KEPUTUSAN
KETUA
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR:
018 TAHUN 1991
TENTANG
PENYEMPURNAAN
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
SATUAN
KARYA PRAMUKA DIRGANTARA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang
:
1. bahwa Gerakan Pramuka sebagai wadah pembinaan
generasi muda menjadi kader pembangunan yang bermoral Pancasila, dan sanggup
ikut serta membangun masyarakat, bangsa dan Negara, menganggap perlu untuk
membekali anggotanya dengan pengetahuan dan keterampilan praktis di bidang
kedirgantaraan;
2. bahwa sebagai tindak lanjutnya dibentuk Satuan Karya Pramuka
Dirgantara;
3. bahwa untuk mengatur dan menertibkan pengelolaan Satuan Karya Pramuka
Dirgantara itu, perlu diterbitkan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka
Dirgantara.
Mengingat
: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia
nomor 238 tahun 1961 juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 57
tahun 1988 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
2. Keputusan Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka nomor 103 Tahun 1989 tentang Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka;
3. Keputusan Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka nomor 032 tahun 1989 tentang PP Satuan Karya
Pramuka.
Memperhatikan
: 1.
Saran Pimpinan Saka Dirgantara Tingkat Nasional;
2. Saran Andalan Nasional dan Staf Kwartir Nasional.
M E M U T U S K A N:
Menetapkan
:
Pertama
: Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
nomor 33/HN/66 Tahun 1966 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Kompi-Kompi Pramuka
Angkasa.
Kedua
: Menetapkan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya
Pramuka Dirgantara seperti yang tercantum pada Lampiran Keputusan ini.
Ketiga
: Menginstruksikan kepada semua jajaran Gerakan Pramuka
untuk melaksanakan isi Keputusan ini.
Keempat
: Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan
ini, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di :
Jakarta.
Pada tanggal :
25 Februari 1991.
Ketua Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka,
Ketua
Letjen TNI (Purn) Mashudi
LAMPIRAN
I KEPUTUSAN
KETUA
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR
: 018 TAHUN 1991
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
SATUAN KARYA DIRGANTARA
BAB I
PENDAHULUAN
Pt.
01 U m u m
a. Pada dewasa ini ilmu pengetahuan
dan tehnologi, khususnya dalam matra dirgantara telah mengalami kemajuan yang
pesat, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan umat manusia.
b. Bagi Indonesia, yang memiliki
wilayah yang luas, kemajuan ilmu pengetahuan dan tehnologi dalam matra
dirgantara ini, harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur.
c. Sebagai bangsa yang merdeka, yang
mempunyai kedaulatan sepenuhnya atas bumi, perairan dan dirgantara nasionalnya,
setiap warga negara mempunyai kewajiban untuk membela kedaulatan tersebut, agar
supaya aman damai, baik untuk masa sekarang maupun masa-masa yang akan datang.
d. Gerakan Pramuka sebagai lembaga
pendidikan yang membina anak-anak, remaja, pemuda dan orang dewasa, merupakan
potensi yang memgang peranan penting dalam pertahanan dan ketahanan nasional.
Khususnya dalam mengembangkan pertahanan dan ketahanan nasional dalam matra
dirgantara, maka Gerakan Pramuka perlu menyelenggarakan pendidikan minat
dirgantara bagi anggota-anggotanya.
e. Petunjuk Penyelenggaraan Satuan
Karya Pramuka Dirgantara ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam menyelenggarakan
pendidikan minat dirgantara bagi anggota Gerakan Pramuka yang tergabung dalam
Satuan Karya Pramuka Dirgantara.
Pt.
02 Maksud
Maksud
Petunjuk Penyelenggaraan ini untuk memberi pedoman kepada semua Kwartir/Satuan
dalam usahanya membentuk, membina, dan menyelenggarakan kegiatan Satuan Karya
Pramuka Dirgantara.
Pt.
03 Ruang Lingkup
Petunjuk
Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Dirgantara ini meliputi :
a.
Pendahuluan.
b.
Pengertian, tujuan dan sasaran.
c.
Organisasi dan tata kerja.
d.
Keanggotaan.
e.
Hak dan kewajiban.
f.
Pelantikan dan pengukuhan.
g.
Kegiatan dan sarana.
h.
Dewan Kehormatan.
i.
Lambang dan nama.
m.
Lain-lain dan penutup.
BAB II
PENGERTIAN, TUJUAN DAN SASARAN
Pt.
04 Pengertian.
a. Satuan Karya Pramuka, disingkat
Saka, adalah satuan yang terdiri atas Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang
melaksanakan kegiatan nyata dan produktif untuk menambah ketrampilan khusus
sesuai dengan minat dan bakatnya yang berguna bagi Pembangunan Nasional.
b. Dirgantara adalah ruangan yang
membentang di sekeliling bumi, terdiri atas ruang udara atau ruang angkasa
untuk penerbangan dalam udara/atmosfir serta ruang antariksa atau ruang angkasa
luar untuk penerbangan antariksa.
Pt.
05 Tujuan
Tujuan
Satuan Karya Pramuka Dirgantara adalah untuk memberikan pendidikan dalam
bidanag kedirgantaraan bagi anggota Gerakan Pramuka melalui kegiatan nyata,
produktif dan berguna, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk
masyarakat, bangsa dan negara.
Pt.
06 Sasaran
Sasaran
Satuan Karya Dirgantara adalah agar anggota-anggotanya :
a. Memiliki pengalaman, pengetahuan,
ketrampilan dan kecakapan dalam bidang kedirgantaraan.
b. Memiliki rasa cinta dirgantara.
c. Memiliki sikap dan cara berfikir yang
berdaya guna dan berhasil guna dengan menggunakan matra dirgantara sebagai
ruang gerak.
d. Memiliki disiplin dan tanggung
jawab terhadap dirgangantara nasional.
e. Memiliki kemampuan-kemampuan dalam
menyelenggarakan proyek-proyek dalam bidang kedirgantaraan secara positip
sesuai dengan dengan minat, bakat, kemampuan dan situasi dan kondisi
setempat.
f. Memiliki kemampuan menyebarluaskan
pengetahuan, pengalaman, kecakapan dan ketrampilannya, yang diperoleh
dari kegiatan Saka Pramuka Dirgantara
kepada anggota Gerakan Pramuka dan masyarakat.
BAB III
ORGANISASI DAN NAMA
Pt.
07 Struktur Organisasi
a. Pramuka Penegak, Pramuka Pandega,
pemuda berusia 16-23 tahun, dan Parmuka Penggalang dari beberapa Gugusdepan di
satu wilayah ranting/kecamatan yang mempunyai minat, bakat dan kegemaran di
bidang kedirgantaraan, dihimpun oleh Kwartir Ranting bersama Dewan ja Penegak
dan Pandega yang bersangkutan, untuk membentuk Saka Dirgantara.
b. Di tiap ranting dibentuk satu Saka
Dirgantara Putera dan satu Saka Dirgantara Puteri secara terpisah,
yang jumlah anggotanya
tidak terbatas.
c. Saka Dirgantara terdiri atas 5
krida yaitu :
1) Krida Keselamatan Penerbangan
2) Krida Pesawat Model
3) Krida Terjun Payung
4) Krida Terbang Layang
5) Krida Pesawat Ringan
d. Setiap Krida beranggota 5 sampai
dengan 10 orang, sehingga dalam satu Saka Dirgantara dimungkinkan adanya
beberapa Krida yang sama.
e. Jika satu jenis Krida peminatnya
lebih dari 10 orang, hendaknya jumlah anggota Krida diusahakan berimbang.
Sedangkan
nama masing-masing Krida diberi tambahan angka dibelakangnya, misalnya
Krida Tehnik Pesawat 1, Krida Tehnik Pesawat 2 dan seterusnya.
f. Saka Dirgantara Putera dibina oleh
Pamong Saka Putera, dan Saka Dirgantara Puteri dibina oleh Pamong Saka Puteri,
serta masing-masing dibantu oleh beberapa Instruktur Saka.
g. Jumlah Pamong Saka di tiap Saka
disesuaikan dengan keadaan, sedangkan jumlah Instruktur Saka disesuaikan dengan
kebutuhan/lingkup kegiatannya.
h. Pengurus Saka Dirgantara disebut
Dewan Saka terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan beberapa
anggota yang jumlahnya disesuaikan dengan keadaan setempat, yang dipilih
diantara para Pemimpin Krida dan Wakil Pemimpin Krida.
i. Tiap Krida dipimpin oleh seorang
Pemimpin Krida dibantu oleh seorang Wakil Pemimpin Krida.
j. Saka Dirgantara dibina oleh Kwartir
Ranting dibantu oleh Dewan Kerja Penegak dan Pandega Tingkat Ranting.
k. Masa bakti Pengurus Saka Dirgantara
sama dengan masa bakti Kwartir Ranting.
Pt.
08 Pimpinan Saka
a. Dalam usaha meningkatkan pembinaan
dan pengembangan kegiatan, dibentuk Pimpinan Saka Dirgantara, yang anggotanya
terdiri atas unsur Kwartir dan unsur TNI Angkatan Udara serta unsur lain yang
berkaitan dengan kedirgantaraan.
b. Di tingkat Nasional dibentuk
Pimpinan Saka Dirgantara
Tingkat Nasional.
c. Di tingkat daerah dibentuk Pimpinan
Saka Dirgantara Tingkat Daerah.
d. Di tingkat cabang dibentuk Pimpinan
Saka Dirgantara Tingkat Cabang.
e. Masa bakti Pimpinan Saka Dirgantara
sama dengan masa bakti Kwartir yang bersangkutan.
Pt.
09 Tata Kerja
a. Agar pengelolaan Saka Dirgantara
dapat dilaksanakan secara berdaya guna, tepat guna dan berhasil
guna, perlu
diadakan pembagian tugas yang jelas tanpa mengurangi prinsip kegotong-royongan.
b. Pembagian tugas harus luwes,
praktis, dan sederhana sehingga dapat menjadi pegangan bagi setiap orang
yang bersangkutan.
c. Secara umum pembagian tugas di
dalam Saka telah diuraikan dalam Petunjuk Penyelenggaraan Satuan
Karya, namun
pelaksanaannya harus disesuaikan dengan keadaan setempat.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pt.
10 Keanggotaan
Anggota
Saka Dirgantara terdiri atas :
a.
Peserta didik :
1) Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega.
2) Pramuka Penggalang berusia 14-15
tahun, dengan syarat khusus. yang mempunyai minat terhadap kedirgantaraan.
b.
Anggota Dewasa
1)
Pamong Saka
2)
Instruktur Saka
3)
Pimpinan Saka
c.
Calon anggota
Pemuda
yang berusia 16 sampai dengan 25 tahun bukan anggota Gerakan
Pramuka dapat menjadi calon anggota Saka Dirgantara, dengan
ketentuan satu bulan setelah terdaftar sebagai calon anggota Saka
Dirgantara telah menjadi anggota pada salah satu Pasukan Penggalang/Ambalan
Penegak/Racana Pandega pada salah satu Gugusdepan.
Pt.
11 Peminat
Peminat
Saka Dirgantara terdiri dari para Pramuka Siaga dan Parmuka
Penggalang yang menyenangi kegiatan bidang kedirgantaraan.
Pt.
12 Syarat
a.
Umum
Untuk
dapat diterima menjadi anggota Saka Dirgantara seorang Pramuka
Penggalang/Pramuka Penegak/Pramuka Pandega harus :
1)
Sudah dilantik sebagai Pramuka Penggalang Ramu, Pramuka Penegak Bantara atau
Pramuka Pandega.
2)
Mendapat izin tertulis dari Pembina yang bersangkutan.
3)
Mendapat izin tertulis dari orang tua/wali
b.
Khusus
Calon
anggota dan anggota Saka Dirgantara yang ikut dalam Krida Layang Gantung,
Terjun Payung, Pesawat Ultra Ringan dan Pesawat Bermotor Ringan, untuk dapat
mengikuti pendidikan/latihan harus :
1)
Lulus dalam pemeriksaan kesehatan dan psikhologi.
2)
Telah diasuransikan dengan bukti tertulis dari Perusahaan asuransi.
3) Bagi anggota/calon anggota yang
tidak diasuransikan harus ada pernyataan tertulis dari anggota yang
bersangkutan, yang diperkuat oleh orang tua/walinya, bahwa bila terjadi
sesuatu, resiko ditanggung sendiri.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
Pt.
13 H a k
a. Calon anggota Saka Dirgantara
berhak mengikuti pendidikan/latihan menurut jadwal yang telah ditetapkan
masing-masing Krida.
b. Setelah memenuhi syarat-syarat,
calon anggota berhak menjadi anggota.
c. Semua anggota mempunyai hak suara,
hak bicara dan hak pilih sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Gerakan
Pramuka.
d. Peserta didik anggota Saka
Dirgantara berhak untuk mengikuti pendidikan/latihan lebih dari satu Krida,
dengan ketentuan telah memenuhi syarat-syarat yang berlaku dan tidak mengganggu
kelancaran pendidikan/latihan masing-masing Krida.
e. Peserta didik anggota Saka
Dirgantara yang telah memenuhi syarat-syarat dalam pendidikan/latihan
berhak
mendapat tanda kecakapan/sertifikat/ijasah/brevet sesuai dengan tingkat
kecakapan masing-masing.
f. Peserta didik anggota Saka
Dirgantara yang telah mendapat kecakapan tertentu berhak untuk mengikuti
pendidikan/ latihan yang lebih tinggi.
g. Peserta didik anggota Saka
Dirgantara yang telah mencapai prestasi berhak mengikuti kegiatan-kegiatan
nasional/internasional, sesuai dengan kemampuan/kecakapan/prestasi yang
dimiliki, baik dalam kedirgantaraan maupun kepramukaan.
h. Peserta didik anggota Saka
Dirgantara berhak untuk memilih dan dipilih menjadi anggota Dewan Saka
Dirgantara dan atau Pimpinan Kridanya masing-masing.
Pt.
14 Kewajiban Peserta Didik
Peserta
didik anggota Saka Dirgantara, berkewajiban :
a.
mengikuti pendidikan/latihan sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
b.
membayar iuran.
c.
mentaati peraturan-peraturan yang berlaku.
d.
melaksanakan tugas yang dibebankan oleh satuannya.
e.
menjaga nama baik Satuan/Gerakan Pramuka.
f.
mengembangkan pengetahuan/pengalamannya.
g.
menyebarluaskan pengetahuannya dan pengalamannya kedirgantaraan kepada anggota
lain.
h.
membuktikan kecakapannya kepada masyarakat, bangsa dan negara.
Pt.
15 Kewajiban Pemimpin Krida
Pemimpin
Krida berkewajiban :
a. memimpin Kridanya dalam semua
kegiatan dengan penuh tanggungjawab.
b. mewakili Kridanya dalam pertemuan
Dewan Saka.
c. bekerjasama dan membagi tugas
dengan Wakil Pemimpin kridanya untuk mewujudkan kekompakan dan meningkatkan
pengetahuan dan ketrampilan anggotanya dalam bidang kegiatan kedirgantaraan.
d. bekerjasama dengan para pemimpin
krida lainnya dalam upaya memelihara keutuhan dan kesatuan anggota sakanya.
Pt.
16 Kewajiban Dewan Saka
Dewan Saka berkewajiban :
a. melaksanakan latihan Saka sesuai
dengan rencana dan mengadakan evaluasi seperlunya.
b. melaksanakan pertemuan Dewan Saka
sesuai dengan kepentingannya.
c. melaksanakan kebijaksanaan Kwartir
Ranting dalam bidang Saka Dirgantara.
d. menciptakan pembaharuan dalam
bentuk kegiatan menarik di bidang kedirgantaraan dengan menggunakan prinsip
dasar metodik pendidikan kepramukaan.
e. selalu berkonsultasi dengan para
Pamong, Instruktur dan anggota sakanya.
f. melaksanakan administrasi mengenai
keanggotaan dan kegiatannya.
Pt.
17 Kewajiban Pamong Saka
Pamong Saka berkewajiban :
a. membina dan mengembangkan Saka
Dirgantara bersama para Instruktur Saka dengan menerapkan prinsip dasar metodik
pendidikan kepramukaan dan sistem among secara daya guna dan tepat guna
disertai rasa tanggung jawab.
b. menjadi seorang kakak yang
bijaksana dan bertindak sebagai pendamping yang mampu membangkitkan semangat
dan memupuk daya cipta bagi para peserta didiknya.
c. memahami keadaan dan perkembangan
pribadi setiap peserta didiknya dengan mengenali keluarganya.
d. selalu berusaha meningkatkan
pengetahuan, ketrampilan, kecakapan dan pengalaman dalam membina Saka
Dirgantara, melalui berbagai macam pendidikan yang menyangkut bidang kedirgantaraan.
e berkonsultasi dan bekerja sama
dengan Andalan Ranting Urusan Kegiatan Saka, Majelis Pembimbing Ranting,
Majelis Pembimbing Desa, Koorditor tingkat Desa, Para Pamong Saka lainnya,
Instruktur Saka, dan Gugus depan tempat asal anggota Sakanya.
f. melaporkan secara rutin kepada
Kwartir Ranting mengenai perkembangan Sakanya.
g. mendampingi Dewan Saka dalam
menyusun perencanaan, melaksanakan kegiatan, dan mengadakan evaluasi terhadap
kegiatan Sakanya.
Pt.
18 Kewajiban Instruktur Saka
Instruktur Saka berkewajiban :
a. bersama Pamong Saka membina dan
mengembangkan Sakanya.
b. memberikan latihan, pengetahuan dan
dan ketrampilan di bidang kedirgantaraan sesuai dengan keahliannya, kepada para
anggota Saka dengan menggunakan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan.
c. menguji kecakapan khusus bagi
peserta didik sesuai dengan pengetahuan dan ketrampilan yang dimilikinya.
d. memberikan dorongan moril sehingga
para anggota Saka mampu menyebarluaskan pengetahuan dan ketrampilannya kepada
sesama Pramuka dan orang lain yang dianggap memerlukannya.
e. berusaha meningkatkan kemampuan
pribadi, pengetahuan dan ketrampilannya dalam bidang kedirgantaraan dan ke
pramukaan guna menjalin hubungan persaudaraan yang lebih dekat dengan anggota
Saka.
Pt.
19 Kewajiban Pimpinan Saka Dirgantara
a.
Pimpinan Saka Dirgantara Tingkat Cabang berkewajiban :
1) bersama Andalan Cabang Urusan Saka
memikirkan, merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan Sakanya.
2) membantu Majelis Pembimbing Cabang
untuk mengusahakan dana dan sarana lainnya guna mendukung kegiatan Sakanya.
3) menjalin hubungan kerja yang baik
dengan instansi kedirgantaraan dan badan lain di wilayahnya.
4) mengendalikan dan mengkoordinasikan
kegiatan Sakanya.
5) bekerja sama dengan Pimpinan Saka
lain di wilayah cabangnya.
6) bersama Andalan Cabang Urusan
Latihan mengusahakan agar para Pamong dan Instruktur Sakanya dapat
mengikuti pendidikan bagi orang dewasa baik di dalam maupun di luar Gerakan
Pramuka.
7) melaksanakan kebijaksanaan Pimpinan
Saka Tingkat Daerah.
b.
Pimpinan Saka Dirgantara Tingkat Daerah berkewajiban :
1) bersama Andalan Daerah Urusan Saka
memikirkan, merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan Sakanya.
2) membantu Majelis Pembimbing Daerah
untuk mengusahakan dana dan sarana lainnya guna mendukung kegiatan Sakanya.
3) menjalin hubungan kerja yang baik
dengan instansi kedirgantaraan dan badan lain di wilayahnya.
4) mengatur dan mengkoordinasikan
kegiatan Sakanya.
5) bekerja sama dengan Pimpinan Saka
lain di wilayah daerahnya.
6) bersama Andalan Daerah Urusan
Latihan mengusahakan agar Pimpinan Saka Dirgantara dan Andalan Cabang
Urusan Saka Dirgantara dapat mengikuti pendidikan orang dewasa dalam Gerakan
Pramuka.
7) melaksanakan kebijaksanaan Pimpinan
Saka Tingkat Nasional.
c.
Pimpinan Saka Dirgantara Tingkat Nasional berkewajiban :
1) bersama Andalan Nasional Urusan
Saka memikirkan, merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan Sakanya.
2) membantu Majelis Pembimbing
Nasional untuk mengusahakan dana dan sarana lainnya guna mendukung kegiatan
Sakanya.
3) menjalin hubungan kerja yang baik
dengan instansi kedirgantaraan dan badan lain di tingkat Pusat yang berkaitan
dengan Sakanya.
4) bekerja sama dengan Pimpinan Saka
Tingkat Nasional yang lain.
5) bersama Andalan Nasional yang yang
mengurusi pendidikan dan latihan mengusahakan agar Pimpinan Saka Dirgantara dan
Andalan Daerah Urusan Saka Dirgantara dapat mengikuti pendidikan.
6) merumuskan kebijaksanaan tentang
hal-hal yang berkaitan erat dengan Saka Dirgantara.
7) mengendalikan dan mengkoordinasikan
kegiatan Sakanya.
BAB VI
PELANTIKAN DAN PENGUKUHAN
Pt.
20 Pelantikan
a. Pesrta didik dilantik sebagai
anggota Saka oleh Pamong Saka yang bersangkutan.
b. Dewan Saka Dirgantara dilantik oleh
Pamong Saka yang bersangkutan.
c. Pamong Saka Dirgantara dan
Instruktur Saka Dirgantara dilantik oleh Ketua Kwartir Ranting atau orang
yang ditunjuk mewakilinya.
d. Pimpinan Saka Dirgantara tingkat
Cabang dilantik oleh Ketua Kwartir Cabang atau orang yang ditunjuk mewakilinya.
e. Pimpinan Saka Dirgantara tingkat
Daerah dilantik oleh Ketua Kwartir Daerah atau orang yang mewakilinya.
f. Pimpinan Saka Dirgantara tingkat
Nasional dilantik oleh Ketua Kwartir Nasional atau orang yang mewakilinya.
Pt.
21 Pengukuhan
a. Terbentuknya Saka Dirgantara di
tingkat ranting dikukuhkan dengan keputusan Kwartir Ranting yang dibacakan
pada upacara pelantikan.
b. Syahnya Saka Dirgantara di tingkat
cabang, daerah dan nasional dikukuhkan dengan keputusan Kwartir yang ber-
sangkutan.
c. Dalam pelantikan/pengukuhan tersebut,
yang bersangkutan mengucapkan ikrar/Trisatya Pramuka.
BAB VII
KEGIATAN DAN SARANA
Pt.
22 Sifat dan lingkup kegiatan
Untuk
memperoleh berbagai pengetahuan dan ketrampilan di bidang kedirgantaraan
sehingga memiliki sikap dan perilaku sesuai dengan kode kehormatan Gerakan
Pramuka, Saka Dirgantara melaksanakan kegiatan yang meliputi :
a. Wawasan kedirgantaraan secara umum.
b. Kedirgantaraan secara khusus sesuai
dengan macam krida dan kecakapan-kecakapan khususnya.
c. Penyuluhan kepada masyarakat
khususnya generasi muda tentang kesadaran akan pentingnya wawasan udara
nasional, kesatuan dan persatuan dengan memberikan contoh, menyebar luaskan
pengetahuan dan ketrampilan di bidang kedirgantaraan
Pt.
23 Bentuk dan macam kegiatan
a. Latihan Saka secara berkala yang
dilaksanakan di luar hari latihan gugus depannya.
b. Kegiatan berkala yang dilaksanakan
untuk kepentingan/maksud tertentu, misalnya menyiapkan diri untuk lomba,
demonstrasi atau pameran, kegiatan
ulang tahun Saka, dan sebagainya.
c. Perkemahan Bakti Saka Dirgantara,
disingkat Perti Saka Bakti Dirgantara, pesertanya semua anggota Saka
Dirgantara.
d. Perkemahan Antar Saka, disingkat
Peran Saka, pesertanya terdiri dari berbagai Saka, misalnya Saka Dirgantara
bersama Saka Bayangkara dan Saka Bahari, seyogyanya semua Saka setempat yang
ada didikut sertakan.
Pt.
24 Tingkat kegiatan
a. Latihan dan kegiatan berkala
diadakan di tingkat ranting, dilaksanakan oleh Dewan Saka dengan didampingi
oleh Pamong Saka dan Instrukturnya.
b. Peran Saka dapat diselenggarakan di
tingkat ranting, cabang, daerah, regional dan nasional.
c. Peran Saka tingkat ranting diadakan
setiap 2 tahun sekali.
d. Peran Saka tingkat cabang diadakan
setiap 3 tahun sekali.
e. Peran Saka tingkat daerah diadakan
setiap 4 tahun sekali.
f. Peran Saka tingkat regional
diadakan menurut kepentingannya.
g. Peran Saka tingkat nasional
diadakan menurut kepentingannya.
h. Perti Saka Dirgantara diadakan di
tingkat ranting dan cabang sesuai dengan kepentingannya sekurang-kurangnya
sekali selama satu masa bakti.
Pt.
25 S a r a n a
a. Pada hakikatnya Saka Dirgantara
harus sudah dapat menggunakan alat perlengkapan dan sarana lain yang ada
setempat untuk melaksanakan kegiatannya.
b. Untuk meningkatkan mutu kegiatan
Saka Dirgantara perlu diadakan sarana nyata yang sesuai dengan keadaan se
tempat.
c. Dengan bantuan Majelis Pembimbing,
Kwartir dan Pimpinan Saka yang bersangkutan, Pamong Saka bersama Instrukturnya
mengusahakan adanya sarana yang memadai.
d. Selain sarana kegiatan, Saka
Dirgantara harus berusaha memiliki sanggar yaitu tempat pertemuan, kegiatan dan
penyimpanan inventaris, dokumentasi, dan sebagainya.
BAB VIII
DEWAN KEHORMATAN
Pt.
26 Pembentukan, susunan, dan tugas
a. Seperti halnya pada Ambalan Penegak
atau Racana Pandega, maka Dewan Kehormatan Saka Dirgantara hanya dibentuk untuk
menyelesaikan permasalahan yang menyangkut nama baik Saka dan berkaitan dengan
kode Kehormatan Gerakan Pramuka.
b. Dewan Kehormatan dibentuk oleh
Dewan Saka bersama dengan Pamong Saka yang bersangkutan.
c. Susunan Dewan Kehormatan Saka
Dirgantara terdiri dari:
1) seorang ketua yang dijabat peserta
didik.
2) seorang sekretaris yang dijabat
peserta didik.
3) dua orang anggota yang dijabat oleh
peserta didik.
4) seorang penasehat yang dijabat oleh
Pamong Saka.
d. Tugas Dewan Kehormatan adalah
mengambil keputusan secara musyawarah untuk :
1) memberi penghargaan kepada anggota
yang berjasa dan atau berbuat suatu kebajikan demi nama baik Saka/
Gerakan Pramuka.
2) memberi hukuman yang bersifat
mendidik kepada anggota yang melanggar kode kehormatan Gerakan Pramuka dan
ketentuan lain yang berlaku dalam Sakanya.
e. Dewan Kehormatan menyelesaikan
masalah-masalah pelanggaran dengan memberikan hukuman dalam bentuk :
1) Peringatan.
2) Pemberhentian sementara.
3) Pemberhentian dari Saka Dirgantara.
f. Dalam Sidang Dewan
Kehormatan, sipelanggar berhak mengadakan pembelaan.
g. Bilamana ternyata sipelanggar
dinyatakan tidak bersalah, Dewan Kehormatan berkewajiban merehabilitir nama
baik sipelanggar tersebut.
h. Dewan Kehormatan memberikan laporan
hasil sidangnya kepada Dewan Saka, Pamong Saka dan Instruktur Saka.
i. Setelah menyelesaikan tugasnya,
Dewan Kehormatan Saka Dirgantara dibubarkan oleh Pamong Saka.
BAB IX
LAMBANG DAN NAMA
Pt.
27 Bentuk
Lambang
Saka Dirgantara berbentuk segi lima
beraturan dengan panjang sisi masing-masing 5 sentimeter.
Pt.
28 I s i
Isi
lambang Saka Dirgantara terdiri atas :
a.
Gambar pesawat jet dan roket.
b.
Gambar Tunas Kelapa.
c.
Tulisan Saka Dirgantara.
Pt.
29 W a r n a
a.
Warna dasar lambang Saka Dirgantara = jingga
b.
Gambar pesawat = putih, kuning dan abu-abu di atas dasar hitam
c.
Gambar Tunas Kelapa = hitam diatas dasar kuning
d.
Tulisan Saka Dirgantara = hitam
Pt.
30 Arti Kiasan
a. Bentuk segi lima berarti falsafah Pancasila.
b. Warna jingga berarti kemauan
mewujudkan cipta dan karsa.
c. Warna putih berarti penerapan
tehnologi maju
d. Warna hitam berarti wawasan
antariksa
e. Lambang tunas kelapa berarti
keberadaan setiap anggota Gerakan Pramuka dalam ikut serta melaksanakan
pembangunan kedirgantaraan.
f. Tulisan Saka Dirgantara berarti
Satuan Karya yang mengabdi dalam menegakkan kesatuan dan persatuan di bidang
kedirgantara.
Pt.
31 Pemakaian
a. Lambang Saka Dirgantara yang
terbuat dari kain dipakai pada lengan baju sebelah kiri, kira-kira 5 sentimeter
di bawah jahitan pangkal lengan.
b. Lambang ini hanya dipakai pada saat
mengikuti kegiatan Saka.
Pt.
32 N a m a
a. Saka Dirgantara diberi nama
Pahlawan Penerbangan Nasional/Pangkalan/Bandara Udara, misalnya Saka
Dirgantara Adisucipto, Nurtanio, Halim Perdanakusuma, Ahmad Yani, Ir.
Juanda, Sepinggan, Ngurah Rai dan sejenisnya.
b. Nama Krida sesuai dengan bidang
kegiatannya, misalnya Tehnik Pesawat, Terbang Layang, Terjun Payung dan
sejenisnya.
BAB X
PAKAIAN SERAGAM
Pt.
33 Pakaian seragam
a.
Pakaian seragam yang dipakai pada Saka Dirgantara adalah pakaian seragam
Pramuka.
b.
Pakaian seragam yang digunakan pada waktu mengikuti pendidikan/latihan diatur
dalam petunjuk tersendiri.
BAB XI
LAIN-LAIN DAN PENUTUP
Pt.
34 Lain-lain
Pembiayaan untuk Saka Dirgantara diperoleh
dari :
a. Iuran anggota Saka Dirgantara yang
besarnya ditentukan dalam musyawarah anggota.
b. Pimpinan Saka Dirgantara
c. Bantuan masyarakat yang tidak
mengikat.
d. Sumber lain yang sah dan tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Pt.
35 Penutup
Hal-hal
yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan ditentukan kemudian
oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Ditetapkan di :
Jakarta.
Pada tanggal :
25 Februari 1991.
Ketua Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka,
Ketua
Letjen TNI (Purn) Mashudi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar