KEPUTUSAN
KWARTIR
NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR
: 032 TAHUN 1989
TENTANG
PETUNJUK
PENYELENGGARAAN
SATUAN
KARYA PRAMUKA
Ketua
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Menimbang
: a. bahwa Gerakan Pramuka sebagai suatu wadah pembinaan generasi muda
bertujuan membentuk manusia yang berkepribadian dan watak luhur, serta
membentuk warga negara yang berjiwa Pancasila, yang patuh kepada Negara
Kesatuan Republik Indonesia, sehingga menjadi tenaga kader pembangunan disegala
bidang;
b. bahwa usaha untuk
mencapai tujuan tersebut, diarahkan pada pengembangan dan pembinaan watak,
jasmani dan rohani, pengetahuan, keterampilan dan pengalaman, yang dilakukan
melalui kegiatan praktek secara praktis, dengan menggunakan prinsip dasar
metodik pendidikan kepramukaan dan Sistem among;
c. bahwa untuk
keperluan tersebut dibentuklah gugusdepan Pramuka sebagai wadah utama pembinaan
kepribadian para Pramuka, dan satuan karya Pramuka, sebagai wadah pengembangan
pengetahuan, pembinaan ketrampilan, penambah pengalaman serta medan baktinya kepada masyarakat, de berbagai
bidang kejuruan;
d. bahwa untuk
mengatur dan menertibkan pengelolaan satuan karya Pramuka, perlu diterbitkan
Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka baru, sebagai pengganti petunjuk
penyelenggaraan lama, Lampiran Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor
118/KN/77 tahun1977 yang dianggap perlu disesuaikan dengan perkembangan
mutakhir Gerakan Pramuka.
Mengingat
: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 238 tahun 1961 tentang
Gerakan Pramuka, juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 tahun
1988 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
2. Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 103 tahun 1989 tentang Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka;
3. Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 118/KN/77 tahun 1977 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka.
4. Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 050 tahun 1987 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Pokok-Pokok Organisasi Gerakan Pramuka.
Memperhatikan : Saran
Andalan Nasional, Pimpinan Saka dan Staf Kwartir Nasional
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan
:
Pertama
: Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 118/KN/77 tahun
1977 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka.
Kedua
: Menetapkan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka yang baru, seperti
yang tertera pada lampiran keputusan ini.
Ketiga
: Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan
pembetulan sebagaimana mestinya.
Keempat
: Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkannya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Maret
1989
Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka
Ketua,
Letjen TNI (Purn)
Mashudi.
LAMPIRAN
I KEPUTUSAN
KWARTIR
NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR
032 TAHUN 1989
PETUNJUK
PENYELENGGARAAN
SATUAN
KARYA GERAKAN PRAMUKA
BAB I
PENDAHULUAN
Pt.
1. Umum
a. Gerakan Pramuka
dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga pendidikan luar sekolah,
menyelenggarakan segala usaha untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka seperti
yang dirumuskan dalam Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
b. Usaha-usaha untuk
mencapai tujuan Gerakan Pramuka itu harus diarahkan pada pengembangan dan
pembinaan watak, mental, moral, jasmani, bakat, pengetahuan, pengalaman,
keterampilan, melalui kegiatan yang dijalankan sebanyak mungkin dengan praktek
dan secara praktis, dengan menggunakan system among, dan prinsip-prinsip dasar
metodik pendidikan kepramukaan.
c. Untuk menunjang
usaha tersebut dibentuklah :
1) Gugusdepan Pramuka
sebagai wadah utama pembinaan kepribadian para Pramuka.
2) Satuan Karya
Pramuka sebagai wadah pengembangan pengetahuan, pembinaan ketrampilan, penambah
pengalaman dan pemberian kesempatan untuk membaktikan dirinya kepada
masyarakat, di berbagai bidang kejuruan.
d. Pelaksanaan
kegiatan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan
kemampuan jasmani dan rohani pesertadidik. Kegiatan pendidikan tersebut
dilaksanakan sedapat-dapat dengan praktek, berupa kegiatan nyata yang memberi
kesempatan pesertadidik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya,
dengan menggunakan pelengkapan yang sesuai dengan keperluannya.
Kegiatan tersebut juga diusahakan
pelaksanaannya secara swadaya, dengan biaya rendah, secara mudah dan sederhana,
tetapi membawa hasil pendidikan yang nyata.
e. Untuk mengatur
tertib pengelolaan Satuan Karya Pramuka, dianggap perlu menerbitkan Petunjuk
Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka baru, yang menggantikan petunjuk
penyelenggaraan yang lama, yang disesuaikan denga perkembangan Gerakan Pramuka
dan tuntutan masyarakat.
f. Maksud
diterbitkannya petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk memberi pedoman kepada
kwartir-kwartir dalam usahanya membentuk, membina dan mengembangkan satuan
karya Pramuka.
g. Tujuan
diterbitkannya petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk mengatur dan
memperlancar usaha pembinaan dan pengembangan satuan karya Pramuka serta
kegiatannya.
Pt.
2. Ruang Lingkup dan Tata Urut
Petunjuk penyelenggaraan ini meliputi segala
hal ihwal penyelenggaraan satuan karya pada umumnya, dengan tata urut sebagai
berikut :
a. Pengertian, tujuan
dan sasaran
b. Sifat dan fungsi
c. Organisasi dan nama
d. Anggota, syarat dan
kewajiban
e. Dewan saka dan
dewan kehormatan
f. Pimpinan saka,
pamong saka dan instruktur saka
g. Pengesahan dan
pengukuhan
h. Tanda pengenal dan
tanda kecakapan khusus
i. Bidang kesakaan
j. Kegiatan saka
k. Musyawarah dan
rapat kerja
l. Pembiayaan
m. Administrasi
n. Sanggar bakti
o. Penutup
BAB II
PENGERTIAN, TUJUAN DAN
SASARAN
Pt.
3. Pengertian
a. Satuan karya pramuka
disingkat saka.
adalah wadah pendidikan kepramukaan guna
menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan meningkatkan pengetahuan,
kemempuan, keterampilan dan pengalaman para pramuka dalam berbagai bidang
kejuruan, serta meningkatkan motivasinya untuk melaksanakan kegiatan nyata dan
produktif sehingga dapat memberi bekal bagi kehidupan dan penghidupannya, serta
bekal pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan
aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan, dalam rangka
peningkatan ketahanan nasional.
b. Krida adalah satuan
kecil yang merupakan bagian satuan karya pramuka, sebagai wadah kegiatan
keterampilan tertentu, yang merupakan bagian dari kegiatan saka.
c. Pimpinan saka
adalah badan kelengkapan kwartir, yang bertugas memberi bimbingan
organisa-toris, dan teknis kepada saka yang bersangkutan serta memberikan
bantuan fasilitas dan kemudahan lainnya.
d. Pamong saka adalah
anggota dewasa gerakan pramuka, yang bertanggungjawab atas pembi-naan dan
pengembangan saka.
e. Instruktur saka
adalah anggota gerakan pramuka atau seseorang yang bukan anggota gerakan
pramuka, yang karena kemampuan dan keahlianny, menyumbangkan tenaga dan
kemampuan-nya, untuk membantu pamong saka.
f. Dewan saka
adalah badan yang dibentuk oleh anggota saka, beranggotakan pramuka penegak dan
pandega, yang bertugas memimpin pelaksanaan kegiatan saka sehari-hari.
g. Musyawarah saka
adalah suatu forum atau tempat pertemuan para anggota saka, guna membahas
segala sesuatu yang berkaitan dengan saka, yang diselenggarakan antara lain
untuk memilih dewan saka.
h. Pemuda yang
dimaksud dalam petunjuk penyelenggaraan ini adalah para remaja dan pemuda,
putera maupun puteri, yang berusia 11 (sebelas) sampai dengan 25 (duapuluhlima)
tahun.
Pt.
4. Tujuan
Tujuan pembentukan saka adalah untuk memberi
wadah pendidikan bagi para pramuka pandega dan pemuda untuk :
a. Mengembangkan
bakat, minat, penegtahuan, kemampuan, keterampilan dan pengalaman dalam bidang
kejuruan tertentu.
b. Meningkatkan
motivasi melaksanakan kegiatan nyata dan produktif.
c. Memberi bekal bagi
kehidupan dan penghidupannya.
d. Memberi bekal bagi
pengabdiannya pada masyarakat, bangsa dan negara guna menunjang pembangunan
nasional.
Sehingga dapat meningkatkan mutu dan tarf
kehidupan serta dinamika gerakan pramuka, serta peranannya dalam pembangunan
nasional.
Pt.
5. Sasaran
Sasaran pembentukan saka bagi pramuka
penggalang dan pramuka penegak serta pramuka pandega adalah agar selama dan
setelah mengalami pendidikan dalam saka, mereka :
a. memiliki tambahan
pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kecakapan yang dapat mendukung
kehidupan dan penghidupannya atau pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan
negara.
b. meningkatkan
kemantapan mental dan fisiknya
c. memiliki rasa
tanggungjawab atas dirinya, masyarakat, bangsa dan negara serta tanggungjawab
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
d. memiliki sikap dan
cara berfikir yang lebih matang dalam menghadapi segala tantangan dalam
hidupnya.
e. dapat melaksanakan
kepemimpinan yang bertanggungjawab, berdayaguna dan tepatguna.
f. dapat
menyelenggarakan berbagai kegiatan yang positif, berdayaguna dan tepatguna
sesuai dengan minat dan bakatnya.
g. menjalankan secara
nyata trisatya dan dasa darma.
BAB III
SIFAT DAN FUNGSI
Pt.
6. Sifat
a. Saka bersifat
terbuka bagi pemuda dan pramuka penggalang, penegak, dan pandega, baik putera
maupun puteri.
b. Saka bersifat
pendidikan luar sekolah sesuai dengan minat, kegemaran dan bakat para pemuda,
termasuk pramuka penggalang, terutama pramuka penegak dan pandega.
Pt.
7. Fungsi
Saka berfungsi sebagai :
a. Wadah pengenalan
awal, pembinaan dan pengembangan pengetahuan dan keterampilan di bidang
kejuruan tertentu.
b. Sarana untuk pelaksanaan kegiatan nyata
dan produktif, serta bakti kepada masyarakat.
c. Pelengkap pendidikan kepramukaan di gugusdepan.
d. Alat untuk mencapai tujuan gerakan
pramuka.
BAB IV
ORGANISASI DAN NAMA
PT.
8. Organisasi
a. Saka dibentuk
ditiap ranting/cabang atas kehendak, minat dan kegemaran yang sama dari anggota
gerakan pramuka yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi di wilayahnya.
b. Saka dibentuk oleh
dan berada dibawah wewenang, pengendalian dan pembinaan kwartir ranting,
apabila kwartir ranting belum mampu membentuk saka, maka pembentukan saka
dilaksanakan oleh kwartir cabang.
c. Saka beranggotakan
sedikitnya 10 (sepuluh) orang dan sebanyak-banyaknya 40 (empatpuluh) orang
dalam satu bidang saka tertentu, serta sedikitnya terdiri atas 2 (dua) krida
yang masing-masing beranggotakan 5 (lima) hingga 10 (sepuluh) orang,
pengembangan jumlah anggota dan krida disesuaikan dengan kebutuhan.
d. Saka dalam bidang
tertentu yang beranggotakan lebih dari 40 (empatpuluh) orang dibagi kedalam
beberapa saka yang sama bidangnya sesuai dengan ketentuan pada butir 8.c.
diatas.
e. Anggota putera dan
puteri dihimpun dalam satuan yang terpisah, saka putera dibina oleh pamong
putera dan saka puteri dibina oleh pamong puteri.
f. Anggota krida
memilih pimpinan krida masing-masing dan pemimpin krida menunjukan seorang
wakil pemimpin krida.
g. Anggota saka
memilih dewan saka yang diambil dari beberapa anggota saka, pemimpin krida dan
wakil pemimpin krida.
Pt.
9. Nama
a. Saka diberi nama
pahlawan bangsa, tokoh wayang, atau nama lain yang dapat memberi motivasi
kepada anggotanya, sesuai dengan jenis saka bersangkutan. Contohnya : satuan
karya pramuka dirgantara adisucipto disingkat saka dirgantara adisucipto.
b. Krida sebagai
bagian dari saka diberi nama menurut kegiatan anggota krida tersebut.
c. Bila dalam satu
saka terdapat beberapa krida yang sama, maka nama krida tersebut dapat diberi
nomor urut. Contoh : krida peternakan I, krida peternakan II, dan seterusnya.
d. Nama-nama krida
diatur dalam petunjuk penyelenggaraan dan petunjuk pelaksanaan masing-masing
saka.
BAB V
ANGGOTA,
SYARAT-SYARAT, DAN KEWAJIBAN
Pt.
10. Anggota
a. Anggota saka adalah
pramuka penegak bantara, penegak laksana, dan pandega dari gugus depannya.
b. Pramuka penggalang,
calon penegak dan calon pandega dapat mengajukan diri sebagai anggota saka
seizin pembina gugusdepannya, dan disyaratkan agar dalam waktu 12 (duabelas)
bulan setelah menjadi anggota saka diusahakan telah dilantik sebagai pramuka
penggalang terap, penegak bantara, atau pandega digugusdepannya.
c. Pemuda yang berusia
antar 11 (sebelas) sampai dengan 25 (duapuluhlima) tahun dapat menjadi anggota
saka dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan dalam waktu 6 (enam) bulan
setelah menjadi anggota saka wajib menjadi anggota suatu gugusdepan gerakan
pramuka, dan selanjutnya berusaha menempuh syarat kecakapan umum dan dilantik
sesuai dengan golongan keanggotaannya.
Pt.
11. Syarat-syarat
Syarat anggota saka adalah sebagai berikut :
a. Mendapat izin dari
orangtua/wali, kepala sekolah, dan pembina gugusdepannya.
b. Berusia antara 11
(sebelas) sampai dengan 25 (duapuluhlima) tahun.
c. Memenuhi syarat-syarat
khusus yang ditentukan oleh masing-masing saka (misalnya persyaratan mengenai
kesehatan jasmani dan rohani, kemampuan dan kepantasan dsb).
d. Bersedia untuk
berperan aktif dalam segala kegiatan saka.
e. Bersedia dengan
sukarela mendarmabaktikan dirinya kepada masyarakat, dimanapun serta setiap
saat bila diperlukan.
f. Seorang pramuka dapat
pindah dari satu bidang saka ke saka lainnya bila telah mendapatkan sedikitnya
3 (tiga) buah TKK dan sedikitnya telah berlatih selama 6 (enam) bulan pada saka
tersebut.
Pt.
12. Kewajiban
Seorang anggota saka berkewajiban untuk :
a. Menaati dan
menjalankan trisatya dan dasa darma serta peraturan-peraturan saka.
b. Menaati anggaran dasar
dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka.
c. Menjaga nama baik
gerakan pramuka.
d. Mengikuti dengan rajin
dan tekun latihan dan kegiatan yang diadakan oleh sakanya dan kegiatan gerakan
pramuka lainnya.
e. Membina, mengembangkan
dan menerapkan kecakapan dan keterampilan nya dalam kegiatan yang bermanfaat
bagi dirinya, keluarga, masyarakat dan lingkungannya.
f. Berusaha menjadi
teladan atau panutan bagi rekan-rekannya, keluarganya dan masyarakat.
g. Menaati peraturan
perundang-undangan yang berlaku serta adat istiadat masyarakat.
h. Menjalankan tugas
sebagai instruktur muda dalam gugusdepan atau gugusdepan lain atas permintaan
dan persetujuan Pembina gugusdepan yang bersangkutan.
BAB VI
DEWAN SAKA DAN DEWAN
KEHORMATAN
PT.
13. Dewan Saka
a. Susunan pengurus,
fungsi, tanggungjawab, dan masa bakti dewan saka :
1) Dewan saka terdiri
atas ketua, sekretaris, bendahara dan beberapa anggota yang berasal dari
anggota saka dan dipilih oleh anggota saka melalui musyawarah saka.
2) Pada hakikatnya fungsi
dewan saka sama dengan fungsi dewan ambalan pengak atau dewan racana pandega.
3) Dewan saka
bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan saka sehari-hari.
4) Masa bakti dewan saka
adalah 2 tahun.
b. Syarat-syarat
keanggotaan dewan saka :
1) Memenuhi syarat-syarat
anggota saka seperti tersebut dalam Pt. 11.
2) Telah menempuh SKU
penegak bantara/pandega di gugusdepannya.
3) Sedikitnya telah aktif
dalam saka tersebut selama 6 bulan .
4) Memiliki bakat
kepemimpinan yang baik dan pengetahuan serta pengalaman yang memadai bagi
tugasnya sebagai dewan saka.
c. Kewajiban dewan saka :
1) Memimpin dan mengelola
saka secara berdayaguna dan tepatguna serta penuh tanggungjawab.
2) Melaksanakan kegiatan
saka sesuai dengan tujuan dan sasaran, dibawah bimbingan pamong saka.
3) Memahami dan
menghayati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka, serta
petunjuk penyelenggaraan dan petunjuk pelaksanaan saka.
4) Menjadi motor
penggerak dalam pemikiran, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan
pengendalian kegiatan saka.
5) Menjaga dan memelihara
citra yang baik tentang saka dikalangan masyarakat.
6) Memelihara dan
meningkatkan terciptanya hubungan baik dengan :
a. Pamong saka
b. Instruktur saka
c. Pimpinan saka
d. Gugusdepan tempat para
anggota sakanya bergabung
e. Dewan ambalan dan
dewan racana tempat para anggota sakanya bergabung
f. Pengurus/andalan
kwartir
g. Dewan kerja ranting
dan dewan kerja cabang
h. Saka-saka lain.
7) Dengan bantuan pamong
saka, dewan saka mengusahakan tenaga-tenaga ahli atau tokoh-tokoh masyarakat
yang berpengetahuan atau berpengalaman untuk dijadikan instruktur dalam suatu bidang
yang diperlukan anggota saka.
8) Memberikan laporan
triwulan tentang pengelolaan dan kegiatan saka kepada kwartir melalui pamong
saka dan pimpinan sakanya.
Pt.
14. Dewan Kehormatan Saka
a. Dewan kehormatan saka
adalah forum yang dibentuk oleh saka untuk menyelesaikan hal-hal tertentu yang
menyangkut nama baik sorang anggota saka atau nama baik saka, serta menyusun
data yang diperlukan untuk pengusulan pemberian anugrah atau tanda penghargaan
kepada anggota sakanya.
b. Dewan kehormatan saka
bersidang karena adanya :
1) Pelanggaran terhadap
isi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka,
ketentuan-ketentuan saka, disiplin dan kehormatan saka.
2) Pengusulan pemberian
anugrah atau penghargaan.
c. Dewan kehormatan saka
memutuskan pemberian sanksi dalam bentuk :
1) Pemberhentian
sementara.
2) Pemberhentian dari
keanggotaan saka, sekaligus pengembalian yang bersangkutan ke gugusdepan.
d. Anggota saka yang
dianggap melanggar ketentuan gerakan pramuka dan kode kehormatan gerakan
pramuka diberi kesempatan untuk mengajukan pernyataan keberatannya dan membela
dirinya dalam sidang dewan kehormatan saka.
e. Dewan kehormatan
merahabilitasi anggota saka yang terkena sanksi.
f. Dewan kehormatan saka
terdiri dari :
1) Pamong saka.
2) Instruktur saka (bila
diperlukan).
3) Dewan saka.
4) Pimpinan krida.
g. Dewan kehormatan saka
memberi laporan tentang keputusan yang diambilnya kepada Pembina gugusdepan
anggota saka yang bersangkutan, ketua kwartir ranting, ketua kwartir cabang dan
pimpinan saka tingkat ranting melalui pamong sakanya.
BAB VII
PIMPINAN SAKA, PAMONG
SAKA DAN INSTRUKTUR SAKA
Pt.
15. Pimpinan Saka
a. Maksud
Dalam rangka usaha meningkatkan pembinaan dan
pengembangan saka dianggap perlu membentuk perangkat kerja kwartir, mulai dari
tingkat ranting sampai tingkat nasional, untuk membantu memikirkan dan
meningkatkan pembinaan dan pengembangan saka.
b. Susunan pimpinan saka
1) Pimpinan saka terdiri
dari atas unsur kwartir gerakan pramuka (andalan, staf kwartir, dan anggota
dewan kerja pramuka penegak dan pandega), unsure instansi pemerintah dan
masyarakat yang ada kaitannya dengan upaya pembinaan dan pengembangan saka,
dengan jumlah anggota disesuaikan dengan kebutuhan.
2) Susunan pimpinan saka
adalah sebagai berikut :
a) Penasihat.
b) Pengurus terdiri atas
:
(1) Ketua.
(2) Wakil ketua.
(3) Sekretaris.
(4) Bendahara.
(5) Anggota.
c) Bila dipandang perlu,
dari susunan pemimpin saka tersebut dapat ditunjuk beberapa anggota pengurus
pimpinan saka sebagai pelaksana harian.
3) Ketua pimpinan saka
diusahakan secara ex-officio menjadi andalan atau pembantu andalan di kwartir,
yang bertugas mengurus saka yang bersangkutan.
4) Pimpinan saka diangkat
dan dikukuhkan oleh ketua kwartir, dan bertanggungjawab kepada kwartir yang
bersangkutan.
5) Masa bakti pimpinan
saka sesuai dengan masa bakti kwartirnya.
c. Tingkat pimpinan saka
1) Ditingkat pusat
dibentuk pimpinansaka tingkat nasional.
2) Ditingkat propinsi
dibentuk pimpinan saka tingkat daerah.
3) Ditingkat
kotamadya/kabupaten dibentuk pimpinan saka tingkat cabang.
4) Ditingkat kecamatan
dibentuk pimpinan saka tingkat ranting.
d. Tugas dan
tanggungjawab pimpinan saka tingkat nasional/daerah/cabang/ ranting :
1) Umum :
a) Melaksanakan program
kegiatan saka yang telah ditentukan oleh kwartir yang bersangkutan dan petunjuk
teknis dri pimpinan saka.
b) Melaksanakan pembinaan
dan pengembangan saka yang ada di wilayahnya.
c) Mengadakan hubungan
dengan instansi yang ada kaitannya dengan saka yang bersangkutan.
2) Khusus :
a) Tingkat nasional :
(1) Memberikan bantuan dan bimbingan untuk
kelangsungan kegiatan saka.
(2) Memberikan laporan tentang pelaksanaan
kegiatan pembinaan dan pengembangan saka kepada kwartir nasional.
b) Tingkat daerah :
(1) Memberikan bantuan dan bimbingan untuk
kelangsungan kegiatan saka
(2) Memberikan laporan tentang pelaksanaan
kegiatan pembinaan dan pengembangan saka kepada kwartir daerah dan pimpinan sak
tingkat nasional.
c) Tingkat cabang :
(1) Memberikan bantuan dan bimbingan untuk
kelangsungan kegiatan saka.
(2) Memberikan laporan tentang pelaksanaan
kegiatan pembinaan dan pengembangan saka kepada kwartir cabang dan pimpinan
saka tingkat daerah.
d) Tingkat ranting :
(1) Memberikan bantuan dan bimbingan untuk
kelangsungan kegiatan saka.
(2) Memberikan laporan tentang pelaksanaan
kegiatan pembinaan dan pengembangan saka kepada kwartir ranting dan pimpinan
saka tingkat cabang.
Pt.
16. Pamong Saka
a. Pamong saka adalah
Pembina pramuka, terutama Pembina pramuka penegak/pandega atau anggota dewasa
lainnya, yang memiliki minat/kegemaran dalam satu bidang kegiatan ska sesuai
dengan minat/kegemaran anggota saka yang bersangkutan.
b. Pamong saka diangkat
dan dikukuhkan oleh ketua kwartir ranting/ketua kwartir cabang, atas usul
pimpinan saka yang bersangkutan.
c. Bila dalam satu saka
yang sejenis ada beberapa orang pamong saka, maka dipilih salah seorang sebagai
koordinatornya.
d. Masa bakti pamong saka
2 (dua) tahun dan sesudahnya dapat diangkat kembali
e. Pamong saka secara
ex-officio menjadi anggota pimpinan saka tingkat ranting/pimpinan saka tingkat
cabang dari saka yang bersangkutan.
f. Pamong saka berhenti
karena :
1) Berakhir masa
baktinya.
2) Atas permintaan
sendiri.
3) Diberhentikan karena
pelanggaran terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka.
g. Syarat-syarat pamong
saka :
1) Pembantu Pembina atau
Pembina pramuka golongan penegak/pandega atau anggota dewasa lainnya, dan
diusahakan Pembina mahir dan bersedia mengikuti kursus pamong saka yang
bersangkutan.
2) Pamong saka hendaknya
berusaha mengikuti kursus pamong saka, selmbat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah
di kukuhkan.
3) Bersedia menjadi
pamong saka dan memiliki minat/kegemaran dan pengetahuan serta keterampilan
dalam suatu bidang kejuruan yang sesuai dengan kgiatan saka yang bersangkutan.
h. Pamong saka
bekewajiban untuk :
1) Melaksanakan system
pembinaan dan pengembangan saka dengan sistem among secara tepatguna, serta
penuh rasa tanggungjawab.
2) Memberi contoh dan
teladan dalam setiap kegiatan saka.
3) Menjadi
pendorong/motivator bagi dawn saka dan anggota saka agar mereka memiliki
keberanian untuk mengambil keputusan.
4) Meningkatkan secara
terus-menrus pengetahuan, pengalaman, dan kecakapannya melalui berbagai bentuk
pendidikan, khususnya yang ada kaitannya dengan bidang kegiatan saka yang
diasuhnya.
5) Mengusahakan
instruktur, perlengkapan dan keperluan kegiatan saka yang memadai.
6) Melaporkan pelaksanaan
setiap kegiatan yang telah dilakukan kepada pimpinan saka.
7) Mengadakan hubungan,
konsultasidan kerjasama yang baik dengan majelis pembimbing ranting/cabang,
kwartir ranting/cabang, pimpinan saka dan gugusdepan-gugusdepan serta pamong
saka lainnya.
Pt.
17. Instruktur Saka
a. Maksud.
Dalam rangka peningkatan kemampuan dan
keterampilan anggota saka dipandang perlu untuk mengangkat instruktur yang
mempunyai keahlian dalam bidang kejuruan tertentu dan bertugas membantu pamong
saka.
b. Pengangkatan dan masa
bakti.
1) Instruktur saka
diangkat dan dikukuhkan oleh ketua kwartir ranting/ cabang atas usul pamong
saka dan pimpinan saka yang bersangkutan.
2) Masa bakti instruktur
saka 2 (dua) tahun dan dapat diusulkan untuk diangkat kembali.
c. Pemberhentian.
Instruktur saka berhenti karena :
1) Berakhir masa
baktinya.
2) Atas permintaan
sendiri.
3) Diberhentikan karena
pelanggaran terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka.
d. Syarat-syarat instruktur
saka.
Syarat-syarat instruktur saka adalah :
1) Memiliki pengetahuan,
keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan wawasan saka yang
bersangkutan.
2) Bersedia secara
sukarela menjadi instruktur saka disertai dengan penuh tanggungjawab
3) Bersedia membantu
pamong saka dalam membina dan mengembangkan saka.
e. Kewajiban instruktur
saka.
Instruktur saka berkewajiban :
1) Melaksanakan
pendidikan dan latihan sesuai dengan keahliannya bagi para anggota saka.
2) Menjadi penguji TKK
bagi anggota saka sesuai dengan bidang keahliannya dan melaporkan
perkembangannya kepada pamong saka.
3) Menjadi penasihat bagi
dewan saka dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan saka.
4) Memberi motivasi kepada
anggota saka untuk membina dan mengembangkan bakat, minat dan kegemarannya.
5) Meningkatkan
pengetahuan, kecakapan dan pengalamannya melalui berbagai pendidikan, antara
lain sedikitnya pernah mengikuti kursus orientasi gerakan pramuka.
BAB VIII
PENGESAHAN DAN
PENGUKUHAN
Pt.
18. Pengesahan
a. Pembentukan saka
disuatu cabang/ranting disahkan dengan surat
keputusan kwartir cabang dan/kwartir ranting.
b. Pembentukan pimpinan
saka dalam suatu kwartir disahkan dengan surat
keputusan kwartir yang bersangkutan.
c. Pamong saka dan
instruktur saka disuatu ranting disahkan dengan surat keputusan kwartir ranting/cabang.
d. Dewan saka disahkan
dengan surat
keputusan pamong saka.
Pt.
19. Pengukuhan
a. Pengukuhan anggota
saka, pemimpin krida, dan dewan saka dilakukan oleh pamong saka.
b. Pengukuhan instruktur
saka dan pamong saka dilakukan oleh pimpinan saka atas nama kwartir
ranting/cabang.
c. Pengukuhan pimpinan
saka dilakukan oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
d. Pengukuhan anggota
saka, pemimpin krida, dewan saka, pamong saka, instruktur saka, dan pimpinan
saka dilakukan dengan mengucapkan trisatya pramuka, sesuai dengan golongan
keanggotaannya.
BAB IX
TANDA PENGENAL DAN
TANDA KECAKAPAN KHUSUS
Pt.
20. Tanda Anggota Saka
a. Tanda anggota gerakan
pramuka berlaku juga sebagai tanda anggota saka.
b. Ketentuan-ketentuan
tentang tanda anggota saka diatur dalam petunjuk penyelenggaraan tersendiri.
Pt.
21. Tanda Saka
a. Tanda saka adalah
tanda pengenal masing-masing saka, berbentuk segi lima sama sisi, dengan ukuran tiap sisi 5 cm,
bergambar sesuai dengan jenis sakanya.
b. Tanda saka
dikenakan/dipakai pada waktu mengikuti kegiatan kepramukaan, dan selam yang
bersangkutan masih aktif sebagai anggota saka.
c. Tanda saka ditempatkan
pada lengan baju sebelah kiri.
d. Tanda saka dipakai
oleh anggota saka, dewan saka, pamong saka, instruktur saka, dan pimpinan saka.
Pt.
22. Tanda Krida
a. Tanda krida adalah
tanda pengenal satuan terkecil dalam saka yang mendalami keterampilan tertentu.
Bentuk tanda krida diatur dalam petunjuk
pelaksanaan masing-masing saka, dengan ketentuan panjang maksimum sisi mendatar
dan sisi tegak masing-masing 4 cm.
b. Tanda krida
ditempatkan pada lengan baju sebelah kiri dibawah tanda saka.
c. Tanda krida
dikenakan/dipakai pada waktu mengikuti kegiatan kepramukaan, dan selama yang
bersangkutan masih aktif sebagai anggota saka.
d. Tanda krida hanya
dikenakan/dipakai oleh anggota krida yang bersngkutan, dan tidak
dikenakan/dipakai oleh pimpinan saka, pamong saka dan instruktur saka.
Pt.
23. Pakaian Seragam
a. Pakaian seragam
anggota gerakan pramuka berlaku juga sebagai pakaian seragam anggota saka.
b. Dalam hal tertentu
yang tidak memungkinkan pemakaian seragam pramuka, seorang anggota saka
dibenarkan memakai seragam lainnya yang disesuaikan dengan jenis/ kebutuhan
latihan.
Pt.
24. Tanda Kecakapan Khusus
a. Pimpinan saka dapat
mengusulkan pengadaan syarat dan tanda kecakapan khusus kepada kwartir nasional
dengan memperhatikanprosedur dan ketentuan yang berlaku dalam gerakan pramuka.
b. Pemberian TKK dan
merekomendasi TKK :
1) Pimpinan saka/pamong
saka dapat memberikan tanda kecakapan khusus kepada anggota saka setelah yang
bersangkutan dinyatakan lulus dalam ujian tentang syarat kecakapan khusus oleh
instruktur saka tersebut.
2) Pimpinan saka dapat
memberikan rekomendasi pemakaian suatu TKK kepada pramuka diluar sakanya
setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus oleh instruktur saka tersebut.
c. Pengusulan pada Pt.
24. a. macam dan jenis syarat dan tanda kecakapan khusus, disesuaikan dengan
krida-krida yang terdapat pada saka tersebut, sejauh belum diatur dalam
petunjuk penyelenggaraan syarat dan gambar tanda kecakapan khusus yang
dikeluarkan oleh kwartir nasional.
Pt.
25. Pemakaian Tanda-tanda Pengenal
Pemakaian tanda-tanda pengenal saka
disesuaikan denga petunjuk penyelenggara pakaiaan seragam dan tanda pengenal
gerakan pramuka yang dikeluarkan kwartir nasional.
BAB X
BIDANG KESAKAAN
PT.
26. Bidang-bidang Satuan Karya Pramuka (Saka)
Sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan
masyarakat dewasa ini, maka saka terdiri atas beberapa bidang saka, yaitu :
a. Saka bahari, satuan
karya tempat peningkatan dan pengembangan pengetahuan, pengalaman,
keterampilan, kecakapan dan pengalamannya dibidang kebaharian.
b. Saka bakti husada,
satuan karya tempat peningkatan dan pengembangan pengetahuan, pengalaman,
keterampilan, kecakapan dan pengalamannya dibidang kesehatan.
c. Saka bhayangkara,
satuan karya tempat peningkatan dan pengembangan pengetahuan, pengalaman,
keterampilan, kecakapan dan pengalamannya dibidang kebhayangkaraan (keamanan
dan ketertiban masyarakat).
d. Saka dirgantara,
satuan karya tempat peningkatan dan pengembangan pengetahuan, pengalaman,
keterampilan, kecakapan dan pengalamannya dibidang kedirgantaraan.
e. Saka keluarga
berencana, disingkat saka kencana, satuan karya tempat peningkatan dan
pengembangan pengetahuan, pengalaman, keterampilan, kecakapan dan pengalamannya
dibidang kependudukan dan keluarga berencana.
f. Saka tarunabumu,
satuan karya tempat peningkatan dan pengembangan pengetahuan, pengalaman,
keterampilan, kecakapan dan pengalamannya dibidang pertanian.
g. Saka wanabakti, satuan
karya tempat peningkatan dan pengembangan pengetahuan, pengalaman,
keterampilan, kecakapan dan pengalamannya dibidang kehutanan.
Pt.
27. Satuan Karya Pramuka Dibidang Lainnya
a. Bidang satuan karya
pramuka lainnya dimungkinkan pembentukannya bila dianggap perlu dan sesuai
dengan aspirasi, kebutuhan, kondisi dan situasi pemuda dan masyarakat.
b. Pembentukan dan
pengesahan bidang satuan karya pramuka yang baru diusulkan dalam musyawarah
nasional.
BAB XI
KEGIATAN SAKA
Pt.
28. Sifat dan Ruang Lingkup Kegiatan
a. Kegiatan saka adalah
kegiatan dalam rangka pengenalan awal, pengembangan bakat dan kegemaran anggota
gerakan pramuka dalam bidang kejuruan tertentu melalui proses pendidikan
kepramukaan.
b. Kegiatan yang tersebut
pada Pt. 28. a. diatas harus menjurus kearah pengembangan dam pembinaan watak,
mental, rohani, jasmani, bakat, pengetahuan, pengalaman, dan kecakapan yang
bersangkutan dan dijalankan sebanyak mungkin dengan praktek dan secara praktis,
dengan menggunakan system among dan dengan berdasarkan prinsip-prinsip dasar
metodik pendidikan kepramukaan.
c. Pendidikan yang berupa
kegiatan itu dilaksanakan sebanyak mungkin dengan praktek, yaitu berupa
kegiatan nyata yang memberi kesempatan kepada mereka untuk menerapkan sendiri
pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan alat yang nyata.
d. Pendidikan yang berupa
kegiatan itu dilaksanakan secara praktis dan intensif, yaitu berkesinambungan,
secara sederhana, mengandung banyak improvisasi, swadaya, tidak memerlukan
biaya tinggi, mudah dilaksanakan dan dapat membawa hasil yang nyata.
Pt.
29. Perencanaan
a. Kegiatan-kegiatan saka
direncanakan dengan cara :
1) Menentukan tujuan dan
sasaran yang hendak dicapai.
2) Menentukan jadwal pelaksanaan.
3) Menentukan objek dan
tempat kegiatan
4) Menentukan dana sarana
penunjang kegiatan
5) Memilih dan menentukan
anggota saka yang akan melaksanakan.
b. Kegiatan-kegiatan yang
direncanakan harus bersifat :
6) Menarik dan penuh
variasi.
7) Sesuai dengan
aspirasi, kebutuhan, situasi, dan kondisi pemuda dan masyarakat.
8) Berguna bagi
penghidupan dan kehidupan pribadi dan masyarakat.
9) Dapat memberi bekal
kepada yang bersangkutan dan memotivasinya untuk melaksanakan bakti masyarakat
dalam rangka pembangunan.
c. Untuk mencapai maksud
pada pt. 29. a dan b, maka perencanaan, pelaksanaan, dan evalusi kegiatan
dilakukan oleh para anggota saka dibawah bimbingan dan pengawasan pamong saka
dan pimpinan saka.
Pt.
30. Bentuk dan Macam Kegiatan
a. Latihan saka secara
berkala dilaksanakan diluar kegiatan/latihan gugusdepan anggota yang
bersangkutan
Diusahakan agar latihan ini tidak mengganggu
latihan/kegiatan gugusdepan.
b. Kegiatan khusus untuk
kepentingan tertentu, misalnya persiapan lomba,ulang tahun saka, hari pramuka,
dan lain-lain.
c. Perkemahan bakti saka
diikuti oleh anggota saka yang bersangkutan, dalam rangka membaktikan diri
kepada masyarakat.
d. Perkemahan antar saka
diikuti oleh berbagai macam saka dalam rangka bertukar pengetahuan dan
pengalaman.
Pt.
31. Tingkat Kegiatan
a. Latihan saka dan
kegiatan khusus dilaksanakan ditingkat ranting dengan dipimpin oleh dewan saka,
serta didampingi oleh pamong saka dan instruktur saka.
b. Perkemahan bakti saka
diselenggarakan di tingkat ranting, cabang dan daerah, sekurang-kurangnya
sekali dalam satu kali masa bakti saka yang bersangkutan.
c. Perkemahan antar saka,
diselenggarakan ditingkat ranting, cabang, daerah, dan nasional sesuai dengan
kepentingannya.
Pt.
32. Sarana Kegiatan
a. Pada dasarnya saka
harus dapat menggunakan alat perlengkapan dan sarana setempat dalam
melaksanakan kegiatannya.
b. Untuk meningkatkan
mutu kegiatan perlu diusahakan adanya sarana yang sesuai dengan keadaan dan
kemampuan setempat.
c. Dengan bantuan
pimpinan saka dan kwartir, serta majelis pembimbing kwartir yang bersangkutan,
pamong saka beserta instruktur saka mungusahakan adanya sarana yang memadai,
baik dalam jumlah maupun mutunya.
BAB XII
MUSYAWARAH DAN RAPAT
KERJA
Pt.
33. Musyawarah
a. Musyawarah.
10) Musyawarah saka merupakan suatu forum atau
tempat pertamuan para anggota saka, guna membahas segala sesuatu yang berkaitan
dengan saka.
11) Hasil musyawarah saka ini akan menjadi bahan
rujukan bagi pimpinan saka dan kwartir dalam merencanakan penyelenggaraan
kegiatan saka.
b. Peserta musyawarah
adalah :
1) Dewan saka.
2) Pemimpin dan wakil
pemimpin krida.
3) Anggota saka.
c. Penasihat musyawarah
saka adalah :
1) Pimpinan saka.
2) Pamong saka
3) Instruktur saka.
d. Acara musyawarah :
1) Laporan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dewan saka yang lama.
2) Laporan
pertanggungjawaban keuangan.
3) Usulan rencana kerja
masa bakti berikutnya.
4) Pemilihan dewan saka.
e. Pimpinan musyawarah :
Musyawarah saka dipimpin oleh ketua dewan
saka atau anggota dewan saka yang telah mendapat mandat dari ketua dewan saka.
f. Waktu musyawarah :
Musyawaraf saka dilaksanakan 1 (satu) bulan
sebelum berakhirnya masa bakti dewan saka.
Pt.
34. Rapat Kerja
a. Rapat kerja
dimasing-masing saka dihadiri oleh dewan saka, pemimpin krida, wakil pemimpin
krida, pamong saka, dan dapat pula mengundang pimpinan saka tingkat
ranting/cabang.
b. Rapat kerja saka
dipimpin oleh dewan saka.
c. Rapat kerja saka
membahas :
1) Laporan pelaksanaan
program kerja tahun yang lalu.
2) Laporan
pertanggungjawaban keuangan.
3) Recana program kerja
tahun mendatang.
d. Hasil rapat kerja
dilaporkan kepada pimpinan saka, selanjutnya oleh pimpinan saka diajukan kepada
kwartirnya, sebagai usulan kegiatan saka untuk mendapatkan pengesahan sebagai
program kwartir yang bersangkutan.
BAB XIII
PEMBIAYAAN
Pt.
35. Pemasukan Dana
Dana yang digunakan untuk membiayai kegiatan saka diperoleh dari :
a. Iuran anggota saka
yang besarnya ditetapkan dalam musyawarah saka.
b. Bantuan dari pimpinan
saka.
c. Sokongan dan pemberian
dari masyarakat yang tidak mengikat.
d. Sumberlain yang tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dengan negara.
Pt.
36. Laporan Pertanggungjawaban
Laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana disampaikan kepada :
a. Kwartir yang
bersangkutan.
b. Pimpinan saka
bersangkutan.
c. Musyawarah saka
dan/atau rapat kerja
d. Para penyumbang
BAB XIV
ADMINISTRASI
Pt.
37. Administrasi
a. Pelaksanaan
administrasi saka berpedoman pada petunjuk penyelenggaraan administrasi umum
gerakan pramuka.
b. Dalam hal prosedur surat menyurat, pimpinan
saka dapat menggunakan tanda pengenal saka berupa stempel saka.
BAB XV
SANGGAR BAKTI
Pt.
38. Pengertian
Sanggar bakti saka adalah ruang/tempat yang
dipakai oleh anggota-anggota saka guna mengadakan kegiatan dan/atau pertemuan
untuk keperluan saka.
Pt.
39. Usaha Pengadaan
a. Tiap saka mengusahakan
adanya sanggar bakti saka.
b. Dalam usaha mengadakan
sanggar bakti saka, maka tiap saka perlu mengikutsertakan para anggota saka
terutama usaha mereka dalam bentuk bakti pada waktu membangun dan melengkapi
tempat tersebut.
Pt.
40. Kepengurusan
Kepengurusan sanggar bakti saka dijabat oleh dewan saka yang bersangkutan.
BAB XVI
PENUTUP
Pt. 41. Penutup
a. Hal-hal lain yang belum diatur dalam petunjuk
penyelenggaraan ini akan diatur lebih lanjut oleh kwartir nasional.
b. Petunjuk
penyelenggaraan ini perlu dijabarkan lebih lanjut dalam petunjuk-petunjuk
pelaksanaan dan petunjuk-petunjuk teknis oleh kwartir.
Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka
Ketua,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar