KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL
GERAKAN PRAMUKA
NOMOR 202 TAHUN 1988
TENTANG
PETUNJUK
PENYELENGGARAAN TANDA JABATAN
GERAKAN
PRAMUKA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang
: a. Bahwa Gerakan Pramuka menggunakan berbagai macam Tanda
Pengenal, yang dikenakan pada pakaian seragam Pramuka;
b. Bahwa sebagian diantara Tanda Pengenal itu adalah
tanda yang berfungsi sebagai alat untuk mengenal jabatan yang dipegang oleh
pemakainya di samping sebagai alat pendidikan;
c. Bahwa untuk memenuhi maksud tersebut di atas, perlu
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka menerbitkan Petunjuk Penyelenggaraan yang
mengatur dan menerbitkan pemakaian tanda jabatan termaksud di atas.
Mengingat
: a. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961 tentang Gerakan
Pramuka;
b.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 tahun 1988 tentang Anggaran
Dasar Gerakan Pramuka;
c.
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 194 tahun 1984 tentang Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka;
d.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 055 tahun 1982 tentang
Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka.
Memperhatikan
: a. Saran Andalan Nasional Gerakan Pramuka;
b.
Saran Staf Kwarnas Gerakan Pramuka.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
Pertama
: Menyatakan tidak berlakunya tanda pengenal Gerakan Pramuka, yang berfungsi
sebagai tanda jabatan, yang tercantum dalam keputusan, pengumuman, surat edaran
atau ketentuan lainnya dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka sebelum
dikeluarkannya keputusan ini.
Kedua
: Menetapkan Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Jabatan Gerakan Pramuka
seperti yang tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Ketiga
: Menginstruksikan kepada semua Kwartir dan Satuan Pramuka untuk melaksanakan
dengan sebaik-baiknya isi petunjuk penyelenggaraan ini.
Keempat
: Menetapkan waktu selama dua tahun sebagai masa peralihan, untuk memberi
kesempatan mengadakan penyesuain pelaksanaan isi ketentuan yang lama,
dengan isi petunjuk penyelenggaraan yang baru ini.
Kelima
: Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,
akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkannya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Oktober 1988
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Letjen TNI (Purn)
Mashudi
LAMPIRAN
I KEPUTUSAN
KWARTIR
NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR
202 TAHUN 1988
PETUNJUK
PENYELENGGARAAN TANDA JABATAN
GERAKAN PRAMUKA
BAB I
PENDAHULUAN
1. Umum
a. Gerakan Pramuka
menggunakan berbagai macam tanda pengenal yang dikenakan pada pakaian seragam
Pramuka, diantaranya ada yang dapat digunakan untuk menunjukkan jabatan
yang dipegang dan tugas yang sedang dilakukan oleh pemakainya.
b. Seperti halnya
tanda pengenal lainnya, maka tanda jabatan inipun merupakan alat pendidikan
untuk mencapai tujuan gerakan pramuka, yaitu memberi tanggungjawab kepada
pemakainya, sesuai dengan jabatan yang dipegangnya.
c. Dianggap perlu
dikeluarkan petunjuk penyelenggaraan yang mengatur sistem dan pemakaian tanda
jabatan, demi ketertiban tanda jabatan tersebut, agar sesuai dengan maksud dan
tujuan pemakaian serta fungsi tanda jabatan itu sendiri.
d. Maksud petunjuk
penyelenggaraan ini adalah untuk memberi pedoman bagi kwartir dan satuan
Pramuka dalam usaha meningkatkan prestasi kerja seseorang dan penertiban pemakaian
tanda jabatan.
e. Tujuan petunjuk
penyelenggaraan ini adalah untuk mengatur pemberian dan pemakaian tanda
jabatan, agar dapat dilaksanakan dengan benar dan tepat, oleh mereka yang
berhak memberi dan memakainya.
2. Dasar
Petunjuk Penyelenggaraan ini disusun berdasar :
a. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, Bab II Pasal 7 dan Bab
V Pasal 21.
b. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka Bab II Pasal 27
dan Bab IX Pasal 123.
c. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 055 tahun 1982 tentang
Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka.
3. Ruang Lingkup dan Tata Urut
Petunjuk
Penyelenggaraan ini meliputi segala macam tanda jabatan dalam Gerakan Pramuka,
yang disusun dengan tata urut sebagai berikut :
a. Pendahuluan
b. Maksud, tujuan dan fungsi.
c. Macam tanda jabatan.
d. Bahan, bentuk, gambar, warna dan ukuran.
e. Arti kiasan.
f. Pemberian dan pemakaian.
g. Wewenang, pengadaan
dan perubahan.
h. Penutup.
4. Pengertian
a.
Tanda Pengenal Gerakan Pramuka adalah tanda-tanda yang dikenakan pada pemakaian
seragam Pramuka, yang dapat menunjukkan diri seorang Pramuka, Satuan,
kemampuan, tanggungjawab, daerah asal, wilayah tugas, kecakapan, jabatan dan
tanda penghargaan yang dimilikinya.
b. Tanda jabatan yaitu
tanda pengenal yang menunjukkan jabatan dan tanggungjawab seseorang dalam
lingkungan Gerakan Pramuka.
BAB II
MAKSUD, TUJUAN, DAN
FUNGSI
5. Maksud
Tanda jabatan
Gerakan Pramuka dimaksudkan untuk :
a. Dapat menunjukkan jabatan yang diberikan kepada seseorang anggota
Gerakan Pramuka.
b. Dapat menunjukkan tugas dan tanggungjawab yang sedang dikerjakan oleh
seorang anggota Gerakan Pramuka.
c. Memberi kebanggan
kepada pemakainya, yang akan mendorong untuk mengembangkan jiwa
kepemimpinannya.
6. Tujuan
Tanda jabatan Gerakan Pramuka bertujuan :
a. Mendorong anggota
Gerakan Pramuka untuk menggunakan hak dan melakukan kewajibannya sesuai dengan
tugas dan tanggungjawabnya.
b. Memberi gairah dan
semangat bekerja kepada anggota Gerakan Pramuka, serta meningkatkan
pengetahuan, kecakapan, kemampuan dan haknya, sesuai dengan jabatan yang
dipegangnya.
c. Memberi kebanggan
kepada pemakainya, yang akan mendorongnya untuk mengembangkan jiwa
kepemimpinan.
7. Fungsi
a. Tanda jabatan Gerakan Pramuka berfungsi
sebagai :
a. Alat pendidikan,
untuk memberi dorongan, gairah dan semangat para pemakai agar mereka melakukan
tugas sesuai dengan tanggungjawabnya dengan sebaik-baiknya, serta peningkatkan
pengetahuan, kecakapan, kemampuan dan pengalamannya.
b. Alat pengenal
jabatan yang sedang dipegangnya.
c. Tanda pengakuan,
pengesahan dan pemberian jabatan, beserta hak, tugas dan tanggungjawabnya.
b.
Tanda jabatan tidak berfungsi sebagai :
a. Tanda pangkat yang menunjukkan perbedaan martabat seseorang.
b. Perhiasan.
BAB
III
MACAM
TANDA JABATAN
8. Macam
Macam
tanda jabatan adalah sebagai berikut :
a. Untuk Pramuka
Siaga :
1) Tanda Pemimpin Barung Utama.
2) Tanda Pemimpin Barung.
3) Tanda Wakil Pemimpin Barung.
b. Untuk Pramuka
Penggalang :
1) Tanda Pemimpin Regu Utama.
2) Tanda Pemimpin Regu.
3) Tanda Wakil Pemimpin Regu.
c. Untuk Pramuka
Penegak :
1) Tanda Pemimpin Sangga Utama (Pradana).
2) Tanda Pemimpin
Sangga.
3) Tanda Wakil
Pemimpin Sangga.
d. Untuk Pramuka
Pandega (hanya bila diperlukan) :
1) Tanda Koordinator
(Pradana).
2) Tanda Pemimpin
Satuan.
3) Tanda Wakil
Pemimpin Satuan.
e. Tanda untuk
pengurus Pramuka Penegak dan Pandega :
1) Tanda Pengurus Dewan Ambalan Penegak.
2) Tanda Pengurus Dewan Racana Pandega.
3) Tanda Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega tingkat Ranting.
4) Tanda Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega tingkat Cabang.
5) Tanda Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega tingkat Daerah.
6) Tanda Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega tingkat Nasional.
f. Tanda untuk anggota Satuan Karya :
1) Tanda Pengurus Dewan Saka.
2) Tanda Pemimpin Krida.
3) Tanda Wakil Pemimpin Krida.
4) Tanda Pemimpin Saka.
5) Tanda Pamong Saka.
g. Tanda Pembina Pramuka :
1) Tanda Pembina Siaga
dan Pembantunya.
2) Tanda Pembina
Penggalang dan Pembantunya.
3) Tanda Pembina
Penegak dan Pembantunya.
4) Tanda Pembina Pandega
dan Pembantunya.
5) Tanda Pembina
Gugusdepan.
h.
Tanda Pelatih Pembina Pramuka :
1) Tanda Pelatih
Pembina Pramuka lulusan KPD.
2) Tanda Pelatih
Pembina Pramuka lulusan KPL.
3) Tanda Pengurus
Korps Pelatih.
i. Tanda Andalan :
1) Tanda Andalan Nasional.
2) Tanda Andalan
Daerah.
3) Tanda Andalan
Cabang.
4) Tanda Andalan Ranting.
j.
Tanda Majelis Pembimbing :
1) Tanda Mabinas.
2) Tanda Mabida.
3) Tanda Mabicab.
4) Tanda Mabiran.
5) Tanda Mabigus.
k. Tanda
Instruktur
l. Tanda
Petugas dan peserta kegiatan, dll.
BAB IV
BAHAN, BENTUK, GAMBAR,
WARNA DAN UKURAN
9. Tanda Pemimpin Barung (Utama) dan Wakilnya :
a. Tanda Pemimpin Barung Utama, Pemimpin Barung dan Wakilnya dibuat dari
kain, berbentuk “Janur” (daun kelapa) berwarna hijau, tiap janur berukuran
panjang 5 cm lebar 0,7 cm dan jarak tiap janur 0,5 cm.
b. Pemimpin Barung Utama memakai tiga helai janur hijau.
c. Pemimpin Barung memakai dua helai janur hijau.
d. Wakil Pemimpin Barung memakai satu helai janur hijau.
10. Tanda Pemimpin Regu (Utama) dan Wakilnya :
a. Tanda Pemimpin Sangga Utama (Pradana) Pemimpin Sangga dan Wakilnya sama
dengan no.9a. di atas, dengan janur berwarna kuning.
b. Pemimpin Sangga Utama (Pradana) memakai tiga helai
janur kuning.
Pemimpin
Regu memakai dua helai janur merah.
Wakil
Pemimpin Regu memakai satu helai janur merah.
11. Tanda Pemimpin Sangga (Utama) dan Wakilnya :
a. Tanda Pemimpin Sangga Utama, Pemimpin Sangga dan Wakilnya sama dengan
no. 9a di atas, dengan janur berwarna kuning.
b. Pemimpin Sangga Utama memakai tiga helai janur kuning.
Pemimpin Sangga
memakai dua helai janur kuning.
Wakil Pemimpin
Sangga memakai satu helai janur kuning.
12. Tanda Pemimpin Satuan Pandega (bila diperlukan) :
a. Bahan, bentuk dan ukuran sama dengan no. 9a di atas, dengan janur berwarna
coklat tua.
b. Koordinator Pemimpin Satuan memakai tiga helai janur coklat tua.
Pemimpin Satuan
memakai dua helai janur coklat tua.
Wakil Pemimpin
Satuan memakai satu helai janur coklat tua.
13.
Tanda Pengurus Dewan Ambalan
Tanda Pengurus Dewan Ambalan terdiri atas dua
jenis :
a. Lencana dari logam
berbentuk roda gigi dengan 10 buah gigi, dan dua buah tunas kelapa berpasangan
di dalam roda gigi tersebut, yang menyangga sebuah bintang bersudut lima.
Garis tengah
lingkaran luar
lencana
: 4,5
cm
Garis tengah
terluar roda
gigi
: 3,5 cm
Garis tengah
terdalam roda
gigi
: 2,9 cm
Garis tengah
bintang bersudut
lima
: 0,6 cm
Warna dasar
lingkaran
dalam
: biru tua
Warna roda gigi,
bintang dan tunas
kelapa :
kuning emas
b. Lencana dari kain berbentuk belah ketupat dengan panjang sisi
masing-masing 5 cm, berwarna dasar biru tua. Pada belah ketupat ini terdapat
gambar roda gigi dengan 10 buah gigi, dan dua buah tunas kelapa berpasangan di
dalam roda gigi tersebut, yang menyangga sebuah bintang bersudut lima.
Ukuran gambar sama dengan nomor 13 a.
Warna roda gigi dan tunas kelapa : kuning.
14.
Tanda Pengurus Dewan Racana
Tanda Pengurus
Dewan racana sama dengan nomor 13 a dan 13 b di atas dengan warna dasar ungu.
15. Tanda Dewan Kerja Penegak dan Pandega
Tanda Dewan Kerja Penegak dan Pandega terdiri
atas dua jenis :
a. Lencana dari logam,
berbentuk roda kemudi kapal dengan 10 buah pegangan kemudi. Didalam roda kemudi
terdapat dua buah tunas kelapa berpasangan yang menyangga sebuah bintang
bersudut lima.
Garis tengah
lingkaran luar
lencana
: 4,5 cm
Garis
tengah terluar roda kemudi
: 3,5 cm
Garis
tengah terdalam roda
kemudi
: 2,9 cm
Garis tengah bintang bersudut
lima
: 0,6 cm
Warna
dasar lingkaran dalam untuk :
1) Dewan Kerja TD tingkat
Ranting
: coklat tua
2) Dewan Kerja TD tingkat
Cabang
: hijau
3) Dewan Kerja TD tingkat
Daerah
: merah
4) Dewan Kerja TD tingkat
Nasional
: kuning
Warna roda kemudi, tunas kelapa dan bintang : kuning
emas
b. Lencana dari kain, berbentuk belah ketupat, dengan panjang sisi
masing-masing 5 cm, dengan gambar roda kemudi seperti tersebut pada nomor 15 a.
Warna dasar sama dengan nomor 15 a, dan warna roda kemudi, tunas kelapa dan bintang
: kuning.
16
Tanda Pengurus Dewan Saka
Tanda Pengurus Dewan Saka sama dengan nomor
13 a dan 13 b di atas, dengan dasar berwarna biru, dan gambar di tengah
lingkaran roda gigi disesuaikan dengan Saka yang bersangkutan.
17.
Tanda Pemimpin Krida dan Wakilnya
a. Bahan bentuk dan ukuran sama dengan no. 9 a di atas, dengan janur
berwarna biru.
b. Koordinator Pemimpin Krida memakai 3 helai janur biru.
Pemimpin Krida
memakai dua helai janur biru.
Wakil Pemimpin
Krida memakai satu helai janur biru.
18. Tanda Pimpinan Saka dan Pamong Saka
a. Tanda Pimpinan
Saka dan Pamong Saka dibuat dari logam terdiri atas dua lapis :
1) Lapisan pertama berbentuk lingkaran, dengan sinar terpancar dari
pusatnya, berwarna sebagai berikut:
a) Tingkat
nasional
: kuning.
b) Tingkat
daerah
: merah.
c) Tingkat
cabang
: hijau.
d) Tingkat
ranting
: coklat tua.
2) Lapisan kedua
berbentuk rantai melingkar, dengan 24 mata rantai bolat dan segi empat berselang
seling, dengan gambar di tengah lingkaran rantai itu, disesuaikan dengan Saka
yang bersangkutan, berwarna emas. Pada tujuh mata rantai di atas terdapat
tulisan GERAKAN, dan pada tujuh mata rantai di bawah terdapat tulisan PRAMUKA,
sedang pada mata rantai lainnya terdapat gambar tunas kelapa.
Garis tengah lapisan
pertama dan lapisan kedua = 4 cm. Garis tengah mata rantai 0,5 cm.
b. Lencana dari kain
berbentuk bujur sangkar, dengan panjang sisi masing-masing 5 cm, dengan gambar,
ukuran dan warna sama dengan nomor 18 a di atas. Warna dasar bujur sangkar
coklat tua.
19.
Tanda Pembina Pramuka
a. Tanda Pembina Pramuka terdiri atas dua jenis :
1) Lencana dari logam.
2) Lencana dari kain.
b. Lencana dari logam agak cembung terdiri atas dua lapisan :
1) Lapisan pertama berbentuk segi 10 beraturan, dengan garis tengah 4
cm, dan bingkai sekelilingnya selebar lk 0,2 cm, serta garis-garis sinar
terpancar dari pusatnya.
2) Lapisan kedua berbentuk lingkaran bergaris tengah lk 1,8 cm, dengan
bingkai selebar 0,2 cm, dan terbagi menjadi tiga petak yang sama luasnya, dan
gambar tunas kelapa di tengahnya. Pada lingkaran ini terdapat 8 buah pegangan
kemudi, masing-masing sepanjang lk 0,5 cm, lebar 0,3 cm.
c. Warna lapisan pertama :
1) Kuning emas untuk Pembina Gugusdepan dan Pembina Pramuka S, G, T, dan D.
2) Perak untuk Pembantu Pembina Pramuka S, G, T, dan D.
d. Warna lapisan kedua sama dengan warna lapisan pertama, hanya warna dasar
lingkaran ditengah diatur sebagai berikut :
1) Pembina Gugusdepan berwarna biru langit.
2) Pembina dan Pembantu Pembina Siaga berwarna hijau.
3) Pembina dan Pembantu Pembina Penggalang berwarna merah.
4) Pembina dan Pembantu Pembina Penegak berwarna kuning.
5) Pembina dan Pembantu Pembina Pandega berwarna coklat tua.
e. Lencana dari kain mempunyai bentuk bujur sangkar dengan panjang sisi
masing-masing 5 cm dan dengan gambar, ukuran dan warna sama dengan lencana dari
logam. Warna dasar bujur sangkar coklat tua. Warna kuning emas diganti kuning,
dan warna perak diganti putih.
20. Tanda Pelatih Pembina Pramuka (KPD)
Tanda Pelatih
Pembina Pramuka lulusan Kursus Pelatih Dasar terdiri atas dua jenis :
Lencana logam yang
terdiri atas dua lapis. Lapis pertama berbentuk lingkaran dengan sinar
terpancar dari pusatnya.
a. Lapisan kedua berbentuk rantai melingkar, dengan 24 mata rantai bulat
dan segi empat berselang seling, yang dihubungkan dengan delapan buah garis
pada perisai di tengah. Perisai terbagi menjadi dua bagian dengan garis
diagonal miring. Pada perisai terdapat sebuah bintang bersudut lima yang
dilekatkan di tengah perisai tadi.
Pada tujuh mata
rantai di atas terdapat tulisan GERAKAN, dan pada tujuh mata rantai bawah
terdapat tulisan PRAMUKA, sedang pada mata rantai lainnya terdapat gambar
tunas kelapa.
Garis
tengah mata rantai 0,5 cm. Lebar perisai 1,5 cm.
Tinggi
perisai 2 cm. Garis tengah bintang 1,2 cm.
Warna
dasar lapis pertama untuk :
1) Pelatih Mahir Siaga berwarna hijau.
2) Pelatih Mahir Penggalang berwarna merah.
3) Pelatih Mahir Penegak berwarna kuning.
4) Pelatih Mahir Pandega berwarna coklat tua.
Mata
rantai dan bintang berwarna perak.
Perisai
berwarna merah dan putih.
b. Lencana dari kain, berbentuk bujur sangkar, dengan panjang sisi
masing-masing 5 cm, berwarna dasar ungu.
Warna
dasar di dalam lingkaran mata rantai :
1) Pelatih Mahir Siaga berwarna hijau
2) Pelatih Mahir Penggalang berwarna merah.
3) Pelatih Mahir Penegak berwarna kuning.
4) Pelatih Mahir Pandega berwarna coklat tua.
Pada
belah ketupat ini terdapat gambar mata rantai, garis-garis, perisai dan bintang
seperti tersebut pada nomor 18 a.
Warna
perisai merah dan putih. Mata rantai dan bintang berwarna putih.
Pada
belah ketupat ini terdapat gambar mata rantai, 8 buah garis, perisai dan
bintang seperti tersebut pada nomor 20 a.
Warna
perisai merah putih. Mata rantai dan bintang berwarna putih.
21. Tanda Pelatih Pembina Pramuka
Tanda Pelatih
pembina Pramuka lulusan Kursus Pelatih Lanjutan terdiri atas dua jenis :
a. Sama dengan
nomor 20 a dengan mata rantai dan bintang berwarna emas.
b. Sama dengan
nomor 20 b dengan mata rantai dan bintang berwarna kuning emas.
Pada lencana dari
kain mata rantai, 8 buah garis dan bintang berwarna kuning.
22. Tanda Pengurus Korps Pelatih
a. Sama dengan nomor 20 atau nomor 21.
b. Di bawah lencana tersebut terdapat sebuah “papan” berwarna kuning emas,
berukuran panjang 2,5 cm, lebar 0,5 cm, dengan tulisan untuk
:
1)
Pengurus Korps Pelatih Nasional bertulisan NASIONAL.
2)
Pengurus Korps Pelatih Daerah bertulisan DAERAH.
3)
Pengurus Korps Pelatih Cabang bertulisan CABANG.
23. Tanda Andalan
a. Tanda Andalan untuk semua jajaran Gerakan Pramuka dari tingkat
nasional sampai ranting dan Korsa dibuat dari logam berbentuk segi sepuluh
beraturan, garis tengah 4,5 cm, cembung dengan sinar memancar dari pusatnya,
berwarna emas. Di tengah terdapat lingkaran bergaris tengah 2 cm, dengan gambar
relief tunas kelapa dan 61 butir padi, berwarna emas.
Dasar
lingkaran tunas kelapa di tengah, diberi warna sebagai berikut :
1) Andalan
Nasional
: kuning emas
2) Andalan
Daerah
: merah
3) Andalan
Cabang
: hijau
4) Andalan
Ranting
: coklat tua
5) Koordinator
Desa
: ungu
b. Tanda Andalan dapat
dibuat dari kain berbentuk bujur sangkar, dengan panjang sisi masing-masing 5
cm, berwarna dasar coklat tua. Gambar warna dan ukuran
gambar sama dengan no 23 a.
24. Tanda Majelis Pembimbing
a. Tanda Majelis Pembimbing untuk semua jajaran Gerakan Pramuka dari
tingkat nasional sampai Gugusdepan dibuat dari logam, berbentuk segi sepuluh
beraturan, bergaris tengah 4,5 cm, cembung dengan sinar-sinar yang memancar
dari pusatnya, membentuk bintang bersudut sepuluh, berwarna emas.
Dasar lingkaran
tunas kelapa di tengah, diberi warna sebagai berikut :
Mabinas
: kuning emas
Mabida
: merah
Mabicab
: hijau
Mabiran
: coklat tua
Mabisa
: ungu
Mabigus
: biru
b. Tanda Majelis Pembimbing dapat dibuat dari kain, berbentuk bujur
sangkar, dengan panjang sisi masing-masing 5 cm, berwarna dasar coklat tua.
Gambar, ukuran dan warna sama dengan no 24 a.
25. Tanda Instruktur
Tanda Instruktur
akan diatur tersendiri kemudian.
26. Tanda Petugas dan peserta kegiatan
Tanda jabatan
petugas dan peserta suatu kegiatan diatur oleh kwartir/Gugusdepan penyelenggara
kegiatan yang bersangkutan.
BAB
V
ARTI
KIASAN
27. Tanda Pimpinan Satuan Terkecil
Tanda Pimpinan
Satuan Terkecil (Barung, Regu, Sangga dan Satuan Terkecil Pandega, serta Krida)
berbentuk janur, yang diambil dari kebiasaan bangsa Indonesia memberi tanda
kepada petugas dengan daun kelapa (janur). Jadi janur mempunyai arti kiasan
pengemban suatu tugas.
28. Tanda Pengurus Dewan Ambalan/Racana, Dewan Kerja
Penegak dan Pandega dan Dewan Saka
a. Tanda Pengurus Dewan Ambalan/Racana berbentuk roda gigi dengan 10 buah
giginya, serta bintang bersudut lima, memberi arti kiasan bahwa Pengurus Dewan
Ambalan/Racana bertugas menggerakkan para Pramuka Penegak/Pandega, putera dan
puteri (tunas kelapa yang berpasangan), untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka
dengan pengamalan Dasa Darma dan Pancasila.
b. Tanda Pengurus Dewan Kerja Penegak dan Pandega berbentuk roda kemudi
dengan 10 buah pegangannya, memberi arti kiasan bahwa Pengurus Dewan Kerja
Penegak dan Pandega bertugas mengemudikan roda organisasi Pramuka Penegak dan
Pandega, putera dan puteri (dua buah tunas kelapa berpasangan) agar dapat
mencapai tujuan Gerakan Pramuka dengan pengamalan Dasa Darma dan Pancasila.
c. Tanda Pengurus Dewan Saka berbentuk roda gigi dengan 10 buah giginya,
serta lambang ciri khas Saka yang bersangkutan, memberi arti kiasan bahwa
Pengurus Dewan Saka bertugas menggerakkan para Pramuka agar giat melaksanakan
kegiatan Sakanya, sesuai dengan tugas pokok Saka yang bersangkutan, guna
mencapai tujuan Gerakan Pramuka, dengan pengamalan Dasadarma dan Pancasila.
29. Tanda Pimpinan Saka dan Pamong Saka
Tanda Pimpinan
Saka dan Pamong Saka berbentuk lingkaran dengan sinar terpancar dari pusatnya,
menuju kemata rantai yang melingkar, terdiri atas segi 4 dan lingkaran,
bertulisan GERAKAN PRAMUKA dan gambar tunas kelapa, mengkiaskan bahwa Pimpinan
Saka dan Pamong Saka bertugas menyebarluaskan hal-hal yang berkaitan dengan
Saka yang bersangkutan, ke semua anggota Gerakan Pramukayang membentuk rantai
persaudaraan Pramuka puteri (segi empat) dan putera (lingkaran).
Gambar di tengah
tanda Pimpinan Saka dan Pamong Saka ini menggambarkan ciri khas Saka yang
bersangkutan, yang artinya sesuai dengan arti tanda Saka tersebut.
30. Tanda Pembina Pramuka
Tanda Pembina
Pramuka ini berbentuk kemudi dengan 8 buah pegangan, yang ditengah terdapat
gambar tunas kelapa diatas dasar lingkaran yang terbagi tiga sama luasnya,
disertai sinar memancar dari pusat lingkaran menuju ke tepi lencana berbentuk
segi 10 beraturan, mengiaskan bahwa Pembina Pramuka bertugas mengendalikan
Satuannya beserta seluruh peserta didik di dalamnya (8 arah mata angin), guna
melaksanakan Tri Satya (lingkaran terbagi tiga) dan Dasa Darma (segi sepuluh),
dalam rangka mencapai tujuan Gerakan pramuka (tunas kelapa).
31. Tanda Pelatih Pembina Pramuka
Tanda ini terdiri
atas jantung berwarna merah putih, dengan bintang bersudut lima, dan garis
jari-jari menuju ke 8 arah, dengan dua jari-jari mendatar lebih tebal dari 6
jari-jari lainnya. Jari-jari ini menghubungkan jantung dengan mata rantai bulat
dan segi empat. Semuanya mengiaskan bahwa tugas Pelatih Pembina Pramuka adalah
seperti jantung (bhs Latin = Cor), mengisap gagasan, pengetahuan, pengalaman
dan kecakapan para Pembina Pramuka pria (lingkaran) dan wanita (segi empat),
yang ada disegala penjuru tanah air kita (8 arah mata angin), melalui pembuluh
darah balik (jari-jari kecil). Gagasan, pengetahuan, pengalaman dan kecakapan
Pembina Pramuka tersebut akan diolah dengan diberi “bumbu”, rasa kecintaan
kepada tanah air (patriotisme, merah dan putih) serta jiwa Pancasila (bintang
bersudut lima). Sesudah itu bahan-bahan tersebut akan disebarluaskan kembali
kepada para Pembina Pramuka, melalui pembuluh nadi (dua jari-jari tebal) yaitu
pendidikan bagi anggota dewasa, di seluruh penjuru tanah air yang membeujur
sepanjang garis khatulistiwa (jari-jari tebal mendatar).
Pelaksanaan tugas
Pelatih dan pemancaran bahan latihan Pramuka yang diwarnai rasa cinta tanah air
dan jiwa Pancasila ini (sinar memancar dari pusat lingkaran keluar)
dilaksanakan secara terus menerus selama 24 jam sehari (24 mata rantai), 7 hari
dalam seminggu (7 mata rantai bertuliskan GERAKAN dan PRAMUKA) dan 12 bulan
dalam setahun (12 mata rantai lingkaran dan 12 mata rantai segi empat).
32. Tanda Andalan
Tanda Andalan
berbentuk segi 10 beraturan, dengan sinar memancar dari pusat lingkaran keluar,
sinar itu memancar dari tunas kelapa yang dilingkari 61 butir padi yang bernas,
mengiaskan bahwa Andalan adalah anggota yang diandalkan (diberi kepercayaan
anggota lainnya) untuk mengelola organisasi Gerakan Pramuka di wilayahnya
(tunas kelapa) yang didirikan pada tahun 1961 (61 butir padi yang melingkar),
dalam rangka menanamkan jiwa Pramuka (tunas kelapa) dan pengamalan Dasa Darma
(segi 10 beraturan).
33. Tanda Majelis Pembimbing
Tanda Majelis
Pembimbing berbentuk segi 10 beraturan, dengan sinar memancar dari pusat
lingkaran keluar, 10 buah sinar besar menopang segi 10 beraturan tersebut.
Sinar tersebut memancar dari tunas kelapa yang dilingkari 61 butir padi yang
bernas. Semuanya mengiaskan bahwa anggota Majelis Pembimbing adalah anggota
Gerakan Pramuka yang mempunyai kewajiban memberi dukungan (10 sinar pendukung)
kepada seluruh jajaran Gerakan Pramuka di wilayahnya, untuk mengelola Gerakan
Pramuka yang didirikan tahun 1961 (61 butir padi yang melingkar) dalam rangka
menyebarluaskan jiwa Pramuka (tunas kelapa) dan mengamalkan Dasa Darma (segi 10
beraturan).
34. Arti kiasan warna
a. Warna emas : 1)
keluhuran, keagungan, kebijaksanaan.
2) warna unsur pimpinan.
3) warna jajaran tingkat nasioanal.
b. Warna
perak : 1) kemurnian,
keikhlasan.
2) warna unsur pembantu pimpinan.
c. Warna
kuning : 1) kemurahan hati, dermawan.
2) warna golongan Penegak.
3) warna pimpinan T/D tingkat nasional.
d. Warna
merah : 1) keberanian, semangat.
2)
warna golongan Penggalang.
3) warna jajaran tingkat daerah.
e. Warna
hijau : 1) harapan,
kesuburan.
2) warna golongan Siaga.
3) warna jajaran tingkat cabang.
f. Warna
coklat : 1) kematangan
jiwa.
2) warna golongan Pandega.
3) warna jajaran tingkat ranting.
g. Warna
ungu : 1)
kehebatan, keutamaan.
2) warna jajaran tingkat desa.
3) warna khusus untuk Pimpinan Racana.
h. Warna biru muda
: 1) ketinggian cita-cita,
(langit)
2) warna jajaran gugusdepan dan Saka.
i. Warna
biru tua : 1) kedalaman ilmu dan perasaan.
2)
luasnya pandangan.
j. Warna
putih :
kesucian.
k. Warna
hitam : keabadian,
ketenangan, ketegasan.
BAB
VI
PEMBERIAN
DAN PEMAKAIAN
35. Pemberian
a. Pemberian tanda jabatan dilakukan dalam suatu upacara
pengukuhan/perestuan secara sederhana.
b. Pemberian tanda jabatan kepada seorang anggota Gerakan Pramuka
memberikan tanda bahwa kepada penerima tanda jabatan tersebut diberikan hak,
wewenang dan tanggungjawab sesuai dengan jabatan yang diberikan kepadanya.
c. Penyerahan tanda jabatan tersebut dalam no. 13 sampai dengan no. 24
dilakukan oleh Kwartir/Majelis Pembimbing/Pembina Gudep/Satuan yang berwenang,
dan disertai dengan surat keputusan Kwartir/Majelis Pembimbing/Pembina
Gudep/Satuan tersebut.
d. Pemberian tanda jabatan tersebut dalam no. 9 sampai dengan 24 dicatat
dalam buku keanggotaan karya bakti.
36. Pemakaian
a. Semua tanda Jabatan dipakai tepat di tengah saku kanan baju seragam
Pramuka putera, atau di dada kira-kira di tempat yang sama pada baju seragam
Pramuka puteri.
b. Tanda Jabatan dipakai selama yang bersangkutan melakukan tugas sesuai
dengan tanda jabatan tersebut.
c. Bila yang bersangkutan berhenti dari jabatan yang diberikan kepadanya,
maka tanda jabatan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi, dan tidak dibenarkan
dipakai pada pakaian seragam Pramuka.
BAB
VII
WEWENANG
PENGADAAN DAN PERUBAHAN
37. Pengadaan
Wewenang pengadaan tanda jabatan, ada pada Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka, yang dapat dilimpahkan kepada Kwartir Daerah atau
Kwartir Cabang secara tertulis.
38. Perubahan
Wewenang perubahan tanda jabatan ada pada Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka.
BAB
VIII
PENUTUP
39. Lain-lain
Hal-hal lain yang belum diatur dalam keputusan ini akan
diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Jakarta, 29 Oktober 1988
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Letjen (TNI) Purn Mashudi
LAMPIRAN
II KEPUTUSAN
KWARTIR
NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR
202 TAHUN 1988
GAMBAR
TANDA JABATAN GERAKAN PRAMUKA
TANDA
JABATAN PEMIMPIN SATUAN TERKECIL
|
|
|
||||||||||||
|
|
|
||||||||||||
|
|
||||||||||||
|
|||||||||||||
|
|
||||||||||||
|
|||||||||||||
|
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar