dimiliki oleh anak didik.
e. Adil Selalu dapat memelihara adanya keseimbangan dalam
segala hal dengan cara memberikan pujian atau teguran pada tempatnya tanpa
membedabedakan satu dengan lainnya.
f. Teliti Teliti mengandung arti selalu mengusahakan
pelaksanaan ketentuanketentuan sesuai dengan semestinya, sebaliknya tidak puas
dengan pelaksanaan yang setengah-setengah.
g. Sederhana Untuk tidak mempesulit anak didik perlu
diusahakan kalimat maupun katakata yang mudah dimengerti. Pelatih bertindak
seperlunya sesuai dengan apa yang dituntutnya.
3.
Perhatian khusus bahwa dengan latihan
(drill) dimaksud untuk mencapai kebiasaan
atau kepahaman bertindak bukan untuk mengetahui saja. Oleh karenanya hendaklah selalu
diperhatikan jangan terlalu bercerita, melainkan teladan, mencoba, mengoreksi,
mengulangi sehingga paham mengerjakannya.
catatan:
a. Guna mencegah terganggunya/rusaknya suasana pada
saat-saat banyak memberikan aba-aba dan untuk membiasakan suara yang diperlukan
dalam memberikan aba-aba, maka para komandan/pemimpin pasukan agar diberi latihan
teratur (tiap hari).
b.
Khusus dalam melatih sikap sempurna,
pelatih agar memberikan perhatian/mengawasi
ketentuan mengenai pandangan mata.
c.
Banyak melatih barisan dalam bentuk
saf maju jalan untuk membiasakan pada waktu defile dan parade.
Pasal 5
ABA-ABA
1.
Pengertian
Aba-aba adalah perintah yang diberikan oleh seorang komandan/pimpinan pasukan kepada pasukan/barisan untuk
dilaksanakan pada waktunya secara serentak
atau berturut-turut.
2.
Macam aba-aba
Aba-aba terdiri atas 3 bagian dengan urutan:
a.
Aba-aba petunjuk Aba-aba petunjuk dipergunakan jika
perlu untuk menegaskan maksud dari aba-aba peringatan/pelaksanaan.
contoh:
1)
Untuk perhatian – Istirahat di tempat
= GERAK
2)
Untuk istirahat – Bubar = JALAN
3) Jika aba-aba ditujukan khusus terhadap salah satu bagian
dari keutuhan pasukan: Pleton II – Siap = GERAK
4) Selanjutnya lihat baris-berbaris kompi
5) Kecuali di dalam upacara: aba-aba petunjuk pada
penyampaian penghormatan terhadap seseorang, cukup menyebutkan jabatan orang yang
diberi hormat tanpa menyebutkan eselon satuan yang lebih tinggi
contoh:
a) Kepada kepala sekolah – Hormat = GERAK
b) Kepada kepala kantor wilayah – Hormat = GERAK
b.
Aba-aba peringatan
Aba-aba peringatan adalah inti dari perintah yang cukup
jelas untuk dapat dilaksanakan tanpa ragu-ragu.
Contoh:
1) Lencang
kanan = GERAK dan bukan LENCANG = KANAN
2) Istirahat
di tempat = GERAK dan bukan Di tempat = ISRIRAHAT
c.
Aba-aba pelaksanaan
Aba-aba pelaksanaan adalah ketegasan mengenai saat untuk melaksanakan aba-aba petunjuk/peringatan dengan
cara serentak atau berturut-turut.
Aba-aba pelaksanaan yang dipakai adalah:
1. GERAK
2. JALAN
3. MULAI
GERAK : adalah untuk gerakan-gerakan tanpa
meninggalkan tempat yang menggunakan kaki dan gerakan-gerakan yang memakai
anggota tubuh lain, baik dalam keadaan berjalan maupun berhenti.
contoh: 1. Jalan
di tempat = GERAK
2. Siap = GERAK
3. Hormat kanan = GERAK
4. Hormat = GERAK
JALAN : adalah untuk gerakan-gerakan kaki yang
dilakukan dengan meninggalkan
tempat.
contoh: 1. Haluan kanan/kiri = JALAN
2. Dua langkah ke depan = JALAN
3. Tiga langkah ke kiri = JALAN
4. Satu langkah ke belakang = JALAN
catatan: Apabila gerakan meninggalkan tempat itu tidak dibatasi jaraknya, maka
aba-aba pelaksanaan harus didahului dengan
aba-aba peringatan: MAJU
contoh: 1. Maju = JALAN
2. Haluan kanan/kiri Maju = JALAN
3. Melintang kanan/kiri Maju = JALAN
MULAI : adalah untuk dipakai pada pelaksanaan perintah yang harus
dikerjakan berturut-turut.
contoh: 1. Hitung = MULAI
2. Berbanjar/Bersaf Kumpul = MULAI
3.
Cara menulis aba-aba:
a. Aba-aba petunjuk dimulai dengan huruf besar dan ditulis
seterusnya dengan huruf kecil, atau semuanya huruf besar.
b. Aba-aba peringatan dimulai dengan huruf besar dan ditulis
seterusnya dengan huruf kecil yang satu dengan yang lainnya agak jarang, atau semuanya
huruf besar.
c. Aba-aba pelaksanaan ditulis seluruhnya dengan huruf
besar.
d. Semua aba-aba ditulis lengkap, walaupun ucapannya dapat
dipersingkat.
e. Diantara aba-aba petunjuk dan aba-aba peringatan terdapat
garis penyambung/koma, antara aba-aba peringatan dan aba-aba pelaksanaan terdapat
dua garis bersusun/koma.
4.
Cara memberi aba-aba:
a.
Waktu memberi aba-aba, pemberi
aba-aba pada dasarnya harus berdiri dalam keadaan sikap sempurna dan menghadap pasukan.
b.
Apabila aba-aba yang diberikan itu
berlaku juga untuk si pemberi aba-aba,maka pada saat memberikan aba-aba tidak
menhadap pasukan.
contoh : Waktu pemimpin upacara memberi aba-aba penghormatan kepada Pembina upacara : Hormat =
GERAK. Pelaksanaan : Pada waktu memberi
aba-aba pemimpin upacara/Danup
menghadap ke arah pembina upacara/Irup sambil melakukan gerakan penghormatan bersama-sama dengan pasukan. Setelah penghormatan
selesai dijawab/dibalas oleh pembina upacara/Irup maka dalam sikap “sedang memberi hormat” Pemimpin
upacara/Danup memberikan aba-aba : Tegak = GERAK
dan setelah aba-aba itu
pemimpin upacara/Danup bersama-sama pasukan kembali ke sikap sempurna.
c.
Dalam rangka menyiapkan pasukan pada
saat Pembina upacara/Irup memasuki
lapangan upacara dan setelah amanat pembina upacara/Irup selesai,Pemimpin upacara/Danup tidak
menghadap pasukan.
d.
Pada taraf permulaan latihan aba-aba
yang ditujukan kepada pasukan yang sedang berjalan atau berlari, aba-aba pelaksanaannya selalu harus
diberikan bertepatan dengan jatuhnya salah satu
kaki tertentu yang pelaksanaan geraknya
dilakukan dengan tambahan 1 langkah pada waktu berjalan dan 3 langkah pada waktu berlari. Sedang
pada taraf lanjutan, aba-aba pelaksanaan
dapat diberikan bertepatan dengan jatuhnya kaki yang berlawanan yang pelaksanaan
gerakannya dilakukan dengan tambahan 2 langkah pada waktu berjalan dan 4 langkah pada waktu berlari, kenudian berhenti atau maju dengan merubah
bentuk dan arah pada pasukan.
e.
Semua aba-aba diucapkan dengan suara
nyaring, tegas, dan bersemangat.
f.
Pemberian aba-aba petunjuk yang
dirangkaikan dengan aba-aba peringatan dan pelaksanaan, pengucapannya tidak diberi nada.
g.
Pemberian aba-aba peringatan wajib
diberi nada pada suku kata pertama dan terakhir. Nada suku kata terakhir diucapkan lebih panjang menurut besar-kecilnya pasukan. Aba-aba
pelaksanaan senantiasa diucapkan dengan cara yang di”hentakkan”.
h.
Waktu pemberi aba-aba peringatan dan
pelaksanaan diperpanjang sesuai besar-kecilnya
pasukan dan/atau tingkatan perhatian pasukan (konsentrasi pasukan). Dilarang memberi
keterangan-keterangan lain di sela-sela aba-aba pelaksanaan.
i.
Bila ada suatu bagian aba-aba
diperlukan, maka dikeluarkan perintah “ulangi”
Contoh :
Kepada pemimpin upacara = ulangi Kepada pembina upacara – Hormat = GERAK. Gerakan yang tidak termasuk
aba-aba tetapi yang harus dijalankan pula, dapat diberikan petunjuk-petunjuk sengan suara nyaring, tegas,
dan bersemangat. Biasanya dipakai pada
waktu di lapangan, seperti: MAJU, IKUT,
BERHENTI, LURUSKAN, LURUS.
Pasal 6
CARA MELATIH BERHIMPUN
1.
Apabila seorang pelatih/komandan
ingin mengumpulkan anggota bawahannya secara bebas, maka pelatih/komandan/pemimpin memberi aba-aba: Berhimpun = MULAI
2.
Pelaksanaan:
a. Pada waktu aba-aba peringatan seluruh anggota mengambil
sikap sempurna dan menghadap kepada yang memberi aba-aba.
b. Pada aba-aba pelaksanaan seluruh anggota mengambil sikap
lari, selanjutnya lari menuju ke depan pelatih/ komandan. pemimpin, dimana ia berada
dengan jarak 3 langkah.
c. Pada waktu datang di depan pelatih/komandan/ pemimpin,
mengambil sikap sempurna, kemudian mengambil sikap istirahat.
d. Setelah aba-aba selesai, seluruh anggota mengambil sikap
sempurna, balik kanan selanjutnya menuju tempat masing-masing.
e. Pada saat datang di depan pelatih/komandan/ pemimpin,
serta kembali, tidak menyampaikan penghormatan.
3.
Yang dimaksud dengan berhimpun adalah
semua anggota datang si depan komandan/pemimin
dengan berdiri bebas, dengan jarak tiga langkah (lihat gambar).
O
O O O
O O O O
O O O O
O + O
O
3 Langkah
Catatan:
Bentuknya mengikat, hanya jumlah saf tidak mengikat
Pasal 7
CARA MELATIH BERKUMPUL
1.
Komandan/pelatih/pemimpin menunjuk
seorang anggota untuk berdiri kurang lebih 4 langkah di depannya, orang ini dinamakan penjuru.
2.
Komandan/pelatih/pemimpin memberikan
perintah: Sdr. Hartono sebagai penjuru
(bila penjuru bernama Hartono).
3.
Penjuru mengambil sikap sempurna dan
menghadap penuh kepada yang memberi
perintah, selanjutnya mengulangi perintah sebagai berikut: “Siap Hartono sebagai penjuru”.
4.
Penjuru mengambil sikap untuk lari
menuju tempat komandan/ pelatih/ pemimpin yang memberi perintah.
5.
Apabila bersenjata, mengambil sikap
depan senjata kemudian lari menuju tempat komandan/pelatih/ pemimpin yang memberi perintah, langsung
pundak kiri senjata.
6.
Pada waktu aba-aba peringatan
“Bersaf/Berbanjar Kumpul” maka anggota lain mengambil sikap sempurna dan
menghadap penuh pada komandan/ pelatih/ pemimpin.
7.
Pada aba-aba pelaksanaan anggota
lainnya dengan serentak mengambil sikap lari, selanjutnya penjuru memberi
isyarat “LURUSKAN”, anggota secara berturut-turut meluruskan diri.
8.
Bila bersenjata, mengambil sikap
depan senjata kemudian lari menuju disamping kiri/belakang penjuru dan
berturut-turut meluruskan diri.
9.
Cara meluruskan diri ke samping (bila
bersaf) sebagai berikut: Meluruskan lengan ke samping dengan tangan kanan digenggam, punggung tangan menghadap ke atas, kepala dipalingkan
ke kanan dan meluruskan diri, hingga dapat melihat dada orang-orang yang di sebelah kanannya. Penjuru yang ditunjuk pada waktu berkumpul melihat
ke kiri, setelah barisan terlihat lurus maka penjuru memberikan isyarat
dengan perkataan “LURUS”. Pada isyarat ini penjuru melihat ke depan serta yang
lain serentak menurunkan lengan kanan, melihat ke depan dan kembali ke sikap sempurna. Bila bersenjata, maka
senjata di pundak kiri dan ditegakkan serentak.
10.
Cara meluruskan diri ke depan (bila
berbanjar) sebagai berikut: Meluruskan lengan kanannya ke depan, tangan digenggam, punggung tangan menghadap
ke atas dan mengambil jarak satu lengan
ditambah dua kepal dari orang yang ada di depannya dan meluruskan diri ke depan. Setelah orang yang paling
belakang banjar kanan melihat barisannya sudah
lurus, maka ia memberikan isyarat dengan
mengucapkan “LURUS”, pada isyarat ini serentak menurunkan lengan kanan dan kembali ke sikap sempurna.
11.
Apabila bersenjata, maka setelah
menegakkan tangan kanannya kemudian dengan serentak tegak senjata.
Catatan : Bila lebih dari 9 orang selalu
berkumpul dalam bersaf tiga atauberbanjar tiga, kalau kurang dari 9 orang
menjadi bersaf/berbanjar satu.
Meluruskan ke depan hanya digunakan dalam bentuk berbanjar.
12.
Penunjukkan penjuru tidak berdasarkan
kepangkatan.
Pasal 8
CARA MELATIH MENINGGALKAN BARISAN
1.
Apabila pelatih memberikan perintah
kepada seseorang dari barisannya, terlebih
dahulu ia memanggil orang itu ke luar barisan dan memberikan perintahnya apabila orang tersebut
telah berdiri dalam sikap sempurna. Orang yang menerima perintah ini harus
mengulangi perintah tersebut sebelum melaksanakannya dan mengerjakan perintah itu dengan bersemangat.
Tata cara keluar barisan:
a.
Bila keluar bersaf:
1)
Untuk saf depan, tidak perlu balik,
tetapi langsung menuju arah yang memanggil.
2)
Untuk saf tengah dan belakang, balik
kanan kemudian melalui saf paling belakang
selanjutnya memilih jalan yang terdekat menuju arah yang memanggil.
3)
Bagi orang yang berada di ujung kanan maupun
kiri, tanpa balik kanan langsung menuju arah yang memanggil (termasuk saf 2 dan
3).
b.
Bila pasukan berbanjar:
1)
Untuk saf depan tidak perlu balik kanan, langsung
menuju arah yang memanggil.
2)
Untuk saf tengah dan belakang, balik kanan
kemudian melalui saf paling belakang selanjutnya memilih jalan yang terdekat
menuju arah yang memanggil.
c.
Cara menyampaikan laporan dan penghormatan
apabila anggota dipanggil sedang dalam barisan sebagai berikut:
1)
Komandan/pelatih/pemimpin memanggil: “Ahmad
tampil ke depan” setelah selesai dipanggil orang yang dipanggil tersebut
mengucapkan kata-kata “Siap Ahmad Tampil ke depan”, kemudian keluar barisan sesuai
dengan tata cara keluar barisan.
2)
Kemudian menghormat sesuai PPM,
setelah selesai menghormat mengucapkan kata-kata: “Lapor, siap
menghadap”. Selanjutnya
menunggu perintah.
3)
Setelah mendapat perintah/petunjuk,
mengulangi perintah tersebut. Contoh:
“Berikan aba-aba di tempat”. Selanjutnya melaksanakan perintah yang diberikan oleh
komandan/ pelatih/ pemimpin (memberikan aba-aba di tempat).
4)
Setelah selesai melaksanakan
perintah/petunjuk,kemudian menghadap ±6 langkah di depan komandan/ pelatih/ pemimpin
yang memanggil dan mengucapkan kata-kata: “Memberikan aba-aba di tempat telah dilaksanakan,
Laporan selesai”. 5) Setelah mendapat perintah “Kembali ke tempat”,
anggota tersebut mengulangi
perintah kemudian menghormat, selanjutnya kembali ke tempat.
2.
Jika pada waktu dalam barisan salah
seorang meninggalkan barisannya, maka
terlebih dahulu harus mengambil sikap sempurna dan minta ijin kepada komandan/pelatih/pemimpin yang
memanggil dengan cara mengangkat
tangan kanannya ke atas (tangan dibuka, jari-jari dirapatkan).
Contoh: Anggota yang akan meninggalkan barisan mengangkat tangan.
komandan/pelatih/pemimpin bertanya: “Ada apa?”
Anggota menjawab: “ke belakang” komandan/ pelatih/ pemimpin memutuskan: “Baik, lima
menit kembali” Anggota yang meninggalkan barisan
mengulangi: “Lima menit kembali”
3.
Setelah mendapat ijin, ia keluar dari
barisannya selanjutnya menuju tempat sesuai keperluannya.
4.
Bila keperluannya telah selesai, maka
orang tersebut menghadap ±6 langkah
di depan komandan/pelatih/pemimpin, menghormat dan laporan sebagai berikut: “Lapor, Ke belakang
selesai Laporan selesai”. Setelah ada perintah dari komandan/pelatih/pemimpin “Masuk barisan” maka orang tersebut mengulangi perintah kemudian
menghormat, balik kanan dan kembali
ke barisannya pada kedudukan semula.
Pasal 9
CARA MELATIH GERAKAN BERJALAN
1.
Untuk melatih seseorang tentang
gerakan berjalan, ia disuruh berjalan sesuai dengan petunjuk dari pelatih. Pelatih
memperhatikan gayanya, diperbaiki dan disesuaikan dengan gaya “Langkah Biasa”.
2. Mula-mula
hanya diperhatikan gerakan kaki saja, dimulai dengan meletakkan kaki, lalu tempo irama dan panjangnya
langkah. Selanjutnya gerakan lengan dan badan.
Pasal 10
TATA CARA PENGHORMATAN
1.
Sebagai dasar pegangan mengenai tata
cara memberi hormat apa yang telah tercantum dalam pasal 5 PPM/AB.
2.
Untuk membiasakan pelaksanaannya
dengan cara yang sama, wajib diadakan latihan-latihan sebagai berikut:
a.
Penghormatan perorangan, bertutup
kepala tanpa senjata dalam keadaan berhenti/berdiri.
1)
Pasukan disuruh berdiri dalam bentuk
huruf U.
2)
Pelatih menggambarkan tentang adanya
garis lurus yang terdapat antara
samping paha kanan dan bagian tertentu dari tutup kepala.
3)
Dalam sikap sempurna dengan tangan terkepal,
pelatih memerintahkan menunjuk dengan jari telunjuk kebagian daripada tutup
kepala yang merupakan tempat ujung jari pada gerakan langsung melalui garis
lurus ini yaitu dari samping paha kanan ke bagian tertentu tutup kepala.
4)
Gerakan ini dilakukan berulang-ulang
menunjuk dan kembali bersikap sempurna
yang akhirnya menggantikan gerakan menunjuk itu dengan seluruh telapak tangan terbuka.
b.
Penghormatan sambil memalingkan
kepala ke kanan/kiri
1)
Sebelum melakukan gerakan gabungan,
terlebih dahulu diperintahkan untuk
memalingkan kepala secara baik ke kiri dan ke kanan.
2)
Kemudian memalingkan kepala disertai
gerakan penghormatan.
c.
Penghormatan perseorangan, bertutup
kepala, tanpa senjata dalam keadaan
berjalan. Anggota-anggota pasukan diperhatikan berjalan dari arah kanan ke kiri, atau sebaliknya
melalui depan pelatih sambil member hormat.
d.
Penghormatan perseorangan, bertutup
kepala, tanpa senjata, satu dan lainnya
dalam keadaan berjalan.
1)
Pasukan dibagi atas 2 pasukan yaitu
pasukan A dan B. Misalnya pasukan A di
sebelah barat sebagai atasan dan pesukan B sebagai bawahan.
2)
Masing-masing pasukan dimulai dengan
nomor urut satu dan seterusnya
berjalan berpapasan dengan jarak sepuluh langkah tiap anggota.
3)
Tiap-tiap anggota pasukan B yang
berpapasan dengan anggota pasukan A
memberikan penghormatan dan pasukan A membalas penghormatan.
4)
Demikian seterusnya sampai seluruh anggota
pasukan berpapasan dan pelatih
memerintahkan bergantian pasukan B sebagai atasan.
e.
Penghormatan pasukan, bertutup
kepala, tanpa senjata dalam keadaan berjalan.
1)
Pasukan disuruh membentuk formasi
pleton berbanjar. Pelatih menjadi atasan
untuk diberi penghormatan oleh pasukan.
2)
Seorang ditunjuk menjadi
Danton/pemimpin pasukan.
3)
Pasukan bergerak dengan langkah biasa
dan pada jarak tertentu sebelum
memberikan penghormatan melakukan gerakan “Langkah tegap”.
4)
Pada aba-aba “Hormat kanan/kiri =
GERAK” maka dilakukan gerakangerakan sebagai berikut:
a)
Danton/pemimpin pasukan bersama
pasukan member penghormatan seperti hormat bertutup
kepala tanpa senjata (pasal 5
ayat 2a PPM) pasukan memalingkan kepala dengan batas 45° kepada pelatih.
b)
Pelatih membalas penghormatan.
c)
Kemudian Danton/pimpinan pasukan
memberi aba-aba “Tegak = GERAK”.
Danton/pemimpin pasukan dan pasukannya memalingkan kepala kembali serentak dan kedua
tangan dilenggangkan dengan tetap
langkah tegap.
d)
Dilanjutkan dengan aba-aba Langkah
biasa = JALAN.
BAB II
GERAKAN PERORANGAN TANPA SENJATA
GERAKAN DASAR
Pasal 11
SIKAP SEMPURNA
Aba-aba:
Siap = GERAK
Pelaksanaan:
Pada
aba-aba pelaksanaan badan/tubuh berdiri tegap, kedua tumit rapat, kedua kaki merupakan sudut 45°, lutut lurus
dan paha dirapatkan, berat badan dibagi atas kedua kaki. Perut ditarik sedikit dan
dada dibusungkan, pundak ditarik ke belakang sedikit dan tidak dinaikkan. Lengan
rapat pada badan, pergelangan tangan lurus, jari-jari tangan menggenggam tidak
terpaksa dirapatkan pada paha, punggung ibu jari menghadap ke depan, mulut
ditutup, mata memandang lurus ke depan, bernapas sewajarnya.
Pasal 12
ISTIRAHAT
Aba-aba:
Istirahat – di – tempat = GERAK
Pelaksanaan:
1.
Pada aba-aba pelaksanaan, kaki kiri
dipindahkan ke samping kiri dengan jarak sepanjang telapak kaki (±30 cm).
2.
Kedua belah lengan dibawa ke belakang
di pinggang, punggung tangan kanan diatas telapak tangan kiri, tangan kanan
dikepalkan dengan dilemaskan, tangan kiri memegang pergelangan tangan kanan di antara ibu jari dan telunjuk
serta kedua lengan dilemaskan, badan dapat
bergerak.
Catatan:
a.
Dalam keadaan parade di mana
diperlukan pemusatan pikiran dan kerapihan istirahat dilakukan atas aba-aba
“Parade – Istirahat di tempat = GERAK. Pelaksanaan sama dengan tersebut di atas, hanya tangan ditarik ke atas sedikit, tidak boleh bergerak, tidak
berbicara, dan pandangan tetap ke depan.
b.
Dalam keadaan parade maupun bukan
parade apabila akan diberikan suatu amanat atau sambutan oleh atasan/pembina, maka istirahat dilakukan
atas aba-aba: “Untuk perhatian – Istirahat
di tempat = GERAK”. Pelaksanaan sama dengan tersebut dalam titik a, dan pandangan ditujukan kepada pemberi perhatian/ amanat/sambutan.
Pasal 13
PERIKSA KERAPIHAN
Aba-aba:
Periksa kerapihan = MULAI
1.
Tanpa senjata:
a.
Periksa kerapihan dimaksudkan untuk merapihkan
perlengkapan yang dipakai anggota pada saat itu dan pasukan dalam keadaan
istirahat (pasal 12).
b.
Pelaksanaan:
1)
Pada aba-aba peringatan, pasukan secara serentak
mengambil sikap sempurna.
2)
Pada saat aba-aba pelaksanaan dengan
serentak membungkukkan badan
masing-masing, mulai memeriksa atau membetulkan perlengkapannya dari bawah (ujung
kaki ke atas sampai ke tutup kepala).
3)
Setelah yakin sudah rapih,
masing-masing anggota pasukan mengambil sikap sempurna (pasal 11).
4) Setelah Pelatih/danpas/pemimpin pasukan melihat semua
pasukannya sudah selesai (sudah dalam keadaan sikap sempurna) maka Pelatih/danpas/pemimpin
pasukan memberi aba-aba = SELESAI.
5) Pasukan dengan serentak mengambil sikap istirahat (pasal
12).
2.
Bersenjata (khusus ABRI).
Pasal 14
BERKUMPUL
Pada
dasarnya berkumpul selalu dilakukan dengan bersaf, kecuali keadaan ruang tidak memungkinkan.
1.
Berkumpul bersaf. Aba-aba: Bersaf -
Kumpul = MULAI.
Pelaksanaan:
a.
Sebelum aba-aba peringatan, pelatih/komandan/
pemimpin pasukan menunjuk salah seorang sebagai penjuru.
b.
Yang ditunjuk sebagai penjuru mengambil sikap
sempurna dan menghadap penuh komandan/pelatih/ pemimpin yang memberi perintah,
selanjutnya mengucapkan: Siap Ahmad sebagai penjuru (bila nama penjuru Ahmad)
c.
Penjuru mengambil sikap untuk lari, kemudian lari
menuju ke depan komandan/pelatih/pemimpin yang memberi perintah pada jarak ±4
langkah di depan komandan/ pelatih/ pemimpin yang memberi perintah.
d.
Pada waktu aba-aba peringatan, maka anggota
lainnya mengambil sikap sempurna dan menghadap penuh kepada komandan/ pelatih/ pemimpin
yang memberi perintah.
e.
Pada aba-aba pelaksanaan, seluruh anggota
(kecuali penjuru) secara serentak mengambil sikap untuk lari, kemudian lari
menuju samping kiri penjuru, selanjutnya penjuru mengucapkan “Luruskan”.
f.
Anggota lainnya secara berturut-turut meluruskan
diri dengan mengangkat lengan kanan ke samping kanan, tangan kanan digenggam,
punggung tangan menghadap ke atas, kepala dipalingkan ke kanan dan meluruskan diri,
hingga dapat melihat dada orang-orang yang di sebelah kanannya sampai ke
penjuru kanan, mata penjuru melihat ke kiri, setelah barisan terlihat lurus
maka penjuru mengucapkan “Lurus”. Pada isyarat ini penjuru melihat
ke depan yang lain serentak menurunkan lengan kanan, melihat ke depan dan kembali sikap sempurna.
2.
Berkumpul berbanjar. Aba-aba: Banjar
– Kumpul = MULAI.
Pelaksanaan:
a.
Sama dengan pasal 14 sub a s.d. d
b.
Pada aba-aba pelaksanaan, seluruh anggota
(kecuali penjuru) secara serentak mengambil sikap untuk lari, kemudian lari
menuju ke belakang penjuru, selanjutnya penjuru mengucapkan “Luruskan”.
c.
Anggota lainnya secara berturut-turut meluruskan
diri dengan mengangkat lengan kanan ke depan, tangan kanan digenggam, punggung
tangan menghadap ke atas, mengambil jarak satu lengan ditambah dua kepal dari orang
yang ada di depannya dan meluruskan diri ke depan. setelah orang paling
belakang/banjar kanan paling belakang melihat barisannya lurus maka ia memberi
isyarat dengan mengucapkan “Lurus”. Pada isyarat ini seluruh anggota yang di banjar kanan
serentak menurunkan lengan kanan dan
kembali sikap sempurna.
Pasal 15
LENCANG KANAN/KIRI
1.
Lencang kanan/kiri (hanya dalam
bentuk bersaf)
Aba-aba: Lencang kanan/kiri = GERAK.
Pelaksanaan:
Gerakan ini dijalankan dalam sikap sempurna. Pada aba-aba pelaksanaan
semua mengangkat lengan kanan/kiri ke
samping kanan/kiri, jari-jari tangan kanan/kiri menggenggam, punggung tangan
menghadap ke atas. Bersamaan dengan ini kepala dipalingkan ke kanan/kiri
dengan tidak terpaksa kecuali penjuru kanan/kiri tetap menghadap ke depan.Masing-masing meluruskan diri
hingga dapat melihat dada orang yang ada di
sebelah kanan/kiri sampai kepada penjuru
kanan/kirinya. Jarak ke samping harus sedemikian rupa, hingga masingmasing jari menyentuh bahu kiri orang yang
ada di sebelah kanannya. Kalau lencang
kiri maka masing-masing tangan kirinya menyentuh bahu kanan orang yang berada di sebelah kirinya.
Penjuru kanan/kiri tidak berubah tempat.
Catatan:
a.
Kalau bersaf tiga mereka yang berada
di saf tengah dan belakang kecuali penjuru, setelah meluruskan ke depan dengan pandangan mata, ikut pula memalingkan muka ke samping
kanan/kiri dengan tidak mengangkat tangan. Penjuru pada saf tengah dan belakang mengambil jarak ke depan sepanjang satu lengan ditambah dua
kepal dan setelah lurus menurunkan tangan. Setelah masing-masing anggota berdiri lurus dalam barisan,
maka semuanya berdiri di tempatnya dan
kepala tetap dipalingkan ke kanan/kiri. Semua gerakan dikerjakan dengan badan
tegak seperti dalam sikap sempurna. Pada aba-aba “Tegak = GERAK” semua anggota dengan
serentak menurunkan lengan dan memalingkan muka kembali ke depan dan berdiri dalam
sikap sempurna.
b. Pada waktu komandan/pelatih/pemimpin pasukan memberikan
aba-aba lencang kanan/kiri dan barisan sedang meluruskan safnya,
komandan/pelatih/pemimpin yang berada dalam barisan itu memeriksa kelurusan saf
dari sebelah kanan/kiri pasukan, dengan menitik beratkan kepada kelurusan tumit
(bukan ujung depan sepatu).
2.
Setengah lencang kanan/kiri
Aba-aba: Setengah lengan lencang kanan = GERAK
Pelaksanaan:
Seperti lencang kanan/kiri, tetapi tangan kanan/kiri di
pinggang (bertolak pinggang) dengan siku menyentuh lengan orang yang berdiri di
sebelah kanan/kirinya, pergelangan tangan lurus, ibu jari di sebelah belakang
dan empat jari lainnya rapat satu sama lainnya di sebelah depan. Pada
aba-aba Tegak = GERAK
semua serentak menurunkan lengan memalingkan muka kembali ke depan dan berdiri dalam sikap
sempurna.
3.
Lencang depan (hanya dalam bentuk
berbanjar)
Aba-aba: Lencang depan = GERAK
Pelaksanaan:
Penjuru tetap sikap sempurna, banjar kanan nomor dua dan seterusnya meluruskan ke depan dengan mengangkat
tangan. Bila berbanjar tiga maka saf depan mengambil jarak satu/setengah lengan di samping kanan, setelah
lurus menurunkan tangan, serta menegakkan
kepala kembali dengan serentak. Anggota-anggota
yang ada di banjar tengah dan kiri melaksanakannya tanpa mengangkat tangan.
Pasal 16
BERHITUNG
Aba-aba:
Hitung = MULAI
Pelaksanaan:
Jika
bersaf, maka pada aba-aba peringatan penjuru tetap melihat ke depan, sedangkan anggota lainnya pada saf
depan memalingkan muka ke kanan. Pada aba-aba pelaksanaan, berturut-turut tiap
pasukan mulai dari penjuru kanan menyebut nomornya sambil memalingkan muka
kembali ke depan. Jika berbanjar, maka pada aba-aba peringatan semua pasukan
tetap dalam sikap sempurna. Pada aba-aba
pelaksanaan
tiap pasukan mulai dari penjuru kanan depan berturut-turut ke belakang menyebutkan nomornya
masing-masing, penyebutan nomor diucapkan penuh.
Pasal 17
PERUBAHAN ARAH
1.
Hadap Kanan/Kiri
Aba-aba: Hadap kanan/kiri = GERAK
Pelaksanaan:
a. Kaki kanan/kiri diajukan melintang di depan kaki
kanan/kiri, lekuk kaki kiri/kanan berada di ujung kaki kanan/kiri, berat badan
berpindah ke kaki kiri/kanan.
b. Tumit kaki kanan/kiri dengan badan diputar ke kanan/kiri
90°. c. Kaki kiri/kanan dirapatkan kembali ke kaki kanan/kiri seperti dalam
keadaan sikap sempurna.
2.
Hadap serong kanan/kiri
Aba-aba: Hadap serong kanan/kiri = GERAK
Pelaksanaan:
a.
Kaki kanan/kiri diajukan ke muka berjajar dengan
kaki kiri/kanan.
b.
Berputar arah 45° ke kanan/kiri
c.
Kaki kiri/kanan dirapatkan kembali ke kaki
kanan/kiri.
3.
Balik kanan
Aba-aba: Balik kanan = GERAK
Pelaksanaan:
Pada aba-aba pelaksanaan kaki kiri diajukan melintang
(lebih dalam dari hadap kanan) di depan kaki kanan. Tumit
kaki kanan beserta dengan badan diputar
kek kanan 180°. Kaki kiri dirapatkan pada kaki kanan.
Pasal 18
MEMBUKA ATAU MENUTUP BARISAN
1. Buka
barisan
Aba-aba: Buka barisan = JALAN
Pelaksanaan:
Pada aba-aba pelaksanaan regu kanan dan kiri masing-masing
membuat satu langkah ke kanan dan kiri, sedangkan regu tengah tetap di tempat.
2. Tutup barisan
Aba-aba: Tutup barisan = JALAN
Pelaksanaan:
Pada aba-aba pelaksanaan regu kanan dan kiri
masing-masing membuat satu langkah kembali ke kiri dan kanan, sedangkan regu
tengah tetap di tempat.
Pasal 19
BUBAR
Aba-aba:
Bubar = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba
tiap pasukan menyampaikan penghormatan kepada komandan, sesudah dibalas kembali dalam sikap sempurna
kemudian melakukan balik kanan dan setelah menghitung dua hitungan dalam hati,
melaksanakan gerakan seperti langkah pertama dalam gerakan maju jalan, selanjutnya bubar menuju tempat
masingmasing.
BAB II
GERAKAN PERORANGAN TANPA SENJATA
GERAKAN BERJALAN
Pasal 20
PANJANG, TEMPO, DAN MACAM LANGKAH
Langkah dapat dibeda-bedakan sebagai berikut:
No
|
Macam Langkah
|
Panjang
|
Tempo
|
1
|
Langkah biasa
|
65 cm
|
110 tiap menit
|
2
|
Langkah tegap
|
65 cm
|
110 tiap menit
|
3
|
Langkah perlahan
|
40 cm
|
30 tiap menit
|
4
|
Langkah ke kanan/kiri
|
40 cm
|
70 tiap menit
|
5
|
Langkah ke belakang
|
40 cm
|
70 tiap menit
|
6
|
Langkah ke depan
|
60 cm
|
70 tiap menit
|
7
|
Langkah di waktu lari
|
80 cm
|
165 tiap menit
|
Panjangnya suatu langkah diukur dari tumit ke tumit. Bila dalam
peraturan disebut satu langkah, maka panjangnya 70 cm.
Pasal 21
MAJU JALAN
Dari sikap sempurna
Aba-aba: Maju = JALAN
Pelaksanaan:
a. Pada aba-aba pelaksanaan kaki kiri diajukan ke depan, lutut lurus,
telapak kaki diangkat rata sejajar dengan tanah setinggi ±20 cm, kemudian
dihentakkan ke tanah dengan jarak satu langkah dan selanjutnya berjalan dengan
langkah biasa.
b. Langkah pertama dilakukan dengan melangkah, lengan kanan ke depan
90°, lengan kiri ke belakang 30° ke belakang dengan tangan menggenggam.
Pada langkah-langkah selanjutnya lengan kanan dan kiri lurus
dilenggangkan ke depan 45° dan ke belakang 30°, banjar kanan depan mengambil dua
titik yang terletak dalam satu garis sebagai arah barisan. Seluruh anggota
meluruskan barisan ke depan dengan melihat pada belakang leher.
Dilarang keras:
- Berbicara
- Melihat ke kiri atau kanan
Pada waktu melenggangkan lengan supaya jangan kaku.
Pasal
22
LANGKAH
BIASA
1. Pada waktu berjalan, kepala dan badan seperti pada waktu sikap
sempurna.Waktu mengayunkan kaki ke depan lutut kaki dibengkokan sedikit (kaki
tidak boleh diseret). Kemudian diletakkan ke tanah menurut jarak yang
telahditentukan.
2. Cara melangkahkan kaki seperti pada waktu berjalan biasa. Pertama
tumit diletakkan di tanah selanjutnya seluruh kaki. Lengan dilenggangkan dengan
sewajarnya lurus ke depan dan ke belakang di samping badan, ke depan 45° dan ke
belakang 30°. Jari-jari tangan digenggam dengan tidak terpaksa, punggung ibu
jari menghadap ke atas.
3. Bila berjalan dengan hubungan pasukan agar menggunakan hitungan
irama langkah (untuk kendali kesamaan langkah).
Pasal
23
LANGKAH
TEGAP
1. Dari sikap sempurna
Aba-aba: Langkah tegap – maju = JALAN
Pelaksanaan:
Mulai berjalan dengan kaki kiri, langkah pertama selebar
satu langkah, selanjutnya seperti jalan biasa (panjang dan tempo) dengan cara
kaki dihentakkan terus-menerus tetapi tidak berlebihan, telapak kaki rapat dan sejajar
dengan tanah, lutut lurus, kaki tidak boleh diangkat tinggi. Bersamaan dengan
langkah pertama tangan menggenggam, punggung tangan menghadap ke samping luar,
ibu jari tangan menghadap ke atas, lenggang lengan 90° ke depan dan 30° ke
belakang.
2. Dari langkah biasa
Aba-aba: Langkah tegap = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kiri jatuh
di tanah, ditambah satu langkah selanjutnya berjalan langkah tegap.
3.
Kembali ke langkah biasa
(sedang berjalan)
Aba-aba: Langkah biasa = JALAN
Pelaksanaan:Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki
kanan atau kiri jatuh di tanah ditambah satu langkah dan mulai berjalan dengan
langkah biasa, hanya dengan langkah biasa, hanya langkah pertama dihentakkan
selanjutnya berjalan langkahbiasa.
Catatan: Dalam keadaan sedang berjalan cukup
menggunakan aba-aba peringatan: Langkah tegap atau Langkah biasa = JALAN pada
tiap-tiap perubahan langkah (tanpa kata maju).
Pasal 24
LANGKAH PERLAHAN
1.
Untuk berkabung (mengantar jenazah).
Aba-aba: Langkah perlahan Maju = JALAN
Pelaksanaan:
a.
Gerakan dilakukan dengan sikap
sempurna
b.
Pada aba-aba JALAN kaki kiri
dilangkahkan ke depan, kaki kiri ditarik ke depan dan ditahan sebentar di
sebelah mata kaki kiri, kemudian dilanjutkan ditapakkan di depan kaki kiri
dilangkahkan ke depan, setelah kaki kiri menapak segera disusul dengan kaki
kanan ditari ke depan dan ditahan sebentar di mata kaki kiri, kemudian
dilanjutkan di depan kaki kiri.
c.
Gerakan selanjutnya melakukan gerakan-gerakan
seperti semula.
Catatan:
1)
Dalam sedang berjalan, aba-aba adalah
langkah perlahan = JALAN yang diberikan pada waktu kaki kanan atau kiri jatuh
di tanah ditambah satu langkah dan kemudian mulai berjalan dengan langkah
perlahan.
2)
Tapak kaki pada saat melangkah
(menginjak tanah) tidak dihentakkan rata-rata untuk lebih khidmat.
2.
Berhenti dari langkah perlahan
Aba-aba: Henti GERAK
Pelaksanaan: Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan atau
kiri dirapatkan pada kaki kanan atau kiri menurut irama langkah biasa dan
mengambil sikap sempurna.
Pasal 25
LANGKAH KE
SAMPING
Aba-aba:
Langkah ke kanan/kiri = JALAN
Pelaksanaan:
Pada aba-aba pelaksanaan kaki
kanan/kiri dilangkahkan ke kanan/kiri sepanjang ±40 cm. Selanjutnya kaki
kanan/kiri dirapatkan pada kaki kiri/kanan, sikap akan tetap seperti pada sikap
sempurna. Sebanyak-banyaknya hanya boleh dilakukan empat langkah.
Pasal 26
LANGKAH KE
BELAKANG
Aba-aba:
Langkah ke belakang = JALAN
Pelaksanaan:
Pada
aba-aba pelaksanaan melangkah ke belakang mulai dengan kaki kiri menurut panjangnya
langkah dan sesuai tempo yang telah ditentukan (pasal 20),menurut jumlah
langkah yang diperintahkan. Lengan tidak boleh dilenggangkan dan sikap badan
seperti dalam sikap sempurna. Sebanyak-banyaknya, hanya boleh dilakukan empat
langkah.
Pasal 27
LANGKAH KE DEPAN
Aba-aba:
Langkah ke depan = JALAN
Pelaksanaan:
Pada
aba-aba pelaksanaan melangkah ke depan mulai dengan kaki kiri menurut panjangn
langkah 60 cm dan tempo langkah 70 tiap menit, menurut jumlah langkah yang
diperintahkan. Gerakan kaki seperti kaki langkah tegap (pasal 23) dan dihentakkan
terus-menerus. Lengan tidak boleh dilenggangkan dan sikap seperti sikap
sempurna. Sebanyak-banyaknya, boleh dilakukan empat langkah.
Pasal 28
LANGKAH DI WAKTU
LARI
1.
Dari sikap sempurna
Aba-aba: Lari Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Pada aba-aba peringatan dua tangan dikepalkan dengan lemas dan
diletakkan di pinggang sebelah depan, dengan punggung tangan menghadap ke luar,
kedua siku sedikit ke belakang, badan agak condongkan ke depan. Pada aba-aba pelaksanaan
dimulai lari dengan panjang langkah 80 cm dan tempo langkah 165 tiap menit
dengan cara kaki diangkat secukupnya, telapak kaki diletakkan dengan ujung
telapak kaki terlebih dahulu, lengan dilenggangkan secara tidak kaku.
2.
Dari langkah biasa
Aba-aba: Lari = JALAN
Pelaksanaan:
Pada aba-aba peringatan pelaksanaannya sama dengan aba-aba peringatan (pasal
28 ayat 1). Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan/kiri jatuh ke
tanah. Kemudian ditambah satu langkah. selanjutnya berlari menurut ketentuan
yang ada.
3.
Kembali ke langkah biasa
Aba-aba: Langkah biasa = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kiri jatuh ke tanah
ditambah 3 langkah, kemudian berjalan dengan langkah biasa, dimulai dengan kaki
kiri dihentakkan, bersamaan dengan itu kedua lengan dilenggangkan. Catatan: Untuk
berhenti dengan keadaan berlari, diberikan aba-aba: Henti = GERAK. Aba=aba
pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan atau kiri jatuh di tanah ditambah 3
langkah, selanjutnya kaki dirapatkan kemudian kedua kepalan tangan diturunkan
untuk mengambil sikap sempurna.
Pasal 29
LANGKAH MERDEKA
1.
Dari langkah biasa
Aba-aba: Langkah merdeka = JALAN
Pelaksanaan:
Anggota berjalan bebas tanpa terikat ketentuan panjang, macam, dan tempo
langkah. Ataas pertimbangn komandan, anggota dapat diizinkan untuk berbuat sesuatu
yang dalam keadaan lain terlarang (antara lain: berbicara, buka topi, dan
menghapus keringat). Catatan: Langkah merdeka biasanya dilakukan untuk menempuh
jalan jauh atau di luar kota atau lapangan yang tidak rata. Anggota tetap
dilarang meninggalkan barisan.
2.
Kembali ke langkah biasa
Untuk melakukan gerakan ini lebih dahulu harus diberikan petunjuk
samakan langkah. Setelah langkah sama, komandan dapat memberikan aba-aba peringatan
dan pelaksanaan.
Aba-aba: Langkah biasa = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di
tanah kemudian di tambah satu langkah dan mulai berjalan dengan langkah biasa, hanya
langkah pertama dihentakkan.
Pasal 30
GANTI LANGKAH
Aba-aba:
Ganti langkah = JALAN
Pelaksanaan:
Gerakan
dapat dilakukan pada waktu langkah biasa/tegap. Aba-aba pelaksanaan diberikan
pada waktu kaki kanan/kiri jatuh di tanah ditambah satu langkah. Sesudah itu
ujung kaki kanan atau kiri yang sedang di belakang dirapatkan kepada tumit kaki
sebelahnya. Bersamaan dengan itu lenggang tangan dihentikan tanpa dirapatkan pada
badan. Untuk selanjutnya disesuaikan dengan langkah baru yang disamakan. Langkah
pertama tetap sepanjang satu langkah. Kedua gerakan ini dilakukan dalam satu
hitungan.
Pasal 31
JALAN DI TEMPAT
1.
Dari sikap sempurna
Aba-aba: Jalan di tempat = GERAK
Pelaksanaan:
Gerakan dimulai dengan kaki kiri, lutut bergantian diangkat setinggi
paha ratarata (horisontal), ujung kaki menuju bawah dan tempo langkah sesuai
dengan tempo langkah biasa. Badan tegak pandangan mata tetap ke depan, lengan tetap
lurus dirapatkan pada badan (tidak dilenggangkan).
2.
Dari langkah biasa
Aba-aba: Jalan di tempat = GERAK
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan atau
kiri jatuh di tanah. kemudian ditambah satu langkah, selanjutnya di mulai
dengan kaki kanan/kiri berjalan di tempat, selanjutnya gerakan di tempat.
3.
Dari jalan di tempat ke langkah biasa
Aba-aba: Maju = JALAN
Pelaksanaan: Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kiri jatuh
ke tanah, kemudian di tambah satu langkah di tempat dan mulai berjalan dengan
menghentakkan kaki kiri satu langkah ke depan dan selanjutnya berjalan langkah
biasa.
4.
Dari jalan di tempat ke berhenti
Aba-aba: Henti = GERAK
Pelaksanaan: Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan.kiri
jatuh di tanah lalu ditambah satu langkah. Selanjutnya kaki kanan/kiri
dirapatkan pada kaki kanan menurut irama langkah biasa mengambil sikap sempurna.
Pasal 32
BERHENTI
Aba-aba:
Henti = GERAK
Pelaksanaan:
Aba-aba
pelaksanaan dibrikan pada waktu kaki kanan/kiri jatuh di tanah. Setelah ditambah
satu langkah selanjutnya kaki kanan/kiri dirapatkan kemudian mengambil sikap
sempurna.
Pasal 33
HORMAT KANAN/KIRI
1.
Gerakan hormat kanan/kiri
Aba-aba: Hormat kanan/kiri = GERAK
Pelaksanaan:
Gerakan ini dilakukan pada waktu berjalan dengan langkah tegap.
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan jatuh di tanah, kemudian ditambah
satu langkah, langkah berikutnya kepala dipalingkan dan pandangan mata
diarahkan kepada yang diberi hormat sampai hingga ada aba-aba “Tegak = GERAK”.
Penjuru kanan/kiri tetap melihat ke depan untuk memelihara arah. Setelah arah
pandangan yang diberi hormat mencapai sudut 45° dari pada pandangan lurus ke
depan, maka kepala dan pandangan mata tetap pada arah tersebut hingga dapat
aba-aba “Tegak = GERAK”.
Catatan: Pada saat penghormatan apabila
bersenjata/pundak bersenjata, tangan kanan tetap melenggang. Apabila tidak bersenjata,
lengan kiri tidak melenggang tangan kanan menyampaikan penghormatan.
2.
Gerakan selesai menghormat
Aba-aba: Tegak = GERAK
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan jatuh di tanah.
Setelah ditambah satu langkah, lengan dilenggangkan (kembali langkah tegap).
Pasal 34
PERUBAHAN ARAH
DARI BERHENTI KE BERJALAN
1.
Ke hadap kanan/kiri maju jalan
Aba-aba: Hadap kanan/kiri – Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Membuat gerakan hadap kanan/kiri. Pada hitungan ketiga kaki kiri/kanan
tidak dirapatkan tetapi dilangkahkan seperti gerakan maju jalan.
2.
Ke hadap serong kanan/kiri maju jalan
Aba-aba: Hadap serong kanan/kiri – Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Membuat gerakan hadap serong kanan/kiri. Pada hitungan ketiga kaki kiri/kanan
tidak dirapatkan tetapi dilangkahkan seperti gerakan maju jalan.
3.
Ke balik kanan maju jalan
Aba-aba: Balik kanan – Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Membuat gerakan Balik kanan. Gerakan selanjutnya pada hitungan ketiga
mulai melangkah dengan kaki kiri dan dilanjutkan dengan langkah biasa.
4.
Ke belok kanan/kiri maju jalan
Aba-aba: Belok kanan/kiri – Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Penjuru depan merubah arah 90° ke kanan/kiri dan mulai berjalan ke
arah tertentu. Pasukan lainnya mengikuti gerakan-gerakan ini setibanya pada
tempat belokan tersebut (tempat penjuru berbelok). Catatan: Aba-aba dua kali
belok kanan/kiri maju = JALAN dan tiap-tiap banjar dua kali belok kanan/kiri
maju = JALAN.
Pasal 35
PERUBAHAN ARAH
DARI BERJALAN KE BERJALAN
1.
Ke hadap kanan/kiri maju jalan
Aba-aba: Hadap kanan/kiri – Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan dijatuhkan pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di
tanah, kemudian ditambah satu langkah, gerakan selanjutnya seperti tersebut
pada pasal 34 ayat 1.
2.
Ke hadap serong kanan/kiri maju jalan
Aba-aba: Hadap serong kanan/kiri – Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan dijatuhkan pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di
tanah, kemudian ditambah satu langkah, gerakan selanjutnya seperti tersebut
pada pasal 34 ayat 2.
3.
Ke balik kanan maju jalan
Aba-aba: Balik kanan – Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan dijatuhkan pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di
tanah, kemudian ditambah satu/dua langkah, gerakan selanjutnya kaki kiri
melintang ke depan kaki kanan secara bersamaan tumit kaki, tangan, dan badan
diputar ke kanan sebesar 180°, kaki kiri dihentakkan seperti langkah pertama,
selanjutnya berjalan seperti langkah biasa.
4.
Ke belok kanan/kiri maju jalan
Aba-aba: Belok kanan/kiri – Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan dijatuhkan pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di
tanah, kemudian ditambah satu langkah, kemudian penjuru depan merubah arah 90° ke
kanan/kiri dan mulai berjalan ke arah yang baru. Pasukan lainnya mengikuti gerakan-gerakan
ini setibanya pada tempat belokan tersebut (tempat penjuru berbelok).
Catatan:
a.
Aba-aba: dua kali belok kanan/kiri
maju = JALAN Pelaksanaan: Seperti tersebut di atas yang selanjutnya setelah dua
langkah berjalan kemudian melakukan gerakan belok kanan/kiri jalan lagi.
b.
Aba-aba: tiap-tiap banjar dua kali
belok kanan/kiri maju = JALAN. Pelaksanaan: Seperti tersebut di atas tetapi
tiap-tiap banjar membuat langsung dua kali belok kanan/kiri pada tempat di mana
aba-aba pelaksanaan diberikan. Perubahan arah kiri 180°. Tujuan gerakan dari
catatan a dan b guna membelokkan pasukan di ruang/lapangan yang sempit.
Pasal 36
PERUBAHAN ARAH
DARI BERJALAN KE BERHENTI
1.
Ke hadap kanan/kiri berhenti
Aba-aba: Hadap kanan/kiri Henti = GERAK
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan dijatuhkan pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di
tanah, kemudian ditambahkan satu langkah, gerakan selanjutnya seperti gerakan hadap
kanan/kiri.
2.
Ke hadap serong kanan/kiri berhenti
Aba-aba: Hadap serong kanan/kiri Henti = GERAK
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan dijatuhkan pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di tanah,
kemudian ditambahkan satu langkah, gerakan selanjutnya seperti gerakan hadap
serong kanan/kiri.
3.
Ke balik kanan berhenti
Aba-aba: Balik kanan Henti = GERAK
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di
tanah, kemudian ditambahkan satu/dua langkah, gerakan selanjutnya kaki kiri melintang
ke depan kaki kanan secara bersamaan tumit kaki, tangan, dan badan diputar ke
kanan sebesar 180°, selanjutnya kaki kiri dirapatkan dengan kaki kanan (sikap
sempurna).
Pasal 37
PERUBAHAN ARAH
PADA WAKTU BERLARI
Perubahan
arah pada waktu berjalan yang ditentukan pada pasal 35 dan 36 dapat dilakukan
juga oleh pasukan dalam keadaan berlari dengan perbedaan bukan ditambah satu
langkah tetapi tiga langkah.
Pasal 38
HALUAN
KANAN/KIRI
Gerakan
ini hanya dilakukan dalam bentuk bersaf, guna merubah arah tanpa merubah
bentuk.
1.
Berhenti ke berhenti
Aba-aba: Haluan kanan/kiri = JALAN
Pelaksanaan:
Setelah aba-aba pelaksanaan, penjuru kanan/kiri berjalan di tempat
dengan memutar arah secara perlahan hingga merubah sampai sebesar 90°.
Bersamaan dengan itu masing-masing saf mulai maju jalan dengan rapih (dengan
tidak melenggang) sambil meluruskan safnya hingga merubah arah sebesar 90°, kemudian
berjalan di tempat. Setelah penjuru kanan/kiri depan melihat safnya lurus
memberi isyarat: “Lurus”, kemudian komandan memberi aba-aba: “Henti = GERAK”,
yang diucapkan pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di tanah. Setelah ditambahkan
satu langkah kemudian seluruh pasukan berhenti.
2.
Berhenti ke berjalan
Aba-aba: Haluan kanan/kiri Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Seperti haluan kanan/kiri dari berhenti ke berhenti kemudian setelah
aba-aba “Maju = JALAN”, pasukan maju jalan yang gerakannya sama dengan gerakan langkah
biasa. Catatan: Setelah ada isyarat lurus dari penjuru, komandan langsung
memberikan “Maju = JALAN” (pasukan tidak berhenti dulu).
3.
Berjalan ke berhenti
Aba-aba: Haluan kanan/kiri = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba diberikan pada waktu kaki kanan/kiri jatuh di tanah kemudian ditambah
satu langkah. Selanjutnya barisan melakukan gerakan seperti haluan kanan/kiri
dari berhenti ke berhenti.
4.
Berjalan ke berjalan
Aba-aba: Haluan kanan/kiri = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba diberikan pada waktu kaki kanan/kiri jatuh di tanah kemudian ditambah
satu langkah. Selanjutnya barisan melakukan gerakan seperti haluan kanan/kiri
dari berhenti ke berjalan. Catatan: Pada pelaksanaan haluan lengan tidak
melenggang.
Pasal 39
MELINTANG
KANAN/KIRI
Gerakan
ini hanya dilakukan dalam bentuk berbanjar, guna merubah bentuk pasukan menjadi
bersaf dalam arah tetap.
1.
Berhenti ke berhenti
Aba-aba: Melintang kanan/kiri = JALAN
Pelaksanaan:
Setelah aba-aba pelaksanaan melakukan gerakan “Hadap kanan/kiri”,
kemudian barisan membuat gerakan “Haluan kiri/kanan” dari berhenti ke berhenti.
2.
Berjalan ke berjalan
Aba-aba: Melintang kanan/kiri = JALAN
Pelaksanaan:
Setelah aba-aba pelaksanaan, ditambah satu langkah, barisan melakukan gerakan
seperti gerakan melintang kanan/kiri berhenti ke berhenti. Kemudian setelah
diberi aba-aba “Maju = JALAN”, barisan melakukan gerakan “Maju = JALAN”.
Catatan: Setelah ada isyarat lurus dari penjuru,
komandan langsung memberikan aba-aba maju = JALAN (Pasukan tidak berhenti
dulu).
3. Berhenti
ke berjalan
Aba-aba: Melintang kanan/kiri Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Setelah aba-aba pelaksanaan, melakukan gerakan seperti gerakan
melintang kanan/kiri berhenti ke berhenti. kemudian setelah diberi aba-aba
“Maju = JALAN”, barisan melakukan gerakan “Maju = JALAN”.
Catatan: Setelah ada isyarat lurus dari penjuru,
komandan langsung memberikan aba-aba maju = JALAN (Pasukan tidak berhenti
dulu).