KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 137 TAHUN 1987
PETUNJUK PENYELENGGARAAN GUGUS DEPAN GERAKAN PRAMUKA
Ketua
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka:
Menimbang :
bahwa Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan sebagaimana di tetapkan dengan
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka No : 024 Tahun 1980 perlu disempurnakan disesuaikan dengan perkembangan
dewasa ini.
Mengingat : 1.
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
2. Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka;
3.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No : 027 Tahun 1980 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Gugusdepan.
4.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No : 050 Tahun 1987 tentang
Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka;
5.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No : 090 Tahun 1987 tentang
Gugusdepan Gerakan Pramuka;
6.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No : 086 Tahun 1987 juncto No : 054 Tahun 1987 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan dan Pengembangan Gugusdepan Pramuka yang
Berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi;
7.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No : 053 Tahun 1987 tentang
Pengendalian Gugusdepan Pramuka yang Berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi;
8.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No : 136 Tahun 1987 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Organisasi, Tugas dan Tatakerja Kwartir Ranting Gerakan
Pramuka.
Mendengar : Saran
Pimpinan dan Staf Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Petunjuk Penyelenggaraan
Gugusdepan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan
pramuka No : 027 Tahun 1980 tidak berlaku lagi.
Kedua : Petunjuk
Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Keputusan ini.
Ketiga : Apabila
ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan
sebagaimana mestinya.
Keputusan ini
mulai berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan
di Jakarta,
Pada
tanggal 14 September 1987,
Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Letjen
TNI (Purn) Mashudi
LAMPIRAN
I KEPUTUSAN
KWARTIR
NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR
137 TAHUN 1987
PENYEMPURNAAN
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
GUGUS
DEPAN GERAKAN PRAMUKA
I.
PENDAHULUAN
1. Umum
a. Dengan keputusan Kwarnas No. 127 tahun 1980 telah
diterbitkan petunjuk penyelenggaraan gugusdepan, sebagai pedoman untuk
menghimpun peserta didik yang terdiri dari Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang,
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
b. Petunjuk penyelenggaraan tersebut perlu disempurnakan
dan disesuaikan dengan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang ditetapkan
dengan keputusan Kwarnas No. 194 Tahun 1984 dan petunjuk penyelenggaraan
pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka yang ditetapkan dengan keputusan Kwarnas
No. 50 tahun 1987
c. Gerakan Pramuka merupakan salah satu wadah dan usaha
pembinaan generasi muda, yaitu anak-anak dan pemuda yang berusia 7 sampai
dengan 25 tahun, dengan menggunakan prinsip dasar pendidikan kepramukaan yang
pelaksanaannya diserasikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan bangsa
serta masyarakat Indonesia.
d. Untuk menjamin keserasian, keselarasan dan
kesinambungan dalam usaha pembinaan generasi muda melalui pendidikan
kepramukaan, maka Gerakan Pramuka berusaha mengadakan hubungan yang erat dan
kerjasama yang baik dengan orang tua dan guru peserta didik.
e. Pendidikan kepramukaan yang tujuannya menghasilkan
manusia, warga negara dan anggota masyarakat yang memenuhi kebutuhan bangsa dan
masyarakat Indonesia ,
pada hakekatnya diselenggarakan di Gugusdepan, disingkat Gudep yang untuk
pelaksanaannya memerlukan petunjuk penyelenggaraan yang meliputi :
1) Pengertian, tujuan dan sasaran
2) Organisasi
3) Pimpinan
4) Tugas dan hubungan Pembina dengan peserta didik, serta
tingkatan kecakapan
5) Tata kerja
6) Administrasi
7) Penutup.
2. Maksud dan
tujuan
a. Maksud petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk
digunakan sebagai dasar dan pedoman dalam mengatur organisasi, tugas,
administrasi dan tata kerja Gudep.
b. Tujuannya adalah menghimpun peserta didik yang terdiri
dari Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
dalam satu kesatuan organic yang disebut Gugusdepan, agar mudah dibina dan
dikelola.
3. Dasar
Petunjuk penyelenggaraan ini didasarkan atas:
a. Keputusan Presiden RI No. 46 Tahun 1984 tentang
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
b. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 194
Tahun 1984 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
c. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 027
Tahun 1980 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan.
d. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 086
Tahun 1987 juncto Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 054 Tahun 1982
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan dan Pengembangan Gugusdepan Pramuka yang
Berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi.
e. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 053
Tahun 1987 tentang Pengendalian Gugusdepan Pramuka yang Berpangkalan di Kampus
Perguruan Tinggi.
f. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 50
Tahun 1987 tentang Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka.
f. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 136
Tahun 1987 tentang Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Kwartir Ranting Gerakan
Pramuka.
II.
PENGERTIAN, SASARAN DAN TUJUAN
4. Pengertian
a. Gugusdepan, disingkat Gudep adalah suatu kesatuan
organic dalam Gerakan Pramuka yang merupakan wadah untuk menghimpun anggota
Gerakan Pramuka sebagai peserta didik dan pembina Pramuka, serta berfungsi
sebagai pangkalan keanggotaan peserta didik.
b. Anggota putera dan anggota puteri dihimpun dalam Gudep
yang terpisah, masing-masing merupakan Gudep yang berdiri sendiri.
c. Gudep Luar Biasa adalah Gudep yang anggotanya
penyandang cacat jasmani atau mental, dan dapat menyelenggarakan kegiatan dalam
Gudep sendiri.
d.Gudep lengkap lengkap terdiri atas satu perindukan
Siaga, satu pasukan Penggalang, satu ambalan Penegak, dan satu racana Pandega,
dengan pengertian sebagai berikut:
1) Istilah perindukan digunakan untuk menyebut Satuan
Pramuka Siaga yang dibagi dalam satuan-satuan kecil yang disebut barung.
2) Satuan Pramuka Penggalang disebut pasukan yang dibagi
dalam satuan-satuan kecil yang disebut regu.
3) Satuan Pramuka Penegak disebut ambalan yang dibagi
dalam satuan-satuan kecil yang disebut sangga.
4) Satuan Pramuka Pandega disebut racana yang tidak
dibagi dalam satuan-satuan kecil.
e. Sangga Kerja adalah satuan Pramuka Penegak setingkat
regu yang dibentuk atas dasar suatu tugas atau pekerjaan.
f. Pemimpin adalah
sebutan bagi peserta didik yang memimpin satuan tingkat regu kebawah.
g. Pembina adalah sebutan bagi anggota dewasa yang
memimpin dan membina Pramuka di tingkat pasukan keatas.
5. Tujuan
Tujuan
Gudep adalah untuk melaksanakan pendidikan kepramukaan, yang pada hakekatnya
bertujuan :
a.
Membentuk sikap dan perilaku ke arah yang positip.
b.
Menambah pengetahuan dan pengalaman.
c.
Menguasai keterampilan dan kecakapan.
Sehingga
para anggota Gerakan Pramuka menjadi manusia yang berkepribadian Indonesia,
berwatak dan berbudi luhur, percaya
kepada kemampuan diri sendiri, sanggup dan mampu membangun dirinya,
serta bersama bertanggungjawab atas pembangunan masyarakat, bangsa dan negara.
6. Sasaran
a. Untuk dapat mencapai
tujuan Gudep tersebut pada butir 5, maka pada pada Pembina Pramuka yang
bertugas di Gudep berusaha mencapai sasaran antara lain :
1) menanamkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
2) menanamkan rasa cinta dan setia kepada tanah air
3) menanamkan rasa percaya pada diri sendiri, tanggung
jawab dan disiplin
4) melatih panca indera, hasta karya dan berbagai
kejuruan agar para peserta didik dapat menggunakan perasaan, akal dan
keterampilannya secara seimbang
5) melatih dalam hal kebersihan dan kesehatan jasmani dan
mental dengan menggunakan sistem beregu, satuan terpisah antara putera dan
puteri, serta penyesuaian dan perkembangan jasmani dan rohani.
b. Sistem among dan prinsip dasar pendidikan kepramukaan
tersebut, dimaksudkan untuk:
1) memelihara norma-norma kesusilaan
2) mengembangkan karya kreasi
3) memberi kebebasan kepada peserta didik untuk belajar :
a)
memimpin dan dipimpin
b)
mengelola suatu kegiatan
c)
bertanggungjawab dan berdisiplin
d)
mengatur diri sendiri
e)
kerjasama dan lain-lain
III.
ORGANISASI
7. Ketentuan Umum
Anggota
Gerakan Pramuka yang berkedudukan sebagai peserta didik, pembina Pramuka dan
anggota majelis pembimbing Gudep (Mabigus), dihimpun dalam Gudep, baik di dalam
negeri maupun di luar negeri, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Gudep dibentuk sebagai pangkalan keanggotaan peserta
didik yang tidak menyandang cacat jasmani atau mental, yaitu di :
1) lembaga pendidikan umum, termasuk asrama siswanya dan
kampus perguruan tinggi
2) lebaga pendidikan keagamaan, termasuk masjid,
pesantren, gereja dan tempat keagamaan lainnya
3) instansi pemerintah, termasuk kompleks perumahan
pegawainya atau asrama ABRI
4) rukun warga (RW) atau rukun tetangga (RT)
5) perwakilan RI di luar negeri.
b. Tiap pangkalan Gudep berkewajiban menerima anak-anak
dan pemuda Indonesia
:
1) yang bertempat tinggal di sekitar pangkalan
masing-masing sehingga dapat dibentuk Gudep lengkap
2) dari semua golongan agama, dengan pengertian bahwa
tiap golongan agama yang anggotanya dihimpun dalam satu gudep, dapat
meningkatkan pendidikan keagamaannya masing-masing.
c. Pembina Gudep berusaha agar peserta didik tidak
didaftar di dua pangkalan tersebut di atas, sehingga tidak menjadi anggota dari
dua Gudep.
d. Untuk anggota Gerakan Pramuka yang menyandang cacat
jasmani atau mental, dibentuk Gudep Luar Biasa yang anggotanya teridiri atas
penyandang cacat :
1)
Netra (golongan A)
2)
Rungu Wicara (golongan B)
3)
Mental (golongan C)
4)
Daksa (golongan D)
5)
Laras (golongan E)
e. Gudep-gudep di dalam negeri dihimpun dalam ranting,
yang masing-masing meliputi satu wilayah kecamatan, dan diatur sebagai berikut
:
1) Gudep dibina dan dikendalikan oleh kwartir ranting
2) Dalam keadaan tertentu Gudep dapat dihimpun dan dibina
langsung oleh kwartir Cabang
3) Gudep-gudep yang berada di satu wilayah desa/kelurahan
dikoordinasikan oleh Koordinator Gudep di tingkat desa, disingkat koordinator
desa (Korsa), yang dipilih dari dan oleh para pembina Gudep di wilayah yang
bersangkutan untuk masa bakti 2 tahun.
f. Gudep yang
berpangkalan di kampus perguruan tinggi
pembinaan dan pengembangannya dilakukan olehj kwartir cabang dibawah
pembinaan dan pengembangan kwartir daerah yang bersangkutan di wilayah
masing-masing.
g. Warga negara RI yang bertempat di luar negeri. Dengan
persetujuan perwakilan RI, dapat mendirikan Gudep yang dibimbing dan dibantu
oleh kelapa perwakilan RI yang bersangkutan selaku Ketua Mabigus di bawah
pengendalian Kwartir Nasional.
h. Warga negara asing yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia dapat
mendirikan Gudep bagi bangsanya atas izin pemerintah RI dengan rekomendasi
Kwartir Nasional.
i. Anggota putera
dan anggota puteri dihimpun dalam Gudep yang terpisah, masing-masing merupakan
Gudep yang berdiri sendiri.
j. Setiap Gudep
menggunakan nomor yang diatur oleh kwartir cabang, kecuali Gudep yang ada di
perwakilan RI diatur oleh Kwartir Nasional.
Di
samping nomor Gudep tersebut, suatu Gudep dapat pula menggunakan nama pahlawan,
tokoh masyarakat, atau tokoh dalam ceritera rakyat.
8. Bentuk
Organisasi
a. Gudep lengkap terdiri atas :
1)
satu Perindukan Siaga, terdiri atas anak-anak yang berusia 7 sampai dengan 10
tahun
2)
satu Pasukan Penggalang terdiri atas remaja yang berusia 11 sampai dengan 15
tahun
3)
satu Ambalan Penegak terdiri atas pemuda yang berusia 16 sampai dengan 20 tahun
4)
satu Racana Pandega terdiri atas pemuda dewasa yang berusia 21 sampai dengan 25
tahun
b. Satu Gudep dimungkinkan hanya terdiri atas satu atau
dua golongan peserta didik, mengingat situasi dan kondisi pangkalan keanggotaan
peserta didik, misalnya satu Gudep hanya mempunyai Perindukan Siaga atau
mempunyai Perindukan Siaga dan Pasukan Penggalang.
c. dalam suatu Gudep yang terdiri atas satu atau dua
golongan peserta didik, dimungkinkan Gudep tersebut mempunyai dua sampai 5
satuan untuk tiap golongan peserta didik.
d. pangkalan Gudep terebut pada butir 7 a dapat dibentuk
satu Gudep putera dan satu Gudep puteri, yang masing-masing dapat terdiri atas
beberapa satuan Pramuka sesuai dengan jumlah peserta didik yang ada; sehingga
dimungkinkan dalam satu Gudep terdapat lebih dari satu Perindukan Siaga,
Pasukan Penggalang, Ambalan Penegak, atau Racana Pandega.
e. Apabila Perguruan Tinggi atau lembaga pendidikan
mempunyai nagian atau lokasi yang berada di beberapa wilayah ranting, cabang
atau daerah, maka dapat dibentuk Gudep yang bernaung pada wilayah ranting,
cabang atau daerah masing-masing.
f. Pembina Pramuka
dalam satu Gudep yang berpangkalan di sekolah atau instansi pemerintah dapat
terdiri atas tenaga guru, pejabat instansi atau tenaga dari luar sekolah atau
luar intansi pemerintah.
9. Ketentuan tiap
Satuan dalam Gudep
a. Perindukan Siaga
1) Perindukan terdiri atas paling banyak 40 orang Pramuka
Siaga
2) Perindukan Siaga dibagi dalam satuan-satuan kecil yang
dinamakan ‘barung’ yang masig-masing terdiri atas 5 sampai dengan 10 orang
Pramuka Siaga.
3) Pembentukan barung dilakukan oleh para Pramuka Siaga
dengan bantuan Pembina dan Pembantu Pembina Pramuka Siaga.
4) Tiap barung memakai nama warna yang dipilih sendiri,
misalnya Barung Merah atau Barung Putih.
5) Barung tidak memakai bendera barung
b. Pasukan Penggalang
1) Pasukan terdiri atas paling banyak 40 orang Pramuka
Penggalang
2) Pasukan Penggalang dibagi dalam satuan-satuan kecil
yang dinamakan ‘regu’ yang masig-masing terdiri atas 5 sampai dengan 10 orang
Pramuka Penggalang.
3) Pembentukan regu dilakukan oleh para Pramuka
Penggalang sendiri, dan bila diperlukan dapat dibantu oleh Pembina dan Pembantu
Pembina Pramuka Penggalang.
4) Tiap regu memakai nama yang dipilih sendiri, yaitu
untuk regu putera digunakan nama hewan, dan regu puteri nama tumbuh-tumbuhan
atau bunga.
5) Tiap regu ditandai dengan bendera regu bergambar yang
sesuai dengan nama-nama regu.
c. Ambalan Penegak
1) Ambalan terdiri atas paling banyak 40 orang Pramuka
Penegak
2) Ambalan Penegak dapat dibagi dalam satuan-satuan kecil
yang disebut ‘sangga’ yang masig-masing terdiri atas 5 sampai dengan 10 orang
Pramuka Penegak.
3) Pembentukan sangga dilakukan oleh para Pramuka Penegak
sendiri.
4) Tiap sangga menggunakan nama dan lambing sesuai dengan
aspirasinya, dengan ketentuan tidak menggunakan nama dan lambing yang sudah
digunakan oleh badan dan organisasi lain.
5) Untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau tugas, Ambalan
Penegak dapat membentuk Sangga Kerja yang anggotanya terdiri dari anggota
sangga yang telah ada. Sangga Kerja bersifat sementara sesuai dengan tugas yang
harus dikerjakannya.
d. Racana Pandega
1) Racana terdiri atas paling banyak 40 orang Pramuka
Pandega
2) Racana Pandega tidak dibagi dalam satuan-satuan kecil
5) Untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau tugas, Racana
Pandega dapat membentuk Kelompok Kerja yang anggotanya terdiri dari anggota
racana yang ada.
IV.
PIMPINAN
10. Gugusdepan
(Gudep)
a. Gudep dibentuk oleh musyawarah Gudep.
b. Gudep dipimpin oleh seorang Pembina Gudep yang dipilih
oleh Musyawarah Gudep untuk masa bakti satu tahun.
c. Pembina Gudep menyusun pimpinan/pembina satuan Pramuka
di Gudepnya, yaitu:
1)
seorang Pembina Siaga dan tiga orang Pembantu Pembina Siaga untuk tiap
perindukan
2)
seorang Pembina Pengalang dan dua orang Pembantu Pembina Penggalang untuk tiap
pasukan
3)
seorang Pembina Penegak dan seorang Pembantu Pembina Penegak untuk tiap ambalan
4)
seorang Pembina Pandega untuk setiap racana.
d. Pimpinan satuan dalam Gudep dapat merangkap jabatan
sebagai pimpinan Gudep.
11. Perindukan
Siaga
a. Perindukan dipimpin oleh seorang Pembina Siaga yang
berusia sedikitnya 21 tahun, dibantu oleh tiga orang Pembantu Pembina Siaga
yang berusia sedikitnya 16 tahun.
b. Pembina dan Pembantu Pembina Siaga Putera dapat
dijabat oleh pria atau wanita.
c. Pembina dan Pembantu Pembina Siaga Puteri harus
dijabat oleh wanita.
d. Barung dipimpin secara bergilir oleh seorang Pemimpin
yang dipilih oleh dan dari para anggota barung.
e. Untuk membantu Pemimpin Barung ditunjuk Wakil Pemimpin
Barung dari para anggota barang.
f. Oleh para
pemimpin Barung ditunjuk salah satu Pemimpin Barung untuk melaksanakan tugas
ditingkat perindukan yang disebut Pemimpin Barung Utama, dipanggil Sulung.
Pemimpin
Barung Utama tersebut tetap memimpin barungnya.
g. Untuk pendidikan kepemimpinan para Pramuka Siaga,
diadakan Dewan Perindukan Siaga, disingkat Dewan Siaga, yang terdiri atas para
Pemimpin Barung, Wakil Pemimpin Barang, Pemimpin Barung Utama dan Pembina Siaga
serta Pembantu Pembina Siaga.
1) Dewan Siaga mengadakan pertemuan sebulan sekali
dipimpin Pembina Siaga atau Pembantunya.
2) Dewan Siaga bertugas mengurus dan mengatur
kegiatan-kegiatan Perindukan Siaga dan menjalankan putusan-putusan yang diambil
oleh Dewan Siaga.
12. Pasukan
Penggalang
a. Pasukan dipimpin oleh seorang Pembina Penggalang yang
berusia sedikitnya 23 tahun, dibantu oleh tiga orang Pembantu Pembina
Penggalang yang berusia sedikitnya 21 tahun.
b. Pembina dan Pembantu Pembina Penggalang Putera harus
dijabat oleh pria, sedangkan Pembina dan Pembantu Pembina Penggalang Puteri
harus dijabat oleh wanita.
c. Regu dipimpin secara bergilir oleh seorang Pemimpin
yang dipilih oleh dan dari para anggota regu.
d. Untuk membantu Pemimpin Regu ditunjuk Wakil Pemimpin
Regu dari para anggota regu.
e. Oleh dan dari para pemimpin Regu dipilih seorang untuk
melaksanakan tugas ditingkat pasukan yang disebut Pemimpin Regu Utama,
dipanggil Pratama.
f. Untuk
pendidikan kepemimpinan para Pramuka Penggalang, diadakan Dewan Pasukan
Penggalang, disingkat Dewan Penggalang, yang terdiri atas para Pemimpin Regu,
Wakil Pemimpin Regu, Pemimpin Regu Utama dan Pembina Penggalang dan para
pembantunya.
1) Dewan Penggalang mengadakan rapat sebulan sekali.
2) Ketua Dewan Penggalang adalah Pratama, sedangkan
jabatan Penulis dan Bendahara Dewan Penggalang dipegang secara bergilir oleh
para anggota Dewan Penggalang.
3) Dewan Penggalang bertugas mengurus dan mengatur
kegiatan-kegiatan Pasukan Penggalang.
4) Dalam Rapat Dewan Penggalang, Pembina dan Pembantunya
bertindak sebagai penasehat, pengarah, pembimbing, serta mempunyai hak
mengambil keputusan terakhir.
g. Untuk membina kepemimpinan dan rasa tanggung jawab
para Pramuka Penggalang, diadakan Dewan Kehormatan Pasukan Penggalang, yang
terdiri atas para Pemimpin Regu, Wakil
Pemimpin Regu, Pemimpin Regu Utama dan Pembina Penggalang dan para pembantunya.
1) Dewan Kehormatan Penggalang bersidang dalam hal
terjadi peristiwa yang menyangkut tugas Dewan Kehormatan Penggalang.
2) Hasil keputusan sidang dilaporkan kepada Pembina
Gugusdepan.
3) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kehormatan Penggalang
adalah Pembina Penggalang dan Pembantunya, sedang Sekretaris Dewan adalah alah
seorang Pemimpin Regu.
4) Dewan Kehormatan Penggalang berkewajiban untuk
menentukan:
a) pelantikan, pemberian TKK, tanda penghargaan dan
lain-lain kepada Pramuka Penggalang yang berjasa dan berprestasi.
b) pelantikan Pemimpin dan Wakil Pemimpin Regu serta
Pratama.
c) tindakan terhadap pelanggaran kode kehormatan
d) rehabilitasi anggota Pasukan Penggalang.
13. Ambalan Penegak
a. Ambalan Penegak dipimpin oleh seorang Pembina Penegak
yang berusia sekurang-kurangnya 26 tahun, dibantu Pembantu Pembina Penegak yang
berusia sedikitnya 26 tahun.
b. Pembina Penegak dan Pembantu Pembina Penegak Putera
harus dijabat oleh pria, sedangkan untuk puteri harus dijabat oleh wanita.
c. Untuk mengembangkan kepemimpinan di ambalan dibentuk
Dewan Ambalan Penegak disingkat Dewan Penegak yang dipimpin oleh Ketua yang
disebut Pradana dengan susunan sebagai berikut:.
1)
Seorang Ketua yang disebut Pradana
2)
Seorang Wakil Ketua
3)
Seorang Sekretaris
4)
Seorang Bendahara
5)
Beberapa Anggota
Dewan
tersebut dipilih dari pemimpin-pemimpin dan wakil Pemimpin Sangga.
d. Masa bakti Dewan Penegak adalah satu tahun.
e. Ambalan mengadakan musyawarah sedikitnya enam bulan
sekali dengan acara antara lain melaporkan kegiatan yang telah lalu dan
menjabarkan rencana kerjanya.
f. Untuk membina
kepemimpinan dan rasa tanggung jawab para Pramuka Penegak, dibentuk Dewan
Kehormatan Penegak, yang terdiri atas
Anggota Dewan Penegak dan Pembina Penegak.
Dewan Kehormatan Penagak bersidang untuk membahas :
1) peristiwa yang menyangkut kehormatan Pramuka Penegak.
2) pelantikan, penghargaan atas prestasi/jasanya dan
pelanggaran terhadap kode kehormatan.
g. Dalam Dewan Kehormatan Penegak, Pembina dan
Pembantunya bertindak sebagai pengarah dan penasehat.
14. Racana Pandega
a. Racana dipimpin oleh seorang Pembina Pandega yang
berusia sekurang-kurangnya 30 tahun, dibantu Pembantu Pembina Pandega yang
berusia sedikitnya 30 tahun.
b. Pembina dan Pembantu Pembina Pandega Putera harus
dijabat oleh pria, Pembina dan Pembantu Pembina Pandega Puteri harus dijabat
oleh wanita.
c. Untuk mengembangkan kepemimpinan di Racana dibentuk
Dewan Racana Pandega disingkat Dewan Pandega yang dipimpin oleh seorang Ketua,
dengan susunan sebagai berikut:.
1)
Seorang Ketua
2)
Seorang Wakil Ketua
3)
Seorang Sekretaris
4)
Seorang Bendahara
5)
Seorang Anggota
d. Masa bakti Dewan Pandega adalah satu tahun.
e. Racana mengadakan musyawarah sedikitnya enam bulan
sekali dengan acara antara lain melaporkan kegiatan yang telah lalu dan
menjabarkan rencana kerjanya.
f. Untuk membina
kepemimpinan dan rasa tanggung jawab para Pramuka Pandega, dibentuk Dewan
Kehormatan Pandega, yang terdiri atas
para anggota racana yang telah dilantik.
Dewan Kehormatan Pandega bersidang untuk membahas :
1) peristiwa yang menyangkut kehormatan Pramuka Penegak.
2) pelantikan, penghargaan atas prestasi/jasanya dan
pelanggaran terhadap kode kehormatan.
g. Dalam Dewan Kehormatan Penegak, Pembina bertindak
sebagai konsultan.
V. TUGAS DAN
HUBUNGAN PEMBINA DENGAN PESERTA DIDIK
SERTA
TINGKATAN KECAKAPAN
15. Tugas dan
tanggungjawab Pembina Gudep
Pembina
Gudep mempunyai tugas dan tanggungjawab :
a. memimpin Gudepnya selama satu masa bakti Gudep
b. melaksanakan ketetapan kwarcab dan kwarran dalam
melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, dan
keputusan Gudep serta ketentuan lain yang berlaku
c. meningkatkan jumlah dan mutu anggota Gerakan Pramuka
dalam Gudepnya
d. membina dan mengembangkan organisasi, perlengkapan dan
keuangan Gudep
e. menyelenggarakan pendidikan kepramukaan di dalam
Gudepnya
f. memimpin
pembina satuan, dan bekerjasama dengan majelis pembimbing Gudep dan orang tua
peserta didik
g. mengadakan kerjasama dengan tokoh-tokoh masyarakat di
lingkungannya dengan bantuan majelis pembimbing Gudepnya
h. menyampaikan laporan tahunan kepada Korsa dan Kwarran,
serta menyampaikan tembusannya kepada Kwarcab tentang perkembangan Gudepnya
i. menyampaikan
pertanggungjawaban Gudep kepada musyawarah Gudep sesuai dengan ketenbtuan yang
berlaku
Dalam
melaksanakan tugasnya pembina Gudep bertanggungjawab kepada musyawarah Gudep
16. Tugas Pembina
Satuan
a. membina para Pramuka dalam satuan masing-masing
b. membantu pembina Gudep dalam rangka pelaksanaan
kerjasama dan hubungan timbal balik antara Gerakan Pramuka dengan orang
tua/wali Pramuka
c. memberi laporan kepada pembina Gudep tentang
perkembangan satuannya
d. berusaha meningkatkan kemampuan dan keterampilan dan
pengetahuan yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya
e. bertanggungjawab kepada pembina Gudep
17. Hubungan
Prmbina dengan peserta didik
a. Hubungan antara Pembina dengan peserta didik adalah
seperti hubungan antara :
1)
Ibu dengan anaknya
2)
Bapak dengan anaknya
3)
Guru dengan muridnya
4)
Kakak dengan adiknya
5)
Sesama sahabat
b. Hubungan antara Pembina dengan peserta didik
diwujudkan dalam panggilan sebagai berikut :
1) Ibunda atau Ayahanda, disingkat Bunda atau Yanda untuk
Pembina Siaga
2) Bucik atau Pakcik untuk Pembantu Pembina Siaga
3) Kakak disingkat Kak untuk Pembina Penggalang dan para
pembantunya
4) Kakak disingkat Kak untuk Pembina Penegak dan para
pembantunya
5) Kakak disingkat Kak untuk Pembina Pandega
18. Pengembangan
kepemimpinan Penegak dan Pandega
Dalam
melatih dan mengembangkan kepemimpinan terutama kepada Penegak dan Pandega,
maka para Pembina wajib :
a. mempersiapkan dan memberi kesempatan kepada para
Penegak dan Pandega untuk membantu Pembina mengasuh Siaga dan Penggalang.
b. menyerahkan sejauh mungkin penyelenggaraan suatu
kegiatan yang menyangkut antara lain tata tertib, tata usaha dan pengurusan
keuangan dengan sikap dan wewenang tut wuri handayani kepada peserta didik
tanpa melepaskan pengawasan yang sewajarnya.
c. menganjurkan kepada peserta didiknya agar
masing-masing tanpa melepaskan diri dari satuannya menjadi anggota salah satu
Satuan Karya atau Sangga Kerja
d. mengusahakan kegiatan yang bersifat bakti pada
masyarakat
e. mendorong dan membimbing agar peserta didiknya
berusaha meningkatkan diri
19. Tingkatan
kecakapan
Di dalam Gudep, golongan Pramuka masing-masing mempunyai
tingkatan kecakapan sebagai berikut:
a. Tingkatan Kecakapan untuk Siaga
1) Siaga Mula, yaitu tingkatan kecakapan bagi Pramuka
Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Siaga Mula
2) Siaga Bantu, yaitu tingkatan kecakapan bagi Pramuka
Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Siaga Bantu
3) Siaga Tata, yaitu tingkatan kecakapan bagi Pramuka
Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Siaga Tata
b. Tingkatan Kecakapan untuk Penggalang
1) Penggalang Ramu, yaitu tingkatan kecakapan bagi
Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penggalang Ramu
2) Penggalang Rakit, yaitu tingkatan kecakapan bagi
Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penggakang
Rakit.
3) Penggalang Terap, yaitu tingkatan kecakapan bagi
Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penggalang
Terap
c. Tingkatan Kecakapan untuk Penegak
1) Penegak Bantara, yaitu tingkatan kecakapan bagi
Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penegak Bantara
2) Penegak Laksana, yaitu tingkatan kecakapan bagi
Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penegak Laksana
d. Tingkatan Kecakapan untuk Pandega
Dalam
Pandega hanya ada satu tingkatan kecakapan, yaitu Pandega yang dicapainya
setelah memenuhi syarat kecakapan umum Pandega.
VI.
TATA KERJA
20. Pembentukan
Gudep di dalam negeri
a. Atas prakarsa kepala sekolah/instansi pemerintah dan
masyarakat sekitar pangkalan Gudep, diadakan pertemuan dengan para orang tua
anak-anak dan pemuda serta tokoh masyarakat setempat untuk
membicarakan/memusyawarahkan gagasan pembentukan Gudep.
Dalam
pertemuan tersebut diundang juga seorang wakil Kwarran untuk memberi penjelasan
seperlunya.
b. Untuk
penyelenggaraan suatu Gudep diperlukan adanya suatu majelis pembimbing
Gudep, disingkat Mabigus yang berkewajiban memberi bimbingan dan bantuan morel,
organisatoris, materiel dan finansiel kepada Gudep
c. Pertemuan tersebut pada butir 20a merupakan musyawarah
yang pertama-tama memilih Pembina Gudep dan Ketua Mabigus yang dijabat oleh
seorang pimpinan sekolah/instansi pemerintah atau tokoh masyarakat di sekitar
pangkalan Gudep
d. Mabigus disusun oleh Ketua Mabigus, bersama-sama
Pembina Gudep.
Susunan
organisasinya adalah sebagai berikut :
1)
seorang ketua yang dipilih oleh musyawarah Gudep
2)
seorang atau beberapa orang wakil ketua
3)
seorang sekretaris
4)
beberapa orang anggota
5)
pembina Gudep secara ex-officio nebjadi anggota Mabigus
e. Pembina Gudep, dibantu oleh Mabigus, menyusun pembina
satuan Pramuka di Gudepnya seperti tersebut pada paragraf IV butir 10c.
Mabigus
mengusahakan agar para pembina satuan Pramuka di Gudepnya dapat bekerja praktek
pada suatu Gudep yang sudah berjalan.
f. Untuk langkah
selanjutnya Pembina Gudep dan para pembina satuan Pramuka menghimpun dan
mengelompokkan anak-anak dan pemuda yang berminat jadi Pramuka dalam perindukan
Siaga, pasukan Penggalang, ambalan Penegak dan racana Pandega, sesuai dengan
paragraf III butir 8a.
g. Peresmian Gudep baru dilakukan dalam suatu upacara
dengan mengundang orang tua calon peserta didik, tokoh-tokoh masyarakat, para
pejabat pemerintahan setempat, Kwarran yang berdekatan, Mabigus, Pembina Gudep
tetangga dan lain-lain.
21. Pembentukan
Gudep Perwakilan RI di luar negeri
a. Kepala Perwakilan RI menghubungi atau mendapatkan
informasi dari ‘Headquarter of National Scouting’ negara yang bersangkutan,
tentang kemungkinan dizinkannya membentuk Gudep Gerakan Pramuka di Perwakilan
RI tersebut.
b. Atas prakarsa Kepala Perwakilan
RI setempat diadakan pertemuan dengan tokoh
masyarakat dan orang tua anak-anak dan pemuda serta pelajar Indonesia yang
bertempat tinggal di luar negeri (setempat) untuk membentuk Gudep Gerakan
Pramuka.
c. Pertem,uan tersebut bermusyawarah untuk membentuk
Mabigus yang dipilih oleh tokoh masyarakat Indonesia setempat di luar negeri.
Ketua Mabigus ex-officio dijabat Kepala Perwakilan
RI , dan pengurus lainnya dipilih dari anggota Perwakilan RI
yang lainnya, sehingga Mabigus terdiri atas :
1)
seorang ketua
2)
seorang atau beberapa orang wakil ketua
3)
seorang sekretaris
4)
beberapa orang anggota
d. Pertemuan/musyawarah tersebut pada butir 21c juga
memilih Pembina Gudep yang bersama-sama Mabigus memilih beberapa orang untuk
menjadi Pembina Satuan Pramuka. Mabigus mengusahakan agar para Pembina Pramuka
dapat mengikuti kursus Pembina Pramuka Mahir.
e. Untuk langkah selanjutnya Pembina Gudep dan para
pembina satuan Pramuka menghimpun dan mengelompokkan anak-anak dan pemuda serta
pelajar Indonesia yang berminat jadi Pramuka dalam perindukan Siaga, pasukan
Penggalang, ambalan Penegak dan racana Pandega, sesuai dengan bentuk organisasi
Gudep di dalam negeri.
f. Ketua Mabigus
memberitahukan kepada ‘Headquarter of National Scouting’ setempat tentang telah
terbentuknya Gudep Gerakan Pramuka, setelah mendapat pengesahan dari Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka.
g. Peresmian Gudep di luar negeri dilakukan dalam suatu
upacara dengan mengundang masyarakat Indonesia , orang tua calon peserta
didik, dan organisasi ‘Scouting’ setempat.
h. Pembina Gudep kemudian selalu mengadakan hubungan dan
kerjasama dengan organisasi ‘Scouting’ setempat, dan Gudep yang telah terbentuk
dapat ditunjuk mewakili Gerakan Pramuka untuk mengikuti kegiatan ‘Scouting’
yang diselenggarakan oleh negara sahabat terdekat.
22. Musyawarah
Gudep
a. Di dalam setiap Gudep, kekuasaan tertinggi terletak
pada musyawarah Gudep, disingkat Mugus.
b. Pembina Gudep menyelenggarakan Mugus sekali dalam satu
tahun, dan menjabat sebagai pemimpin Mugus.
c. Peserta Mugus terdiri dari para pembina Pramuka, para
pembantu Pramuka, perwakilan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, yang telah
memenuhi kewajiban membayar iuran anggota serta utusan Mabigus.
d. Acara pokok Mugus adalah :
1) pertanggungjawaban pembina Gudep selama masa baktinya,
termasuk pertanggungjawaban keuangan.
2) rencana kerja Gudep untuk masa bakti berikutnya
3) pemilihan pembina Gudep baru.
e. Pertanggungjawaban keuangan Gudep selama masa
baktinya, yang dibuat oleh pembina Gudep dengan bantuan ahli administrasi keuangan,
dan sebelum diajukan ke Mugus diteliti dan disahkan oleh suatu panitia
verifikasi yang dibentuk oleh Mugus yang lalu.
23. Hubungan kerja
a. Untuk memudahkan suatu kerjasama yang serasi dalam
pelaksanaan tugas dan tanggungjawab pembina Gudep, maka perlu diselenggarakan
rapat Gudep secara periodic yang dipimpin oleh Pembina Gudep dan diikuti para
pembina satuan Pramuka serta para pembantunya.
b. Mabigus bersidang sekurang-kurangnya sekali dalam
waktu tiga bulan, dan dipimpin oleh Ketua Mabigus serta diikuti oleh Pembinba
Gudep selaku anggota.
c. Agar Mabigus dapat berperan secara nyata dan aktif,
serta dapat memberi bimbingan dan bantuan secara konsepsional, efisien dan
efektif, maka harus ada hubungan kerja yang serasi dan sangat erat antara
Pembina Gudep dan Mabigus.
d. Untuk menunjang pelaksanaan pendidikan dan kegiatan
kepramukaan di tingkat Gudep, perlu diadakan hubungan dan kerjasama dengan
tokoh-tokoh masyarakat dilakukan dengan pendekatan pribadi secara Pramuka,
sehingga dapat terwujud ‘saling asih, saling asah dan saling asuh’.
24. Dewan
Kehormatan Gudep
a. Dewan Kehormatan Gudep dibentuk untuk :
1) Menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka di
tingkat Gudep, yang melanggar kode kehormatan atau merugikan nama baik Gerakan
Pramuka.
2) Menilai sikap, perilaku, dan jasa seseorang untuk
mendapatkan tanda penghargaan.
b. Dewan Kehormatan Gudep terdiri atas:
1)
Mabigus
2)
Pembina Gudep
3)
Para Pembina satuan Pramuka
4)
Dewan ambalan/racana (apabila diperlukan)
25. Pelaksanaan
latihan/kegiatan
a. Pelaksanaan latihan/kegiatan golongan peserta didik
masing-masing dilakukan secara terpisah, dengan praktek dan secara praktis
b. Pelaksanaan kegiatan dilakukan sebanyak mungkin dengan
praktek, berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan kepada peserta didik
menerapkan pengetahuan dan kecakapan yang sesuai dengan usia, kemampuan jasmani
dan rohaninya.
c. Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara praktis, yaitu
sederhana, mudah, memanfaatkan sumber daya yang ada dan menghemat biaya, tetapi
berhasil guna dan bertepat guna.
VII.
ADMINISTRASI
26. Penerimaan dan
kepindahan anggota Pramuka
a. Penerimaan anggota Pramuka dalam Gugusdepan
dilaksanakan oleh Pembina Gudep dengan dicatat dalam Buku Induk Anggota Gudep
yang terperinci menurut golongan. Selanjutnya diserahkan kepada Pembina yang
bersangkutan.
b. Jika seorang Pramuka pindah ke lain Gudep, Pembina
Gudep yang bersangkutan memberi surat
keterangan tentang diri Pramuka tersebut dan melaporkan kepada Ketua Kwartir
Ranting yang bersangkutan serta mengadakan perubahan dalam Buku Induk Anggota.
27. Buku-buku
administrasi
a. Buku Induk berisi :
1) Nama anggota serta golongannya
2) Agama
3) Tempat dan tanggal lahir
4) Alamat
5) Golongan darah
6) Sekolah/pekerjaan
7) Nama orang tua/wali
8) Alamat orang tua/wali
9) Pekerjaan orang tua/wali
10)
Kegemaran (hobby)
11)
Keterangan lain
b. Buku Keuangan
c. Buku acara kegiatan
d. Buku INventaris barang dan alat-alat perlengkapan
milik gugusdepan
e. Buku agenda dan buku ekspedisi surat menyurat
f. Buku harian
berisi catatan tentang segala kegiatan, kejadian dan hal ikhwal sekitar
gugusdepan
g. Berkas/kartu data pribadi setiap anggota
h. Buku risalah rapat/pertemuan
28. Laporan dan
pendaftaran
a. Gudep harus memberi laporan secara berkala kepada
Kwarran tentang perkembangannya
b. Setiap tahun pada bulan Januari, Gudep harus
mendaftarkan kembali dengan menyerahkan laporan tahunan kepada Kwarcab melalui
Kwarran.
c. Gudep yang telah mendaftarkan kembali sesuai dengan
butir 28b oleh Kwarcab diberikan Tanda Pendaftaran Ulang
29. Penghasilan
Penghasilan gugusdepan diperoleh dari :
a. iuran anggota-anggotanya yang besarnya ditentukan oleh
Mugus
b. bantuan dari pemerintah
c. bantuan dari masyarakat yang tidak mengikat
d. lain-lain sumber yang tidak bertentangan dengan
perundang-undangan negara, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka.
30. Iuran
a. Para Pramuka, para Pembina Pramuka, dan anggota
Mabigus wajib membayar iuran bulanan kepada Gudepnya, yang jumlahnya ditentukan
dalam musyawarah.
b. Gudep wajib membayar uang iuran kepada Kwarran.
31. Tanda Anggota
a. Para Pramuka menerima Tanda Anggota Gerakan Pramuka
pada saat pelantikannya.
b. Para Pembina Pramuka, para anggota Mabigus menerima
Tanda Anggota Gerakan Pramuka dari Kwartir Ranting.
VIII.
PENUTUP
32. Sebagai penutup dapat dikatakan,
bahwa pada hakekatnya segala usaha, tindakan dan kegiatan kwartir-kwartir
Gerakan Pramuka terutama diarahkan kepada pembinaan dan pengembangan Gudep
Gerakan Pramuka, karena pembinaan dan pendidikan anak-anak dan pemuda Indonesia
melalui Gerakan Pramuka pertama-tama diselenggarakan di Gudep.
33.
Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan Gudep ini akan diatur
lebih lanjut.
Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Letjen
TNI (Purn) Mashudi.
LAMPIRAN
II KEPUTUSAN
KWARTIR
NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR
137 TAHUN 1987
STRUKTUR
ORGANISASI GUGUSDEPAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar