KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN
PRAMUKA
NOMOR : 078 TAHUN 1984
TENTANG
PETUNJUK
PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA PRAMUKA TARUNA BUMI
Ketua Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka ;
Menimbang : 1. bahwa
pembangunan pertanian akan terlaksana dengan bain bila dilaksanakan oleh
petani-petani dan keluarga yang memiliki pengetahuan tehnologi pertanian serta
mengikut sertakan secara aktif masyarakat luas :
2. bahwa dalam rangka pertumbuhan dan pembangunan pedesaan
pada umumnya dan bidang pertanian pada khususnya, perlu diikutsertakan Gerakan
Pramuka di dalamnya;
3. bahwa pembinaan generasi muda di bidang pertanian
dititik beratkan padapemberian bekal pengetahuan,kepemimpinan,kemampuan dan
keterampilan di bidang pertanian dan industri yang menunjang pembangunan
pertanian,karena petani-petani dimasa yang akan datang terdiri dari generasi
muda pada saat ini;
4. bahwa gerakan pramuka sebagai salah satu wadah
pembangunan dan pengembangan generasi muda bangsa Indonesia menjadi salah satu
tumpuan harapan masyarakat;
5. bahwa berdasarkan pemikiran tersebut,dalam rangka usaha
mencapai tujuan gerakan Pramuka dan tujuan pembangunan pertanian,perlu dibentuk
suatu wadah atau tempat bagi para pramuka :enegak dan Pramuka Pandega untuk
menyelenggarakan kegiatan nyata dan produktif dalam bidang pertanian yang
bermanfaat bagi dirinya dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
6. bahwa berkenaan dengan itu pula perlu meninjau kembali
Keputusan Kwartirnasional Gerakan Pramuka nomor 42/KN/66 Tahun tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Kompi-kompi Pramuka Taruna Bumi ;
Mengingat
: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.238 tahun 1961
juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia No.12 tahun 1971 tentang Anggaran
Dasar Gerakan Pramuka;
2. Instruksi bersama Menteri Pertanian dan ketua Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka No. Inst/17/11/Mentan/66 No. 9 Tahun 1966,
tentang Pembentukan Kompi Pramuka Tarunabumi.;
3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.045/KN/74
tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor
42/KN/66 tahun 1966, tentang Petunjuk Penyelenggaraan Kompi-kompi Pramuka
Tarunabumi;
5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor
118/KN/77 .tahun 1977 tentang Petunjuk Penyelengaraan Satuan Karya Pramuka;
Memperhatikan
: 1. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka
Nomor 02/Munas/83 tentang penilaian laporan pertanggung jawaban Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka masa bakti tahun 1978-1983 dan keputusan
No.07/Munas/83 tentang Rencana Kerja Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Tahun
1983-1988.
2. Saran-saran Andalan
Nasional.
M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
Pertama :
Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.42/KN/66 Tahun 1966
Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Kompi-kompi Pramuka Tarunabumi.
Kedua:
Mengesyahkan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Tarunabumi seperti
tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Ketiga
:
Menginstruksikan kepada semua Kwartir Gerakan Pramuka untuk menyebarluaskan dan
melaksanakan petunjuk penyelenggaraan Satuian Karya Tarunabumi dengan
sebaik-baiknya serta menjalin kerjasama dengan unsur Departemen Pertanian dan
Dinas-dinas lingkup Pertanian.
Keempat
:
Apabila dikemudianhari ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini,
akan diubah dan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Keputusan ini mulai berlaku
sejak ditetapkannya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Juli 1984.
Ketua Kwartir Nasional,
Letjen TNI(purn) Mashudi.
LAMPIRAN KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN
PRAMUKA
NOMOR ; 078 TAHUN 1984
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
SATUAN KARYA PRAMUKA TARUNABUMI
BAB I
PENDAHULUAN.
Pt. 1. Umum.
a. Pembangunan Pertanian merupakan bagian dari pembangunan
nasional yang dilaksanakan oleh para penyelenggara negara, untuk mewujudkan
masyarakat adil dan makmur yang merata material dan sepiritual berdasarkan
Pancasila dan Undang-undang Dasar 45.
b. Tjuan pembangunan pertanian dapat dicapai apabila
teknologi yang dianjurkan dapat dikuasai dan dilaksanakan oleh petani nelayan
beserta keluarganya.
c. Untuk mempercepat jalannya pembangunan pertanian
tersebut di atas maka peranan dan peranserta masyarakat perlu dikembangkan dan
diarahkan melalui pembinaan dan pengembangan kontak petani–nelayan. Kontak
wanita tani-nelayan dan pemuka tarunabumi nelayan serta tokoh masyarakat
lainnya.
d. Gerakan Pramuka sebagai wadah pembinaan generasi muda
diluar lingkungan pendidikan seko lah dengan menggunakan prinsip-prinsip dasar
metodik pendidikan kepramukaan,merupakan kelompok pemuda yang ada dimasyarakan
yang dapat mendukung kegiatan pembangunan pertanian.
e. Satuan Karya Pramuka Tarunabumi yang disingkat Saka
Tarunabumi merupakan wadah bagi Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, Pramuka
Penggalang yang sudah berusia lebih dari 14 tahun, Pemuda calon anggota Gerakan
Pramuka yang berusia 14-25 tahun serta para peminat lainnya untuk melaksanakan
kegiatan nyata, produktif serta bermanfaat dalam mendukung kegiatan pembangunan
pertanian.
f. Maksud petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk
memberi pedoman kepada kwartir-kwartir dalam upayanya membentuk dan
menyelenggarakan kegiatan saka Tarunabumi.
Pt. 2. Ruang Lingkup.
Ruang
lingkup petunjuk penyelenggaraan ini meliputi :
a. Pendahuluan.
b. Pengertian,tujuan dan sasaran.
c. Organisasi.
d. Anggota, syarat-syarat, hak dan kewajiban.
e. Kegiatan.
f. Lambang.
g. Lain-lain.
BAB II
PENGERTIAN TUJUAN DAN
SASARAN.
Pt. 3. Pengertian.
a. Satuan Karya Pramuka disingkat Saka adalah satuan yang
terdiri atas Pramuka Penegak, Pramuka Pendega, Pramuka Penggalang yang sudah
berusia lebih dari 14 tahun, Pemuda calon anggota Gerakan Pramuka yang telah
berusia 14-25 tahun serta peminat lainnya yang melaksanakan kegiatan
nyata,produktif dan bermanfaat, yang diarahkan kepada kepantingan pembangunan
Nasional, serta dengan aspirasi pemuda Indonesia.
b. Yang dimaksud dengan Tarunabumi adalah pemuda yang
berminat dan aktif melaksanakan kegiatan di bidang pertanian pada umumnya,
termasuk bidang perkebunan, perikanan, peternakan, tanaman pangan.tanaman keras
dan hortikultura.
c. Saka Tarunabumi adalah salah satu jenis satuan
karya Pramuka tempat meningkatkan dan mengembangkan kepoemimpinan,pengetahuan,
pengalaman,keterampilan dan kecakapan para anggotanya, sehingga mereka dapat
melaksanakan kegiatan-kegiatan nyata, produktif serta bermanfaat dalam
mendukung kagiatan pembangunan pertanian.
Pt. 4. Tujuan.
Tujuan pembentukan Saka
Tarunabumi adalah untuk mewujudkan kader penerus perjuangan bangsa dan
pembangunan nasional di bidang pertanian dengan menyediakan wadah pendidikan
luar sekolah dibidang pertanian kepada anggota Gerakan Pramuka terutama Pramuka
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega serta kepada pemuda calon anggota pramuka
dan para peminat yang memenuhi persyaratan.
Pt. 5. Sasaran.
Sasaran kegiatan Saka Tarunabumi adalah agar para anggota Saka Tarunabumi :
a. Memiliki rasa cinta akan alam pertanian dan rasa tanggungjawab
akan kelangsungan jalannya pembangunan Nasional.
b. Memiliki tambahan pengetahuan, pengalaman,kecakapan dan
keterampilan di bidang pembangunan pertanian serta sikap yang tanggap akan
perubahan-perubahan yang selalu terjadi dalam proses kegiatan pembangunan
pertanian.
c. Mampu menyelenggarakan kegiatan kegiatan Saka
Tarunabumi secara positif, berdayaguna dan berhasilguna,sesuai dengan bakat dan
minatnya di bidang pertanian, sehingga berguna bagi pribadinya,keluarganya,
masyarakat, bangsa dan negara.
d. Mampu menyebar luaskan pengetahuan, pengalaman,
kecakapan, dan ketrampilannya, yang didapat dalam kegiatan Saka Kepada anggota
Gerakan Pramuka di Gugusdepan masing-masing serta kepada pemuda lainnya yang
berada di sekitar tempat tinggalnya.
BAB III
ORGANISASI.
Pt. 6. Organisasi.
a. Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dari Gugus-gugus
depan yang mempunyai minat di bidang pertanian dihimpun dalam satu kelompok
Satuan Karya Tarunabumi (Saka Tarunabumi).
b. Di tiap ranting dibentuk satu Saka Tarunabumi putra dan
satu Saka Tarunabumi putri secara terpisah, anggotanya tidak terbatas sesuai
dengan jumlah peminat.
c. Saka Tarunabumi terdiri dari 5 krida yaitu :
1) Krdida Tanaman Pangan.
2) Krida Perikanan
3) Krida Peternakan
4) Krida Perkebunan
5) Krida Hortikultura
7. Tiap Krida Tarunabumi beranggotakan 5 sampai dengan 10
orang, sehingga dalam satu saka Tarunabumi dimungkinkan adanya beberapa jenis
krida-krida yang sama.
8. Krida Saka Tarunabumi diberi nama sesuai dengan jenis
kegiatannya; jika terdapat dua atau lebih krida yang yang sejenis maka
tambahan nomor urut, misalnya Krida perikanan I, II dan seterusnya.
9. Saka Tarunabumi putri dibina oleh Pamong Saka putri dan
Saka Tarunabumi putra oleh pamong saka Putra dibantu oleh instruktur tetap atau
instruktur tak tetap.
10. Jumlah
Pamong Saka ditiap Saka Puteri maupun putera adalah satu sampai tiga orang yang
dibantu satu atau lebih instruktur sesuai dengan kebutuhan.
11. Instruktur
dapat terdiri dari instruktur tetap maupun instruktur tak tetap, yang berasal
dari pembina Pramuka maupun pegawae Departemen Pertanian dan atau instansi
lainya.
12. Pengurus
saka desebut Dewan Saka terdiri dari ketua,sekretaris dan bendahara yang
berasal dari anggota saka yang bersangkutan.
13. Tiap
krida dipimpin oleh Pemimpin Krida. Saka Tarunabumi dipimpin dan dibina oleh
kwartir ranting dengan dibantu oleh Pimpinan Saka Tarunabumi dan Dewan Kerja
Penegak dan Pandega.
14. Kegiatan
dan latihan Saka Tarunabumi dilaksanakan di semua tingkat kwartir Gerakan
Pramuka.
Pt. 7. Pimpinan Saka Taruna.
a. Dalam usaha meningkatkan pembinaan dan pengembangan
saka tarunabumi dibentuk Pimpinan Saka Tarunabumi yang anggotanya terdiri dari unsur
Kwartir Gerakan Pramuka,unsur Dinas-dinas lingkup pertanian serta unsur lainnya
yang berminat dan ada kaitannya dengan upaya pembinaan dan pengembangan saka
Tarunabumi:
1) Di tingkat Pusat dibentuk Pimpinan Saka Tarunabumi
Nasional.
2) Di tingkat Propinsi Daerah Tingkat I dibentuk Pimpinan
Szaka Tarunabumi Daerah.
3) Di tingkat Kabupaten Daerah tingkat II dibentuk
Pimpinan Saka Tarunabumi Cabang.
4) Di tingkat Kecamatan dibentuk Pimpinan Saka Tarunabumi
Ranting.
b. Pimpinan Saka Tarunabumi diangkat oleh Kwartir Gerakan
Pramuka sesuai dengan tingkat masing-masaing:
1) Di tingkat Nasional oleh Kakwarnas.
2) Di tingkat Daerah oleh Kakwarda.
3) Di tingkat Cabang oleh Kakwarcab.
4) Di tingkat Ranting oleh Kakwaran.
BAB IV
ANGGOTA,SYARAT-SYARAT,HAK
DAN KEWAJIBAN.
Pt. 8. Anggota.
Anggota Saka
Tarunabumi terdiri atas :
a. Pramuka Penegak, Pramuka Pandega dan Pramuka Penggalang
yang sudah berumur lebih dari 14 (empat belas) tahun.
b. Pamong Saka dan Instruktur.
c. Pemuda calon anggota Gerakan Pramukayang berumur 14-15
tahun.
Pt. 9. Peminat.
Peminat Saka Tarunabumi terdiri atas :
a. Pramuka Penggalang dan Pramuka Siaga.
b. Pegawai Departemen Pertanian, pegawai dinas-dinas
lingkup pertanian dan Pamong kelompok Tarunatani-Nelayan.
c. Pemuda calon anggota Gerakan Pramuka yang berumur 10-13
tahun.
Pt.10. Syarat anggota.
a. Untuk Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega membuat
pertanyaan tertulis secara sukarela berkeinginan menjadi anggota Saka
Tarunabumi dengan persetujuan Pembina Gugusdepannya masing-masing.
b. Untuk Pamong Saka dan Instruktur Tetap membuat
pertanyaan tertulis secara sukarela berkeinginan dan bersedia menjadi
Pamong Saka dan Instruktur Tetap dengan persetujuan Pimpinan Saka
Tarunabumi.
c. Pamong Saka dan Instruktur tetap dapat berasal dari
Pembina Pramuka, Pegawai Pertanian maupun tokoh masyarakat lainnya yang
menaruh minat dan ada kaitannya dengan upaya pembinaan dan pengambangan Saka
Tarunabumi.
d. Instruktur tetap harus memiliki
pengetahuan,keterampilan dan kecakapan serta sikap positif dibidang kepramukaan
dan dibidang pertanian.
e. Generasi muda yang tergabung dalam kelompok-kelompok
generasi Taruna-Tani-Nelayan atau kelompok-kelompok generasi muda lainnya
dipedesaan yang berumur 14-25 tahun dapat menjadi anggota Saka Tarunabumi
setelah membuat pernyataan tertulis secara sukarela berkeinginan menjadi
anggota Saka Tarunabumi melalui pengurus kelompoknya dengan persetujuan
Pimpinan Saka Tarunabumi ranting.
Pt.11. Hak dan Kewajiban.
a. Anggota mempunyai hak suara,hakpilih,dan hak mengikuti
semua kegiatan Saka Tarunabumi.
b. Anggota Saka Tarunabumi berkewajiban untuk :
1) menjaga nama baik Gerakan Pramuka.
2) Mengikuti dengan rajin semua kegiatan Sakanya.
3) Menerapkan dan mengmbangkan pengetahuan,keterampilan
dan sikapnya dalam kegiatan yang berguna bagi dirinya,Sakanya dan masayarakat.
4) Menyebar luaskan pengetahuan dan keterampilannya
dibidang pertanian kepada anggota Gerakan Pramuka di masing-masing
Gugusdepannya dalam rangka membantu pencapaian syarat kecakapan Umu (SKU) dan
sayarat kecakapan khusus (SKK),
5) Membayar iuran dan mentaati segala peraturan Sakanya.
6) Menjalankan tugas sebagaiinstruktur muda dalam gusgus
depan dan dengan sepengetahuan Kwarannya.
7) Membantu Pemerintah dalam kegiatan pembangunan
pertanian.
c. Pamong Saka Tarunabumi mempunyai hak suara dan hak
dipilih dalam pimpinan Saka Tarunabumi.
d. Pamong Saka Tarunabumi berkewajiban untuk :
1) melaksanakan pembinaan dan pengembangan Saka Tarunabumi
dengan prinsip dasar metodik pendidikan keopramukaan dan sistim among secara
berdayaguna dan tepat guna serta penuh bertanggungjawab.
2) Menjadi seorang kakak,pendamping serta pembangkit
semangat dan daya kreasi bagi para anggota sakanya.
3) Meningkatkan secara terus menerus kemampuan para
anggotanya dalam berorganisasi.
4) Mengembangkan terus metoda pendekatan antar pribadi
dalam sakanya sehingga satu sama lain mengenal kebutuhan,situasi dan kondosi
anggota keluarganya.
5) Melaksanakan kerjasama sebaik-baiknya dengan pimpinan
saka Tarunabumi Kwartir Ranting,Mabiran, Mabisa,Pamong Saka lainnya para
instruktur Saka dan Mabigus tempatr anggota Sakanya berasal.
6) Pamong saka bertanggung jawab kepada Kwartir Ranting.
e. Instruktur Saka Tarunabumi mempunyai hak dipilih dalam
Pimpinan Saka Tarunabumi Ranting
f. Instruktur Saka Tarunabumi berkewajiban untuk :
1) membantu Pamong Saka Tarunabumi yang bersangkutan
dibidang keahlian masing masing.
2) melaksanakan kegiatan pendidikan dan latihan sesuai
dengan program kerja Saka yang bersangkutan.
3) Mengusulkan kepada Pembina Pramuka digugus depan tempat
anggota Saka Tarunabumi menjadi anggota Pramuka tersebut yang telah memenuhi
SKK.
g. Pamong Saka Tarunabumi dan Instruktur tetap Saka
Tarunabumi diangkat oleh Kwartir Ranting atas usul pimpinan saka Tarunabumi.
h. Pamong Saka Tarunabumi dan Instruk Pamong
Saka Tarunabumi dan Instruktur tetap Saka Tarunabumi ex offocio menjadi anggota
Pimpinan Saka Tarunabumi Ranting.
i. Pemuda calon anggota Saka Tarunabumi yang menyatakan
diri berkeinginan menjadi anggota Pramuka berhak untuk mengikuti
latihan-latihan yang diselenggarakan oleh Saka Tarunabumi.
j. Pemuda calon anggota Saka Tarunabumi yang telah dan
atau sedang mengikuti latihan-latihan yang diselenggarakan oleh Saka Tarunabumi
serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan berhak untuk memilih
Gugusdepan tempat yang bersangkutan akan menjadi anggota, dan berhak dilantik
sebagai anggota Gerakan Pramuka.
k. Pemuda calon anggota Saka Tarunabumi berkewajiban untuk
mengikuti semua ketentuan-ketentuan yang berlaku di dalam Gerakan Pramuka.
l. Pimpinan Saka Tarunabumi Nasional, Daerah, Cabang dan
Ranting ex officio menjadi pembantu Andalan Nasional, Daerah, Cabang dan
Ranting yang mengurus Saka Tarunabumi.
m. Pimpinan Saka Tarunabumi Nasional, Daerah, Cabang dan Ranting
berkewajiban membina dan mengembangkan Saka Tarunabumi dengan jalan memberikan
bimbingan dan fasilitas-fasilitas yang diperlukan oleh Saka Tarunabumi.
BAB V
KEGIATAN
Pt. 12.
a. Kegiatan Saka Tarunabumi adalah kegiatan di luar kegiatan Gugusdepan dalam
rangka mengembangkan bakat anggota di bidang pertanian serta mengembangkan
kemauan dan kemampuan anggota dalam berbagai kegiatan pembangunan pertanian.
b.
Kegiatan-kegiatan tersebut di atas dilaksanakan sebanyak mungkin dalam bentuk
kegiatan nyata melalui proses pendidikan kepramukaan sehingga memberi
kesempatan kepada para anggotanya untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan
kecakapannya.
Pt. 13.
Untuk memperoleh keterampilan di bidang pertanian seperti dimaksud di atas
sehingga memiliki sikap dan perilaku sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka dan
tujuan pembangunan pertanuan, Saka Tarunabumi mengadakan kegiatan yang
meliputi:
a. Bidang pertanian secara umum yang menunjang program
pertanian
b. Bidang kegiatan pertanian yang dituangkan dalam jenis
krida yang menunjang program-program subsektoral.
c. Bakti kepada masyaratat dalam rangka menunjang kegiatan
kegiatan penyuluhan pertanian yang merupakan ujung tombak poembangunan
pertanian.
Pt. 14.
Kegiatan Saka Tarunabumi dapat berbentuk :
a. Latihan berkala Saka yang dilaksanakan di luar kegiatan
Gugusdepan.
b. Latihan khusus yang disesuaikan dengan aspirasi,
kebutuhan, situasi dan kondisi pemuda serta kebutuhan program-program dalam
pembangunan pertanian.
c. Kegiatan bakti baik yang dilaksanakan secara berkemah
maupun kegiatan singkat yang menunjang kegiatan masyarakat dan kegiatan
pembangunan pertanian.
d. Lomba-lomba karya di bidang pertanian baik dalam rangka
mencapai TKK maupun dalam rangka menunjang kegiatan pembangunan pertanian.
e. Pesta Karya Saka, musyawarah Saka, temu wicara,
saresehan dan lain-lain kegiatan Saka yang disesuaikan dengan petunjuk
penyelenggaraan Satuan Karya serta disesuaikan puladengan pelaksanakan berbagai
metode penyuluhan pertanian,yang akan diatur dalam petunjuk tersendiri.
Pt. 15. Perencanaan,pelaksanaan dan evaluasi dari
semua kegiatan Saka Terunabumi dilakukan oleh para para anggota sendiri dengan
bimbingan dari Pamong Saka,Instruktur Saka dan Pimpinan Saka .
BAB IV
L A M B A N G
Pt.16 Bentuk.
Lambang Saka Tarunabumi
berbentuk segilima sama sisi dengan panjang tiap sisi 5 cm.
Pt.17. Isi.
Isi lambang Saka Tarunabumi
terdiri atas :
a. Gambar Lambang Departemen Pertanian.
b. Gambanr Lambang Gerakan Pramuka.
c. Tulisan dengan huruf besar berbunyi SAKA TARUNABUMI.
Pt.18. Warna.
Warna lambang Saka Tarunabumi
terdirir atas :
a. Warna dasar hijau tua.
b. Warna gambar lambang Departemen Pertanian putih.
c. Warna gambar lambang Gerakan Pramuka kuning.
d. Warna tulisan kuning.
e. Warna garis pinggir segilima hitam.
Arti kiasan lambang Saka
Tarunabumi.
a. Segilima melambangkan falsafah bangsa yaitu
pancasilayang merupakan azas tunggal bagi saka Tarunabumi.
b. Warna Dasar hijau tua melambanghkan pertanian secara
luas (pangan,ikan ternak,kebun)yang subur dan menghasilkan dengan baik.
c. Tulisan yang setengah lingkaran (bagian dari satu
lingkaran melambangkan bahwa kegiatan /usahapara Tarunabumi tidak mengenal
akhir dalam meningkatkan hasil pembangunan khususny pembangunan pertanian.
d. Gambar lambang Departemen Pertanian mencirikan bahwa
Saka Tarunabumi ini menjadi asuhan Departemen Pertanian.
e. Tunas Kelapa kuning melambangkan bahwa generrsi muna
berpandangan luas dalam mendukung usaha pembangunan pertanian,gunamewujudkan
masa yang gemilang.
f. Warna putih melambangkan air karena dalam kegiatan
pertanian air merupakan salah satu modal yang sangat penting,sumberdaya alam
yang terjaga dan terpelihara merupakan pegangan kegiatan para Tarunabumi dalam
pelestarian lingkungan hidup.
g. Warna hitam melambangkan tanah yang subur dan gembur,
bahwa dalam kegiatan pembangunan pertanian yang berhasil,ketekunan,kecermatan
serta kecerdikan melandasi citra para Tarunabumi.
GAMBAR
BAB V
L A I N - L A
I N
Pt.20.
Tanda anggota,tanda pengenal
Saka dan tanda pengenal Krida akan diatur dalam ketentuan
tersendiri.
Pt.21.Pengembangan.
a. Pengembangan Saka Tarunabumi diatur dan dilaksakan oleh
pimpinan SakaTarunabumidan Kwartir setem,pat.
b. Pengembangan Saka Tarunabumi tersebut tidak boleh
bertentangan dengan ketentuan yang berlaku baik dalam kegiatan naupun
dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan pertanian.
Pt. 22 Sarana dan perlengkapan.
Dalam mengembangkan Saka Tarunabumi Pimpinan Saka bersama dengan Kwartir supaya
:
a. Mengusahakan adanya tempat latihan dan alat
perlengkapan yang diperlukan dengan tidak terlalu membebankan kepada para
anggota.
b. Sarana dan perlengkapan didapat dari anggota
sendiri,masyarakat,instansi pemerintahkhususnya instansi lingkup pertanian dan
atau bantuan lainnya yang tidak mengikat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar