Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartir Cabang 11.34 Kota Pekalongan

PP Dewan Kerja Nomor : 131 Tahun 2003


KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR : 131 TAHUN 2003

TENTANG

PETUNJUK PENYELENGGARAAN

DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA



Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka




Menimbang        : 1. Bahwa Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega merupakan wadah pengembangan kepemimpinan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, berkedudukan sebagai bagian dari kwartir yang mengelola Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega ;

2. Bahwa Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega yang ditetapkan dengan keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 022 tahun 1991 perlu disempurnakan, disesuaikan dengan aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega serta perkembangan Gerakan Pramuka saat ini.



Mengingat       : 1. AD/ART Gerakan Pramuka.

2. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 080 tahun 1988 tentang Pola dan Meknisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.

3. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 022 tahun 1991 Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega

4. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 012 tahun 1996 tentang Penyempurnaan Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega.



Memperhatikan : Saran Pimpinan, Andalan, Dewan Kerja Nasional, dan Staf Kwartir Nasional.





MEMUTUSKAN :



Menetapkan        :

Pertama              : Mencabut Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 022 tahun 1991tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega dan Keputusan Kwarnasl Gerakan Pramuka nomor 012 tahun 1996 tentang Penyempurnaan Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega.

.

Kedua                  : Mengesahkan Petunjuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega seperti tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini.



Ketiga                  : Menginstruksikan lepada seluruh jajaran Gerakan Pramuka, agar melaksanakan Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega seperti tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini.



Keempat             : Laksanakan dengan penuh tanggungjawab



Kelima                 : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

  

Ditetapkan di : Jakarta.

Pada tanggal : 5 Desember 2003


Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

  



H.A. Rivaai Harahap



LAMPIRAN KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR : 131 TAHUN 2003



PETUNJUK PENYELENGGARAAN

DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA



BAB I

PENDAHULUAN



  1. Umum

a. Gerakan Pramuka memberi kesempatan kepada para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk membina diri menjadi kader pimpinan, baik di lingkungan Gerakan Pramuka maupun lingkungan di luar Gerakan Pramuka.

b. Salah satu usaha untuk melaksanakan hal tersebut dibentuklah Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di setiap jajaran Kwartir.

c. Pengelolaan  Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega diatur dalam suatu Petunjuk Penyelenggaraan.

d. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 022 tahun 1991 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega dan Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 012 tahun 1996 tentang Penyempurnaan Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega perlu disempurnakan sesuai dengan aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, serta perkembangan Gerakan Pramuka dewasa ini.



  2. Dasar

a. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka

b. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka



  3. Ruang Lingkup dan Tata Urut

Petunjuk penyelenggaraan ini meliputi hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega dengan tata urut sebagai berikut :

a. Pendahuluan

b. Maksud dan Tujuan

c. Tugas Pokok, Fungsi dan Tanggung Jawab

d. Organisasi dan Masa Bakti

e. Hubungan Kerja dan Administrasi

 f. Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega

g. Keanggotaan

h. Kepengurusan

 i. Pembagian Tugas

 j. Sidang Paripurna dan Rapat

k. Penutup.



  4. Pengertian dan Kedudukan

Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang selanjutnya disingkat Dewan Kerja adalah suatu wadah pengembangan kepemimpinan  Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di tingkat Kwartir, yang beranggotakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega bersifat kolegial, dan merupakan bagian dari kwartir yang mengelola Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega





BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN



  5. Maksud

Dewan Kerja dibentuk sebagai wadah peengembangan kepemimpinan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.



  6. Tujuan

Dewan Kerja dibentuk dengan tujuan memberi kesempatan kepada Praamuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menambah pengetahuan, ketrampilan dan pengalaman dalam pengelolaan organisasi, pengembangan bakat kepemimpinan dalam rangka usaha pengembangan pribadi dan pengabdiannya kepada Gerakan Pramuka, masyarakat, bangsa dan negara.



BAB III

TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB



  7. Tugas Pokok

Tugas Pokok Dewan Kerja adalah:

a. Melaksanakan Keputusan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pandega disesuai dengan rencana kerja Kwartirnya.

b. Mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di kwartirnya.

c. Mendukung Dewan Kerja dan wadah pembinaan Praamuka Penegak dan Pramuka Pandega yang berada di kwartirnya secara koordinatif dan konsultatif.

d. Melaksanakan tugas-tugas kwartir.

 f. Menyelenggarakan Musyawarah Pramuka Penegak dan Praamuka Pandega Puteri dan Putera di tingkat kwartirnya.



  8. Fungsi

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, Dewan Kerja berfungsi sebagai :

a. Pelaksana rencana kerja Kwartir tentang Pramuka Penegak dan Praamuka Pandega

b. Pengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di kwartirnya

c. Penghubung antara Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dengan Kwartir

e. Pendukung pelaksanaan tugas-tugas Kwartir.



  9. Tanggung Jawab

Dewan Kerja bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokok Dewaan Kerja kepada Kwartirnya.



BAB IV

PENGORGANISASIAN DAN MASA BAKTI



10. Struktur Organisasi

a. Di tingkat Kwartir Nasional dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Nasional yang disebut Dewan Kerja Nasional disingkat DKN.

b. Di tingkat Kwaartir Daerah dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Daerah yang disebut Dewan Kerja Daerah disingkat DKD.

c. Di tingkat Kwartir Cabang dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Cabang yang disebut Dewan Kerja Cabang disingkat DKC.

d. Di tingkat Kwartir Ranting dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Ranting yang disebut Dewan Kerja Ranting disingkat DKR.

 13. Masa Bakti

a. Masa Bakti adalah kurun waktu berlangasungnya suatu kepengurusan Dewan Kerja dalam melaksanakan tugasnya.

b. Masa Bakti Dewan Kerja adalkah:

1) Dewan Kerja Nasional selama 3 tahun

2) Dewan Kerja Daerah selama 3 tahun

3) Dewan Kerja Cabang selama 2 tahun

4) Dewan Kerja Ranting selama 2 tahun.





BAB V

HUBUNGAN KERJA DAN ADMINISTRASI



12. Hubungan Kerja

a. Hubungan Kerja adalah interaksi yang dilakukan oleh Dewan Kerja dalam melaksanakan tugas pokoknya.

b. Hubungan kerja dengan Pimpinan Kwartir.

Bentuk hubungan kerja Dewan Kerja dengan Pimpinan Kwartir dalam kedudukannya sebagai bagian dari Kwartir adalah hubungan koordinasi, konsultasi, dan informasi dalam merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan dan menilai pelaksanaan tugas pokoknya.

c. Hubungan antar Dewan Kerja adalah koordinasi, konsultasi, dan informasi dan kerjasama.

d. Hubungan dengan organisasi di luar Gerakan Pramuka

1) Dewan Kerja dapat menyelenggarakan hubungan kerja sama dengan organisasi di luar Gerakan Pramuka.

2) Bentuk kerjasama dalam hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan kerjasama tersebut dilaku-kan dengan sepengetahuan Kwartir.



13. Adminisatrasi

a. Sebagai bagian dari Kwartir, maka sistem adminsitrasi Dewan Kerja mengikuti sistem administrasi kwartirnya.

b. Sistem administrasi internal Dewan Kerja diadakan guna menunjang aktifitas Dewan Kerja.



BAB VI

MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA PUTERI PUTERA



14. Pengertian

a. Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera yang disingkat Musppanitera adalah suatu forum atau tempat pertemuan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera sebagai wahana permusyawaratan untuk menampung aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di tingkat kwartirnya.

b. Hasil Musppanitera merupakan bagian dari rencana kerja Kwartir.



15. Jenis Musppanitera

a. Masppanitera

1) Musppanitera adalah Musppanitera yang diselenggarakan dalam keadaan terpenuhinya kuorum.

2) Kuorum

a) Kuorum adalah jumlah utusan yang seharusnya hadar dalam Musppanitera sehingga Musppanitera memiliki keabsahan

b) Kuorum terpenuhi apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah utusan yang segarusnya hadir.

b. Masppanitera Luar Biasa

1) Musppanitera Luar Biasa adalah Musppanitera yang diselenggarakan antara dua waktu Musppanitera karena ada hal-hal yang bersifat khusus.

2) Musppanitera Luar Biasa dilaksanakan atas usul Dewan Kerja bersangkutan atau usul dari sedikitnya dua pertiga jumlah utusan yang seharusnya hadir.



16. Pelaksanaan Musppanitera berdasarkan Keputusan Kwartir.



17. Tingkat dan waktu Pelaksanaan

a. Di tingkat Nasional diselenggarakan Musppanitera Tingkat Nasional selanjutnya disebut Musppanitera Nasional yang diselenggarakan setiap 3 (tiga) tahun sekali.

b. Di tingkat Daerah diselenggarakan Musppanitera Tingkat Daerah selanjutnya disebut Musppanitera Daerah yang diselenggarakan setiap 3 (tiga) tahun sekali.

c. Di tingkat Cabang diselenggarakan Musppanitera Tingkat Cabang selanjutnya disebut Musppanitera Cabang yang diselenggarakan setiap 2 (dua) tahun sekali.

d. Di tingkat Ranting diselenggarakan Musppanitera Tingkat Ranting selanjutnya disebut Musppanitera Ranting yang diselenggarakan setiap 2 (dua) tahun sekali.



18. Penyelenggara

a. Penyelenggara adalah Dewan Kerja yang bersangkutan.

b. Hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaannya diatur oleh penyelenggara dengan persetujuan Kwartir.



19. Peserta

a. Peserta adalah perutusan yang mempunyai hak dan kewajiban untuk mengikuti Musppanitera.

b. Peserta Musppanitera Nasional adalah :

1) Anggota Dewan Kerja Nasional

2) Utusan Dewan Kerja Daerah

c. Peserta Musppanitera Daerah adalah :

1) Anggota Dewan Kerja Daerah

2) Utusan Dewan Kerja Cabang

d. Peserta Musppanitera Cabang adalah :

1) Anggota Dewan Kerja Cabang

2) Utusan Dewan Kerja Ranting

e. Peserta Musppanitera Ranting adalah :

1) Anggota Dewan Kerja Ranting

2) Utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana.



20. Utusan dan Mandat

a. Utusan

Utusan adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang mendapat mandat untuk menyampaikan aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di kwartirnya.

b. Mandat

1) Mandat adalah wewenang yang diberikan oleh Kwartir kepada utusannya untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya.

2) Mandat bagi utusan Dewan Kerja diberikan oleh Kwartirnya atas usulan Dewan Kerja yang bersangkutan

4) Mandat bagi utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana diberikan oleh Pembina Gugusdepan atas usulan Dewan Ambalan dan Dewan Racana.



21. Hak Suara, Hak Bicara dan Hak Pilih

a. Hak suara adalah hak yang dimiliki masing-masing utusan untuk diperhitungkan dalam perhitungan suara bila dilaksanakan pengambilan keputusan. Setiap utusan mempunyai satu hak suara.

b. Hak bicara adalah hak yang dimiliki setiap peserta untuk menyampaikan usul, saran dan pendapat.



22. Pimpinan Musppanitera

a. Pimpinan Musppanitera adalah peserta yang mendapatkan fungsi khusus berupa hak dan kewajiban untuk memimpin jalannya Musppanitera sehingga dapat tercapai tujuan yang diinginkan secara berhasil guna dan berdaya guna.

b. Pimpinan Musppanitera selanjutnya disebut Presidium. Personalianya dipilih melalui musyawarah yang dipimpin oleh Dewan Kerja penyelenggara.

c. Presidium terdiri atas :

1) Satu orang dari unsur Dewan Kerja penyelenggara yang mendapat mandat dari Ketua Dewan Kerja penyelenggara.

2) Dua orang dari dua unsur utusan yang berlainan yang dipilih oleh peseta Musppanitera.

d. Hal-hal yang berkenaan dengan Presidium diatur dalam Tata Tertib Musppanitera



23. Penasehat Musppanitera

a. Penasehat Musppanitera adalah orang yang memiliki fungsi untuk memberi petunjuk dan saran kepada Musppanitera

b. Penasehat Musppanitera terdiri atas unsur Andalan Kwartir dan/atau Staf Kwartir yang mendapat mandat dari Kwartirnya.



24. Acara Musppanitera

a. Acara Musppanitera adalah hal-hal yang harus dilaksanakan sebagai materi pembahasan dalam suatu Musppanitera.

b. Pada acara Musppanitera sekurang-kurangnya harus dilaksanakan hal-hal sebagai berikut :

1) Penyampaian Laporan Pelaksanaan Tugas Pokok atas kebijakan yang dibuat oleh Dewaan Kerja dalam melaksanakan tugas pokok dan rencana kerja.

2) Evaluasi kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega selama masa baktinya

3) Perumusan masukan untuk kebijakan kwartir dalam pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega

4) Pemilihaaan Dewan Kerja masa bakti berikutnya.

c. Acara Musppanitera Lainnya dapat diagendakan jika dipandang perlu.



25. Pengambilan Keputusan

a. Pengambilan Keputusan adalah proses pemilihan alternatif untuk memecahkan masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan Musppanitera sehingga didapat putusan akhir.

b. Setiap pengambilan keputusan sedapat-dapatnya diperoleh melalui musyawarah untuk mufakat.

c. Apabila keputusan tidak dapat tercapai melalui musyawarah maka keputusan diperoleh melalui pengambilan suara terbanyak.



BAB VI

KEANGGOTAAN



26. Anggota Dewan Kerja adalah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera yang mempunyai hak dan kewajiban untuk melaksanakan tugas pokok Dewan Kerja.



27. Persyaratan

a. Persyaratan hádala ketentuan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota Dewan Verja.

b. Persyaratan terdiri atas:

1) anggota aktif di Gugusdepannya,

2) belum menikah,

3) minimal telah menjadi Pramuka Penegak Bantara atau Pramuka Pandega,

3) masih dalam batas usia Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega



28. Pemilihan dan Pengangkatan Anggota

a. Pemilihan anggota adalah tata cara memilih anggota Dewan Kerja

b. Pemilihan keanggotaan dapat dilakukan melalui:

1) Formatur, yang personalianya dipilih dalam Musppanitera, atau

2) Pemilihan langsung aaatas Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja, sedangkan anggota Dewan Kerja lainnya dipilih oleh Formatur. Pemilihan langsung ini dapat dilaksanakan bila memnuhi syarat sebagai berikut:

a) Tela hada nama calon definitif minimal 2 orang putera dan 2 orang puteri paling lambat 3 bulan sebelum pelaksanaan Musppanitera

b) Calon-calon tersebut telah memenuhi persyaratan sesuai dengan pasal 27.

c. Formatur

1) Formatur adalah peserta yang diberi hak dan kewajiban untuk memilih anggota Dewan Kerja.

2) Tugas dan Masa Tugas

a) Formatur bertugas untuk :

(1) memilih anggota Dewan Kerja.

(2) menyusun anggota terpilih dalam kepengurusan di Dewan Kerja.

b) Formatur bermasa tugas selama satu bulan sejak Musppanitera berakhir.

c) Formatur bertanggung jawab kepada Musppanitera melalui Kwartir.

3) Keanggotaan Formatur

a) Anggota Formatur terdiri atas :

(1) Unsur anggota Dewan Kerja Penyelenggara.

(2) Unsur peserta Musppanitera.

b) Jumlah anggota formatur secara keseluruhan gasal dan tidak lebih dari 9 orang.

c) Hal-hal yang berkenaan dengan tata cara pemilihan formatur diatur dalam Musppanitera.

d) Formatur dapat menyusun hal-hal yang berkenaan dengan cara pelaksanaan tugasnya dengan persetujuan Kwartir.

4) Penasehat Formatur

a) Penasehat Formatur adalah Andalan Kwartir yang diminta oleh Musppanitera dengan mendapat mandat dari Kwartir.

b) Tugas Penasehat Formatur adalah memberikan saran, usul, dan pendapat kepada Formatur.

c) Penasehat Formatur tidak memiliki hak suara.

d) Penasehat Formatur bertanggung jawab kepada Kwartir.



29. Mutasi Anggota

a. Mutasi Anggota adalah perpindahan fungsi dan kedudukan anggota dalam pelaksanaan tugasnya di Dewan Kerja.

b. Mutasi anggota dapat dilakukan pada seluruh jenis, fungsi dan kedudukan anggota.

c. Tata cara mutasi disusun oleh Dewan Kerja dengan persetujuan Kwartir.

d. Pelaksanaan mutasi dilakukan dengan keputusan Kwartir.



30. Pemberhentian Anggota

a. Pemberhentian anggota adalah tindakan Kwartir untuk menghentikan hak dan kewajiban seorang anggota untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai anggota Dewan Kerja.

b. Pemberhentian anggota dilakukan apabila anggota :

1) menikah.

2) Berhalangan secara tetap, sehingga tidak memungkinkan untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai anggota Dewan Kerja. Jenis halangan yang dimaksud diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan persetujuan Kwartir.

3) mengajukan permintaan sendiri

4) Telah melewati batas usia Pramuka Pandega

5) Melakukan kegiatan yang melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Kode Kehormatan Pramuka.

c. Dalam hal anggota meninggal dunia, maka secara otomatis hak dan kewajibannya berakhir.

d. Jenis pemberhentian anggota terdiri atas :

1) pemberhentian dengan hormat.

2) pemberhentian dengan tidak hormat.

e. Pemberhentian dengan hormat dilakukan apabila pemberhentian disebabkan karena ketentuan Pasal 30 b. 1), Pt. 30 b. 2) dan Pasal. 30 b. 3) dan Pasal 30 b. 4)

 f. Pemberhentian dengan tidak hormat dilakukan apabila pemberhentian disebabkan karena ketentuan Pasal. b. 5) estela melalui Dewan Kehormatan Kwartir.

g. Tata cara pemberhentian diatur oleh Dewan Kerja dengan sepengetahuan Kwartir.

h. Pemberhentian anggota disahkan dengan surat keputusan Kwartir.



31. Penggantian Anggota

a. Penggantian anggota adalah penggantian Pramuka Penegak dan Pandega yang dilakukan apabila ada anggota yang diberhentikan dari keanggotaan.

b. Tata cara penggantian anggota diatur oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan sepengetahuan Kwartir.

c. Penggantian anggota disahkan dengan surat keputusan Kwartir.



32. Hak dan Kewajiban Anggota

a. Pada prinsipnya sebagai badan yang bersifat kolegial, setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.

b. Dalam pelaksanaan tugasnya, anggota dibagi dalam suatu susunan kepengursan.



33. Selama belum terbentuk dan disahkannya Dewan Kerja yang baru oleh surat keputusan Kwartir sebagai hasil Musppanitera, maka pengurus Dewan Kerja lama tetap melaksanakan tugasnya.



BAB VIII

KEPENGURUSAN



34. Pengurus

a. Susunan pengurus Dewan Kerja adalah seorang Ketua merangkap anggota,  seorang Wakil Ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota, Bendahara merangkap anggota, dan beberapa orang anggota. Apabila Ketua dijabat oleh Pramuka Penegak/Pandega Putera, maka Wakil Ketua dijabat Pramuka Penegak/Pandega Puteri, dan sebaliknya.

b. Jumlah Anggota Dewan Kerja disesuaikan dengan kebutuhan dan secara keseluruhan berjumlah ganjil (gasal).

c. Pimpinan Dewan Kerja terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.



35. Pengurus Harian

a. Jika diperlukan, untuk melaksanakan tugas administrasi dan kesekretariatan Dewan Kerja dapat membentuk Pengurus Harian yang terdiri atas beberapa anggota Dewan Kerja

b. Keanggotaan Pengurus Harian ditentukan dalam Rapat Pleno Dewaan Kerja, dan disesuaikan dengan program kegiatan serta kesempatan yang dimiliki anggota Dewan Kaerja

c. Jumlah daan susunan Pengurus Harian diatur berdasarkan kebutuhan.



36. Pembidangan

a. Pembidangan adalah pembagian tugas yang dilakukan sebagai upaya memperlancar pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.

b. Pembentukan bidang-bidang Dewan Kerja disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Dewan Kerja



BAB IX

PEMBAGIAN TUGAS



37. Pembagian Tugas

a. Pembagian tugas merupakan pembagian pekerjaan berdasarkan kedudukan anggota dalam kepengurusan Dewan Kerja.

b. Pembagian tugas diatur sebagai berikut :

1) Ketua

a) Memimpin dan mengelola Dewan Kerja

b) Bersama dengan seluruh Anggota Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.

c) Mewakili Dewan Kerja sebagai Andalan di Kwartirnya.

2) Wakil Ketua

a) Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya

b) Mewakili Ketua apabila berhalangan

c) Mewakili Dewan Kerja sebagai Andalan di Kwartirnya.

3) Sekretaris

a) Melaksanakan mekanisme administrasi dan kehumasan

b) Mewakili Dewan Kerja apabila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan.

4) Bendahara

a) Mengelola keuangan dan harta benda Dewan Kerja

b) Mewakili Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris apabila berhalangan.

6) Ketua Bidang

Membantu Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja dalam memimpin anggota bidangnya untuk pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sesuai bidang masing-masing.

7) Anggota Bidang

a) Melaksanakan tugas bidang

b) Bersama-sama dengan Ketua Bidang merumuskan kebijaksanaan bidang.



38. Dalam rangka pembinaan Satuan Karya Pramuka, anggota Dewan Kerja menjadi anggota Pimpinan Satuan Karya Pramuka di Kwartirnya.



39. Hal-hal yang belum diatur pada pembagian tugas di atas, diatur lebih lanjut uleh Dewan Kerja yang bersangkutan.



40. Dewan Kerja dapat membentuk Kelompok Kerja atau Sangga Kerja/Panitia Pelaksana dan Unit Kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang bertindak sebagai pelaksana statu kegiatan dan bertanggungjawab lepada Kwartir melalui Dewan Kerja.



BAB XI

SIDANG PARIPURNA DAN RAPAT



41. Sidang Paripurna

a. Pengertian

Sidang Paripurna Praamuka Penegak dan Pramuka Pandega merupakan wahana permusyawaratan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sebagai langkah koordinasi, konsultasi, informasi, dan kerjasama dalam pengelolaan kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.

b. Sidang Paripurna dilaksanakan minimal satu kali dalam satu masa bakti Dewan Kerja.

c. Peserta Sidang Paripurna

1) Peserta Sidang Paripurna terdiri atas :

a) Anggota Dewan Kerja Penyelenggara.

b) Utusan Dewan Kerja yang berada di wilayah kerja Kwartir penyelenggara dan mendapat mandat dari Kwartirnya.

c) Khusus untuk Sidang Paripurna Ranting :

Peserta

(1) Anggota Dewan Kerja Ranting

(2) Utusan Dewan Ambalan dan Racana yang mendapat mandat dari Gugusdepannya aatas usulan Dewaan Ambalan dan Dewan Racana

2) Penasehat Sidang Paripurna

a) Penasehat Sidang Paripurna adalah orang yang memiliki fungsi untuk memberi petunjuk dan  saran kepada Sidang Paripurna.

b) Penasehat Sidang Paripurna terdiri atas Andalan Kwartir dan/atau Staf Kwartir  yang mendapat mandat dari Kwartirnya.



42. Rapat-rapat

Rapat adalah pertemuan yang diselenggarakan oleh Dewan Kerja untuk membahas hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.



BAB XII

PENUTUP



52. Masa Peralihan

Kwartir Gerakan Pramuka diberi kesempatan mengadakan penyesuaian dengan Petunjuk Penyelenggaraan ini dalam masa peralihan selama satu tahun sejak tanggal ditetapkannya petunjuk penyelenggaraan ini.



53. Lain-lain

Hal lain yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dengan mendengar saran Dewan Kerja Nasional.





Jakarta, 5 Desember 2003

 Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

  


  

   H.A. Rivai Harahap.



Download

Tidak ada komentar:

Posting Komentar