Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartir Cabang 11.34 Kota Pekalongan

PP 031 Dianpinsat 1978


KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 031/KN/78
TAHUN 1978
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN GLADIAN PIMPINAN SATUAN PENEGAK

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Menimbang        : a. bahwa dalam rangka melaksanakan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, khususnya sistem beregu, kepada para pemimpin sangga dan wakil pemimpin sangga perlu diberi bekal pengetahuan dan pengalaman melalui geladian pimpinan satuan, sehingga mereka dapat mengelola dan memimpin sangganya dengan baik.
b. bahwa agar geladian pimpinan satuan itu dapat diselenggarakan dengan baik, perlu dikeluarkan petunjuk penyelenggaraan geladian pimpinan satuan penegak.
Mengingat           : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 238 Tahun 1961, Juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 1971 tentang Gerakan Pramuka.
2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.045/KN/74 tahun 1974 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
3. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1974, di Manado, Sulawesi Utara.
Memperhatikan : 1. Saran-saran Ketua Kwartir Nasional Harian/Sekretaris Jendral Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
2. Saran-saran Komisi Tekpram.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan        :
Pertama              : Petunjuk penyelenggaraan Geladian Pimpinan Satuan Penegak, sebagai tercantum dalam lampiran surat keputusan ini.
Kedua                  : Mengintruksikan kepada Kwarda dan Kwarcab untuk mendorong dan membantu para Pembina Pramuka untuk melaksanakan dengan giat Geladian Pimpinan Satuan Penegak.
Ditetapkan di : Jakarta.

Pada tanggal : 8 April 1978

Ketua Nasional Gerakan Pramuka
Ketua
Letjen TNI (Purn) Mashudi
LAMPIRAN KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 031/KN/78
TAHUN 1978
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
GELADIAN PIMPINAN SATUAN PENEGAK
BAB I
UMUM
Pt.  1.  Tujuan dan Maksud
a. Petunjuk peneyelenggaraan geladian pimpinan satuan penegak ini, bertujuan untuk mengatur dan memperlancar usaha-usaha mencapai tujuan gerakan pramuka, seperti yang tercantum dalam Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, bab-II pasal 4
b. Petunjuk penyelenggaraan ini dimaksud untuk memberi pedoman bagi kwartir-kwartir dan satuan-satuan pramuka dalam melaksanakan Geladian Pimpinan Satuan Penegak
Pt.  2.  Ruang Lingkup
            Petunjuk penyelenggaraan ini meliputi :
a. Pengertian
b. Tujuan, maksud dan sasaran
c. Bentuk Geladian Pimpinan Satuan Penegak
d. Penyelenggaraan Geladian Pimpinan Satuan Penegak
e. Peserta Geladian Pimpinan Satuan Penegak
 f. Metode
g. Isi geladian Pimpinan Satuan Penegak
h. Pembiayaan
 i. Penutup
Pt.  3.  Dasar
            Petunjuk penyelenggaraan ini disusun berdasarkan :
a. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
b. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
c. Keputusan Musyawarah Majelis Permusyawaratan Pramuka, Tahun 1970 di Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur
d. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1974, di Manado, Sulawesi Utara
BAB II
PENGERTIAN
Pt.  4.  Geladian Pimpinan Satuan Penegak merupakan alat bagi para Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina Pramuka untuk menerapkan sistem among, dan melatih langsung kegiatan tehnik kepramukaan dengan menerapkan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, khususnya sistim ber-regu
Pt.  5.  Geladian Pimpinan Satuan Penegak adalah tempat memberikan geladian atau latihan bagi pengurus Dewan Ambalan, Pemimpin Sangga dan Wakil Pemimpin Sangga untuk :
a. mengembangkan kepemimpinan
b. meningkatkan kecakapan, ketrampilan dan kemampuan dalam tehnik kepramukaan
c. menanamkan kesadaran akan tugas dan kewajiban sebagai ketua atau wakil ketua, pemimpin sangga atau wakil pemimpin sangga yang kesemuanya itu diperlukan sebagai bekal untuk mengelola dan memimpin serta membina kerja sama yang baik dalam satuannya
Pt.  6.  Satuan penegak yang dimaksud dalam petunjuk penyelenggaraan ini adalah ambalan penegak, sangga-sangga penegak
BAB III
TUJUAN, MAKSUD DAN SASARAN
Pt.  7.  Tujuan Geladian Pimpinan Satuan Penegak adalah :
a. Meningkatkan pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan pengurus dewan ambalan, pemimpin-pemimpin sangga dan wakil-wakil pemimpin sangga sehingga mampu melaksanakan kepemimpinan
b. Mendorong para Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina Pramuka menerapkan sistim among dan sistim beregu dengan sebaik-baiknya
Pt.  8.  Geladian pimpinan satuan penegak dimaksud untuk memberi latihan praktek secara praktis kepada pengurus dewan ambalan, pemimpin sangga dan wakil pemimpin sangga, dalam usaha memperoleh pengetahuan, pengalaman praktis untuk memimpin serta membina kerja sama yang baik dalam satuannya
Pt.  9.  Sasaran Geladian Pimpinan Satuan Penegak adalah agar pengurus dewan ambalan, pemimpin sangga dan wakil pemimpin sangga mampu :
a. Mengelolah dan memimpin satuannya
b. Menyelenggarakan administrasi dan keuangan satuannya dengan cermat dan tertib
c. Merencanakan, melaksanakan, mengadakan penilaian atas program kerja serta acara latihan dan kegiatan satuannya
d. Membuat laporan tentang pelaksanaan program kerja dan kegiatan satuannya
e. Meningkatkan mutu kecakapan, ketrampilan dan kemampuan dirinya sendiri dan anggota satuannya
 f. Membina kerjasama yang baik dalam satuannya
g. Bermusyawarah secara aktif dalam dewan ambalan di gugusdepannya atau dalam pertemuan-pertemuan penegak tingkat kecamatan
BAB IV
BENTUK GELADIAN PEMIMPIN SATUAN PENEGAK
Pt. 10. Geladian Pimpinan Satuan Penegak dilaksanakan dalam bentuk latihan atau kegiatan praktek secara praktis, dengan memberikan sekedar teori secara praktis pula, guna menjelaskan segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan tersebut
Pt. 11. Geladian Pimpinan Satuan Penegak dapat dilaksanakan
a. Tanpa bermalam, diadakan beberapa kali latihan dalam jangka waktu tertentu
b. Dengan bermalam di tenda dalam perkemahan atau dalam asrama
Pt. 12. Geladian Pimpinan Satuan Penegak diselenggarakan secara terpisah antara Geladian Pimpinan Satuan Penegak Putera dengan Geladian Pimpinan Satuan Penegak Puteri
Pt. 13. Di mana perlu, dengan persetujuan majelis pembimbing yang bersangkutan dapat diadakan kegiatan-kegiatan tertentu secara bersama dalam rangka Geladian Pimpinan Satuan Penegak, antara para Penegak Putera dan Penegak Puteri
Pt. 14. Apabila kegiatan tersebut dalam pt.13 diselenggarakan dalam perkemahan atau asrama, maka harus dijamin bahwa tempat bermalam Pramuka Penegak Putera dan Puteri terpisah cukup jauh, sedang masing-masing dipimpin dan dibawah tanggungjawab pembina yang bersangkutan
BAB V
PENYELENGGARAAN GELADIAN PIMPINAN SATUAN PENEGAK
Pt. 15. Penyelenggaraan geladian pimpinan satuan penegak adalah menjadi kewajiban dan wewenang
a. Pembina penegak atas nama pembina gugusdepan, untuk geladian pimpinan satuan penegak tingkat ambalan atau gugusdepan
b. Kwarran atas nama kwarcabnya dalam hal ini andalan cabang urusan putera atau andalan cabang urusan puteri, yang pelaksanaannya diserahkan kepada dewan kerja penegak dan pandega tingkat cabang, dibawah bimbingan dan tanggung jawab kwarcab yang bersangkutan, untuk geladian pemimpin satuan penegak ditingkat kwarran
c. Kwarcab dalam hal ini andalan cabang urusan putera atau andalan cabang urusan puteri, yang pelaksanaannya diserahkan kepada Dewan Kerja Penegak dan Pandega tingkat Cabang, dibawah bimbingan dan tanggungjawab kwarcab yang bersangkutan, untuk Geladian Pemimpin Satuan Penegak di tingkat Cabang
Pt. 16. Kwarcab, dalam hal ini andalan cabang urusan latihan, dengan kerjasama dengan andalan cabang urusan putera dan andalan cabang urusan puteri, berkewajiban untuk memberikan latihan dan penataran bagi :
a. Para Pembina dan Pembantu Pembina Penegak Putera dan Puteri
b. Dewan Kerja Penegak dan Pandega tingkat Cabang
tentang cara menyelenggarakan Geladian Pemimpin Satuan Penegak dan cara menyajikan acaranya
Pt. 17. Pembina Penegak dan para pembantunya, sewaktu-waktu dapat menyelenggarakan Geladian Pimpinan Satuan Penegak di tingkat ambalan gugusdepan, sesuai dengan kepentingan dan rencana tahunan gugusdepan
Pt. 18. Berdasarkan program kerja kwarcab atau kepentingan dan permintaan gugusdepan di wilayahnya :
a. Kwarcab dalam hal ini kwarran dapat menyelenggarakan Geladian Pemimpin Satuan Penegak di tingkat kecamatan
b. Kwarcab sendiri dapat menyelenggarakan Geladian Pimpinan Satuan Penegak di tingkat cabang
Pt. 19. Penyelenggaraan geladian pimpinan satuan penegak dapat diadakan :
a. Satu kali atau beberapa kali pada hari minggu atau hari lain diluar hari latihan ambalannya
b. Satu kali atau beberapa kali persami (perkemahan sabtu minggu)
c. Dalam perkemahan atau dalam asrama, selama tiga sampai lima hari berturut-turut dalam liburan sekolah
Pt. 20. Untuk mencapai hasil yang sebaik-baiknya dari Geladian Pimpinan Satuan Penegak ini, maka apabila dipandang perlu dapat dibentuk panitia penyelenggara yang wajib memikirkan, merencankan, melaksanakan dan menyelesaikan kegiatan geladian pimpinan satuan penegak dan tertib dan penuh tanggungjawab, tanpa mengurangi tujuan dan maksud Geladian Pimpinan Satuan Penegak tersebut dalam Pt. 8, 9 dan 10 di atas
Pt. 21. Panitia yang disusun secara sederhana itu, dapat terdiri dari para Pembina pramuka, orang tua/wali pramuka, atau anggota-anggota dan tokoh-tokoh masyarakat setempat, yang diharapkan mampu memberikan bantuan tenaga, pikiran, atau fasilitas-fasilitas lainnya guna penyelenggaraan Geladian Pimpinan Satuan Penegak tersebut
Pt. 22. Pelaksanaan latihan dan kegiatan teknis sebagai acara dalam Geladian Pimpinan Satuan Penegak dibebankan kepada suatu tim yang terdiri atas para Pembina dan Pembantu Pembina yang bersangkutan, dan jika perlu dapat minta bantuan :
a. Para Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina Pramuka lainnya
b. Para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega lainnya, melalui DKC yang bersangkutan
c. Orang-orang lain dari dalam ataupun luar Gerakan Pramuka, yang karena keahliannya dapat diikutsertakan untuk memberi latihan atau kegiatan dalam Geladian Pemimpin Satuan Penegak tersebut
Pt. 23. Salah satu anggota tim pelaksana teknis Geladian Pimpinan Satuan Penegak ditunjuk sebagai ketua tim yang diatur secara bergilir, sehingga sebanyak mungkin Pembina atau Pembantu Pembina Penegak mendapat kesempatan untuk memimpin atau membantu pelaksanaan Geladian Pimpinan Satuan Penegak
Pt. 24. Penilaian atas penyelanggaraan Geladian Pimpinan Satuan Penegak dilakukan oleh :
a. Penyelenggara
b. Peserta
c. Orang-orang lain yang bersangkutan
Pt. 25. Segera setelah selesai Geladian Pimpinan Satuan Penegak, penyelenggara harus segera menyusun laporan dan pertanggungjawaban tentang penyelenggaraan Geladian Pimpinan Satuan Penegak, terutama mengenai :
a. Kesulitan dan hambatannya
b. Usaha-usaha mengatasinya
c. Perkembangannya
d. Kesimpulan dan saran-saran
Untuk digunakan dalam penyempurnaan kegiatan yang akan datang
Pt. 26. Laporan serta pertanggungjawaban tentang perlengkapan, sumbangan dan fasilitas lainnya perlu disampaikan kepada kwartir-kwartir dan semua pihak yang bersangkutan
Pt. 27. Apabila dibentuk panitia penyelenggara seperti tersebut dalam Pt. 20 dan 21 di atas, maka panitia penyelenggara ini bertanggungjawab kepada yang mengangkatnya yaitu :
a. Pembina Gugusdepan untuk Geladian Pimpinan Satuan Penegak di tingkat ambalan atau gugusdepan
b. Kwarcab melalui kwarran yang bersangkutan, untuk Geladian Pemimpin Satuan Penegak di tingkat kecamatan
c. Kwarcab yang bersangkutan, untuk Geladian Pimpinan Satuan Penegak di tingkat cabang
Pt. 28. Kepada semua pihak yang telah memberi bantuan dalam bentuk apapun juga untuk penyelenggaraan Geladian Pimpinan Satuan Penegak, hendaknya diberikan tanda terima kasih oleh penyelenggara sesuai dengan kemampuannya
BAB VI
PESERTA
Pt. 29. Peserta Geladian Pimpinan Satuan Penegak terdiri atas :
a. Para anggota dewan penegak di tingkat ambalan
b. Para pemimpin sangga dan wakil pemimpin sangga
c. Para calon pemimpin sangga dan calon wakil pemimpin sangga yang ditugaskan oleh pembinanya
Pt. 30. Peserta Geladian Pimpinan Satuan Penegak disusun dalam sangga-sangga dengan pemimpin sangga dan wakil pemimpin sangga yang dipilih diantara peserta dalam sangga itu, yang selanjutnya diatur secara bergilir sehingga semua peserta pernah mengalami menjadi pemimpin sangga atau wakil pemimpin sangga
Pt. 31. Sangga-sangga dalam Pt. 30 disusun pula dalm ambalan-ambalan, yang masing-masing dibina oleh Pembina Pramuka Penegak, dengan dibantu oleh beberapa orang pembina lain yang bertindak sebagai Pembantu Pembina Penegak
Pt. 32. Peserta Geladian Pimpinan Satuan Penegak di tingkat gugusdepan dapat terdiri atas satu orang atau lebih, sesuai dengan jumlah pemimpin sangga atau wakil pemimpin sangga dalam ambalan penegak di gugusdepan itu
Pt. 33. Peserta Geladian Pimpinan Satuan Penegak di tingkat kecamatan atau di tingkat cabang, terdiri atas 30 sampai dengan 60 orang, yang untuk dayaguna dan tepatgunanya perlu dibentuk ambalan-ambalan, yang masing-masing mempunyai tidak lebih dari 5 sangga atau 40 orang
Pt. 34. Selesai mengikuti Geladian Pimpinan Satuan Penegak, kepada semua peserta diberikan surat keterangan sebagai tanda telah mengikuti Geladian Pimpinan Satuan penegak yang digunakan sebagai tanda penghargaan atau kenang-kenangan
BAB VII
METODE
Pt. 35. Kegiatan dan latihan dalam Geladian Pimpinan Satuan Penegak dilaksanakan dalam bentuk praktek secara praktis, dan dengan menggunakan metode atau system :
a. Ceramah, yang dilakukan dengan banyak memberi pertanyaan dan kesempatan bertanya
b. Musyawarah, seminar dan lokakarya
c. Pembahasan (diskusi)
d. Pemecahan masalah (problem solving)
e. Mempelajari peristiwa (studi kasus)
 f. Pengumpulan data dan gagasan secara cepat (brain storming)
g. Bermain peran (role playing)
h. Penampilan, peragaan dan pameran
 i. Berganti pangkalan (base method)
 j. Darmawisata, widya-wisata, karyawisata
k. Kerja kelompok
 l. Penggunaan alat bantu pandang-dengar dan alat peraga lainnya
m. Pencatatan, pelapor dan penilaian
n. Wawancara
o. Penggalakan (stimulans)
p. Tak terduga dan menakjubkan (surprise)
q. dan sebagainya
BAB VIII
ISI GELADIAN PIMPINAN SATUAN PENEGAK
Pt. 36. Mata latihan dalam Geladian Pimpinan Sataun Penegak terdiri dari teori dan praktek secara praktis, yang meliputi bidang-bidang :
a. Patriotisme dan spiritual :
- Kegiatan keagamaan dan santapan rokhani
- Memahami dan mengamalkan pancasila, serta jiwa dan nilai-nilai 45
- Mengenal lingkungan, masyarakat, negara dan pemerintah Republik Indonesia yang berdasar pancasila, serta memahami kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah
- Mengenal dan mencintai seni budaya daerah dan nasional Indonesia, adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan, serta hukum di Indonesia
- Mengerti akan pentingnya usaha-usaha di bidang pembangunan dan lain-lainnya
b. Organisasi dan administrasi
- Sejarah kepramukaan
- Organisasi kepramukaan sedunia dan Gerakan Pramuka
- Administrasi sangga, ambalan dan gugusdepan
- Pembukuan keuangan secara sederhana dan lain-lainnya
c. Peranan pemimpin satuan penegak
- Sikap dan disiplin pribadi, serta semangat dan jiwa kelompok
- Dewan kerja ambalan dan dewan penegak
- Peranan pemimpin satuan dalam sangga atau ambalan
- Sistim beregu dan pelaksanaannya
- Merencanakan, mempersiapkan, melaksanakan, membuat penilaian dan penyusun laporan kegiatan satuan penegak
- Cara melatih anggota satuan penegak dalam melaksanakan SKU dan SKK dan lain-lainnya
d. Kegiatan
- Perkemahan dengan segala hal ikhwalnya
- Api unggun dan ilai-nilai pendidikannya
- Pengetahuan gizi, menyusun menu dan memasak untuk satuan penegak
- Jenis-jenis upacara dan adat ambalan
- Mengenal alam lingkungannya, tanaman, hewan, dan sebagainya
- Mengenal cuaca dan tanda-tanda alam
- Kelestarian alam
- Hasta karya yang berhasil guna (produktif)
- Olahraga, keterampilan, ketangkasan dan ketahanan mental
- Gladi tangguh dn halang rintang
- Dan keiatan-kegiatan lainnya
Pt.37.  Kegiatan dan latihan tersebut dalam Pt. 36 diatas, diselenggarakan :
a. Secara bertahap sesuai dengan keperluan dan kepentingannya
b. Secara beraneka ragam (variasi), menarik meningkat dan dapat ditambah atau dikembangkan sesuai dengan perkembangan penegak, masyarakat setempat, dan kemajuan zaman
c. Dalam suasana persaudaraan, akrab, menyenangkan, namun bersungguh-sungguh
d. Secara jujur dan disiplin
BAB IX
PEMBIAYAAN
Pt. 38. Biaya penyelenggaraan geladian pimpinan satuan penegak diusahakan dengan :
a. Prinsip swadaya dan gotongroyong dari unsure yang bersangkutan, yaitu : para peserta sendiri, Pembina Pramuka, anggota Majelis Pembimbing, Kwarran, Kwarcab, dewan kerja yang bersangkutan
b. Bantuan masyarakat yang tidak mengikat atau bantuan pemerintah setempat
c. Hasil usaha dana
d. Hemat, serta mengingat dayaguna dan tepatguna
Pt. 39. Selesai kegiatan Geladian Pimpinan Satuan Penegak, penyelenggara harus segera membuat laporan dan petanggungjawaban keuangan dan perlengkapan yang telah digunakan, sesuai dengan Pt. 27 dan 28 diatas
BAB X
PENUTUP
Pt. 40. Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
                                                                                                              Jakarta, 8 April 1978
                                                                                                Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
                                                                                                                       Pj. Ketua,


                                                                                                        Letjen TNI (Purn) Mashudi




Tidak ada komentar:

Posting Komentar