Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartir Cabang 11.34 Kota Pekalongan

SK 60 Tanda Pengenal Nama Diri 1986



KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR : 60 TAHUN 1986

TENTANG

TANDA PENGENAL NAMA DIRI


                                 Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,

Menimbang          :    1.  Bahwa Gerakan Pramuka menggunakan tanda pengenal untuk mengenal diri, jabatan, kedudukan, kecakapan dan satuan dari para anggota Gerakan Pramuka;

                                 2.  Bahwa dalam petunjuk penyelenggaraan tentang Tanda Umum Gerakan Pramuka, sebagai salah satu bagian dari Tanda Pengenal Gerakan Pramuka, belum tercantum masalah nama diri anggota Gerakan Pramuka;

                                 3.  Bahwa untuk melengkapi Tanda Gerakan Pramuka perlu diterbitkan petunjuk penyelenggaraan tentang nama diri yang dapat menunjukkan nama pribadi anggota Gerakan Pramuka yang bersangkutan;

Mengingat            :    1.  Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 46 Tahun 1984 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;

                                 2.  Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 194 Tahun 1984 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;

                                 3.  Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 055 Tahun 1982 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka;

                                 4.  Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 059 Tahun 1982 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Umum Gerakan Pramuka;

Memperhatikan    :    Saran para Andalan Nasional dan Staf Kwartir Nasional Gerakan Pramuka;


M E M U T U S K A N  :
Menetapkan         :

Pertama                :    Menetapkan Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Pengenal Nama Diri. Seperti yang tercantum pada lampiran keputusan ini.

Kedua                  :    Menugaskan kepada semua jajaran dan semua anggota Gerakan Pramuka untuk menyebarluaskan dan melaksanakan keputusan ini.

                                 Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkannya.


Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal   : 25 April 1986

Ketua Kwartir Nasional

t.t.d.

Letjen TNI (Purn) Mashudi

Disalin sesuai dengan aslinya
Kepala Tata Usaha dan Urusan Dalam


(H. Abunarto)




LAMPIRAN I KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR : 60 TAHUN 1986

TENTANG

TANDA PENGENAL NAMA DIRI

Pt.  1.       UMUM

a.        Gerakan Pramuka menggunakan tanda pengenal sebagai alat pengenal diri seseorang, jabatan, kedudukan, kecakapan dan satuan dari para anggota Gerakan Pramuka.
b.        Kwartir Nasional Gerakan Pramuka telah menerbitkan petunjuk penyelenggaraan mengenai tanda pengenal Gerakan Pramuka secara garis besar, dan petunjuk penyelenggaraan Tanda Umum sebagai bagian dari tanda pengenal Gerakan Pramuka.
c.        Pada petunjuk penyelenggaraan tanda umum, yang mengatur segala tanda yang dikenakan pada pakaian seragam Pramuka, bagi semua anggota Gerakan Pramuka secara umum, tidak tercantum tentang nama diri, yang dapat menunjukkan nama anggota Gerakan Pramuka yang bersangkutan.
d.        Mengingat bahwa dalam pertemuan-pertemuan Pramuka akan lebih mudah mengenal seseorang bila mengenakan nama diri pada pakaian seragam Pramuka, maka perlu diterbitkan petunjuk yang mengatur tentang nama diri anggota Gerakan Pramuka.

Pt.  2.       BAHAN, BENTUK, UKURAN, TULISAN DAN WARNA

a.        Tanda Nama Diri, dibuat dari kain berbentuk segi-empat panjang, berwarna dasar coklat muda, dengan ukuran : sisi panjang : maks 10 cm, sisi pendek/lebar : 1,5 cm.
b.        Tanda Nama Diri diberi garis bingkai selebar lk 1 mm, berwarna hitam.
c.        Di dalam tanda Nama Diri tersebut ditulis nama diri dari pemiliknya, dengan huruf besar semuanya, setinggi 8 mm, berwarna hitam.
Yang dimaksud dengan nama diri disini adalah nama sesungguhnya, yang biasa digunakan dalam surat-surat resmi (ijazah, KTP, dll), bukan nama samaran dan bukan nama panggilan.
Gelar, nama tua, dan nama lainnya dapat disingkat.

Pt.  3.       PEMAKAIAN

a.        Tanda Nama Diri dipakai pada pakaian seragam Pramuka :
1)       Untuk anggota Putera dikenakan pada baju seragam Pramuka, tepat di atas tutup saku kanan.
2)       Untuk Pramuka Siaga Putera dan Puteri, serta semua anggota Pramuka Puteri dikenakan pada baju seragam Pramuka, di atas lipatan hias; atau kira-kira di tempatyang sama pada baju seragam Pramuka bagi orang dewasa puteri.
b.        Pemakaian Tanda Nama Diri pada baju jaket, baju kaos, dan lain-lain disesuaikan dengan pemakaian pada baju seragam Pramuka tersebut di atas.



Pt.  4.       LAIN-LAIN

a.        Demi keseragaman pakaian Seragam Pramuka, maka segala ketentuan mengenai Tanda Nama Diri yang tidak sesuai dengan ketentuan ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
b.        Masa peralihan dari penggunaan tanda Nama Diri yang lama ke tanda yang baru adalah satu tahun.
c.        Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini, akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.





Jakarta, 25 April 1986
Ketua Kwartir Nasional

t.t.d.

Letjen TNI (Purn) Mashudi

Disalin sesuai dengan aslinya
Kepala Tata Usaha dan Urusan Dalam




(H. Abunarto)




LAMPIRAN II KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR : 60 TAHUN 1986

TENTANG

CONTOH GAMBAR TANDA NAMA DIRI


I.               Nama                                 :    Professor Doktor Haji Achmad Tabrani
Nama yang dikenal umum :    Prof. Tabrani
Tanda Nama Diri                :    PROF. DR. H. A. TABRANI


II.            Nama                                 :    Dra. Cecilia Suhartati Wardijono
Nama yang dikenal umum :    Tatiek
Tanda Nama Diri                :    Dra. C. SUHARTATI. W                  BENAR

                                          
                                               Dra. C. S. TATIEK W.                      SALAH



III.          Nama                                 :    Haji Abdullah bin Abdulkadir Munsyi
Nama yang dikenal umum :    Haji Abdullah
Tanda Nama Diri                :    H. ABDULLAH A.M.



IV.         Nama                                 :    Raden Wedono Sutadi Prodjipoespito
Nama yang dikenal umum :    Pak Prodjopoespito
Tanda Nama Diri                :    R.W.S. PRODJOPOESPITO             BENAR

                                          
                                               S. PRODJOPOESPITO                     SALAH



V.            Nama                                 :    R. Soemardi Wiromenggolo
Nama di Ijazah, KTP, SIM, dll   :           R. Soemardi
Tanda Nama Diri                :    R. SOEMARDI W





 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar