SEMARANG–MICOM: Wakil Presiden Boediono menginstruksikan pihak-pihak terkait agar kurikulum atau bahan pendidikan Pramuka yang baku segera dibentuk atau diperbarui dengan cara menarik sehingga bisa menjadi pegangan bagi kemajuan Pramuka.
“Kurikulum harus segera dibentuk dengan cara menarik pokok substansinya dan segera saja dibagikan kepada semua dan gugus depan. Kalau bisa tahun ini juga bisa dibagikan kepada instruktur juga,” kata Wapres Boediono saat memberikan arahan pada Sosialisasi Nasional Undang-Undang Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (26/3).
Hadir dalam acara sosialisasi yang diadakan di Universitas Negeri Semarang (Unnes) ini antara lain Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Gubernur Jawa Tengah H Bibit Waluyo, serta Ketua Kwarnas Nasional Gerakan Pramuka Azrul Azwar.
Wapres mengatakan, kantor Wapres akan mendukung pembentukan kurikulum Pramuka dan akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Pendidikan Nasional, serta Kementerian Agama.
“Saya akan dukung sepenuhnya untuk memajukan Pramuka bersama kementerian yang ada saat ini. Tadi saya juga mendapat khabar kalau TNI dan Polri juga siap memajukan Pramuka,” kata Boediono.
Boediono juga mengharapkan adanya undang-undang ini agar bisa memberikan semangat bagi semua pihak untuk merevitalisasi Pramuka.
Dalam sambutannya Wapres juga menjanjikan bahwa pihaknya akan memberi dukungan bagi gerakan Pramuka.
“Saya ingin janjikan bahwa kantor Wapres akan beri dukungan penuh kepada gerakan pramuka. Apapun yang bisa dilakukan di tingkat pemerintahan pusat, saya siap lakukan koordinasi,” kata Wapres Boedionpo yang disambut tepuk tangan.
Menpora Andi Mallarangeng mengatakan, Pramuka saat ini dianggap tidak seksi lagi sehingga ditinggalkan oleh remaja.
“Remaja sudah banyak yang tidak berminat terhadap Pramuka karena dianggap tidak seksi lagi sehingga ditinggalkan oleh mereka. Pramuka kalah dengan kesenangan remaja seperti narkoba dan geng motor,” kata Andi.
Dengan disahkan UU Gerakan Pramuka, maka Pramuka di Indonesia telah memiliki payung hukum dan lebih bergairah dalam melakukan berbagai kegiatan.
Pramuka selama ini telah memberikan kontribusi yang cukup penting dalam perjuangan negeri ini.
Dengan disahkan UU Gerakan Pramuka, maka akan menjadi pijakan penting untuk melakukan Revitalisasi Gerakan Pramuka sesuai yang diinginkan pemerintah.
Lahirnya UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Gerakan Pramuka, sangat penting artinya bagi perkembangan Kepramukaan di In donesia, mengingat sebelumnya gerakan Pramuka hanya berpedoman pada Keputusan Presiden (Keppres).
UU gerakan Pramuka mengatur berbagai hal, mulai asas, fungsi dan tujuan, pendidikan Kepramukaan, hak dan kewajiban.
Tujuan UU diharapkan bisa tercapai yaitu membentuk Pramuka memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin dan menunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa Indonesia
“Kurikulum harus segera dibentuk dengan cara menarik pokok substansinya dan segera saja dibagikan kepada semua dan gugus depan. Kalau bisa tahun ini juga bisa dibagikan kepada instruktur juga,” kata Wapres Boediono saat memberikan arahan pada Sosialisasi Nasional Undang-Undang Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (26/3).
Hadir dalam acara sosialisasi yang diadakan di Universitas Negeri Semarang (Unnes) ini antara lain Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Gubernur Jawa Tengah H Bibit Waluyo, serta Ketua Kwarnas Nasional Gerakan Pramuka Azrul Azwar.
Wapres mengatakan, kantor Wapres akan mendukung pembentukan kurikulum Pramuka dan akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Pendidikan Nasional, serta Kementerian Agama.
“Saya akan dukung sepenuhnya untuk memajukan Pramuka bersama kementerian yang ada saat ini. Tadi saya juga mendapat khabar kalau TNI dan Polri juga siap memajukan Pramuka,” kata Boediono.
Boediono juga mengharapkan adanya undang-undang ini agar bisa memberikan semangat bagi semua pihak untuk merevitalisasi Pramuka.
Dalam sambutannya Wapres juga menjanjikan bahwa pihaknya akan memberi dukungan bagi gerakan Pramuka.
“Saya ingin janjikan bahwa kantor Wapres akan beri dukungan penuh kepada gerakan pramuka. Apapun yang bisa dilakukan di tingkat pemerintahan pusat, saya siap lakukan koordinasi,” kata Wapres Boedionpo yang disambut tepuk tangan.
Menpora Andi Mallarangeng mengatakan, Pramuka saat ini dianggap tidak seksi lagi sehingga ditinggalkan oleh remaja.
“Remaja sudah banyak yang tidak berminat terhadap Pramuka karena dianggap tidak seksi lagi sehingga ditinggalkan oleh mereka. Pramuka kalah dengan kesenangan remaja seperti narkoba dan geng motor,” kata Andi.
Dengan disahkan UU Gerakan Pramuka, maka Pramuka di Indonesia telah memiliki payung hukum dan lebih bergairah dalam melakukan berbagai kegiatan.
Pramuka selama ini telah memberikan kontribusi yang cukup penting dalam perjuangan negeri ini.
Dengan disahkan UU Gerakan Pramuka, maka akan menjadi pijakan penting untuk melakukan Revitalisasi Gerakan Pramuka sesuai yang diinginkan pemerintah.
Lahirnya UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Gerakan Pramuka, sangat penting artinya bagi perkembangan Kepramukaan di In donesia, mengingat sebelumnya gerakan Pramuka hanya berpedoman pada Keputusan Presiden (Keppres).
UU gerakan Pramuka mengatur berbagai hal, mulai asas, fungsi dan tujuan, pendidikan Kepramukaan, hak dan kewajiban.
Tujuan UU diharapkan bisa tercapai yaitu membentuk Pramuka memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin dan menunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar