KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 05 TAHUN 1984
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA
PRAMUKA WANABAKTI
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang
: 1. bahwa
untuk kesejahteraan hidup umat manusia pada umumnya, dan bangsa Indonesia pada
khususnya, perlu diselenggarakan kegiatan pembangunan kehutanan, pelestarian
sumber daya alam dan pemeliharaan lingkungan hidup;
2. bahwa untuk keperluan itu diperlukan adanya peran serta masyarakat, termasuk
Gerakan Pramuka yang merupakan wadah pembinaan generasi muda, untuk ikut serta
memelihara kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup;
3. bahwa berdasarkan pemikiran tersebut di atas dianggap perlu untuk membentuk
Satuan Karya Pramuka Wanabakti di seluruh wilayah Republik Indonesia ;
4. bahwa untuk kepeluan itu telah ditandatangani kerjasama antara Departemen
Kehutanan Republik Indonesia dan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka pada tanggal
27 Oktober 1983 du Jakarta, yang selanjutnya perlu ditunjang dengan adanya
Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Wanabakti;
5. bahwa keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 134 Tahun 1983
tentang Satuan Karya Wanabakti tidak sesuai dengan idea pembentukan Satuan
Karya Wanabakti tersebut di atas dan karenanya perlau dicabut kembali.
Mengingat
: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 238 Tahun 1961 juncto
Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 12 Tahun 1971 tentang Anggaran
Dasar Gerakan Pramuka;
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia
nomor 20 Tahun 1983 tentang Pembentukan Departemen Kehutanan Republik Indonesia ;
3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 45/KN/74 tahun 1974 tentang
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
4. Piagam Kerjasama antara Departemen Kehutanan Republik Indonesia
dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka tanggal 27 Oktober 1983;
5. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka nomor 02/MUNAS/83 tentang
Penilaian Laporan Pertanggungjawaban Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Masabakti
tahun 1978 – 1983 dan Keputusan nomor 07/MUNAS/83 tentang Renvana Kerja Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka Masabakti tahun 1978 – 1983 dan Keputusan nomor
07/MUNAS/83 tentang Rencana Kerja Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Masabakti
Tahun 1983 – 1988.
M E M U T U S
K A N:
Menetapkan
:
Pertama
: Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 134 Tahun 1983
tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Wanabakti.
Kedua
: Mengesahkan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Wanabakti,
seperti yang tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Ketiga
: Menginstruksikan kepada semua Kwartir Gerakan Pramuka untuk
menyebarluaskan dan melaksanakan petunjuk penyelenggaraan Satuan Karya tersebut
dengan sebaik-baiknya.
Keempat
: Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan atau kesalahan
dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan semagaimana mesetinya.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Jakarta .
Pada tanggal : 14
Januari 1984.
Ketua Kwartir Nasional,
Letjen TNI (Purn)
Mashudi
LAMPIRAN KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 05 TAHUN 1984
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
SATUAN KARYA PRAMUKA WANABAKTI
BAB I
PENDAHULUAN
a. Untuk kesejahteraan hidup manusia
pada umumnya dan bangsa Indonesia
pada umumnya, maka perlu diadakan usaha untuk melestarikan sumber daya alam
danlingkungan hidup, termasuk pelestarian danperlindungan hutan, yang merupakan
sebagian besar dari isi daratan di kepulauan Indonesia .
b. Guna melaksanakan usaha tersebut di
atas, diperlukan kesadaran masyarakat akan pentingnya pemeliharaan dan
pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta peran serta masyarakat
dalam kegiatan pemeliharaan dan pelestarian alam dan lingkungan hidup.
c. Gerakan Pramuka sebagai wadah
pembinaan generasi muda dengan menggunakan prinsip dasar metodik pendidikan
kepramukaan, dianggap merupakan kelompok masyarakat yang perlu dimanfaatkan
untuk mendukung kegiatan pembangunan kehutanan, pelestarian sumber daya alam,
dan lingkungan hidup.
d. Satuan Karya Pramuka Wanabakti yang
disingkat Saka Wanabakti, adalah wadah bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
untuk melaksanakan kegiatan nyata, produktif dan bermanfaat dalam rangka
menanamkan rasa tanggungjawab terhadap pelestarian sumber daya alam dan
lingkungan hidup.
e. Maksud petunjuk penyelenggaraan ini
adalah untuk memberi pedoman kepada semua Kwartir-kwartir dalam usahanya untuk
membentuk dan menyelenggarakan kegiatan Saka Wanabakti.
Pt. 2. Ruang Lingkup
Ruang Lingkup petunjuk penyelenggaraan ini meliputi:
a. Pendahuluan.
b. Pengertian, tujuan dan sasaran.
c. Organisasi
d. Lambang.
e. Keanggotaan.
f. Kegiatan
g. Lain-lain
h. Penutup
BAB II
PENGERTIAN, TUJUAN DAN SASARAN
Pt. 3. Pengertian
a.
Satuan Karya Pramuka disingkat Saka adalah wadah pendidikan guna
menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan meningkatkan pengetahuan, kemampuan,
keterampilan, dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang kejuruan, serta
memotivasi mereka untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif sehingga
dapat memberi bekal bagi kehidupannya, serta bekal pengabdiannya kepada
masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan
tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan ketahanan nasional.
b.
Wana adalah suatu lapangan yang cukup luas, bertumbuhan kayu, bamboo
dan/atau palem yang bersama-sama dengan tanahnya, beserta segala isinya baik
berupa nabati maupun alam hewani, secara keseluruhan merupakan persekutuan
hidup yang mempunyai kemampuan untuk memberikan manfaat-manfaat produksi,
perlindungan dan manfaat-manfaat lainnya secara lestari.
c.
Wanabakti adalah kegiatan bakti yang berkaitan dengan masalah
pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
d.
Saka Wanabakti adalah salah satu jenis Satuan Karya Pramuka tempat
meningkatkan dan mengembangkan kepemimpinan, pengetahuan, pengalaman,
keterampilan dan kecakapan para Pramuka Penegak dan Pandega, serta sabagai
wadah penanaman rasa tanggungjawab terhadap pelestarian sumberdaya alam dan
lingkungan hidup.
Pt.
4. Tujuan
Tujuan pembentukan Saka Wanabakti adalah untuk memberi
wadah pendidikan di bidang Kehutanan kepada anggota Gerakan Pramuka terutama
para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, agar mereka dapat membantu, membina
dan mengembangkan kegiatan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup,
melaksanakan secara nyata, produktif dan berguna bagi Pramuka Penegak dan
Pandega sebagai baktinya terhadap pembangunan masyarakat, bangsa dan
negara
Pt.
5. Sasaran
Sasaran kegiatan Saka Wanabakti adalah agar para Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega:
a.
Memiliki rasa cinta dan tanggungjawab terhadap hutan dengan segala isi
dan kekayaan yang terkandung di dalamnya, serta kesadaran untuk memelihara dan
melestarikanya.
b.
Memiliki tambahan pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kecakapan
dibidang kehutanan yang dapat mengembangkan pribadinya.
c.
Memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk menghadapi segala tantangan
hidup dalam hutan dengan tetap memperhatikan keamanan dan kelestarian
hutan.
d.
Memiliki disiplin dan tanggungjawab yang lebih mantap untuk memelihara
kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
e.
Mampu menyelenggarakan kegiatan-kegiatanSaka Wanabkti secara positif,
berdayaguna dan tepat guna, sesuai dengan bakat dan minatnya sehingga berguna
bagi pribadinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
f.
Mampu menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan dan kecakapannya kepada
Pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang serta anggota lainnya.
BAB III
ORGANISASI
Pt.
6. Struktur Organisasi
a.
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dari gugus-gugus depan yang
mempunyai minat di bidang kehutan dihimpun untukmembentuk Saka Wanabakti
b.
Di tiap ranting di bentuk satu Saka Wanabakti putera dan satu Saka
Wanabakti puteri secara terpisah, jumlah anggotanya tidak terbatas.
c.
Saka Wanabakti terdiri dari 4 Krida:
1) Krida Tata Wana
2) Krida Reksa Wana
3) Krida Bina Wana
4) Krida Guna Wana
d. Tiap Krida Wanabakti
baranggotakan 5 s/d 10 orang, sehingga dalam satu Saka Wanabakti dimungkinkan
adanya beberapa jenis krida yanga sama.
e. Krida Saka Wanabakti diberi
nama sesuai dengan jenis kegiatannya, jika terdapat dua krida atau lebih yang
sejenis krida itu diberi tambahan nomor urut, misalnya krida Tata Wana I, Krida
Tata Wana II
f. Saka Wanabakti puteri di
bina oleh Pamong Saka puteri dan Saka Wanabakti putera oleh Pamong Saka putera
serta dibantu oleh instruktur.
g. Jumlah Pamong Saka di tiap
Saka putera maupu pute1 sampai 3 orang yang dibantu oleh instruktur yang
jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.
h. Pengurus Saka disebut Dewan Saka
terdiri dari Ketua, wakil Ketua, SekretarisI, II dan Bendahara.
i. Tiap Krida dipimpin dan dan dipimpin
oleh seorang Pemimpin Krida dibantu seorang Wakil Pemimpin Krida.
j. Saka Wanabakti dipimpin dan dibina
oleh Kwartir Ranting, dibantu oleh Dewan Kerja Penegak dan Pandega Ranting.
k. Latihan dan kegiatan Saka Wanabakti
dilaksanakan di tingkat ranting dan cabang, sedang kegiatannya dapat pula
dilaksanakan di tingkat daerah dan nasional.
Pt.
7. Pimpinan Saka Wanabakti
Dalam usaha meningkatkan pembinaan dan pengembangan Saka
Wanabakti dibentuk Pimpinan Saka Wanabakti yang anggotanya terdiri dari unsur
kwartir dan unsur Departemen Kehutanan serta unsur lainnya yang berminat dan
ada kaitannya dengan Saka Wanabakti.
a.
Di tingkat nasional dibentuk Pimpinan Saka Wanabakti Nasional
b.
Di tingkat daerah dibentuk pimpinan Saka Wanabakti daerah
c.
Di tingkat cabang dibentuk pimpinan Saka Wana Bakti cabang.
BAB IV
LAMBANG
Pt.
8. Bentuk
Lambang Saka Wanabakti berbentuk segilima sama sisi dengan
panjang sisi 5 cm.
Pt.
9. Isi
Isi lambing Saka Wanabakti terdiri dari:
a.
Gambar Lambang Departemen Kehutanan
b.
Gambar Lambang Gerakan Pramuka
c.
Tulisan dengan huruf besar berbunyi SAKA WANABAKTI
Pt.
10. Warna
Warna Lambang Saka Wanabakti terdiri dari:
a.
Warna dasar coklat
b.
Warna gambar lambang Departemen Kehutanan hijau, biru, hitam
c.
Warna gambar lambang lambing Gerakan Pramuka kuning
d.
Warna tulisan hitam
Pt.
11. Arti kiasan lambang Saka Wanabakti
a.
Pohon hijau melambangkan hutan yang subur yang mempunyai berbagai fungsi
dalam upaya konservasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
b.
Pohon hitam melambangkan hutan yang produktif yang berfungsi sebagai
sarana pendukung pembangunan nasional.
c.
Garis-garis lengkung biru melambangkan fungsi hutan sebagai pengatur
tata air.
d.
Warna dasar coklat melambangkan tanah yang subur berkat adanya usaha
konservasi tanah.
e.
Tunas kelapa kuning melambangkan kegemilangan generasi muda yang
tergabung dalam Saka Wanabakti yang giat mendukung pembangunan hutan dan
kehutanan serta pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
f.
Segilima melambangkan falsafah bangsa yaitu Pancasila yang merupakan
azas tunggal bagi Saka Wanabakti.
g.
Keseluruhan lambing Saka Wanabakti ini mencerminkan anggota Satuan Karya
Pramuka Wanabakti yang aktif membantu usaha pembangunan hutan dan kehutanan
serta pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup guna mencapai masyarakat
Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pt.
12. Anggota
Anggota Saka Wanabakti terdiri dari:
a.
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
b.
Pembina Pramuka sebagai Pamong Saka dan instruktur tetap.
c.
Pemuda calon anggota Gerakan Pramuka yang berusia 20 sampai 25 tahun.
Pt.
13. Peminat
Peminat Saka Wanabakti terdiri dari para Pramuka Siaga dan
Pramuka Penggalang.
Pt.
14. Syarat anggota
a.
Membuat pernyataan tertulis secara sukarela untuk menjadi anggota Saka
Wanabakti.
b.
Untuk calon anggota Gerakan Pramuka dan Pramuka Penegak, serta Pramuka
Pandega, mendapat izin tertulis dari orang tua/wali, Pembina Satuan dan Pembina
Gugusdepannya.
c.
Untuk Pamong Saka mendapat persetujuan dari Pembina Gugusdepannya dan
telah mengikuti Kursus Pembina Pramuka tingkat Dasar.
d.
Instruktur Tetap memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kecakapan di
bidang Saka Wanabakti.
e.
Pamong Saka dan Instruktur Tetap, diangkat oleh Kwartir Cabang.
f.
Sehat jasmani dan rohani.
g.
Sanggup mentaati semua peraturan yang berlaku.
Pt.
11. Hak dan Kewajiban
a.
Anggota mempunyai hak suara, hak pilih dan hak mengikuti semua kegiatan
Saka Wanabakti.
b.
Kewajiban anggota ialah :
1)
menjaga nama baik Gerakan Pramuka di Sakanya
2)
mengikuti dengan rajin semua kegiatan Sakanya
3)
menerapkan dan mengembangkan keterampilannya dalam kegiatan yang berguna
bagi dirinya dan bagi masyarakat
4)
menyebarluaskan pengetahuan dan keterampilannya di bidang kehutanan
kepada anggota Gerakan Pramuka di gugusdepan dalam rangka membantu pencapaian
syarat kecakapan khusus (SKK)
5)
membayar iuran dan mentaati segala peraturan Sakanya.
c.
Pamong Saka mempunyai kewajiban untuk :
1)
Melaksanakan pembinaan dan mengembangkan Saka dengan sistem among,
secara berdayaguna dan tepatguna dan penuh tanggungjawab
2)
Menjadi seorang kakak, pendamping, serta pembangkit semangat dan daya
kreasi bagi anggota Sakanya
3)
meningkatkan secara terus menerus pengetahuan, pengalaman, kecakapan dan
keterampilannya melalui pendidikan, terutama yang menyangkut bidang kegiatan
Saka Wanabakti
4)
mengenal setiap anggota Saka beserta keluarganya mengenai kebutuhan,
situasi dan kondisinya.
5)
mengadakan hubungan dan kerjasama yang baik dengan Mabiran, Mabisa, para
Pamong Saka lainnya, para Instruktur Saka dan gugusdepan-gugusdepan tempat asal
anggota Sakanya
6)
Pamong Saka bertanggungjawab kepada Kwarran.
d.
Instruktur mempunyai kewajiban:
1)
membantu Pamong Saka yang bersangkutan
2)
melaksanakan pendidikan dan kegiatan kesakaan menurut kridanya
3)
mengusulkan kepada Pembina Pramuka yang bersangkutan untuk memberi TKK
kepada anggotanya yang telah memenuhi syarat SKK yang telah ditempuhnya.
e.
Pimpinan Saka Nasional, Daerah, dan Cabang mempunyai kewajiban:
1)
Memberi saran dan memikirkan kegiatan Saka Wanabakti kepada kwartir yang
bersangkutan
2)
Mengusahakan fasilitas dan dana untuk kegiatan Saka Wanabakti baik untuk
pendidikan maupun kegiatan operasional.
BAB VI
KEGIATAN
Pt. 16. Untuk memperoleh keterampilan
di bidang kehutanan sehingga memiliki sikap dan perilaku sesuai dengan tujuan
Gerakan Pramuka, Saka Wanabakti mengadakan kegiatan yang meliputi :
a.
Bidang Kehutanan secara umum yang menunjang program pembangunan
nasional dibidang kehutanan.
b.
Bidang kegiatan kehutanan yang dituangkan dalam jenis krida.
c.
Bakti kepada masyarakat dalam rangka pelestarian sumberdaya alam dan
lingkungan hidup khususnya pelestarian hutan, tanah dan air.
Pt.
17. Kegiatan Saka Wanabakti dapat berbentuk:
a.
Latihan rutin, yang dilaksanakan di luar hari latihan gugusdepannya.
b.
Perkemahan bakti dan kegiatan bakti lainnya sesuai dengan program
operasionalnya.
c.
Lomba pelestarian lingkungan hidup di daerah maupun di tingkat nasional.
d.
Lintas alam dalam bentuk pendakian gunung, penjelajahan hutan dan daerah
aliraan sungai.
e.
Survei dan penelitian.
f.
Prestasipelaksanaan kegiatan Sakan Wanabakti dinyatakan dengan
memberikan TKK yang akan di atur dalam petunjuk terssendiri.
Pt. 18. Dalam melaksanakan semua
kegiatan selalu menggunakan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan dan
berlandasakan pada system among.
Pt. 19. Setiap kegiatan harus didahului
dengan pembuatan rencana dan di akhiri dengan membuat laporan, termasuk
pertanggungjawaban keuangan.
BAB VII
LAIN-LAIN
Pt, 20. Pengembangan
a.
Pelaksanaan kegiatan Saka Wanabakti dapat dikembangkan oleh Kwartir
bearsama pimpinan Saka Wanabakti yang bersangkutan.
b.
Pengembangan tersebut tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang
berlaku.
Pt. 21, Sarana dan perlengkapan
Dalam mengembangkan Saka Wanabakti, Kwartir bersama pimpinan Saka Wanabakti
supaya:
a.
Mengusahakan adanya tempat latihan dan alat perlengkapan yang
diperlukan.
b.
Mengadakan hubungan kerjasama dengan organisasi dan badan yang bergerak
di bidang kegutan, pelestarian lingkungan hidup, dan sumberdaya alam.
Pt.
22. Pembiayaan
Dana yang digunakan untuk membiayai kegiatan Saka
Wanabakti diperoleh dari :
a.
Iuran anggota Saka Wanabakti, yang besarnya ditetapkan oleh musyawarah
Saka setempat.
b.
Pimpinan Saka
c.
Sokongan dan bantuan dari masyarakat yang tidak mengikat.
d.
Lain-lain sumber yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka serta peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB VIII
PENUTUP
Pt. 23. Hal-hal yang belum diatur
dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka.
Ketua Kwartir Nasional,
Letjen TNI (Purn) Mashudi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar