KEPUTUSAN
KWARTIR
NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR
: 019 TAHUN 1991
TENTANG
PETUNJUK
PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA PRAMUKA BAHARI
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka :
Menimbang
: 1. bahwa dalam rangka meningkatkan keterpaduan dan
pembinaan Satuan Karya Pramuka Bahari dipandang perlu mengadakan penyempurnaan
Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bahari;
2. bahwa sehubungan hal tersebut pada butir 1 perlu penyempurnaan
Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bahari dalam Keputusan Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka;
Mengingat
: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor :
238 Tahun 1961 juncto Nomor : 57 Tahun 1988 tentang Anggaran Dasar Gerakan
Pramuka;
2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka Nomor : 103 Tahun 1989 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka Nomor : 032 Tahun 1989 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya
Pramuka;
4. Keputusan Musyawarah Nasional
Gerakan Pramuka Tahun 1988 di Dili, Timor Timur;
5.
Instruksi Bersama
Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut dan Ketua Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka Nomor :
081 Tahun 1983
INS/I/VI/1983
tentang
Satuan Karya Pramuka Bahari;
7. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 054 Tahun 1987
tentang Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka;
8. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 134 Tahun
1987 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Kwartir
Daerah Gerakan Pramuka;
9. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 135 Tahun
1987 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Kwartir
Cabang Gerakan Pramuka;
10. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 136 Tahun 1987 tentang
Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Kwartir Ranting
Gerakan Pramuka;
11. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 032 Tahun 1989 tentang
Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka;
Memperhatikan
: 1. Saran Pimpinan Saka Bahari Tingkat
Nasional;
2. Saran Andalan Nasional dan Staf
Kwartir Nasional;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
Pertama
: Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Nomor 183 Tahun 1979 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka
Bahari.
Kedua
: Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bahari
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Ketiga
: Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan
ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Februari 1991
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Ketua,
Letjen TNI (Purn) Mashudi.
LAMPIRAN
KEPUTUSAN
KWARTIR
NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR
: 019 TAHUN 1991
PETUNJUK
PENYELENGGARAAN SAKA BAHARI
BAB
I
PENDAHULUAN
1. Umum
a. Suatu gejala yang perlu kita
perhatikan, sejak beberapa dasa warsa yang lalu tumbuh suatu perhatian yang
sangat menyolok terhadap lingkungan laut.
Hal ini mengakibatkan suatu peningkatan yang pesat dalam riset
oseanografi. Ini menunjukkan suatu pertumbuhan kesadaran umum, bahwa dasar
lautan merupakan bagian besar terakhir yang masih harus diteliti oleh manusia.
Mungkin merupakan sumber daya terakhir dari mineral dan bahan-bahan
mentah baik hayati maupun nabati yang masih dapat digali umat manusia, setelah
sumber-sumber bahan kontinental tertentu habis terkuras dalam waktu yang tidak
terlalu lama lagi.
Hal yang perlu kita perhatikan pula, bahwa laut adalah salah satu bagian
dari modal dasar Pembangunan Nasional bangsa Indonesia, yaitu sebagai :
1) Sarana Perhubungan
2) Sumber daya hayati dan nabati
(Perikanan Laut dan pertanian laut)
3) Sumber mineral dan bahan makanan
4) Sumber Energi
5) Tempat jalur kabel laut
6) Tempat pengembangan pesisir
7) Tempat/objek Pariwisata dan olah
raga
8) Unsur Hankam
Hal tersebut di atas merupakan tantangan nyata bagi generasi muda kita
dalam dasa warsa mendatang.
Pramuka dapat membantu menanamkan motivasi yang kuat untuk melahirkan
suatu generasi muda yang dapat menghayati keadaan lautan di sekeliling
Nusantara kita demi hari esok bangsa Indonesia yang lebih cerah, sesuai dengan
fungsinya sebagai anggota dari organisasi pendidikan di lingkungan anak-anak
dan pemuda dalam masyarakat yang berkewajiban untuk membantu kader-kader
pembangunan, kader Pancasila, kader Pemimpin Bangsa yang ksatria dan berbudi
luhur.
b. Sadar bahwa negara kita terdiri atas
17.508 buah pulau besar dan kecil yang 2/3 dari wilayahnya terdiri atas laut
dan perairan pedalaman, maka Gerakan Pramuka yang berwawasan Nusantara dalam
tugasnya juga berkewajiban menanamkan dan menumbuhkan rasa cinta dan sikap
hidup yang berorientasi kebaharian.
c. Penumbuhan orientasi kebaharian ini
secara umum perlu di bina sejak dari Pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang, dan
khususnya bagi Pramuka Penegak dan Pandega dipandang perlu diselenggarakan
kegiatan yang nyata, menarik dan produktif menguasai penguasaan dan pemanfaatan
laut serta perairan pedalaman. Dengan demikian diharapkan di kemudian hari
dapat berusaha serta dapat menciptakan kesempatan dan lapangan kerja sebagai
jaminan bagi kesejahteraan dan ketahanan nasional.
d. Dalam usaha meningkatkan program
kegiatan yang berorientasi kebaharian ini, khususnya bagi Pramuka Penegak dan
Pandega yang tidak lepas dari Gudepnya diberikan bimbingan dan pembinaan yang
sesuai dengan minatnya untuk menjadi anggota Satuan Karya Pramuka Bahari.
e. Satuan Karya Pramuka Bahari
disingkat Saka Bahari adalah wadah bagi Pramuka yang menyelenggarakan
kegiatan-kegiatan nyata, produktif dan bermanfaat dalam rangka menanamkan rasa
cinta dan menumbuhkan sikap hidup yang berorientasi kebaharian termasuk laut
dan perairan pedalaman.
2. Maksud
Maksud diterbitkannya Petunjuk Penyelenggaraan ini adalah untuk memberi
pedoman kepada kwartir-kwartir dan Gugusdepan-gugusdepan dalam usahanya
menumbuhkan sikap hidup yang berorientasi kebaharian, dan khususnya untuk
membentuk, membina dan mengembangkan Saka Bahari.
3. Tujuan
Tujuan
diterbitkannya Petunjuk Penyelenggaraan Saka Bahari ini adalah untuk memberikan
arah, kemudahan, kelancaran mengembangkan Saka Bahari.
4. Dasar
a. Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 juncto Nomor 57 Tahun 1988
tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
b. Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 103 Tahun 1989 tentang Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka.
c. Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 103 Tahun 1989 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Satuan Karya.
5. Pengertian
a. Ketahanan
Nasional
Ketahanan
Nasional merupakan kondisi dinamis suatu bangsa, berisi keuletan dan
ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan Nasional di dalam
menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan serta gangguan
baik yang datang dari luar maupun dalam, yang langsung atau tidak langsung
membahayakan integritas, identitas dan kelangsungan hidup bangsa dan negara
serta perjuangan mengejar tujuan nasional.
b. Wawasan Nusantara
dan Hukum Laut
1) Wawasan
Nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara
di atasnya sebagai satu kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan
Pertahanan Keamanan.
2) Hukum
Laut Nasional dan Internasional
a) Pengumunan
Pemerintah mengenai Wilayah Perairan Negara RI tanggal 15 Desember 1957.
-
Bentuk geografi Indonesia sebagai satu negara kepulauan yang terdiri
dari beribu-ribu pulau mempunyai sifat dan corak tersendiri.
-
Batas laut teritorial sejauh 12 mil dari garis yang menghubungkan
titik-titik ujung terluar pada pualu-pulau negara Indonesia (azas negara
kepulauan).
c. Peraturan
Pemerintah pengganti UU No. 4 Tahun 1960
-
Peraturan Perundang-undangan tentang Perairan Indonesia.
Mengesahkan
secara hukum pengumuman Pemerintah RI tanggal 3 Desember 1957.
d. Undang-undang
Nomor 17 tahun 1985 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa
tentang Hukum Laut :
(1) Azas negara
kepulauan yang diperjuangkan oleh bangsa Indonesiaselama lebih kurang 25 tahun,
telah diakui secara resmi oleh masyarakat Internasional.
(2) Laut Teritorial
dan Zone Tambahan
(a) Laut
Teritorial
Sejauh 12 mil
dari garis penghubung titik-titik luar kepulauan. Kedaulatan penuh atas laut
teritorial, ruang udara di atasnya, dasar laut dan tanah di bawahnya serta
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Hak lalu lintas damai bagi kendaraan
air. Tidak boleh mengancam keselamatan negara. Tidak boleh melakukan survey,
penelitian, pencemaran dan lain-lain tanpa ijin yang berwenang.
(b) Zone Tambahan
Sejauh 12 mil
dari batas luar garis laut teritorial.
Wewenang
melaksanakan pengawasan dan penyelidikan seperlunya (tertentu)
(3) Selat yang
dipergunakan untuk Pelayaran Internasional
(4) Zone Ekonomi
Ekslusif
(a) Sejauh
maksimum 200 mil dari garis penghubung titik-titik luar kepulauan.
(b) Hak berdaulat
untuk tujuan eksplorasi, eksploitasi pengelolaan dan konservasi sumber kekayaan
alam (hayati dan non hayati)
(c) Menghormati
kebebasan pelayaran.
(5) Landas Kontinen
(a) Jarak
sampai 200 mil laut tepian kontingan tidak mencapai jarak 200 mil laut.
(b) Jarak sampai 350
mil laut jika dasar laut merupakan kelanjutan alamiah.
(c) Jarak
sampai 100 mil laut jika garis kedalaman (isobath) 2.500 meter.
c. Bahari
Kata bahari
berarti laut, tetapi dalam kaitan kegiatan Saka Bahari, bahari berarti pula
segala kegiatan yang ada sangkut pautnya dengan sistem lingkungan hidup
(ekosistem) kelautan dan perairan.
d. Perairan Pedalaman Indonesia
Perairan
Pedalaman Indonesia terdiri dari sungai, danau dan selat di antara pulau-pulau
yang merupakan bagian yang tak dapat dipisahkan dari laut.
e. Saka Bahari
Adalah salah
satu Satuan Karya Pramuka, tempat peningkatan dan pengembangan kecakapan,
ketrampilan pengalaman dan kepemimpinan para Pramuka Penggalang yang beusia 14
tahun atau lebih, Pramuka Penegak dan Pandega dalam usahanya menyelenggarakan
kegiatan-kegiatan nyata dan produktif di bidang kebaharian, sesuai dengan
aspirasi pemuda Indonesia dan kepentingan masyarakat, sejalan dengan
perkembangan teknologi kebaharian dewasa ini, dalam rangka memupuk jiwa
kebaharian untuk memberi bekal kehidupan dan penghidupan kepada mereka, anggota
Saka Bahari untuk ikut serta dalam pembangunan bangsa dan negara.
6. Ruang Lingup dan Tata
Urut
Petunjuk
Penyelenggaraan Saka Bahari ini meliputi segala hal-ikhwal penyelenggaraan Saka
Bahari dengan tata urut sebagai berikut :
a. Pendahuluan
b. Tujuan
dan sasaran Saka Bahari
c. Organisais
dan tata kerja Saka Bahari
d. Keanggotaan
Saka Bahari
e. Hak
dan Kewajiban
f.
Pelantikan dan Pengukuhan
g. Kegiatan
dan Sarana
h. Dewan
Kehormatan Saka Bahari
i.
Lambang Saka Bahari
j.
Penutup.
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN SAKA BAHARI
7. Tujuan
Saka Bahari bertujuan membina dan
mengembangkan anggota Gerakan Pramuka agar :
a. Memiliki
tambahan pengetahuan, pengalaman, ketrampilan dan kecakapan di bidang
kebaharian, yang dapat menjurus kepada kariernya di masa mendatang.
b. Memiliki rasa
dalam cinta kepada laut dan perairan dalam berikut berisi isinya pada khususnya
dan rasa cinta kepada tanah air Indonesia pada umumnya.
c. Memiliki
sikap dan cara berpikir yang lebih matang dalam menghadapi segala tantangan
hidup, terutama menyangkut kebaharian.
d. Mampu
menyelenggarakan proyek-proyek di bidang kebaharian secara positif berdaya guna
dan tepat guna, sesuai dengan minat dan bakatnya serta bermanfaat bagi
masyarakat sekitarnya.
8. Sasaran
Sasaran pembentukan Saka
Bahari adalah agar selama dan setelah mengalami dan mendapatkan pendidikan Saka
Bahari anggota Saka Bahari:
a. Mampu dan
dapat memanfaatkan segala pengetahuan, pengalaman dan kecakapannya untuk ikut
berperan serta secara aktif dalam Pembangunan Nasional, khhususnya di bidang
kebaharian.
b. Merasa ikut
bertanggungjawab terhadap kelestarian lingkungan hidup yang menyangkut
kebaharian.
BAB III
ORGANISASI DAN TATA KERJA SAKA BAHARI
9. Organisasi
a. Saka Bahari
dibentuk di tiap ranting / cabang atas kehendak dan kegemaran yang sama dari
anggota Gerakam Pramuka yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat.
b. Saka Bahari
dibentuk oleh dan berada dibawah wewenang, pengendalian dan pembinaan Kwartir
Ranting.
Apabila
Kwartir Ranting belum mampu membentuk saka Bahari, maka pembentukan Saka Bahari
dapat dilaksanakan oleh Kwartir Cabang.
c. Saka Bahari
beranggotakan sedikitnya 10 orang dan sebanyak-banyaknya 40 orang terdiri atas
4 krida, yaitu :
- Krida Sumber Daya Bahari
- Krida Jasa Bahari
- Krida Wisata bahari
- Krida Reksa Bahari
Dalam satu Saka Bahari dapat dibentuk beberapa krida yang sama.
d. Tiap-tiap krida
beranggotakan 5 sampai 10 orang, dipimpin oleh pemimpin Krida yang dipilih oleh
dan dari anggota kridanya.
e. Apabila
dalam satu Krida Bahari terdapat dua atau lebih krida yang sama, dapat
menggunakan nama yang sama dengan dikenakan penambahan nomor dibelakang nama krida.
Misalnya : Krida Jasa Bahari
1
Krida Jasa Bahari 2
Dan seterusnya.
f. Anggota
Saka Bahari Putra dan Saka Bahari Putri dihimpun secara tersendiri. Saka Bahari
Putra dibina oleh Pamong dibantu oleh Instruktur Saka Bahari dan atau
Instruktur Muda Saka Bahari.
g. Dalam
menggelola dan menggerakan saka Bahari, maka disusun Dewan Saka Bahari yang
teerdiri dari :
Ketua
Sekretaris
Bendhahara
Dan beberapa anggota yang dipilih dari
dan oleh anggota Saka Bahari.
h. Saka Bahari
diberi nama sesuai dengan nama pahlawan yang ada kaitannya dengan kebaharian,
misalnya : Yos Sudarso, Hang Tuah, dan lain-lain.
i. Masa
Bakti Dewan Saka Bahari adalah 2 tahun dan dapat dipih kembali.
j. Struktur
Organisasi Saka Bahari seperti tercantum dalam lampiran.
10. Pimpinan Saka Bahari
a. Dalam
rangka usaha peningkatan pembinaan dan pengembangan Saka Bahari perlu dibentuk
perangkat kerja Sakaaa Bahari di Kwartir Gerakan Pramuka mulai tingkat ranting
sampai Tingkat nasional untuk membantu memikirkan dan meningkatkan pembinaan
serta pengembangan Saka Bahari yang selanjutnya disebuut Pimpinan Saka Bahari.
b. Susunan Pimpinan
Saka Bahari
1).
Pimpinan Saka Bahari terdiri atas unsur Gerakan Pramuka ( Andalan, Staf,
Anggota Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega ), pejabat-pejabat pemerintahan
dan tokoh-tokoh masyarakat di bidang kebaharian dengan jumlah anggota
disesuaikan dengan kebutuhan.
2). Susunan Pimpinan Saka Bahari
adalah sebagai berikut :
·
Penasihat
·
Pengurus, yang terdiri dari :
- Ketua
- Wakil ketua
- Kepala Bidang
Organisasi
- Kepala Bidang
daan Latihan
- Kepala Bidang
Prasarana
- Kepala Sekretaria
- Bendahara
- Anggota
3). Bila dipandang
perlu dari susunan Pimpinan Saka bahari tersebut dapat beberapa anggota pegurus
Pimpinan Saka Bahari sebagai Pelaksana Harian.
c. Masa Bakti
Pimpinan Saka Bahari
Masa Bakti pimpinan Saka Bahaari sesuai
dengan masa baakti kwartirnya.
d. Tingkat Pimpinan
Saka Bahari
1) Ditingkat pusat
dibentuk Pimpinan Saka Bahari Tingkat Nasional
2) Di tingkaat
propinsi dibentuk Pimpinan Saka Bahari Tingkat Daerah.
3) Di tingkat
Kotamadya/Kabupaten dibentuk Pimpinan Saka Bahari Tingkat Cabang.
4) Di tingkat
Kecamatan Dibentuk Pimpinan Saka Bahari Tingkat Ranting.
11. Tata Kerja
a. Tata kerja
Pimpinan Saka Bahari sesuai dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Nomor ……..Tahun……….tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan Saka
Bahari.
b. Pamong Saka Bahari
1) Pamong Saka
bahari adalah Pembina Pramuka, terutama Pembina Pramuka Penegak dan Pandega
atau Asnggota Dewasa Gerakan Pramuka lainnya yang memiliki minat / kegemaran di
bidang kegiatan kebaharian dan yang dapat diterima oleh para anggota Saka
Bahari yang bersangkutan.
2) Pamong Saka
Bahari dapat diangkat dan dikukuhkan oleh Ketua Kwartir Ranting Gerakan Pramuka
atas usul Dewan Kehormatan Saka Dan Pimpinan Saka Bahari yang bersangkutan.
3) Masa bakti Pamong
Saka Bahari 2 tahun dan dapat diangkat kembali.
4) Pamong Saka
Bahari ex-officio menjadi anggota Pimpinan Saka Bahari di Kwartir Rantingnya.
5) Pamong Saka
Bahari berhenti karena :
a. Masa baktinya berakhir
b. Permintaan sendiri
c. Usulan Kehormatan Dewan
Kehormatan Saka Bahari atau Pimpinan Saka Bahari yang bersangkutan.
d. Pelanggaran terhadap Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
6). Syarat-syarat Pamong Saka Bahari :
a. Sehat mental dan fisik
b. Mengerti dan menghayati Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
c. Memiliki Kepandaian bergauk
khususnya dengan para pemuda dan memiliki rasa tanggung jawab.
d. Bersedia Untuk membina dan
mengembangkan penggetahuan dan pengalaman yang dimilikinya untuk kepentingan
Saka Bahari.
e. Bersedia membina dan
mengembangkan Saka Bahari.
f. Memiliki bakat sebagai
pamong, menghayati dan mampu menerapkan sistim among dan prinsip-prinsip dasar
metodik pendidikan kepramukaan.
g. Orang dewasa yang memiliki
ijasah pembina pramuka mahir Penegak / Pandega, atau pembina yang bersedia
mengikuti Kursus Pembina Mahir.
c. Instruktur
Saka Bahari
1) Instruktur
Saka bahari adalah orangyang memiliki keahlian atau pengalaman di bidang
kebaharian yang sanggup ditugaskan untuk mendidik para anggota Saka Bahari
dalam kegiatan Saka tersebut.
2) Instruktur
Saka Bahari diangkat dan dilantik oleh Ka Kwarran atas dasar keahlian atau
pengalaman kesanggupannya atas usul Pamong Saka dan Pimpinan Saka Bahari.
3) Instruktur
Saka Bahari bertanggungjawab dan memberikan laporan periodik lepada Ka Kwarran
melalui Pamong Saka bahari.
4) Masa bakti
Instruktur Saka Bahari disesuaikan dengan kebutuhan.
5) Syarat-syarat
Instruktur Saka Bahari :
a) Memiliki satu
keahlian atau pengalaman yang diperlukan untuk kegiatan Saka Bahari.
b) Memiliki
kepandaian bergaul, khususnya dengan para pemuda dan memiliki rasa tanggung
jawab.
c) Memahami,
menyetujui dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka.
d) Mengerti,
menghayati dan mampu menerapkan sistem among dan prinsip-prinsip dasar metodik
pendidikan kepramukaan.
6) Instruktur
Saka Bahari diberhentikan atas dasar :
a) Permintaan
sendiri
b) Karena
pelanggaran terhadap AD dan ART Gerakan Pramuka.
d. Dewan Saka Bahari
1) Dewan Saka Bahari
terdiri atas : Ketua, Sekretaris, Bendahara dan beberapa anggota yang menjabat
sebagai Pemimpin atau Wakil Pemimpin Krida yang dipilih oleh dan dari anggota
Saka Bahari.
2) Masa bakti Dewan
Saka Bahari adalah 2 tahun dan dapat dipilih kembali.
3) Pada hakekatnya
fungsi Dewan Saka Bahari sama dengan Dewan Ambalan Penegak/Dewan Racana
Pandega.
4) Dewan Saka Bahari
bertanggungjawab atas perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Saka Bahari.
5) Syarat-syarat
anggota Dewan Saka Bahari :
a) Memenuhi
syarat-syarat keanggotaan Saka Bahari
b) Memiliki potensi
dan bakat kepemimpinan yang baik serta pengetahuan dan pengalaman yang memadai
untuk tugasnya sebagai Dewan Saka.
BAB IV
KEANGGOTAAN
12. Anggota
a. Anggota
Saka Bahari, adalah Pramuka Penegak Bantara, Penegak Laksana dan Pramuka
Pandega dari gugus depan yang mempunyai minat dan bakat di bidang kebaharian.
b. Pramuka Penggalang,
Calon Penegak dan Calon Pandega dapat mengajukan diri sebagai anggota Saka
Bahari dengan seijin Pembina Gugus depannya, dan diisyaratkan agar dalam waktu
12 (dua belas) bulan setelah menjadi anggota Saka Bahari diusahakan telah
dilantik Pramuka Penggalang Terap, Penegak Bantara atau Pandega di Gugus
depannya.
c. Pemuda yang
berusia antara 14 sampai 25 tahun, dapat menjadi anggota Saka Bahari dengan
ketentuan bahwa yang bersangkutan dalam waktu 6 (enam) bulan setelah menjadi
anggota Saka Bahari wajib menjadi anggota suatu Gugus depan Gerakan Pramuka dan
selanjutnya berusaha menempuh
Syarat Kecakapan Umum dan dilantik sesuai dengan golongan keanggotaannya.
Syarat Kecakapan Umum dan dilantik sesuai dengan golongan keanggotaannya.
13. Peminat
a. Peminat
adalah Pramuka Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega yang bukan anggota Saka
Bahari, akan tetapi berminat untuk memiliki TKK Saka Bahari
b. Peminat wajib
memenuhi Syarat-syarat Kecakapan Khusus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
14. Syarat Anggota
a. Mendapat
ijin dari orang tua atau wali dan pembina gugus depan.
b. Berusia antara 14
(empat belas) sampai dengan 25 (dua puluh lima) tahun.
c. Sehat
Jasmani dan Rohani.
d. Berminat dan
bersedia untuk berperan aktif dalam segala kegiatan Saka Bahari.
BAB V
HAK DAN
KEWAJIBAN
15. Hak Anggota
Anggota Saka Bahari berhak
:
a. Memperoleh
pendidikan dan pengajaran di bidang kebaharian.
b. Memperoleh
latihan untuk mendapatkan pengalaman, ketrampilan dan kecakapan di bidang
kebaharian.
c. Menjadi
Instruktur Muda di Gugus depannya.
d. Menjadi Dewan
Saka Bahari.
e. Pindah ke
Satuan Karya lain apabila telah mendapatkan sedikitnya 3 (tiga) buah TKK dan
sedikitnya telah berlatih selama 6 (enam) bulan.
16. Kewajiban Anggota
Anggota Saka Bahari
berkewajiban untuk :
a. Mentaati
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
b. Menjaga nama baik
Gerakan Pramuka dan Saka Bahari tempat ia menjadi anggota.
c. Menjunjung
tinggi Adat yang berlaku.
d. Mengikuti
dengan rajin dan tekun segala latihan dan kegiatan Saka Bahari.
e. Mengembangkan
dan menerapkan kecakapan dan ketrampilannya dalam kegaitan-kegiatan yang
bermanfaat baik bagi dirinya maupun bagi masyarakat dan bagi kepentingan
kemanusiaan.
f. Menjalankan
tugas melatih bidang kebaharian di Gugus depannya atau di Gugus depan lain
bekerja sama dengan pembina satuan yang bersangkutan atas persetujuan pembina
Gugus depan dan sepengetahuan Kwartir Rantingnya.
g. Membayar
iuran dan mentaati segala peraturan Gerakan Pramuka dan Saka Bahari.
17. Kewajiban Pemimpin Krida
a. Pemimpin
Krida berkewajiban untuk memimpin kridanya dalam kegiatan-kegiatan yang
diadakan.
b. Mengupayakan
koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan kegiatan yang
dilaksanakan.
c. Memberikan
motivasi kepada para anggota krida untuk senantiasa meningkatkan pengetahuan,
ketrampilan dan kecakapannya.
d. Menjadi
penghubung antara anggota krida dan Dewan Saka.
18. Kewajiban Dewan Saka Bahari
a. Memimpin
dan mengelola Saka Bahari secara berdaya guna dan tepat guna dengan penuh
tanggung jawab.
b. Bersama-sama
Pamong Saka Bahari dengan dukungan teknis para Instruktur Saka Bahari
menggerakkan saka ke arah tujuan dan sasaran yang telah ditentukan oleh Gerakan
Pramuka.
c. Menjadi
motor penggerak dalam pemikiran, perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan,
pengendalian dan penilaian kegiatan Saka Bahari.
d. Berusaha
menumbuhkan citra yang baik tentang Saka Bahari di kalangan masyarakat.
e. Melaporkan
jumlah anggotanya dan kegiatan Saka Bahari kepada Kwartir Ranting melalui
Pamong Saka Bahari setiap catur wulan.
19. Kewajiban Pamong Saka Bahari
Pamong Saka Bahari
berkewajiban :
a. Melaksanakan
pembinaan dan pengembangkan Satuan Karya dengan sistem among agar berdaya guna
dan berhasil guna serta penuh tanggung jawab.
b. Menjadi seorang
kakak, pendamping serta pembangkit semangat dan daya kreasi bagi para anggota
sakanya.
c. Meningkatkan
secara terus menerus pengetahuan, pengalaman, ketrampilan dan kecakapannya
melalui pendidikan, khususnya yang menyangkut bidang kegiatan Saka Bahari.
d. Menjadi motivator
bagi para anggota Saka Bahari khususnya, dan seluruh pramuka pada umumnya dalam
membina dan mengembangkan kegemaran-kegemaran mereka di bidang kebaharian.
20. Kewajiban Pimpinan Saka Bahari
Pimpinan Saka Bahari di tiap
wilayah kerja kwartirnya berkewajiban melaksanakan tugasnya sesuai dengan
keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor
: Tahun ……., Tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan Saka Bahari.
BAB VI
PELANTIKAN DAN
PENGUKUHAN
22. Pelantikan
a. Peserta
didik dilantik sebagai anggota Saka Bahari oleh Pamong Saka Bahari.
b. Dewan Saka Bahari
di lantik oleh Pamong Saka Bahari yang bersangkutan.
c. Pamong Saka
Bahari dan Instruktur Saka Bahari di lantik oleh Ketua Kwartir Ranting.
d. Pimpinan Saka
Bahari tingkat ranting dilantik oleh Ketua Kwartir Ranting.
e. Pimpinan
Saka Bahari tingkat cabang dilantik oleh Ketua Kwartir Cabang.
f. Pimpinan
Saka Bahari tingkat daerah dilantik oleh Ketua Kwartir Daerah.
g. Pimpinan
Saka Bahari tingkat nasional dilantik oleh Ketua Kwartir Nasional.
23. Pengukuhan
a. Berdirinya
Saka Bahari dikukuhkan dengan Keputusan Kwartir Ranting yang dibaca pada
upacara pelantikan Pimpinan Saka Bahari Tingkat Ranting.
b. Sahnya Pimpinan
Satuan Karya Tingkat Ranting, Cabang, Daerah dan Nasional dikukuhkan dengan
Keputusan Kwartir yang bersangkutan.
BAB VII
MUSYAWARAH DAN
RAPAT KERJA
24. Musyawarah
a. Musyawarah
1) Musyawarah Saka
Bahari merupakan suatu forum atau tempat pertemuan para anggota Saka Bahari,
guna membahas segala sesuatu yang berkaitan dengan Saka Bahari.
2) Musyawarah Saka
Bahari dihadiri oleh :
a) Dewan Saka Bahari
b) Pemimpin Krida
dan Wakil Pemimpin Krida
c) Anggota Saka
Bahari
d) Pamong Saka
Bahari
e) Instruktur Saka
Bahari
f) Pimpinan
Saka Bahari Tingkat Ranting/Cabang.
3) Hasil musyawarah
Saka Bahari akan dijadikan bahan rujukan bagi Pimpinan Saka Bahari dan kwartir
dalam merencanakan penyelenggaraan kegiatan Saka Bahari.
b. Peserta
Musyawarah Saka Bahari
1) Dewan Saka
2) Pemimpin Krida
dan Wakil Pemimpin Krida
3) Anggota Saka
Bahari
c. Penasihat
Musyawarah Saka Bahari
1) Pimpinan Saka
Bahari
2) Pamong Saka
Bahari
3) Instruktur Saka
Bahari
d. Acara Musyawarah
:
1) Laporan
pertanggungjawaban hari yang pelaksanaan tugas Dewan Saka Bahari yang lama.
2) Laporan
pertanggungjawaban keuangan.
3) Usulan Rencana
Kerja masa baaakti berikutnya.
4) Pemilihan Dewan
Saka Bahari.
e. Pimpinan
Musyawarah
Musyawarah Saka Bahari dipimpin
oleh Ketua Dewan Saka Bahari atau anggota Dewan Saka yang telah mendapat mandat
dari Ketua Dewan Saka Bahari.
f. Waktu
musyawarah
Musyawarah Saka Bahari
dilaksanakan 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa bakti Dewan Saka.
25. Rapat Kerja
a. Rapat kerja
Saka Bahari dihadiri oleh Dewan saka Bahari, Pemimpin Krida, Pamong Saka, dan
dapat pula mengundang Pimpinan Saka Bahari Tingkat Ranting/Cabang.
b. Rapat Kerja
Saka Bahari dipimpin oleh Dewan Saka Bahari.
c. Rapat Kerja
Saka Bahari membahas :
1) Laporan
pelaksanaan Program Kerja satu tahun
2) Laporan
pertanggungjawaban keuangan
3) Rencana Program
Kerja tahun mendatang.
BAB VIII
KEGIATAN DAN
SARANA
Kegiatan kebaharian
dilaksanakan untuk semua golongan Pramuka yaitu : Siaga, Penggalang, Penegak
dan Pandega yang menjurus kepada pembinaan watak, mental, jasmani, rohani, pengetahuan,
kecakapan, pengalaman dan ketrampilan dengan menerapkan sistem among dan
prinsip-prinsip dasar pendidikan kepramukaan, sesuai dengan perkembangan
jasmani dan rokhani peserta didik.
Penyelenggarakan kegiataan
kebaharian bagi pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang ditekankan terutama untuk
mengembangkan minat mereka di bidang kebaharian dengan penerapan sistem
pengumpulan Tanda Kecakapan Khusus (TKK ). Peyelenggaraan kegiatan kebaharian
bagi Pramuka Penegak dan Pandega dimaksudkan sebagai usaha untuk meningkatkan
program kegiatan yang lebih mantap dan berbobot.
Kegiatan Saka Bahari adalah kegiatan dalam rangka mengembangkan bakat dan minat
para anggotanya di bidang kebaharian secara lebih intensif dan terarah, yang
meliputi pokok-pokok kegiatan untuk :
a. Menciptakan
Pramuka yang sehat mental dan fisik
b. Mennumbuhkan
penghayatan dan kesadaran lingkungan .
c. Merangsang
naluri ilmiah / teknologi di bidang kebaharian
d. Menumbuhkan minat
dan motivasi untuk menjadi manusia yang produktif, dan berjiwa wiraswasta dalam
kegiatan yang berorientasi kebaharian
Kegiatan-kegiatan tersebut
dilaksanakan :
a) Sebanyak mungkin
dengan praktek dengan menyajikan kegiatan nyata untuk memberi kesempatan
menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapan di bidang kebaharian serta
menggunakan alat-alat nyata baik tradisional maaupun modern.
b) Secara praktis,
sederhana, mengandung banyak improvisasi, swadaya, tidak memerlukaan biaya
tinggi, mudah dilaksanakan, namun membawa hasil pendidikan yang nyata dalam
melaksanakan kegiatannya.
c) Untuk
meningkatkan mutu kegiatan, perlu diusahakan adanya sarana ynag sesuai, dengan
tetap memperhatikan keadaan dan kemampuan setempat.
d) Pamong Saka
Bahari bersama Instruktur mengusahakan adanya sarana yang memadai, baik dalam
jumlah maupun mutu, dengan bantuan Pimpinan Saka Bahari dan Kwartir, serta
Majelis Pembimbing Kwartir yang bersangkutan.
26. Lingkup Kegiatan
Untuk memperoleh berbagai macam
pengetahuan dan ketrampilaan di bidang kebaharian, Saka Bahari melaksanakan
kegiatan yang meliputi :
a. Kebaharian
secara umum
b. Kebaharian secara
khusus dengan kridanya masing-masing.
c. Bakti
kepada masyarakat.
27. Bentuk dan Macam Kegiatan
a. Latihan
Saka secara berkala yang dilaksanakan diluar hari latihan Gugus depannya.
b. Kegiatan
berkala untuk kepentingan tertentu misalnya menyiapkan diri untuk lomba,
kegiatan ulang tahun Saka Bahari dan sebagainya.
c. Perkemahan
bakti Saka Bahari disingkat Perti Saka Bahari, pesertanya semua anggota Saka
Bahari.
d. Perkemahan
antar Satuan Karya, disingkat Peran Saka, pesertanya terdiri dari beberapa
jenis Satuan Karya, misalnya Saka Bahari bersama Saka Dirgantara dan Saka
Taruna Bumi. Sebaiknya semua jenis Satuan Karya setempat diikutsertakan.
28. Tingkat Kegiatan
a. Latihan dan
kegiatan berkala diadakan ditingkat Ranting, dilaksanakan oleh Dewan Saka
Bahari didampingi oleh Pamong dan instruktur Saka Bahari.
b. Peran Saka dapat
diadakan di tingkat Ranting, Cabang, Daerah dan Nasional.
c. Perti Saka
Bahari diadakan di tingkat Ranting dan Cabang sesuai dengan kepentingan,
sekurang-kurangya dilaksanakan satu kali dalam satu masa baktinya.
29. Kegiatan Pendidikan/Latihan
Kegiatan Pendidikan/Latihan
anggota Saka bahari dilaksanakan dalam 3 tahap :
a. Tahap Dasar
:
Beriai materi pengorganisaian dan hal-ikhwal Saka Bahari yang
dilaksanakan selama 30 jam pelajaran.
b. Tahap Krida :
Berisi untuk pencapaian TKK Tingkat Madya Purwa/Madya
c. Tahap
Kejuruan :
Berisi materi untuk pencapaian
TKK Tingkat Utama yanng kualifikasinya diakui masyarakat bahari dan dapat
menjadi instruktur/pembantu pembinaan.
30. Sarana
a. Kegiatan
Saka Bahari sebanyak mungkin dilaksanakan dalam bentuk praktek dengan
menyajikan kegiatan nyata.
Hal tersebut berarti, bahwa
untuk kegiatan Saka Bahari mutlak diperlukan sarana kegiatan yang berupa :
1. Alat/peralatan
2. Pelengkapan
3. Fasilitas, seperti :
kolam renang, tempat berlatih, dan lain sebagainya
4. Sanggar bakti Saka
Bahari
b. Pada
dasarnya Saka Bahari harus memanfaatkan sarana kegiatan seperti tersebut pada
Pt. 30 a, yang ada di wilayahnya.
c. Sanggar
Bakti Saka Bahari
Sanggar Bakti Saka bahari
merupakan pangkalan dan tempat para anggota Saka Bahari dalam membuat
perencanaan (planning), Pengorganisasian (organizing), pelaksanaan (actuating),
pengendalian (cotrolling), dan penilaian (evaluasi) kegiatan Saka Bahari yang
juga dapat berfungsi sebagai :
1) Tempat mengadakan latihan dan
belajar
2) Tempat musyawarah
3) Tempat untuk bekerja dan
beribadat
4) Pangkalan untuk menyebarkan
bakti
Pengelolaan Sanggar Saka
Bahari dilakukan oleh suatu Tim pengurus yang dipilih diantara anggota Saka
Bahari dengan Pamong Saka sebagai konsultan.
31. Pembiayaan
a. Dana yang
dipergunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan Saka Bahari diperoleh dari :
1) Iuran para anggota Saka
Bahari, yang besarnya ditetapkan dalam musyawarah Saka Bahari.
2) Hasil usaha dari para
pemimpin Saka Bahari
3) Bantuan dari masyarakat
yang tidak mengikat
4) Lain-lain yang tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
serta aturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Laporan Pertanggungjawaban
atas Penggunaan Dana.
1) Dilaksanakan
selambat-lambatnya sebulan setelah proyek kegiatan selesai
2) Disampaikaan
kepada :
a) Kwartir yang
bersangkutan
b) Pimpinan Saka
Bahari setempat
c) Musyawarah
anggota
d) Dewan Saka Bahari
e) Para penyumbang
BAB IX
DEWAN KEHORMATAN
SAKA BAHARI
32. Pembentukan, Susunan dan Tugas
a. Pembentukan
Dewan Kehormatan Saka Bahari
adalah forum yang dibentuk oleh Saka Bahari untuk menyelesaikan hal-hal
tertentu yang menyangkut nama baik seorang anggota Saka Bahari atau nama baik
Saka Bahari, serta menyusun data yang diperlukan untuk pengusutan pemberian
anugerah dan tanda penghargaan kepada anggota Saka Baharinya.
b. Susunan
Dewan Kehormatan Saka Bahari
terdiri atas :
1) Pamong Saka
Bahari
2) Instruktur Saka
Bahari (bila diperlukan)
3) Dewan Saka Bahari
4) Pemimpin Krida.
c. Tugas
1) Dewan Kehormatan
Saka Bahari karena adanya :
a) Pelanggaran
terhadap isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka,
ketentuan-ketentuan Saka Bahari, disiplin, kehormatan Satuan Karya.
b) Pengusulan
pemberian anugerah/penghargaan.
2) Dewan Kehormatan
Saka Bahari memutuskan pemberian sanksi dalam bentuk :
a) Pemberhentian
sementara
b) Pemberhentian
keanggotaan Saka Bahari, mengembalikan yang bersangkutan ke Gugus depannya.
3) Anggota Satuan
Karya yang dianggap melanggar ketentuan-ketentuan Gerakan Pramuka diberi
kesempatan untuk mengajukan pernyataan keberatannya dan membela diri dalam
Sidang Kehormatan Saka Bahari.
4) Dewan Kehormatan
merehabilitasi anggota Saka Bahari yang terkena sanksi.
5) Dewan Kehormatan
Satuan Karya memberi laporan tentang keputusan yang diambilnya kepada pembina
gugus depan anggota Saka Bahari yang bersangkutan, Ketua Kwartir Ranting, Ketua
Kwartir Cabang dan Pimpinan Saka Bahari tingkat Ranting melalui Pamong Saka
Bahari.
33. Bentuk
Dewan Kehormatan Saka Bahari
berbentuk forum yang bersifat temporer (semacam Panitia Ad-Hock)
BAB X
LAMBANG SAKA
BAHARI
34. Sesuai dengan Keputusan Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka Nomor :
Tahun …….., tentang Lambang/tanda pengenal Saka Bahari.
BAB XI
ADMINISTRASI
SAKA BAHARI
35. Administrasi
a. Pelaksanaan
administrasi Saka Bahari terpedoman kepada Petunjuk Penyelenggaraan
administrasi umum Gerakan Pramuka
b. Dalam hal
prosedur surat-menyurat, Pimpinan Saka Bahari dapat menggunakan Tanda Pengenal
Saka Bahari berupa Stempel Saka Bahari.
BAB XII
PENUTUP
36. a. Apabila dalam Petunjuk Penyelenggaraan
Saka Bahari ini masih terdapat kekurangan, kekeliruan atau kesalahan akan
disertakan penambahan dan pembetulan.
b Hal-hal
yang belum diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan Saka Bahari ini, akan diatur
lebih lanjut oleh Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
c. Petunjuk
Penyelenggaraan Saka Bahari ini dapat dijabarkan lebih lanjut dalam
petunjuk-petunjuk pelaksanaan dan petunjuk-petunjuk pelaksanaan dan
petunjuk-petunjuk teknis oleh kwartir.
Jakarta,
25 Februari 1991
Ketua
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Ketua,
Letjen
TNI (Purn) Mashudi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar