KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR 020 TAHUN 1991
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA
PRAMUKA BHAYANGKARA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Menimbang
: 1. bahwa keputusan bersama antara Kepala
Kepolisian Republik Indonesia dan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor
Pol. : KEP/08/V/1980
Nomor : 050
Tahun 1980
tentang kebijakan dalam usaha pembinaan dan pengembangan pendidikan kebhayangkaraan
dan kepramukaan, telah dijabarkan dalam Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya
Pramuka Saka Bhayangkara yang dituangkan pada Keputusan Kwartir Nasional nomor
079 Tahun 1980;
2.
bahwa keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 079 tahun 1981
tentang petunjuk penyelenggaraan satuan karya bhayangkara, perlu ditinjau dan
disempurnakan kembali agar sesuai dengan aspirasi generasi muda serta tuntutan
pembangunan dewasa ini;
3.
bahwa untuk itu perlu segera diterbitkan petunjuk penyelenggaraan satuan
karya yang baru hasil penyempurnaan kelompok kerja saka tingkat nasional;
Mengingat
: 1. Keputusan Presiden RI nomor 238 tahun
1961 tentang Gerakan Pramuka, juncto Keputusan Presiden RI nomor 57 tahun 1988
tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ;
2.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 103 tahun 1989 tentang
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
3.
Keputusan Bersama Kepala Kepolisian RI dengan Ketua Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka
no.pol. : Kep/08/V/1980
nomor : 050 tahun 1980
tentang kerja sama dalam dan pengembangan pendidikan
kebhayangkaraan dan kepramukaan;
4.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 079 tahun 1981 tentang
Petunjuk Penyelenggraan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara;
5.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 032 tahun 1989 tentang
Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka;
Memperhatikan : 1.
Saran staf Kwartir Nasional Gerakan Pramuka;
2. Saran kelompok kerja pengembangan
krida Satuan Karya Pramuka Bhayangkara;
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama
: mencabut keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
nomor 079 tahun 1981 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka
Bhayangkara
Kedua
: mengesahkan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya
Pramuka Bhayangkara sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan ini
Ketiga
: menginstruksikan kepada segenap jajaran Gerakan
Pramuka untuk menyebarluaskan dan melaksanakan petunjuk penyalenggaraan Satuan
Karya Pramuka Bhayangkara dengan sebaik-baiknya serta menjalin kerja sama
dengan unsur-unsur kepolisian setempat
Keempat
: apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan
dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya
Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan
Ditetapkan : di jakarta
Pada tanggal : 25 Pebruari 1991
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Letjen TNI
(Purn) Mashudi
LAMPIRAN KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 020 TAHUN 1991
PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA
PRAMUKA BHAYANGKARA
BAB I
PENDAHULUAN
1. Umum
a.
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok membina anak dan pemuda indonesia
agar menjadi tenaga kader penerus cita-cita dan perjuangan bangsa serta tenaga
kader pembanguna yang berjiwa pancasila, yang kuat dan sehat jasmani dan
rokhani
b.
Salah satu upaya untuk membentuk tenaga kader tersebut, adalah membekali
peserta didik dengan pengetahuan dan keterampilan praktisi dalam bidang
keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang merupakan bagian integral
dari pembangunan nasional
c.
Tujuan pembangunan dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat
antara lain untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum dalam masyarakat,
serta mewujudkan peran serta masyarakat yang memiliki kemampuan mengamankan dan
menertibkan lingkungan sosialnya secara swakarsa, swadaya dan swasembada
d.
Meningkatnya kesdaran dan ketaatan hukum serta kemampuan masyarakat
berperan serta dalam pembinaan kamtibmas secara mandiri tersebut, dapat dilihat
antara lain dengan :
1)
tumbuhnya ketaatan, kepatuahan bagi setiap warga masyarakat terhadap
norma hukum dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat
2)
timbulnya kepekaan warga masyarakat terhadap masalah-masalah sosial yang
menjadi penyebab/sumber gangguan kamtibmas
3)
adanya sikap mental masyarakat yang mampi mencegah, menangkal serta
menanggulangi setiap ancaman, gangguan dan hambatan terhadap keamanan dan
ketertiban masyarakat
4)
adanya kemampuan masyarakat melakukan tindakan pertama terhadap kasus
tertangkap tangan sehingga terhindar dari tindakan main hakim sendiri
5)
adanya kemampuan warga masyarakat membantu perangkat penegak umum dalam
pengamanan tempat kejadian perkara (TKP) melaporkan dan mau menjadi saksi
6)
adanya kemampuan masyarakat untuk merehabilitasi ketentraman yang
terganggu akibat konflik sosial kecelakaan dan bencana alam
e.
Untuk memberi wadah kegiatan khusus dalam bidang kebhayangkaraan
tersebut, perlu dibentuk Satuan Karya Pramuka Bhayangkara yang merupakan sarana
dan wahana guna memupuk, membina, mengembangkan dan mengarahkan minat dan bakat
generasi muda terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)
f.
Maksud petunjuk penyelenggara ini untuk memberi pedoman kepada semua
kwartir/satuan dalam usaha membentuk, membina, dan menyelenggarakan kegiatan
Satuan Karya Pramuka Bhayangkara
g.
Tujuan petunjuk penyelenggaraan ini untuk memperoleh keseragaman
tindakan serta kesatuan tanggapan/pengertian dalam menyelenggarakan Satuan
Karya Pramuka Bhayangkara
2. Dasar
Petunjuk penyelenggaraan ini didasarkan pada :
a.
Undang-undang nomor 13 tahun 1961 tentang ketentuan-ketentuan pokok
Kepolisian Negara RI
b.
Undang-undang nomor 20 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan
keamanan Negara RI
c.
Keputusan presiden ri nomor 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka
juncto nomor 57 tahun 1988 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
d.
Keputusan bersama Kapolri dan Ka Kwarnas Gerakan Pramuka
no.pol.: kep/08/v/1980
nomor:050 tahun 1980
tentang kerjasama dalam usaha pembinaan dan pengembangan
pendidikan kebhayangkaraan dan kepramukaan
e.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 103 tahun 1989 tentang
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
f.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 032 tahun 1989 tentang
Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka
3. Ruang Lingkup
Petunjuk penyelenggaraan ini meliputi segala hal ihwal yang
bekaitan dengan upaya membina dan mengembangkan Saka Bhayangkara dengan kata
urut sebagai berikut :
a.
Pendahuluan
b.
Tujuan dan sasaran
c.
Organisasi dan tatakerja
d.
Keanggotaan
e.
Hak dan kewajiban
f.
Pelantikan dan pengukuhan
g.
Kegiatan dan sarana
h.
Dewan kehormatan
i.
Lambang
j.
Penutup
4. Pengertian
a.
Satuan Karya Pramuka disingkat saka adalah wadah pendidikan kepramukaan
guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan meningkatkan pengetahuan,
kemampuan, ketrampilan dan pengalaman para pramuka dalam berbagai kejuruan
bidang, serta meningkatkan motivasinya untuk kegiatan nyata dan produktif
sehingga dapat memberikan bekal bagi kehidupan dan penghidupan serta bekal
pengabdiannya kepada masyarakat bangsa dan negara sesuai dengan aspirasi pemuda
Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan
ketahanan nasional
b.
Bhayangkara berarti penjaga, pengawal, pengaman, atau pelindung
keselamatan bangsa dan negara
c.
Kebhayangkaraan adalah kegiatan yang berkaitan dengan pertahan dan
keamanan negara dalam rangka menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945 dan melindunginya terhadap setiap ancaman baik dari luar
maupun dari dalam negeri
d.
Kamtibmas adalah merupakan keperluan hakiki masyarakat yang mendambakan
suasana aman dan tertib dalam tata kehidupannya, keamanan akan senantiasa
berkaitan dengan perasaan masyarakat yang mendambakan suasana :
- perasaan bebas dari gangguan
pisik maupun psikis (security)
- adanya rasa kepastian dan bebas
dari kekhawatiran keragu-raguan dan ketakutan (surety)
- perasaan dilindungi dari segala
macam bahaya (safety)
- perasaan damai dan tentram lahir
batin (peace)
e.
Ketertiban adalah suasana tetib dan merupakan keadaan yang menimbulkan
kegairahan dan kesibukan kerja dalam rangka mencapai kesejahteraan masyarakat
-
tertib adalah keteraturan yaitu suatu situasi dimana segala sesuatu
berjalan secara teratur
-
ketertiban adalah keadaan yang sesuai dengan norma masyarakat dan norma
yang berlaku
f.
Satuan Karya Pramuka Bhayangkara disingkat Saka Bhayangkara adalah
satuan karya pramuka yang merupakan wadah kegiatan kebhayangkaraan untuk meningkatkan
pengetahuan dan ketrampilan praktis dalam bidang keamanan dan ketertiban
masyarakat (kamtibmas) guna menumbuhkan kesadaran berperan serta dalam
pembangunan nasional
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN
5. Tujuan
Tujuan dibentuknya Saka Bhayangkara adalah untuk mewujudkan
kader-kader bangsa yang ikut serta bertanggungjawab terhadap keamanan dan
ketertiban masyarakat melalui pendidikan kebhayangkaraan didalam Gerakan
Pramuka
6. Sasaran
Sasaran dibentuknya Saka Bhayangkara adalah agar para
anggota Gerakan Pramuka yang telah mengikuti kegiatan saka tersebut :
a.
memiliki pengetahuan, kemampuan, kecakapan, dan ketrampilan serta
pengalaman dalam bidang kebhayangkaraan
b.
memiliki sikap hidup yang tertib dan disiplin serta ketaatan terhadap
peraturan hukum dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat
c.
memiliki sikap kebiasaan dan perilaku yang tangguh sehinggamampu
mencegah menangkal, serta menanggulangi timbulnya setiap gangguan kamtibmas
d.
memiliki kepekaan dan kewaspadaan serta daya tangggap dan penyesuaian
terhadap setiap perubahan dan dinamika sosial di lingkungannya
e.
mampu memberikan latihan tentang pengetahuan kamtibmas kepada para
anggota Gerakan Pramuka di gugusdepannya
f.
mampu menyelenggarakan pengamanan lingkungan secara swakarsa, swadaya
dan swasembada, serta secara nyata yang berguna bagi dirinya dan bagi
masyarakat di lingkungannya
g.
mampu melakukan tindakan pertama terhadap kasus kejahatan tertangkap
tangan yang terjadi dilingkungannya untuk kemudian segera menyerahkannya kepada
polri
h.
mampu membantu polri dalam pengamanan tkp dan melaporkan kejadian
tersebut serta bersedia menjadi saksi
i.
mampu membantu merehabilitasi ketentraman masyarakat yang terganggu
akibat konflik sosial, kecelakaan dan bencana alam yang terjadi di
lingkungannya
BAB III
ORGANISASI DAN TATA KERJA
7. Struktur
Organisasi
a.
Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, Pramuka Penggalang (dari) pemuda
berusia 14-25 tahun dari beberapa gugusdepan di satu wilayah, ranting/kecamatan
yang kebhayangkaraan dihimpun oleh kwartir ranting/cabang bersama Dewan Kerja
Penegak dan Pandega yang bersangkutan untuk membentuk Saka Bhayangkara. Saka
Bhayangkara putra terpisah dari Saka Bhayangkara putri
b.
Saka Bhayangkara beranggotakan sedikitnya 10 orang dan
sebanyak-banyaknya 40 orang dan sedikitnya terdiri atas 2 krida tertentu, yang
masing-masing beranggotakan 5 hingga 10 orang :
c.
Saka Bhayangkara terdiri atas 5 krida yaitu :
1)
Krida Pengamanan Lingkungan
2)
Krida Pengamanan Lalu Lintas
3)
Krida TPTK (Tindakan Pertama di Tempat Kejadian)
4)
Krida SAR (Search And Rescue)
5)
Krida Pemadam Kebakaran
d.
Setiap krida beranggoatakan 5 s/d 10 orang, sehingga dalam satu Saka
Bhayangkara dimungkinkan adanya beberapa krida yang sama
e.
Jika satu jenis krida peminatnya lebih 10 orang, maka nama krida itu
diberi tambahan angka belakangnya. Misalnya krida sar 1, krida sar 2, krida sar
3 dst
f.
Saka Bhayangkara dapat diberi nama pahlawan bangsa atau tokoh lainnya
(misalnya Saka Bhayangkara KS. Tubun dll)
g.
Saka Bhayangkara putra dibina oleh pamong saka putra, dan Saka
Bhayangkara putri dibina oleh pamong saka putri, serta masing-masing dibantu
oleh beberapa instruktur
h.
Jumlah pamong saka ditiap-tiap saka disesuaikan dengan keadaan,
sedangkan jumlah instruktur disesuaikan dengan kebutuhan/lingkup kegiatannya
i.
Pengurus Saka Bhayangkara disebut dewan saka terdiri atas, ketua, wakil
ketua, sekretaris, bendahara dan beberapa orang anggota, yang dipilih diantara
para pemimpin krida dan wakit pemimpin krida
j.
Tiap krida dipimpin oleh seorang Pemimpin Krida, dibantu seorang Wakil
Pemimpin Krida
k.
Saka Bhayangkara dibina dan dikendalikan oleh kwartir ranting/cabang
dibantu oleh Dewan Kerja Penegak dan Pandega tingkat ranting/cabang
l.
Masa bakti pengurus Saka Bhayangkara adalah dua tahun
8. Pimpinan
a.
Dalam usaha peningkatan pembinaan dan pengembangan kegiatan dibentuk
pimpinan Saka Bhayangkara, dan anggotanya terdir dari unsur lain yang berminat
dan ada kaitannya dengan bidang kebhayangkaraan
b.
Ditingkat nasional dibentuk Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Nasional
c.
Ditingkat daerah dibentuk Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Daerah
d.
Ditingkat cabang dibentuk Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Cabang
e.
Ditingkat ranting dibentuk Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Ranting
f.
Masa bakti Pimpinan Saka Bhayangkara sama dengan masa bakti kwartir yang
bersangkutan
9. Tata Kerja
a.
Pembina dan pengendalian Saka Bhayangkara dilakukan oleh kwartir
ranting/cabang, dalam hal ini Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Ranting/Cabang
b.
Pelaksanaan kegiatan keluar Saka Bhayangkara dikoordinasi oleh Dewan
Kerja Penegak dan Pandega Tingkat Ranting/Cabang
c.
Agar pengelolaan Saka Bhayangkara dapat dilaksanakan secara berdaya guna
dan tepat guna, perlu diadakan pembagian tugas yang jelas tanpa mengurangi
prinsip kegotongroyongan
d.
Pembagian tugas harus luwes, praktis dan sederhana sehingga menjadi
pedoman bagi setiap orang yang bersangkutan
e.
Secara umum pembagian tugas didalam saka telah diuraikan dalam petunjuk
penyelenggaraan saka pramuka, namun pelaksanaannya harus disesuaikan dengan
keadaan setempat (Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 032 tahun
1989, pada tanggal 4 maret 1989)
BAB IV
KEANGGOTAAN
10. Anggota
Anggota Saka Bhayangkara terdiri atas :
a. Peserta
didik :
1)
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
2)
Pramuka Penggalang yang berminat dibidang kebhayangkaraan dan memenuhi
syarat khusus tertentu
b.
Anggota dewasa :
1)
Pamong Saka Bhayangkara
2)
Instruktur Saka Bhayangkara
3)
Pimpinan Saka Bhayangkara
c.
Pemuda yang berusia 14-25 tahun bukan anggota Gerakan Pramuka dapat
menjadi calon Saka Bhayangkara, dengan ketentuan satu bulan setelah terdaftar
sebagai calon anggota Saka Bhayangkara, telah menjadi anggota salah satu
Gugusdepan Pramuka terdekat
11. Peminat
Peminat Saka Bhayangkara terdiri atas para Pramuka Siaga
dan Pramuka Penggalang yang menyenangi kegiatan bidang kebhayangkaraan
12. Syarat Anggota
a.
Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka Bhayangkara, secara
sukarela dan tertulis
b.
Bagi pemuda calon anggota Gerakan Pramuka, telah mendapat ijin dari
orang tuanya/walinya dan bersedia menjadi anggota gugusdepan pramuka
setempat/terdekat
c.
Bagi Pramuka Penegak, Pandega dan Penggalang diharapkan menyerahkan ijin
tertulis dari pembina satuan dan pembina gugusdepannya, dan tetap menjadi
anggota gugudepan asalnya
d.
Bagi Pramuka Penggalang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat
penggalang terap
e.
Bagi Pamong Saka Bhayangkara sedikitnya telah mengikuti Kursus Pembina
Mahir Tingkat Dasar
f.
Bagi Instruktur Saka Bhayangkara bersedia secara sukarela memberikan
pengetahuan, ketrampilan dan kecakapan dibidang kebhayangkaraan kepada anggota
Saka Bhayangkara
g.
Sehat jasmani dan rohani serta dengan sukarela sanggup mentaati segala
ketentuan yang berlaku
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
13. Hak Anggota
a.
Semua anggota mempunyai hak bicara, hak suara dan hak pilih, sesuai
dengan ketentuan yang berlaku didalam Gerakan Pramuka
b.
Semua anggota mempunyai hak mengikuti semua kegiatan Saka Bhayangkara
sesuai dengan ketentuan yang berlaku
14. Kewajiban Anggota
Peserta didik anggota Saka Bhayangkara berkewajiban :
a.
Menjaga nama baik Gerakan Pramuka dan sakanya
b.
Rajin mengikuti kegiatan sakanya
c.
Menerapkan pengetahuan dan ketrampilannya dalam kehidupannya
sehari-hari, sehingga menjadi contoh bagi keluarga dan masyarakat
dilingkungannya
d.
Menyebarluaskan pengetahuan dan ketrampilan dibidang kebhayangkaraan
kepada anggota Gerakan Pramuka di gugusdepannya dalam rangka membantu memenuhi
syarat kecakapan umum (sku) dan syarat kecakapan khusus (skk)
e.
Membayar iuran dan mentaati segala ketentuan dalam sakanya
15.
Kewajiban Pemimpin Krida
Pemimpin krida berkewajiban :
a.
Memimpin kridanya dalam semua kegiatan dengan penuh rasa tanggungjawab
b.
Mewakili kridanya dalam pertemuan dewan saka
c.
Bekerjasama dan membagi tugas dengan wakil pemimpin kridanya untuk
mewujudkan kekompakan dan meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan anggotanya
dalam bidang kebhayangkaraan
d.
Bekerjasama dengan para pemimpin krida lainnya dalam upaya memelihara
keutuhan dan kesatuan anggota sakanya
e.
Membayar iuran dan mentaati segala peraturan sakanya
16.
Kewajiban Dewan Saka Bhayangkara
Dewan saka berkewajiban :
a.
Melaksanakan latihan Saka Bhayangkara sesuai dengan kegiatan saka
b.
Melaksanakan kebijaksanaan Kwartir Ranting/Cabang dalam bidang Saka
Bhayangkara
c.
Melaksanakan pertemuan Dewan Saka sesuai dengan rencana dan mengadakan
evaluasi seperlunya
d.
Menciptakan pembaharuan dalam bentuk kegiatan menarik dibidang
kebhayangkaraan dengan menggunakan prinsip-prinsip dasar metodik kepramukaan
e.
Selalu berkonsultasi dengan para Pamong, Instruktur dan anggota Saka
Bhayangkaranya
f.
Melaksanakan administrasi mengenai keanggotaan dan kegiatannya
g.
Membayar iuran dan mentaati segala ketentuan dalam sakanya
17.
Kewajiban Pamong Saka Bhayangkara
Pamong Saka Bhayangkara berkewajiban :
a.
Bersama dengan instruktur melaksanakan pembinaan dan pengembangan saka
dengan menerapkan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan dan menggunakan
sistem among secara berdaya guna dan tepat guna disertai rasa penuh
tanggungjawab
b.
Memberi motivasi, mendampingi, membantu dan membangkitkan semangat dewan
saka dan anggota saka
c.
Mengarahkan peserta didik ke dalam krida yang sesuai dengan minat dan
kemampuannya
d.
Mendampingi Dewan Saka dalam menyusun perencanaan, melaksanakan kegiatan
dan mengadakan penilaian
e.
Menyusun dan melaporkan kegiatan Saka Bhayangkara kepada kwartir
ranting/cabang melalui pimpinan Saka Bhayangkara tingkat ranting/cabang
f.
Mengusahakan koordinasi dan hubungan kerja yang harmonis antara Saka
Bhayangkara dengan Andalan Ranting/Cabang, Majelis Pembimbing, Instruktur Saka
dan Gugusdepan anggota Saka Bhayangkara serta dengan instansi yang terkait
g.
Meningkatkan secara terus menerus pengetahuan ketrampilan, kecakapan,
dan pengalamannya melalui berbagai macam pendidikan yang menyangkut bidang
kebhayangkaraan
h.
Merencanakan mengupayakan kegiatan Saka Bhayangkara yang dapat menarik
dan meningkatkan minat masyarakat di bidang kebhayangkaraan
i.
Membayar iuran dan mentaati segala peraturan dalam sakanya
18.
Kewajiban Instruktur Saka Bhayangkara
Instruktur Saka Bhayangkara berkewajiban :
a.
Bersama dengan pamong Saka Bhayangkara melaksanakan pembinaan dan
pengembangan saka dengan menerapkan prinsip dasar metodik pendidikan
kepramukaan dan menggunakan sistem pamong secara berdaya guna dan tepat guna
disertai rasa penuh tanggungjawab
b.
Memberi pengetahuan, latihan, dan ketrampilan di bidang kebhayangkaraan
c.
Memberi dorongan kepada anggota Saka Bhayangkara untuk meningkatkan dan
menyebarluaskan pengetahuan dan ketrampilan di bidang kebhayangkaraan kepada
anggota Gerakan Pramuka dan masyarakat
d.
Menguji kecakapan khusus peserta didik sesuai dengan bidang dan
kemampuannya
e.
Berusaha meningkatkan kemampuan pribadi, pengetahuan, dan ketrampilan
dalam bidang kebhayangkaraan guna meningkatkan kemampuan peserta didik serta
menjalin hubungan persaudaraan dengan anggota sakanya
f.
Membayar iuran dan mentaati segala peraturan dalam sakanya
19.
Kewajiban Pimpinan Saka Bhayangkara
a.
Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Ranting berkewajiban :
1)
bersama andalan ranting urusan saka memikirkan, merencanakan,
melaksanakan, menilai dan melaporkan kegiatan saka
2)
membantu Majelis Pembimbing Ranting untuk mengusahakan dana dan saran
lainnya guna mendukung kegiatan saka
3)
menjalin hubungan dan kerja sama yang baik dengan polri dan
instansi/badan lain di wilayahnya
4)
mengatur dan mengkoordinasi kegiatan sakanya
5)
bekerja sama dengan pimpinan saka lain di wilayahnya
6)
dengan sepengetahuan kwartir ranting menghubungi andalan cabang urusan
latihan, mengusahakan agar para Pamong dan Instruktur Saka Bhayangkara dapat
mengikuti pendidikan bagi orang dewasa dalam Gerakan Pramuka
7)
melaksanakan kebijaksanaan pimpinan Saka Bhayangkara tingkat cabang
8)
memberikan informasi kepada gugusdepan asal peserta didik tentang
perkembangan peserta didiknya
9)
menaati segala ketentuan kwartir dan Saka Bhayangkara
b.
Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Cabang berkewajiban :
1)
Bersama andalan cabang urusan saka memikirkan, merencanakan,
melaksanakan, menilai, dan melaporkan kegiatan saka
2)
Membantu Majelis Pembimbing Cabang untuk mengusahakan dana dan saran
lainnya guna mendukung kegiatan saka
3)
Menjalin hubungan dan kerja sama yang baik dengan polri dan
instansi/badan lainnya diwilayahnya
4)
Mengatur dan mengkoordinasikan kegiatan saka
5)
Bekerja sama dengan pimpinan saka lainnya di cabangnya
6)
Bersama andalan cabang urusan latihan, mengusahakan agar para pimpinan
pamong dan instruktur Saka Bhayangkara dapat mengikuti pendidikan bagi orang
dewasa dalam Gerakan Pramuka
7)
Melaksanakan kebijaksanaan pimpinan Saka Bhayangkara tingkat daerah
8)
Mentaati segala ketentuan kwartir dan Saka Bhayangkara
c.
Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Daerah berkewajiban :
1)
Bersama andalan daerah urusan saka memikirkan, merencanakan
melaksanakan, menilai, dan melaporkan kegiatan saka
2)
Membantu Majelis Pembimbing Daerah untuk mengusahakan dana dan saran
lainnya guna mendukung kegiatan saka
3)
Menjalin hubungan dan kerja sama yang baik dengan polri dan
instansi/badan lain diwilayahnya
4)
Mengatur dan mengkoordinasi kegiatan saka
5)
Bekerja sama dengan pimpinan saka lain di daerahnya
6)
Bersama andalan daerah urusan latihan, mengusahakan agar pimpinan Saka
Bhayangkara dan andalan cabang urusan Saka Bhayangkara dapat mengikuti
pendidikan bagi orang dewasa dalam Gerakan Pramuka
7)
Melaksanakan kebijaksanaan pimpinan Saka Bhayangkara tingkat nasional
8)
Menaati segala ketentuan kwartir dan Saka Bhayangkara
d.
Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Nasional berkewajiban :
1)
Bersama andalan nasional yang terkait memikirkan merencanakan,
melaksanakan, menilai, dan melaporkan kegiatan saka
2)
Membantu majelis pembimbing nasional untuk mengusahakan dana dan saran
lainnya guna mendukung kegiatan saka
3)
Menjalin hubungan dan kerja sama yang baik dengan polri dan
instansi/badan lain ditingkat pusat yang berkaitan dengan bidang
kebhayangkaraan guna pengembangan saka
4)
Bekerja sama dengan Pimpinan Saka Tingkat Nasional lainnya
5)
Bersama andalan nasional yang mengurusi pendidikan dan latihan
mengusahakan agar pimpinan Saka Bhayangkara dan andalan urusan Saka Bhayangkara
dapat mengikuti pendidikan bagi orang dewasa dalam Gerakan Pramuka
6)
Merumuskan kebijaksanaan tentang hal-hal yang berkaitan denganSaka
Bhayangkara
7)
Mengendalikan dan mengkoordinasikan kegiatan saka
8)
Menaati segala ketentuan kwartir dan Saka Bhayangkara
BAB VI
PELANTIKAN DAN PENGUKUHAN
20. Pelantikan
a.
Peserta didik dilantik sebagai anggota Saka Bhayangkara oleh Pamong Saka
yang bersangkutan setelah mengikuti latihan dasar
b.
Pemimpin Krida dan Wakil Pemimpin Krida dilantik oleh Pamong Saka yang
bersangkutan berdasarkan kesepakatan anggota krida yang bersangkutan
c.
Dewan Saka Bhayangkara dilantik oleh Pamong Saka yang bersangkutan
berdasarkan hasil keputusan musyawarah saka
d.
Pamong Saka Bhayangkara dan instruktur Saka Bhayangkara dilantik oleh
Ketua Kwartir Ranting/Cabang
e.
Pemimpin Saka Bhayangkara Tingkat Ranting dilantik oleh Ketua Kwartir
Ranting
f.
Pemimpin Saka Bhayangkara Tingkat Cabang dilantik oleh Ketua Kwartir
Cabang
g.
Pemimpin Saka Bhayangkara Tingkat Daerah dilantik oleh Ketua Kwartir
Daerah
h.
Pemimpin Saka Bhayangkara Tingkat Nasional dilantik oleh Ketua Kwartir
Nasional
21. Pengukuhan
a.
Berdirinya Saka Bhayangkara dikukuhkan dengan surat keputusan kwartir
ranting/cabang yang dibacakan pada upacara pelantikan pamong saka yang pertama
kali
b.
Sahnya pimpinan Saka Bhayangkara tingkat ranting, cabang, daerah,
nasional dikukuhkan dengan keputusan kwartir yang bersangkutan dan dibacakan
pada acara upacara pelantikan pimpinan Saka Bhayangkara pada tingkat kwartir
yang bersangkutan pula
BAB VII
KEGIATAN DAN SARANA
22. Sifat dan Lingkup Kegiatan
Untuk memperoleh berbagai pengetahuan dan ketrampilan di
bidang kebhayangkaraan sehingga memiliki sikap dan perilaku sesuai dengan kode
kehormatan Gerakan Pramuka Saka Bhayangkara melaksanakan kegiatan yang meliputi
:
a.
Kebhayangkaraan secara umum
b.
Kamtibmas yang dituangkan dalam kegiatan krida dengan syarat kecakapan
khususnya
c.
Bakti masyarakat, bangsa dan negara dalam rangka menumbuhkan rasa
pengabdian secara nyata dan produktif, atas dasar kesadaran serta kemauan
sendiri secara swakarsa, swadaya dan swasembada
23.
Bentuk dan Macam Kegiatan
a.
Latihan saka secara berkala yang dilaksanakan diluar latihan gugusdepan
b.
Kegiatan berkala yang dilaksanakan dalam menghadapi kejadian-kejadian
penting tertentu, misalnya hari besar nasional, Hari Pramuka, Hari Abri, Hari
Bhayangkara dan lain sebagainya
c.
Perkemahan Bakti Saka Bhayangkara, disingkat Pertikara, yaitu perkemahan
yang diiukuti anggota Saka Bhayangkara dan diisi dengan kegiatan bakti Saka
Bhayangkara dalam rangka ikut serta bertanggungjawab memelihara, membina,
menciptakan dan mengembangkan susana aman dan tertib di kalangan masyarakat
sesuai dengan bekal pengetahuan dan kemampuan yang ada pada dirinya. Misalnya
kegiatan penanganan masalah pencurian, kecelakaan lalu lintas, bencana alam,
siskamling dan lain-lain
d.
Lomba Saka Bhayangkara, disingkat lokabhara yaitu kegiatan lomba yang
diikuti oleh para anggota Saka Bhayangkara dalam rangka meragakan kemampuan,
pengetahuaan, hasil kegiatan, ketrampilan dan kecakapan Saka Bhayangkara
e.
Perkemahan antar saka pramuka, disingkat peran saka, yaitu kegiatan yang
pesertanya lebih dari satu saka, misalnya Saka Bhayangkara bersama saka
wanabakti dan saka dirgantara. Dianjurkan semua saka yang ada di suatu wilayah
tertentu diikutsertakan
24.
Tingkat Kegiatan
a.
Latihan berkala diadakan di tingkat ranting/cabang dilaksanakan oleh
Dewan Saka Bhayangkara didampingi oleh Pamong dan Instruktur Saka
b.
Kegiatan berkala diadakan di tingkat ranting, cabang, daerah dan
nasional sesuai dengan kepentingannya
c.
Pertikara diadakan di tingkat ranting dan cabang, sekurang-kurangnya
sekali selama satu masa bakti
d.
Lokabhara diadakan di tingkat ranting, cabang, daerah, dan nasional
dengan ketentuan waktu :
1)
Tingkat ranting sekali dalam dua tahun
2)
Tingkat cabang sekali dalam tiga tahun
3)
Tingkat daerah sekali dalam empat tahun
4)
Tingkat nasional sekali dalam lima tahun
e.
Peran Saka diadakan di tingkat ranting, cabang, daerah dan nasional
dengan ketentuan waktu :
1)
Tingkat ranting sekali dalam dua tahun
2)
Tingkat cabang sekali dalam tiga tahun
3)
Tingkat daerah sekali dalam empat tahun
4)
Tingkat nasional diselenggarakan sesuai dengan kepentingannya
25.
Sarana
a.
Pada dasarnya untuk melaksanakan kegiatan saka digunakan alat
perlengkapan dan sarana lain yang ada setempat
b.
Untuk meningkatkan mutu kegiatan Saka Bhayangkara perlu diadakan sarana
nyata sesuai dengan keadaan setempat
c.
Dengan bantuan majelis pembimbing, kwartir dan pimpinan Saka Bhayangkara
yang bersangkutan, pamong bersama instrukturnya mengusahakan adanya sarana yang
memadai, baik jumlah maupun mutunya
d.
Untuk tempat pertemuan, kegiatan, latihan, pusat penggerakan bakti, dan
tempat penyimpanan inventaris dan dokumentasi, perlu adanya sarana berupa
sanggar Saka Bhayangkara
26.
Pembiayaan
Pembiayaan untuk penyelenggaraan kegiatan Saka Bhayangkara
diperoleh dari :
a.
Iuran anggota Saka Bhayangkara yang besarnya ditentukan dengan
musyawarah oleh anggota Saka Bhayangkara yang bersangkutan
b.
Bantuan pimpinan Saka Bhayangkara yang bersangkutan
c.
Sumbangan dan bantuan masyarakat yang tidak mengikat
d.
Sumber lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga Gerakan Pramuka serta peraturan perundangan yang berlaku
BAB VIII
DEWAN KEHORMATAN
27. Pembentukan, Susunan dan Tugas
a.
Seperti halnya pada Ambalan Penegak dan Racana pandega, maka Dewan
Kehormatan Saka Bhayangkara hanya dibentuk pada waktu menghadapi peristiwa yang
menyangkut nama baik Saka Bhayangkara dan berkaitan dengan kode kehormatan
pramuka
b.
Dewan Kehormatan Saka Bhayangkara dibentuk oleh Dewan Saka bersama
dengan Pamong Saka yang bersangkutan
c.
Dewan kehormatan Saka Bhayangkara terdiri atas :
1)
Seorang ketua yang dijabat oleh peserta didik
2)
Seorang sekretaris yang dijabat oleh peserta didik
3)
Dua orang anggota yang dijabat oleh peserta didik
4)
Seorang penasehat yang dijabat oleh pamong saka
d.
Tugas Dewan Kehormatan Saka Bhayangkara adalah :
1)
Mengambil keputusan melalui musyawarah untuk memberi penghargaan kepada
anggota yang berjasa/berbuat suatu kebajikan demi nama baik Saka/Gerakan
Pramuka
2)
Memberi hukuman yangbersifat mendidik kepada anggota yang melanggar kode
kehormatan pramuka dan ketentuan lain yang berlaku dalam Saka Bhayangkara
e.
Setelah menyelesaikan tugasnya, Dewan Kehormatan Saka Bhayangkara
dibubarkan oleh Pamong Saka Bhayangkara
BAB IX
LAMBANG
28. Bentuk
Lambang Saka Bhayangkara berbentuk segi lima beraturan
dengan panjang masing-masing sisi 5 cm
29. Isi
Isi lambang Saka Bhayangkara terdiri atas :
a.
Gambar lambang kepolisian republik indonesia, terdiri atas :
1)
Perisai, dengan ukuran gambar :
a) sisi
atas
= 3,5 cm
b) sisi
miring
= 1 cm
c) sisi miring atas
kanan
= 1 cm
d) garis tegak
tinggi
= 8 cm
e) garis tengah
mendatar
= 8 cm
2)
Bintang tiga, masing-masing dengan garis tengah 0,5 cm
3)
Obor, dengan ukuran gambar :
a)
Tangki
panjang
= 1,5 cm
b)
Tinggi nyala
api
= 1 cm
b.
Gambar lambang Gerakan Pramuka, berupa dua buah tunas kelapa dan
simetris, dengan ukuran :
1)
Garis tengah kelapa
= 1 cm
2)
Tinggi
tunas
= 2 cm
3)
Panjang
akar
= 0,5 cm
c.
Tulisan dengan huruf besar yang berbunyi Saka Bhayangkara
30.
Warna
a.
Warna dasar lambang Saka Bhayangkara merah
b.
Warna dasar perisai bagian atas kuning dan bagian bawah hitam
c.
Warna tunas kelapa kuning tua
d.
Warna obor :
1)
Nyala api merah
2)
Tangkai obor bagian bawah putih
3)
Tangkai obor bagian atas hitam dan ditengahnya ada garis putih
e.
Warna tiga bintang kuning tua
f.
Warna tulisan hitam
g.
Warna bingkai hitam dan lebar bingkai 0,5 cm
31.
Arti kiasan lambang Saka Bhayangkara
a.
Bentuk segi lima melambangkan falsafah pancasila
b.
Bintang tiga dan perisai melambangkan tribata dan catur prasetya sebagai
kode etik kepolisian negara ri
c.
Obor melambangkan sumber terang sejati
d.
Api yang cahayanya menjulang tiga bagian melambangkan triwikrama (tiga
pancaran cahaya), yaitu :
1)
Kesadaran
2)
Kewaspadaan (kewaskitaan)
3)
Kebijaksanaan
e.
Tunas kelapa menggambarkan Lambang Gerakan Pramuka dengan segal arti
kiasannya
f.
Keseluruhan lambang Saka Bhayangkara itu mencerminkan sikap laku dan dan
perbuatan anggota Saka Bhayangkara yang aktif berperan serta membantu usaha
memelihara dan membina tertib hukum dan ketentraman masyarakat, guna mewujudkan
keamanan dan ketertiban masyarakat, yang mampu menunjang keberhasilan
pembangunan, serta mampu menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang bersendikan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945
32.
Pemakaian
a.
Lambang Saka Bhayangkara digunakan antara lain untuk lencana Saka
Bhayangkara yang digunakan oleh anggota Dewan Saka, Pemimpin dan Wakil Pemimpin
Krida, Instruktur, Pamong Saka dan Pimpinan Saka Bhayangkara pada waktu
mengikuti kegiatan yang berkaitan dengan Saka Bhayangkara (contoh gambar dan
ukuran lihat lampiran)
b.
Lencana Saka Bhayangkara dikenakan dilengan baju sebelah kiri pakaian
seragam pramuka
c.
Tanda pengenal Saka Bhayangkara
1)
Tanda pengenal satuan karya bhayangkara, disingkat tanda Saka
Bhayangkara yang bentuk, gambar, ukuran, dan warnanya dituangkan dalam bab.IX
tentang lambang
2)
Tanda Saka Bhayangkara ini hanya untuk anggota Saka Bhayangkara, Dewan
Saka, Pemimpin Krida, Pamong Saka, Instruktur dan Pimpinan Saka Bhayangkara dan
pemakaiannya hanya pada waktu mengikuti kegiatan yang ada kaitannya dengan Saka
Bhayangkara
3)
Tanda Saka Bhayangkara dikenakan pada seragam pramuka dilengan sebelah
kiri
d.
Tanda pengenal krida Saka Bhayangkara :
1)
Tanda pengenal krida Saka Bhayangkara, disingkat tanda krida Saka
Bhayangkara berbentuk segi empat dengan ukuran 4x4 cm dengan gambar dan tulisan
menurut bidang kegiatan krida masing-masing dalam Saka Bhayangkara
2)
Tanda krida Saka Bhayangkara dipakai hanya pada waktu kegiatan saka yang
bersangkutan
3)
Tanda krida Saka Bhayangkara hanya untuk anggota krida yang bersangkutan
dan tidak untuk pamong instruktur dan pimpinan saka
4)
Tanda krida Saka Bhayangkara dikenakan pada seragam pramuka di lengan
sebelah kanan
33.
Penutup
Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan
ini akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Jakarta, 25 Februari 1991
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Letjen TNI (Purn) Mashudi
Download
Tidak ada komentar:
Posting Komentar