Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartir Cabang 11.34 Kota Pekalongan

AD-ART GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2009

 
AD/ART GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2009
Hlm. 13 dari 13
2. Usul perubahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka diterima oleh
Musyawarah Nasional jika disetujui oleh sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah
suara yang hadir.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 39
Penutup
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang
diselenggarakan di Komplek Taman Rekreasi Wiladatika Cibubur Jakarta pada tanggal
15 sampai dengan 18 Desember 2008.
Jakarta, 18 Desember 2008
Presidium Munas Gerakan Pramuka Tahun 2008,
Ketua
ttd,
Dr. Amoroso Katamsi, Sp.KJ, MM
Sekretaris Anggota ttd, ttd, Ir. M. Arfandy Idris Prof. DR. Ir. H. Isril Berd, SU
Anggota Anggota ttd, ttd, Yoseph Pangkur Soong, SH Drs. H. Adang Rukhiyat,
M.Pd
AD/ART GERAKAN PRAMUKA 2009 | Dokumen www.tunas63.wordpress.com
AD/ART GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2009
Hlm. 12 dari 13
BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 36
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
1. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini dijabarkan lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. 2. Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan tidak boleh
bertentangan dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 37
Pembubaran
1. a. Gerakan Pramuka hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional
Gerakan Pramuka yang khusus diadakan untuk itu.
b. Musyawarah Nasional tersebut harus diusulkan oleh sekurangkurangnya
dua pertiga jumlah daerah. c. Musyawarah Nasional untuk membicarakan
usul pembubaran Gerakan Pramuka dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari
sekurang- kurangnya dua pertiga jumlah daerah. d. Usul pembubaran Gerakan
Pramuka diterima oleh Musyawarah
Nasional jika disetujui dengan suara bulat.
2. Jika Gerakan Pramuka dibubarkan, maka cara penyelesaian harta-benda milik
Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional yang mengusulkan
pembubaran itu.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 38
Perubahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
1. Perubahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka hanya dapat dilakukan dalam
Musyawarah Nasional yang dihadiri oleh utusan daerah sekurang- kurangnya dua
pertiga jumlah daerah.
AD/ART GERAKAN PRAMUKA 2009 | Dokumen www.tunas63.wordpress.com
AD/ART GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2009
Hlm. 11 dari 13
Pasal 30
Kekayaan
1. Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari barang bergerak dan tidak
bergerak serta hak milik intelektual. 2. Pengalihan kekayaan Gerakan Pramuka yang
berupa aset tetap, harus diputuskan berdasarkan hasil Rapat Pleno Pengurus Kwartir
dan persetujuan Mabi.
BAB VIII
ATRIBUT
Pasal 31
Lambang
Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa.
Pasal 32
Bendera
Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding
dua, warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna
merah, di atas dan di bawah lambang Gerakan Pramuka terdapat garis merah
sepanjang “panjang bendera” dan di sisi tiang terdapat garis merah sepanjang “lebar
bendera”.
Pasal 33
Panji
Panji Gerakan Pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional
Indonesia yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan
Presiden Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.
Pasal 34
Himne
Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka.
Pasal 35
Pakaian seragam dan Tanda-tanda
Untuk mempererat rasa persatuan dan kesatuan serta meningkatkan disiplin, anggota
Gerakan Pramuka menggunakan pakaian seragam beserta tanda- tandanya.
AD/ART GERAKAN PRAMUKA 2009 | Dokumen www.tunas63.wordpress.com
AD/ART GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2009
Hlm. 10 dari 13
4. Lembaga Pemeriksa Keuangan diatur lebih lanjut dalam Petunjuk
Penyelenggaraan.
BAB VI
MUSYAWARAH DAN REFERENDUM
Pasal 27
Musyawarah
1. Musyawarah Gerakan Pramuka adalah forum tertinggi dalam Gerakan
Pramuka, di tingkat kwartir/satuan/gudep. 2. Musyawarah Gerakan Pramuka di
tingkat nasional, daerah, dan cabang
diselenggarakan 5 tahun sekali. 3. Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat ranting
dan gugusdepan
diselenggarakan 3 tahun sekali. 4. Pimpinan Musyawarah Gerakan Pramuka adalah
suatu presídium yang
dipilih oleh musyawarah tersebut. 5. Acara pokok dan ketentuan lain dalam
Musyawarah Gerakan Pramuka
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Pasal 28
Referendum
Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dapat
menyelenggarakan suatu referendum.
BAB VII
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN
Pasal 29
Pendapatan
Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari:
a. iuran anggota; b. bantuan majelis pembimbing; c. bantuan pemerintah/pemerintah
daerah melalui APBN/APBD yang tidak mengikat dan disesuaikan dengan kemampuan
keuangan negara/keuangan daerah; d. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat; e.
sumber lain yang tidak bertentangan, baik dengan peraturan perundangundangan
maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka; f. usaha dana, badan
usaha/koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka.
AD/ART GERAKAN PRAMUKA 2009 | Dokumen www.tunas63.wordpress.com
AD/ART GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2009
Hlm. 9 dari 13
Pasal 25
Bimbingan
1. Kwartir Nasional diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris,
materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Nasional yang diketuai oleh Presiden
Republik Indonesia dengan beranggotakan pejabat pemerintah dan tokoh masyarakat
yang memiliki perhatian dan kepedulian kepada Gerakan Pramuka 2. Kwartir Daerah
diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial
oleh Majelis Pembimbing Daerah yang diketuai oleh Gubernur dengan beranggotakan
pejabat pemerintah provinsi dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian dan
kepedulian kepada Gerakan Pramuka. 3. Kwartir Cabang diberi bimbingan dan bantuan
yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing
Cabang yang diketuai oleh Bupati/Walikota dengan beranggotakan pejabat pemerintah
kabupaten/kota dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian dan kepedulian
kepada Gerakan Pramuka. 4. Kwartir Ranting diberi bimbingan dan bantuan yang
bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Ranting
yang diketuai oleh Camat/Kepala Distrik dengan beranggotakan pejabat pemerintah
kecamatan/distrik dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian dan kepedulian
kepada Gerakan Pramuka 5. Gugusdepan diberi bimbingan dalam bentuk nasehat
tentang organisasi dan program serta bantuan materi dan keuangan oleh Majelis
Pembimbing Gugusdepan yang diketuai oleh seorang ketua yang dipilih dari dan oleh
anggota, dengan beranggotakan orangtua anggota muda dan tokoh masyarakat di
lingkungan Gugusdepan. 6. Satuan Karya Pramuka diberi bimbingan dalam bentuk
nasehat tentang organisasi dan program serta bantuan materi dan keuangan oleh
Majelis Pembimbing Saka yang diketuai oleh seorang ketua yang dipilih dari dan oleh
anggota dengan beranggotakan pejabat pemerintah dan/atau pemerintah daerah dan
tokoh masyarakat
Pasal 26
Pemeriksaan Keuangan
1. Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka adalah lembaga independen yang
dibentuk Musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada Musyawarah
Gerakan Pramuka. 2. Lembaga Pemeriksa Keuangan berfungsi mengawasi dan
memeriksa
keuangan kwartir. 3. a. Personalia Lembaga Pemeriksa Keuangan berjumlah
minimal 3 orang anggota Gerakan Pramuka ditambah seorang staf yang memiliki
kompetensi dalam bidang keuangan.
b. Lembaga Pemeriksa Keuangan dibantu oleh Akuntan Publik.
AD/ART GERAKAN PRAMUKA 2009 | Dokumen www.tunas63.wordpress.com
AD/ART GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2009
Hlm. 8 dari 13
5. Di tingkat nasional, Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh
Pengurus Kwartir Nasional. 6. Pergantian Pengurus Gerakan Pramuka dilaksanakan
pada waktu
musyawarah. 7. Kepengurusan baru dalam jajaran ranting sampai dengan nasional
terdiri
dari unsur pengurus lama dan pengurus baru.
Pasal 21
Satuan Karya Pramuka
1. Satuan Karya Pramuka disingkat Saka, adalah wadah pendidikan guna menyalurkan
minat, mengembangkan bakat, dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang
ilmu pengetahuan dan teknologi. Saka juga memotivasi mereka untuk melaksanakan
kegiatan nyata dan produktif sehingga memberi bekal bagi kehidupannya, untuk
melaksanakan pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan
aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka
peningkatan ketahanan nasional. 2. Saka di tingkat kwartir dipimpin secara kolektif oleh
Pimpinan Saka.
Pimpinan Saka adalah bagian integral dari kwartir.
Pasal 22
Dewan Kerja
Dewan Kerja merupakan bagian integral dari kwartir yang berfungsi sebagai wahana
kaderisasi kepemimpinan, dan bertugas mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega.
Pasal 23
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka
1. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral
dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah pendidikan dan pelatihan anggota Gerakan
Pramuka. 2. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka berada di tingkat
cabang, daerah, dan nasional.
Pasal 24
Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka
1. Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral
dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah penelitian dan pengembangan Gerakan
Pramuka. 2. Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka berada di tingkat
daerah dan nasional.
AD/ART GERAKAN PRAMUKA 2009 | Dokumen www.tunas63.wordpress.com
AD/ART GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2009
Hlm. 7 dari 13
Pasal 17
Hak dan Kewajiban
1. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban. 2. Hak dan kewajiban tersebut diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka.
Pasal 18
Pramuka Utama
Kepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama.
Pasal 19
Jenjang Organisasi
Organisasi Gerakan Pramuka berjenjang sebagai berikut:
a. Anggota muda Gerakan Pramuka dihimpun dalam gugusdepan dan
anggota dewasa dihimpun di kwartir. b. Gugusdepan-gugusdepan dikoordinasikan
oleh Kwartir Ranting yang
meliputi suatu wilayah Kecamatan/Distrik. c. Ranting-ranting dihimpun dan
dikoordinasikan oleh Kwartir Cabang yang
meliputi suatu wilayah Kabupaten/Kota. d. Cabang-cabang dihimpun dan
dikoordinasikan oleh Kwartir Daerah yang
meliputi suatu wilayah Provinsi. e. Daerah-daerah dihimpun dan dikoordinasikan
oleh Kwartir Nasional yang
meliputi wilayah Republik Indonesia. f. Di perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri dapat dibentuk
gugusdepan di bawah pembinaan Kwartir Nasional.
Pasal 20
Kepengurusan
1. Di tingkat gugusdepan, Gerakan Pramuka dipimpin oleh pembina
gugusdepan. 2. Di tingkat ranting, Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh
Pengurus Kwartir Ranting 3. Di tingkat cabang, Gerakan Pramuka dipimpin secara
kolektif oleh
Pengurus Kwartir Cabang. 4. Di tingkat daerah, Gerakan Pramuka dipimpin secara
kolektif oleh
Pengurus Kwartir Daerah.
AD/ART GERAKAN PRAMUKA 2009 | Dokumen www.tunas63.wordpress.com
AD/ART GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2009
Hlm. 6 dari 13
b. Kode Kehormatan Pramuka Penggalang terdiri atas Trisatya
Pramuka Penggalang dan Dasadarma; c. Kode Kehormatan Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega terdiri atas Trisatya Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dan
Dasadarma; d. Kode Kehormatan Pramuka Dewasa terdiri atas Trisatya Anggota
Dewasa dan Dasadarma.
Pasal 14
Motto Gerakan Pramuka
1. Motto Gerakan Pramuka merupakan bagian terpadu proses pendidikan untuk
mengingatkan setiap anggota Gerakan Pramuka bahwa setiap mengikuti kegiatan
berarti mempersiapkan diri untuk mengamalkan Kode Kehormatan. 2. Motto Gerakan
Pramuka adalah: “Satyaku kudarmakan, Darmaku
kubaktikan”
Pasal 15
Kiasan Dasar
Penyelenggaraan kepramukaan dikemas dengan menggunakan Kiasan Dasar yang
bersumber pada sejarah perjuangan dan budaya bangsa.
BAB V
ORGANISASI
Pasal 16
Anggota
1. Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang
terdiri atas: a. Anggota biasa:
1. Anggota muda: Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega. 2. Anggota Dewasa:
Pembina Pramuka, Pembantu Pembina Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka, Pembina
Profesional, Pamong Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka, Andalan, Pembantu
Andalan, Anggota Majelis Pembimbing. b. Anggota kehormatan: orang-orang yang
bersimpati dan berjasa kepada
Gerakan Pramuka. 2. Warga Negara Asing dapat bergabung dalam suatu
gugusdepan sebagai
anggota tamu.
AD/ART GERAKAN PRAMUKA 2009 | Dokumen www.tunas63.wordpress.com
AD/ART GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2009
Hlm. 5 dari 13
Pasal 11
Prinsip Dasar Kepramukaan
1. Prinsip Dasar Kepramukaan meliputi nilai dan norma dalam kehidupan
seluruh anggota Gerakan Pramuka. 2. Nilai dan norma dimaksud mencakup:
a. iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. peduli kepada bangsa dan tanah
air, sesama hidup dan alam
seisinya; c. peduli kepada diri pribadinya; d. taat kepada Kode Kehormatan
Pramuka. 3. Prinsip Dasar Kepramukaan berfungsi sebagai:
a. norma hidup seorang anggota Gerakan Pramuka; b. landasan Kode Etik Gerakan
Pramuka; c. landasan Sistem Nilai Gerakan Pramuka; d. pedoman dan arah pembinaan
kaum muda anggota Gerakan
Pramuka; e. landasan gerak dan kegiatan Gerakan Pramuka mencapai sasaran
dan tujuannya.
Pasal 12
Metode Kepramukaan
Metode Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui:
a. pengamalan Kode Kehormatan Pramuka; b. belajar sambil melakukan; c. sistem
beregu; d. kegiatan di alam terbuka yang mengandung pendidikan dan sesuai dengan
perkembangan rohani dan jasmani anggota muda; e. kemitraan dengan anggota
dewasa dalam setiap kegiatan; f. sistem tanda kecakapan; g. sistem satuan terpisah
untuk putera dan untuk puteri; h. kiasan dasar.
Pasal 13
Kode Kehormatan Pramuka
1. Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri atas Janji yang disebut Satya dan Ketentuan
Moral yang disebut Darma merupakan satu unsur dari Metode Kepramukaan dan
alat pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan. 2. Kode Kehormatan Pramuka
merupakan Kode Etik anggota Gerakan Pramuka baik dalam kehidupan pribadi
maupun bermasyarakat sehari-hari yang diterimanya dengan sukarela serta ditaati demi
kehormatan dirinya. 3. Kode Kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka
disesuaikan
dengan golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmani:
a. Kode Kehormatan Pramuka Siaga terdiri atas Dwisatya dan
Dwidarma;
AD/ART GERAKAN PRAMUKA 2009 | Dokumen www.tunas63.wordpress.com
AD/ART GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2009
Hlm. 4 dari 13
Pasal 8
Upaya dan Usaha
1. Segala upaya dan usaha Gerakan Pramuka diarahkan untuk mencapai
tujuan Gerakan Pramuka. 2. Upaya dan usaha untuk mencapai tujuan itu diarahkan
pada pembinaan watak, mental, emosional, jasmani, dan bakat serta peningkatan
iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, ilmu pengetahuan dan teknologi,
keterampilan dan kecakapan melalui berbagai kegiatan kepramukaan. 3. Untuk
menunjang upaya dan usaha serta mencapai tujuan Gerakan Pramuka, diadakan
prasarana dan sarana yang memadai berupa organisasi, personalia, perlengkapan,
dana, komunikasi, dan kerjasama.
BAB IV
SISTEM AMONG, PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN, KODE
KEHORMATAN,
METODE KEPRAMUKAAN, MOTTO, DAN KIASAN DASAR
GERAKAN PRAMUKA
Pasal 9
Sistem Among
1. Sistem pendidikan dalam Gerakan Pramuka berlandaskan Sistem Among. 2.
Sitem Among merupakan proses pendidikan yang membentuk anggota Gerakan
Pramuka berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam kerangka saling ketergantungan
antarmanusia. 3. Pelaksanaan Sistem Among menerapkan prinsip kepemimpinan:
a. Ing ngarso sung tulodo; b. Ing madyo mangun karso; c. Tutwuri handayani.
Pasal 10
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan
1. Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan
cirikhas yang membedakan kepramukaan dari pendidikan lain. 2. Prinsip Dasar
Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan dua unsur proses pendidikan
terpadu yang harus diterapkan dalam setiap kegiatan. 3. Prinsip Dasar Kepramukaan
dan Metode Kepramukaan dilaksanakan sesuai dengan kepentingan, kebutuhan,
situasi, dan kondisi masyarakat.
AD/ART GERAKAN PRAMUKA 2009 
 

Download :
AD-ART_GP_2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar