Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartir Cabang 11.34 Kota Pekalongan

Scout Law

Scout Law

Scout Law muncul pertama kali tertulis dalam buku karya Baden Powell, Scouting for Boys: A Handbook for Instruction in Good Citizenship, pertama kali terbit tahun 1908. Buku tersebut ditulis berdasarkan pengalaman masa muda Baden Powell mengikuti kemiliteran selama terlibat dalam Perang Boer II dan di Kamp Brownsea Island. Buku tersebut adalah buku pertama yang diterbitkan sebagai panduan kepramukaan (scout movement). Perlu di ketahui, buku tersebut adalah buku ke-empat yang medapat predikat bestselling selama abad ke-20.Baden Powell mencetuskan Scout Law setelah terinspirasi oleh tulisan Ernest Thompson Seton yang mendirikan Woodcraft Indian pada tahun 1902. Selain itu, Ia juga terinspirasi oleh diantaranya: Kode Bushido dari Samurai Jepang, Laws of Honor suku Indian di Amerika, Kode Chivalry dari para ksatria Eropa, dan dari para Pejuang Zulu yang ia lawa dalam peperangan. Baden Powell memilih kata-kata yang afirmatif dalam menyusun Scout Law.

Dalam perkembangan kepramukaan di seluruh dunia, Scout Law ini disadur dengan berbagai macam redaksi oleh gerakan kepramukaan di seluruh dunia. Dasa Dharma adalah (semacam) versi Indonesianya Scout Law.

Berikut ini redaksi Scout Law yang terdapat di buku Scouting for Boys,

1. A SCOUT’S HONOUR IS TO BE TRUSTED

Kehormatan seorang Pramuka adalah dapat dipercaya.

Maksudnya, apa yang keluar dari mulut seorang Pramuka (scout, bahasa Inggris) selalu kejujuran. Juga bisa berarti, jika seorang pembina memberikan perintah dan seorang Pramuka telah menyanggupinya, maka ia harus bisa menyelesaikan tugas yang diberikan itu. Ia akan berusaha sungguh-sungguh dan jika berbohong atau bersikap tidak dapat dipercaya maka ia malu dan melepas badge kepramukaannya.

2. A SCOUT IS LOYAL

Pramuka itu setia.

Kesetiaan tersebut ditujukan pada bangsa dan negara. Dalam bahasanya Baden Powell berarti setia pada raja dan semua staffnya.

3. A SCOUT’S DUTY IS TO BE USEFUL AND TO HELP OTHERS

Tugas seorang Pramuka adalah menjadi manusia yang berguna dan membantu sesamanya.

Seorang Pramuka hendaknya mendahulukan tugasnya daripada kepentingan lain. Seperti saat menemukan dua hal yang bisa ia kerjakan, maka dalam memilih ia menggunakan pertanyaan, “Yang mana yang menjadi tugasku” Atau “Mana perbuatan yang bisa membantu orang lain.” Ia harus senatiasa siap sedia jikalau menemui ada orang yang membutuhkan. Prinsipnya adalah berbuat kebaikan setiap hari.

4. A SCOUT IS A FRIEND TO ALL, AND A BROTHER TO EVERY OTHER SCOUT, NO MATTER TO WHAT SOCIAL CLASS THE OTHER BELONGS

Jika seorang Pramuka bertemu dengan Pramuka lain, meskipun belum mengenalnya, ia harus ramah dan berteman dengannya. Ia tidak boleh meremehkan Pramuka lain, misalnya karena lebih kaya, lebih tua atau alasan lainnya.

5. A SCOUT IS COURTEOUS

Seorang Pramuka harus bersikap baik/ sopan – terutama pada wanita, anak-anak, orang tua dan teman yang berkebutuhan khusus. Ia harus ikhlas dan siap sedia membatu mereka yang membutuhkan bantuan.

6. A SCOUT IS A FRIEND TO ANIMALS

Ia harus menyayangi dan tidak membunuh binatang, kecuali jika diperlukan. Sekalipun hanya seekor lalat, hewan juga ciptaan Tuhan seperti manusia.

7. A SCOUT OBEYS ORDERS

Ia harus mentaati perintah ketua kelompok atau pembinanya sebagaimana seorang prajurit/ tentara terhadap komandannya.

8. A SCOUT SMILES AND WHISTLES

Ia harus selalu tersenyum dan bersemangat dalam kondis apapun. Terutama saat menjalankan tugasnya, ia harus bekerja denga penuh semangat. Jika ia tersenyum gembira, maka akan bisa mengajak Pramuka lain untuk turus gembira. Bahkan ketika menghadapi situasi tidak menyenangkan atau berbahaya, ia tidak boleh membuat semua orang panik.

9. A SCOUT IS THRIFTY

Ia harus bisa berhemat dengan rajin menabung, sehingga saat tidak memiliki penghasilan atau membutuhkan banyak uang, ia tak perlu merepotkan orang lain.

Scout Law di atas pertama kali digunakan di Inggris Raya. Negara lain yang mengadopsi kepramukaan juga mempergunakannya dengan penyesuaian redaksi sesuai budaya dan kondisi sosial masyarakat setempat. Bahkan Baden Powell sendiri beberapa kali melakukan perubahan redaksi hingga terakhir kali menjadi seperti yang tertulis di atas. Pada tahun 1911, ia menambahkan 1 (satu) aturan lagi:

10. A SCOUT IS CLEAN IN THOUGHT, WORD AND DEED

Seorang Pramuka tidak boleh berkata-kata kotor. Demikian juga dengan pikiran dan diwujudkan dalam perbuatannya, tidak boleh melakukan perbuatan yang tercela.

Naskah asli Scout Law tersebut bisa ditemukan di Foxlease. Foxlease adalah tempat pelatihan kepramukaan yang berdiri sejak 1922.


Download :
Scout Law




Tidak ada komentar:

Posting Komentar