1.
Gerakan Pramuka merupakan kependekan Gerakan
Kepanduan Praja Muda Karana.
2. Gerakan Pramuka didirikan untuk waktu yang
tidak ditentukan dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden No. 238 tahun 1961
pada tanggal 20 Mei 1961, sebagai kelanjutan dan pembaharuan Gerakan Kepanduan
Nasional Indonesia dan disempurnakan menjadi Undang-Undang pada tahun 2010.
3.
Tujuan Gerakan Pramuka Nasional mendidik dan
membina kaum muda Indonesia dengan tujuan agar mereka menjadi :
Manusia berkepribadian, berwatak, dan berbudi
pekerti luhur, yang :
ü Beriman
dan ber-taqwa kepada Tuhan YME, kuat mental, dan tinggi moral.
ü Tinggi
kecerdasan dan mutu keterampilan
ü Kuat
dan sehat jasmaninya.
Warga negara Republik Indonesia yang berjiwa
Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta
menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya
sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan
bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam
lingkungan, baik lokal, nasional, maupun internasional (pasal 4 AD Gerakan
Pramuka).
4.
Tugas Pokok Gerakan Pramuka ialah menyelenggarakan
kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi
yang lebih baik, yang sanggup bertanggung jawab dan mampu membina serta mengisi
kemerdekaan (Pasal 5 AD Gerakan Pramuka).
5.
Sifat Gerakan Pramuka :
Gerakan
Pramuka adalah Gerakan Kepanduan Indonesia
Gerakan
Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela,
tidak membedakan suku, ras, golongan dan agama.
Gerakan
Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial politik, bukan bagian dari salah satu
organisasi kuatan sosial politik dan tidak menjalankan kegiatan politik
praktis.
Gerakan
Pramuka ikut serta membantu masyarakat dalam melaksanakan pembangunan di bidang
pendidikan khususnya pendidikan di luar sekolah dan di luar keluarga.
Gerakan
Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya memeluk agama dan kepercayaan
masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing (pasal
7 AD Gerakan Pramuka).
6.
Gerakan Pramuka dalam mencapai tujuan
melakukan usaha :
Menanamkan
dan menumbuhkan budi pekerti luhur dengan cara memantapkan mental, moral,
fisik, pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman melalui kegiatan :
ü keagamaan,
untuk meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan YME, menurut agamanya
masing-masing.
ü kerukunan
hidup beragama antar umat seagama dan antar pemeluk agama yang satu dengan
pemeluk agama yang lain.
ü penghayatan
dan pengamalan Pancasila untuk memantapkan jiwa Pancasila dan mempertebal
kesadaran sebagai warga negara yang bertanggung jawab terhadap kehidupan dan
masa depan bangsa dan negara.
ü kepedulian
terhadap sesama hidup dan alam seisinya.
ü pembinaan
dan pengembangan minat terhadap kemajuan teknologi dengan keimanan dan
ketaqwaan.
Memupuk
dan mengembangkan rasa cinta dan setia kepada tanah air dan bangsa
Memupuk
dan mengembangkan persatuan dan kebangsaan.
Memupuk
dan mengembangkan persaudaraan dan persahabatan baik nasional maupun
internasional.
Menumbuhkan
pada para anggota rasa percaya diri, sikap dan perilaku yang kreatif, inovatif,
rasa bertanggung jawab dan disiplin.
Menumbuh
kembangkan jiwa dan sikap kewirausahaan.
Memupuk
dan mengembangkan kepemimpinan.
Membina,
kemandirian dan sikap otonom, keterampilan dan hasta karya (pasal 8 AD Gerakan
Pramuka).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar