KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL
GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 131 TAHUN
2003
TENTANG
PETUNJUK
PENYELENGGARAAN
DEWAN KERJA PRAMUKA
PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Menimbang
: 1. Bahwa Dewan Kerja Pramuka Penegak dan
Pandega merupakan wadah pengembangan kepemimpinan Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega, berkedudukan sebagai bagian dari kwartir yang mengelola Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega ;
2. Bahwa Petunjuk
Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega yang ditetapkan dengan
keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 022 tahun 1991 perlu disempurnakan,
disesuaikan dengan aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega serta
perkembangan Gerakan Pramuka saat ini.
Mengingat : 1. AD/ART
Gerakan Pramuka.
2. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 080 tahun 1988
tentang Pola dan Meknisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
3. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 022 tahun 1991
Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega
4. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 012 tahun 1996
tentang Penyempurnaan Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan
Pandega.
Memperhatikan : Saran
Pimpinan, Andalan, Dewan Kerja Nasional, dan Staf Kwartir Nasional.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
Pertama
:
Mencabut Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 022 tahun 1991tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega dan Keputusan Kwarnasl
Gerakan Pramuka nomor 012 tahun 1996 tentang Penyempurnaan Petunjuk
Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega.
.
Kedua
: Mengesahkan Petunjuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega seperti
tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini.
Ketiga
: Menginstruksikan lepada seluruh jajaran Gerakan Pramuka, agar melaksanakan
Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega seperti
tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini.
Keempat
: Laksanakan dengan penuh tanggungjawab
Kelima
: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Apabila di kemudian hari
terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diadakan pembetulan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta.
Pada tanggal : 5 Desember 2003
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
H.A. Rivaai Harahap
LAMPIRAN KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 131 TAHUN 2003
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA
BAB I
PENDAHULUAN
1. Umum
a. Gerakan Pramuka memberi kesempatan kepada para Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega untuk membina diri menjadi kader pimpinan, baik di
lingkungan Gerakan Pramuka maupun lingkungan di luar Gerakan Pramuka.
b. Salah satu usaha untuk melaksanakan hal tersebut
dibentuklah Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di setiap jajaran
Kwartir.
c. Pengelolaan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan
Pandega diatur dalam suatu Petunjuk Penyelenggaraan.
d. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 022
tahun 1991 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan
Pandega dan Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 012 tahun 1996 tentang
Penyempurnaan Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega
perlu disempurnakan sesuai dengan aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega,
serta perkembangan Gerakan Pramuka dewasa ini.
2. Dasar
a. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
b. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
3. Ruang Lingkup dan Tata Urut
Petunjuk penyelenggaraan ini meliputi hal-hal yang
berkaitan dengan pengelolaan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega dengan
tata urut sebagai berikut :
a. Pendahuluan
b. Maksud dan Tujuan
c. Tugas Pokok, Fungsi dan Tanggung Jawab
d. Organisasi dan Masa Bakti
e. Hubungan Kerja dan Administrasi
f. Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
g. Keanggotaan
h. Kepengurusan
i. Pembagian Tugas
j. Sidang Paripurna dan Rapat
k. Penutup.
4. Pengertian dan Kedudukan
Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang
selanjutnya disingkat Dewan Kerja adalah suatu wadah pengembangan
kepemimpinan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di tingkat Kwartir, yang
beranggotakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega bersifat kolegial, dan
merupakan bagian dari kwartir yang mengelola Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
5. Maksud
Dewan Kerja dibentuk sebagai wadah peengembangan
kepemimpinan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
6. Tujuan
Dewan Kerja dibentuk dengan tujuan memberi kesempatan
kepada Praamuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menambah pengetahuan,
ketrampilan dan pengalaman dalam pengelolaan organisasi, pengembangan bakat
kepemimpinan dalam rangka usaha pengembangan pribadi dan pengabdiannya kepada
Gerakan Pramuka, masyarakat, bangsa dan negara.
BAB III
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB
7. Tugas Pokok
Tugas Pokok Dewan Kerja adalah:
a. Melaksanakan Keputusan Musyawarah Pramuka Penegak dan
Pandega Puteri Putera untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pandega disesuai
dengan rencana kerja Kwartirnya.
b. Mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
di kwartirnya.
c. Mendukung Dewan Kerja dan wadah pembinaan Praamuka
Penegak dan Pramuka Pandega yang berada di kwartirnya secara koordinatif dan
konsultatif.
d. Melaksanakan tugas-tugas kwartir.
f. Menyelenggarakan Musyawarah Pramuka Penegak dan
Praamuka Pandega Puteri dan Putera di tingkat kwartirnya.
8. Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, Dewan
Kerja berfungsi sebagai :
a. Pelaksana rencana kerja Kwartir tentang Pramuka
Penegak dan Praamuka Pandega
b. Pengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega di kwartirnya
c. Penghubung antara Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega dengan Kwartir
e. Pendukung pelaksanaan tugas-tugas Kwartir.
9. Tanggung Jawab
Dewan Kerja bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas
pokok Dewaan Kerja kepada Kwartirnya.
BAB IV
PENGORGANISASIAN DAN MASA BAKTI
10. Struktur Organisasi
a. Di tingkat Kwartir Nasional dibentuk Dewan Kerja
Pramuka Penegak dan Pandega Nasional yang disebut Dewan Kerja Nasional
disingkat DKN.
b. Di tingkat Kwaartir Daerah dibentuk Dewan Kerja
Pramuka Penegak dan Pandega Daerah yang disebut Dewan Kerja Daerah disingkat
DKD.
c. Di tingkat Kwartir Cabang dibentuk Dewan Kerja Pramuka
Penegak dan Pandega Cabang yang disebut Dewan Kerja Cabang disingkat DKC.
d. Di tingkat Kwartir Ranting dibentuk Dewan Kerja
Pramuka Penegak dan Pandega Ranting yang disebut Dewan Kerja Ranting disingkat
DKR.
13. Masa Bakti
a. Masa Bakti adalah kurun waktu berlangasungnya suatu
kepengurusan Dewan Kerja dalam melaksanakan tugasnya.
b. Masa Bakti Dewan Kerja adalkah:
1) Dewan Kerja Nasional selama 3 tahun
2) Dewan Kerja Daerah selama 3 tahun
3) Dewan Kerja Cabang selama 2 tahun
4) Dewan Kerja Ranting selama 2 tahun.
BAB V
HUBUNGAN KERJA DAN ADMINISTRASI
12. Hubungan Kerja
a. Hubungan Kerja adalah interaksi yang dilakukan oleh
Dewan Kerja dalam melaksanakan tugas pokoknya.
b. Hubungan kerja dengan Pimpinan Kwartir.
Bentuk hubungan kerja Dewan Kerja dengan Pimpinan Kwartir dalam
kedudukannya sebagai bagian dari Kwartir adalah hubungan koordinasi,
konsultasi, dan informasi dalam merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan
dan menilai pelaksanaan tugas pokoknya.
c. Hubungan antar Dewan Kerja adalah koordinasi,
konsultasi, dan informasi dan kerjasama.
d. Hubungan dengan organisasi di luar Gerakan Pramuka
1) Dewan Kerja dapat menyelenggarakan hubungan kerja sama
dengan organisasi di luar Gerakan Pramuka.
2) Bentuk kerjasama dalam hal-hal yang berkenaan dengan
pelaksanaan kerjasama tersebut dilaku-kan dengan sepengetahuan Kwartir.
13. Adminisatrasi
a. Sebagai bagian dari Kwartir, maka sistem adminsitrasi
Dewan Kerja mengikuti sistem administrasi kwartirnya.
b. Sistem administrasi internal Dewan Kerja diadakan guna
menunjang aktifitas Dewan Kerja.
BAB VI
MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA PUTERI PUTERA
14. Pengertian
a. Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri
Putera yang disingkat Musppanitera adalah suatu forum atau tempat pertemuan
bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera sebagai wahana
permusyawaratan untuk menampung aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di
tingkat kwartirnya.
b. Hasil Musppanitera merupakan bagian dari rencana kerja
Kwartir.
15. Jenis Musppanitera
a. Masppanitera
1) Musppanitera adalah Musppanitera yang diselenggarakan
dalam keadaan terpenuhinya kuorum.
2) Kuorum
a) Kuorum adalah jumlah utusan yang seharusnya hadar
dalam Musppanitera sehingga Musppanitera memiliki keabsahan
b) Kuorum terpenuhi apabila dihadiri oleh lebih dari
setengah jumlah utusan yang segarusnya hadir.
b. Masppanitera Luar Biasa
1) Musppanitera Luar Biasa adalah Musppanitera yang
diselenggarakan antara dua waktu Musppanitera karena ada hal-hal yang bersifat
khusus.
2) Musppanitera Luar Biasa dilaksanakan atas usul Dewan
Kerja bersangkutan atau usul dari sedikitnya dua pertiga jumlah utusan yang
seharusnya hadir.
16. Pelaksanaan Musppanitera
berdasarkan Keputusan Kwartir.
17. Tingkat dan waktu
Pelaksanaan
a. Di tingkat Nasional diselenggarakan Musppanitera
Tingkat Nasional selanjutnya disebut Musppanitera Nasional yang diselenggarakan
setiap 3 (tiga) tahun sekali.
b. Di tingkat Daerah diselenggarakan Musppanitera Tingkat
Daerah selanjutnya disebut Musppanitera Daerah yang diselenggarakan setiap 3
(tiga) tahun sekali.
c. Di tingkat Cabang diselenggarakan Musppanitera Tingkat
Cabang selanjutnya disebut Musppanitera Cabang yang diselenggarakan setiap 2
(dua) tahun sekali.
d. Di tingkat Ranting diselenggarakan Musppanitera
Tingkat Ranting selanjutnya disebut Musppanitera Ranting yang diselenggarakan
setiap 2 (dua) tahun sekali.
18. Penyelenggara
a. Penyelenggara adalah Dewan Kerja yang bersangkutan.
b. Hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaannya diatur
oleh penyelenggara dengan persetujuan Kwartir.
19. Peserta
a. Peserta adalah perutusan yang mempunyai hak dan
kewajiban untuk mengikuti Musppanitera.
b. Peserta Musppanitera Nasional adalah :
1) Anggota Dewan Kerja Nasional
2) Utusan Dewan Kerja Daerah
c. Peserta Musppanitera Daerah adalah :
1) Anggota Dewan Kerja Daerah
2) Utusan Dewan Kerja Cabang
d. Peserta Musppanitera Cabang adalah :
1) Anggota Dewan Kerja Cabang
2) Utusan Dewan Kerja Ranting
e. Peserta Musppanitera Ranting adalah :
1) Anggota Dewan Kerja Ranting
2) Utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana.
20. Utusan dan Mandat
a. Utusan
Utusan adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang mendapat mandat
untuk menyampaikan aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di kwartirnya.
b. Mandat
1) Mandat adalah wewenang yang diberikan oleh Kwartir
kepada utusannya untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya.
2) Mandat bagi utusan Dewan Kerja diberikan oleh
Kwartirnya atas usulan Dewan Kerja yang bersangkutan
4) Mandat bagi utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana
diberikan oleh Pembina Gugusdepan atas usulan Dewan Ambalan dan Dewan Racana.
21. Hak Suara, Hak Bicara
dan Hak Pilih
a. Hak suara adalah hak yang dimiliki masing-masing
utusan untuk diperhitungkan dalam perhitungan suara bila dilaksanakan
pengambilan keputusan. Setiap utusan mempunyai satu hak suara.
b. Hak bicara adalah hak yang dimiliki setiap peserta
untuk menyampaikan usul, saran dan pendapat.
22. Pimpinan Musppanitera
a. Pimpinan Musppanitera adalah peserta yang mendapatkan
fungsi khusus berupa hak dan kewajiban untuk memimpin jalannya Musppanitera
sehingga dapat tercapai tujuan yang diinginkan secara berhasil guna dan berdaya
guna.
b. Pimpinan Musppanitera selanjutnya disebut Presidium.
Personalianya dipilih melalui musyawarah yang dipimpin oleh Dewan Kerja
penyelenggara.
c. Presidium terdiri atas :
1) Satu orang dari unsur Dewan Kerja penyelenggara yang
mendapat mandat dari Ketua Dewan Kerja penyelenggara.
2) Dua orang dari dua unsur utusan yang berlainan yang
dipilih oleh peseta Musppanitera.
d. Hal-hal yang berkenaan dengan Presidium diatur dalam
Tata Tertib Musppanitera
23. Penasehat
Musppanitera
a. Penasehat Musppanitera adalah orang yang
memiliki fungsi untuk memberi petunjuk dan saran kepada Musppanitera
b. Penasehat Musppanitera terdiri atas unsur
Andalan Kwartir dan/atau Staf Kwartir yang mendapat mandat dari Kwartirnya.
24. Acara
Musppanitera
a. Acara Musppanitera adalah hal-hal yang harus
dilaksanakan sebagai materi pembahasan dalam suatu Musppanitera.
b. Pada acara Musppanitera sekurang-kurangnya
harus dilaksanakan hal-hal sebagai berikut :
1) Penyampaian Laporan Pelaksanaan Tugas Pokok
atas kebijakan yang dibuat oleh Dewaan Kerja dalam melaksanakan tugas pokok dan
rencana kerja.
2) Evaluasi kegiatan Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega selama masa baktinya
3) Perumusan masukan untuk kebijakan kwartir
dalam pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
4) Pemilihaaan Dewan Kerja masa bakti berikutnya.
c. Acara Musppanitera Lainnya dapat diagendakan jika
dipandang perlu.
25. Pengambilan Keputusan
a. Pengambilan Keputusan adalah proses pemilihan
alternatif untuk memecahkan masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan
Musppanitera sehingga didapat putusan akhir.
b. Setiap pengambilan keputusan sedapat-dapatnya
diperoleh melalui musyawarah untuk mufakat.
c. Apabila keputusan tidak dapat tercapai
melalui musyawarah maka keputusan diperoleh melalui pengambilan suara
terbanyak.
BAB VI
KEANGGOTAAN
26. Anggota Dewan Kerja adalah
Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera yang mempunyai hak dan kewajiban
untuk melaksanakan tugas pokok Dewan Kerja.
27. Persyaratan
a. Persyaratan hádala ketentuan yang harus dipenuhi untuk
menjadi anggota Dewan Verja.
b. Persyaratan terdiri atas:
1) anggota aktif di Gugusdepannya,
2) belum menikah,
3) minimal telah menjadi Pramuka Penegak Bantara atau
Pramuka Pandega,
3) masih dalam batas usia Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega
28. Pemilihan dan Pengangkatan Anggota
a. Pemilihan anggota adalah tata cara memilih anggota
Dewan Kerja
b. Pemilihan keanggotaan dapat dilakukan melalui:
1) Formatur, yang personalianya dipilih dalam
Musppanitera, atau
2) Pemilihan langsung aaatas Ketua dan Wakil Ketua Dewan
Kerja, sedangkan anggota Dewan Kerja lainnya dipilih oleh Formatur. Pemilihan
langsung ini dapat dilaksanakan bila memnuhi syarat sebagai berikut:
a) Tela hada nama calon definitif minimal 2 orang putera
dan 2 orang puteri paling lambat 3 bulan sebelum pelaksanaan Musppanitera
b) Calon-calon tersebut telah memenuhi persyaratan sesuai
dengan pasal 27.
c.
Formatur
1)
Formatur adalah peserta yang diberi hak dan kewajiban untuk memilih anggota
Dewan Kerja.
2) Tugas dan Masa Tugas
a) Formatur bertugas untuk :
(1) memilih anggota Dewan Kerja.
(2) menyusun anggota terpilih dalam kepengurusan di Dewan
Kerja.
b) Formatur bermasa tugas selama satu bulan sejak
Musppanitera berakhir.
c) Formatur bertanggung jawab kepada Musppanitera melalui
Kwartir.
3) Keanggotaan Formatur
a) Anggota Formatur terdiri atas :
(1) Unsur anggota Dewan Kerja Penyelenggara.
(2)
Unsur peserta Musppanitera.
b)
Jumlah anggota formatur secara keseluruhan gasal dan tidak lebih dari 9 orang.
c)
Hal-hal yang berkenaan dengan tata cara pemilihan formatur diatur dalam
Musppanitera.
d)
Formatur dapat menyusun hal-hal yang berkenaan dengan cara pelaksanaan tugasnya
dengan persetujuan Kwartir.
4) Penasehat Formatur
a)
Penasehat Formatur adalah Andalan Kwartir yang diminta oleh Musppanitera dengan
mendapat mandat dari Kwartir.
b)
Tugas Penasehat Formatur adalah memberikan saran, usul, dan pendapat kepada
Formatur.
c)
Penasehat Formatur tidak memiliki hak suara.
d)
Penasehat Formatur bertanggung jawab kepada Kwartir.
29. Mutasi Anggota
a. Mutasi Anggota adalah perpindahan fungsi dan kedudukan
anggota dalam pelaksanaan tugasnya di Dewan Kerja.
b. Mutasi anggota dapat dilakukan pada seluruh jenis,
fungsi dan kedudukan anggota.
c. Tata cara mutasi disusun oleh Dewan Kerja dengan
persetujuan Kwartir.
d. Pelaksanaan mutasi dilakukan dengan keputusan Kwartir.
30. Pemberhentian Anggota
a. Pemberhentian anggota adalah tindakan Kwartir untuk
menghentikan hak dan kewajiban seorang anggota untuk melaksanakan tugas dan
fungsinya sebagai anggota Dewan Kerja.
b. Pemberhentian anggota dilakukan apabila anggota :
1) menikah.
2) Berhalangan secara tetap, sehingga tidak memungkinkan
untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai anggota Dewan Kerja.
Jenis halangan yang dimaksud diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja yang
bersangkutan dengan persetujuan Kwartir.
3) mengajukan permintaan sendiri
4) Telah melewati batas usia Pramuka Pandega
5) Melakukan kegiatan yang melanggar Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, dan Kode Kehormatan Pramuka.
c. Dalam hal anggota meninggal dunia, maka secara
otomatis hak dan kewajibannya berakhir.
d. Jenis pemberhentian anggota terdiri atas :
1) pemberhentian dengan hormat.
2) pemberhentian dengan tidak hormat.
e. Pemberhentian dengan hormat dilakukan apabila
pemberhentian disebabkan karena ketentuan Pasal 30 b. 1), Pt. 30 b. 2) dan
Pasal. 30 b. 3) dan Pasal 30 b. 4)
f. Pemberhentian dengan tidak hormat dilakukan
apabila pemberhentian disebabkan karena ketentuan Pasal. b. 5) estela melalui
Dewan Kehormatan Kwartir.
g. Tata cara pemberhentian diatur oleh Dewan Kerja dengan
sepengetahuan Kwartir.
h. Pemberhentian anggota disahkan dengan surat keputusan
Kwartir.
31. Penggantian Anggota
a. Penggantian anggota adalah penggantian Pramuka Penegak
dan Pandega yang dilakukan apabila ada anggota yang diberhentikan dari
keanggotaan.
b. Tata cara penggantian anggota diatur oleh Dewan Kerja
yang bersangkutan dengan sepengetahuan Kwartir.
c. Penggantian anggota disahkan dengan surat keputusan
Kwartir.
32. Hak dan Kewajiban Anggota
a. Pada prinsipnya sebagai badan yang bersifat kolegial,
setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam pelaksanaan tugas
pokok Dewan Kerja.
b. Dalam pelaksanaan tugasnya, anggota dibagi dalam suatu
susunan kepengursan.
33. Selama belum terbentuk dan disahkannya Dewan Kerja yang
baru oleh surat keputusan Kwartir sebagai hasil Musppanitera, maka pengurus
Dewan Kerja lama tetap melaksanakan tugasnya.
BAB VIII
KEPENGURUSAN
34. Pengurus
a. Susunan pengurus Dewan Kerja adalah seorang Ketua
merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, Sekretaris
merangkap anggota, Bendahara merangkap anggota, dan beberapa orang anggota.
Apabila Ketua dijabat oleh Pramuka Penegak/Pandega Putera, maka Wakil Ketua
dijabat Pramuka Penegak/Pandega Puteri, dan sebaliknya.
b. Jumlah Anggota Dewan Kerja disesuaikan dengan
kebutuhan dan secara keseluruhan berjumlah ganjil (gasal).
c. Pimpinan Dewan Kerja terdiri atas Ketua, Wakil Ketua,
Sekretaris, dan Bendahara.
35. Pengurus Harian
a. Jika diperlukan, untuk melaksanakan tugas administrasi
dan kesekretariatan Dewan Kerja dapat membentuk Pengurus Harian yang terdiri
atas beberapa anggota Dewan Kerja
b. Keanggotaan Pengurus Harian ditentukan dalam Rapat
Pleno Dewaan Kerja, dan disesuaikan dengan program kegiatan serta kesempatan
yang dimiliki anggota Dewan Kaerja
c. Jumlah daan susunan Pengurus Harian diatur berdasarkan
kebutuhan.
36. Pembidangan
a. Pembidangan adalah pembagian tugas yang dilakukan
sebagai upaya memperlancar pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
b. Pembentukan bidang-bidang Dewan Kerja disesuaikan
dengan kondisi dan kebutuhan Dewan Kerja
BAB IX
PEMBAGIAN TUGAS
37. Pembagian Tugas
a. Pembagian tugas merupakan pembagian pekerjaan
berdasarkan kedudukan anggota dalam kepengurusan Dewan Kerja.
b. Pembagian tugas diatur sebagai berikut :
1) Ketua
a) Memimpin dan mengelola Dewan Kerja
b) Bersama dengan seluruh Anggota Dewan Kerja Pramuka
Penegak dan Pandega bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
c) Mewakili Dewan Kerja sebagai Andalan di Kwartirnya.
2) Wakil Ketua
a) Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya
b) Mewakili Ketua apabila berhalangan
c) Mewakili Dewan Kerja sebagai Andalan di Kwartirnya.
3) Sekretaris
a) Melaksanakan mekanisme administrasi dan kehumasan
b) Mewakili Dewan Kerja apabila Ketua dan Wakil Ketua
berhalangan.
4) Bendahara
a) Mengelola keuangan dan harta benda Dewan Kerja
b) Mewakili Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris apabila
berhalangan.
6) Ketua Bidang
Membantu Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja dalam memimpin anggota bidangnya
untuk pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sesuai bidang masing-masing.
7) Anggota Bidang
a) Melaksanakan tugas bidang
b) Bersama-sama dengan Ketua Bidang merumuskan
kebijaksanaan bidang.
38. Dalam rangka pembinaan Satuan
Karya Pramuka, anggota Dewan Kerja menjadi anggota Pimpinan Satuan Karya
Pramuka di Kwartirnya.
39. Hal-hal yang belum diatur pada
pembagian tugas di atas, diatur lebih lanjut uleh Dewan Kerja yang
bersangkutan.
40. Dewan Kerja dapat membentuk
Kelompok Kerja atau Sangga Kerja/Panitia Pelaksana dan Unit Kegiatan Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega yang bertindak sebagai pelaksana statu kegiatan dan
bertanggungjawab lepada Kwartir melalui Dewan Kerja.
BAB XI
SIDANG PARIPURNA DAN
RAPAT
41. Sidang Paripurna
a.
Pengertian
Sidang Paripurna Praamuka
Penegak dan Pramuka Pandega merupakan wahana permusyawaratan bagi Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega sebagai langkah koordinasi, konsultasi, informasi,
dan kerjasama dalam pengelolaan kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
b. Sidang Paripurna dilaksanakan minimal satu kali dalam
satu masa bakti Dewan Kerja.
c.
Peserta Sidang Paripurna
1)
Peserta Sidang Paripurna terdiri atas :
a)
Anggota Dewan Kerja Penyelenggara.
b)
Utusan Dewan Kerja yang berada di wilayah kerja Kwartir penyelenggara dan
mendapat mandat dari Kwartirnya.
c)
Khusus untuk Sidang Paripurna Ranting :
Peserta
(1) Anggota Dewan Kerja Ranting
(2) Utusan Dewan Ambalan dan Racana yang mendapat mandat
dari Gugusdepannya aatas usulan Dewaan Ambalan dan Dewan Racana
2) Penasehat Sidang Paripurna
a) Penasehat Sidang Paripurna adalah orang yang memiliki
fungsi untuk memberi petunjuk dan saran kepada Sidang Paripurna.
b) Penasehat Sidang Paripurna terdiri atas Andalan Kwartir
dan/atau Staf Kwartir yang mendapat mandat dari Kwartirnya.
42. Rapat-rapat
Rapat adalah pertemuan yang diselenggarakan oleh Dewan Kerja untuk membahas
hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
BAB XII
PENUTUP
52. Masa Peralihan
Kwartir Gerakan Pramuka diberi kesempatan mengadakan penyesuaian dengan
Petunjuk Penyelenggaraan ini dalam masa peralihan selama satu tahun sejak
tanggal ditetapkannya petunjuk penyelenggaraan ini.
53. Lain-lain
Hal lain yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan diatur
kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dengan mendengar saran Dewan
Kerja Nasional.
Jakarta, 5 Desember 2003
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
H.A. Rivai Harahap.
Download
Tidak ada komentar:
Posting Komentar