KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL
GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 080 TAHUN
1988
TENTANG
POLA DAN MEKANISME
PEMBINAAN PRAMUKA PENEGAK
DAN PANDEGA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Menimbang : a.
bahwa Pramuka Penegak dan Pandega merupakan kader utama pelanjut misi Gerakan
Pramuka dan calon pembina dan pemimpin, karenanya perlu adanya pembinaan yang
seksama ;
b.
bahwa agar pembinaan termaksud dapat mencapai sasarannya, maka pola pembinaan
dan mekanisme pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega perlu disesuaikan dengan perkembangan
Gerakan Pramuka dan masyarakat dewasa ini ;
c.
bahwa berkenaan dengan itu Pola Pembinaan Penegak dan Pandega yang ditrtapkan
dengan keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 105 tahun 1980 perlu
disempurnakan.
Mengingat : 1. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
2. Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka.
3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka nomor 050 tahun 1987 tentang Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka.
4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka nomor 083 tahun 1979 tentang Penyempurnaan Pola Umum Gerakan Pramuka.
5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka nomor 105 tahun 1980 tentang Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan
Pandega.
Memperhatikan : Saran Andalan Nasional dan Staf Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Pertama : Mencabut Pola Pembinaan Pramuka
Penegak dan Pandega yang ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka Nomor 105 tahun 1980.
Kedua : Berlakunya Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak
dan Pandega sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Ketiga : Menginstruksikan kepada
semua jajaran Kwartir dan Satuan Pramuka untuk melaksanakan keputusan ini.
Keputusan ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta .
Pada tanggal : 17 Juni 1988
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua
Letjen TNI (Purn) Mashudi
LAMPIRAN KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL
GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 080 TAHUN
1988
TENTANG
POLA DAN MEKANISME
PEMBINAAN PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA
BAB I PENDAHULUAN
1. Umum
a. Gerakan Pramuka
merupakan satu-satunya organisasi yang diperkenankan dan ditugaskan
menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi anak-anak dan pemuda Indonesia,
dengan menggunakan prinsip dasar metodik kepramukaan yang pelaksanaannya disesuaikan
dengan perkembangan, keadaan dan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
b. Gerakan Pramuka
bertujuan membentuk manusia yang berkepribadian dan berwatak luhur, yang sehat
jasmani dan rohaninya, serta menjadi warga negara Republik Indonesia, yang berjiwa
Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga
menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara.
c. Untuk mencapai
tujuan itu, Gerakan Pramuka menghimpun anak-anak dan pemuda dalam satuan
Pramuka, sesuai dengan golongan usia dan jenis kelaminnya diantaranya Satuan
Pramuka Penegak untuk mereka yang yang berusia 16 s.d. 20 tahun, dan Satuan
Pramuka Pandega untuk mereka yang berusia 21 s.d. 25 tahun.
d. Satuan Pramuka
tersebut merupakan bagian dari Gugusdepan Pramuka, yang menjadi wadah pembinaan
pribadi para Pramuka, dengan pimpinan, pembinaan dan tanggung jawab anggota
dewasa.
e. Untuk membina
keterampilan serta pengembangan bakat dan darma baktinya kepada masyarakat,
dibentuklah Stuan Karya Pramuka.
f. Untuk melaksanakan pembinaan di Gugusdepan
dan Satuan Karya tersebut, diperlukan Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan
Pandega beserta mekanismenya.
g. Petunjuk
penyelenggaraan ini diterbitkan dengan maksud untuk :
1) menjabarkan
Pola umum Gerakan Pramuka yang berkaitan dengan pembinaan Pramuka Penegak dan
Pandega.
2) meningkatkan
mutu dan hasil pembinaanPramuka Penegak dan Pandega.
3) menyesuaikan
pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega dengan situasi dan kondisi setempat.
4) memantapkan
pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
h. Petunjuk
Penyelenggaraan ini diterbitkan dengan tujuan untuk penertiban dan keseragaman
pelaksanaan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega di setiap jajaran kwartir dan
satuan Pramuka.
2. Dasar
Petunjuk
penyelenggaraan ini didasarkan pada :
a. Keputusan Presiden Republik
Indonesia nomor 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka, juncto Keputusan
Presiden Republik Indonesia nomor 46 tahun 1984 tentang Anggaran Dasar Gerakan
Pramuka
b. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka nomor 194 tahun 1984 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
c. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka nomor 063 tahun 1987 tentang Penyempurnaan Pola Umum Gerakan Pramuka.
3. Ruang Lingkup dan Tata Urut
Petunjuk penyelenggaraan ini meliputi
hal-hal yang berkaitan dengan Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega, dengan
tata urut sebagai berikut :
a. Pendahuluan
b. Landasan, Arah,
Tujuan Pembinaan dan Kebijaksanaan Operasional
c. Fungsi, Wadah,
dan Pengelola Pembinaan
d. Sasaran
Pembinaan
e. Pelaksanaan
Proses Pembinaan
f. Pembinaan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan
Pandega
g. Prinsip dan
materi Pembinaan
h. Prinsip dan
materi Kegiatan
i. Mekanisme Pembinaan
j. Masalah dan Pendekatan
k. Usaha
Pengembangan
l. Penutup.
4. Pengertian
a. Pembinaan
secara umum diartikan sebagai usaha untuk memberi pengarahan dan bimbingan guna
mencapai suatu tujuan tertentu.
b. Pembinaan di
dalam Gerakan Pramuka adalah usaha pendidikan yang dilakukan secara terus
menerus oleh anggota dewasa terhadap anak didik, dengan menggunakan prinsip
dasar metodik pendidikan kepramukaan, dan sistem among, yang pelaksanaannya
disesuaikan dengan keadaan, perkembangan dan kepentingan masyarakat, bangsa dan
negara.
c. Pembinaan
Pramuka Penegak dan Pandega adalah proses pendidikan dan pembinaan kepribadian,
watak, budi pekerti, pengetahuan, keterampilan, ketangkasan, kesehatan dan
kesegaran jasmani, dan kepemimpinan bagi para Pramuka Penegak dan Pandega,
sehingga dapat hidup mandiri.
Pembinaan ini dapat dikelompokkan
menjadi :
1) kegiatan Bina Diri : pembinaan
pribadi, baik jasmani maupun rohani
2) kegiatan Bina
Satuan : pembinaan kepemimpinan dan keterampilan pengelolaan satuan/kwartir
dalam Gerakan Pramuka, serta darma baktinya kepada Gerakan Pramuka.
3) kegiatan Bina
Masyarakat : pembinaan kepemimpinan dan keterampilan pembangunan masyarakat,
serta darma baktinya kepada masyarakat, bangsa dan negara.
d. Pola Pembinaan
adalh kerangka kegiatan pembinaan, agar pelaksanaan pembinaan tersebut dapat
berdayaguna dan tepatguna, serta mencapai tujuannya.
e. Pola pembinaan
Pramuka Penegak dan Pandega adalah kerangka kegiatan pembinaan Pramuka Penegak
dan Pandega, yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan kegiatan,
dan bahan kegiatannya, sehingga pembinaan itu terarah dan teratur, berdayaguna,
dan tepatguna, dalam rangka mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
f. Maksud Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan
Pandega adalah :
1) Merupakan pedoman pimpinan untuk
menentukan kebijaksanaan umum dalam usaha pembinaan dan pengembangan Pramuka
Penagk dan Pandega.
2) Merupakan
pedoman berpikir dan bertindak bagi Pramuka Penegak dan Pandega.
g. Tujuan Pola
Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah :
Menentukan kebijaksanaan umum yang
selalu konsisten dan terarah serta terpadu dengan kebutuhan organisasi di satu
pihak dan pengembangan anak didik di pihak lain.
h. Posisi Pola
Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah :
1) Sebagai pengembangan dari Pola Umum
Gerakan Pramuka.
2) Uraian dan
penjabaran tentang ketegasan kedudukan dan peranan Pramuka Penegak dan Pandega
sebagai anak didik.
3) Pendukung dan
pelengkap bagi Pola Umum Jangka Panjang.
i. Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan
Pandega adalah kerangka pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega yang lebih
terinci, agar dapat dilaksanakan secara berencana, terarah dan terpadu,
sehingga berdayaguna dan tepatguna.
j. Sangga adalah satuan terkecil Pramuka
Penegak dengan jumlah anggota maksimum 10 orang.
k. Reka adalah
satuan terkecil Pramuka Pandega dengan jumlah anggota maksimum 10 orang.
BAB II LANDASAN, ARAH, TUJUAN PEMBINAAN,
DAN KEBIJAKSANAAN
OPERASIONAL
5. Landasan
a. Landasan ideal
: Pancasila.
b. Landasan
konstitusional : Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
c. Landasan
mental, moral dan normatif : Kode Kehormatan Pramuka yaitu Trisatya sebagai
janji Pramuka, dan Dasadarma sebagai ketentuan moral, serta etika, tata nilai,
dan adat istiadat yangluhur, yang hidup dalam masyarakat sebagai norma.
d. Landasan
Struktural
1) Keputusan
Presiden RI nomor 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka.
2) Ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
3) Anggaran Dasar
Gerakan Pramuka.
4) Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka.
e. Landasan
Operasional
1) Ketetapan MPR
RI No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.
2) Ketetapan MPR
RI tentang Garis-garis Besar Haluan Negara.
3) Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
RI nomor 0323/U/1978 tentang Pola
Dasar Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda.
4)
Ketentuan-ketentuan Gerakan Pramuka yang berkaitan dengan Pembinaan Pramuka
Penegak dan Pandega.
f. Landasan
Konsepsional
1) Hakekat Gerakan
Pramuka sebagai lembaga pendidikan non formal.
2) Tujuan Gerakan
Pramuka seperti yang tercantum di dalam Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
3) Asas pendidikan
dan nilai kebudayaan nasional.
4) Asas
Pembangunan Nasional.
g. Landasan
Historis
1) Sejarah
perjuangan bangsa Indonesia .
2) Sejarah
perkembangan Gerakan Pramuka.
6. Arah
Arah pembinaan
Pramuka Penegak dan Pandega adalah :
a. Pelaksanaan
pembinaan kepribadian, watak dan budi pekerti yang luhur.
b. Pelaksanaan
Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.
c. Peranan Gerakan
Pramuka dalam Pembangunan Nasional pada umumnya dan pembangunan desa pada
khususnya.
d. Pelaksanaan
konsepsi pendidikan nasional, dan Gerakan Pramuka berperan sebagai lembaga
pendidikan non formal.
e. Pelaksanaan
pembinaan dan pengembangan generasi muda yang diarahkan pada keselarasan dan
keutuhan tiga sumber orientasi hidup, yaitu :
1) Orientasi
kepada Tuhan Yang Maha Esa, nilai-nilai kerohanian yang luhur dan falsafah
hidup Pancasila, yaitu pengembangan insan ber Ketuhanan Yang Maha Esa, bertaqwa
dan beriman kepadaNya, serta mengamalkan ajaranNya dalam segala segi kehidupan,
berbudi luhur dan bermoral Pancasila.
2) Orientasi ke
dalam diri pribadi, yaitu pengembangan sebagai insan biologis, insan
berpendidikan dan kejiwaan serta insan kerja, guna mengembangkan bakat,
kemampuan jasmaniah dan rohaniah agar dapat memberikan prestasi yang maksimal
dengan mengembangkan faktor kemampuan/potensi dalam dirinya.
3) Orientasi ke
luar, yaitu :
a) terhadap
pengembangan, lingkungan (sosial), budaya, alam sebagai :
(1) insan sosial
budaya
(2) insan sosial
politik yaitu insan dengan kesadaran berbangsa dan bernegara yang tinggi
(3) insan sosial
ekonomi, termasuk sebagai insan kerja dan insan profesi yang memiliki kemampuan
untuk mengenali, memanfaatkan dan mendayagunakan sumber-sumber daya alam serta
sekaligus mampu memelihara lingkungannya.
b) untuk
menumbuhkan kepekaan Pramuka Penegak dan Pandega terhadap situasi masa kini dan
masa depan dalam menumbuhkan kemampuan untuk mawas diri, mengembangkan daya
kreasi yang konstruktif, serta menumbuhkan kesadaran bagi kesinambungan
nilai-nilai luhur bangsa dan negara.
f. Peningkatan
Ketahanan Nasional
g. Pencapaian
tujuan perjuangan bangsa Indonesia
7. Tujuan
Tujuan pembinaan
Pramuka Penegak dan Pandega adalah untuk :
a. Tujuan umum
Membentuk Pramuka
Penegak dan Pandega yang :
1) Berediologi
Pancasila.
2) Kuat keyakinan
beragamanya.
3) Tinggi mental,
kuat fisik dan rohaninya.
4) Berguna bagi
diri pribadi, keluarga dan masyarakat serta bangsa dan negaranya.
5) Berkesadaran
hokum.
6) Berkesadaran
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
7) Berkesadaran
internasional untuk mengembangkan persatuan/persaudaraan dalam rangka membina
perdamaian dunia.
b. Tujuan khusus
(kualitatif)
Membentuk Pramuka
Penegak dan Pandega yang :
1) Berkemampuan
untuk menghayati dan mengamalkan Pancasila.
2) Berjiwa
kepemimpinan, memiliki rasa tanggung jawab dan disiplin terhadap keluarga, masyarakat
dan negara.
3) Mengembangkan
patriotisme dan idealisme.
4) Berkesadaran
social dan berkesadaran rasional.
5) Berkepribadian
dan berbudi pekerti luhur
6) Jujur dan adil.
7) Berjiwa gotong
royong dan pengabdian serta meningkatkan daya kreasi.
8) Mengamalkan
pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kewiraswastaan.
9) Menjadi kader
pimpinan Gerakan Pramuka, masyarakat, bangsa dan negara.
10) Memiliki dan
mengembangkan sikap yang :
- Teguh pada pendirian, tidak
sewenang-wenang, kritis, obyektif dan rendah hati.
c. Tujuan khusus
(kuantitatif)
Membentuk Pramuka
Penegak dan Pandega yang :
1) Menjaga
kesinambungan keanggotaan dari golongan Siaga sampai dengan golongan Pandega.
2) Setiap
Gugusdepan memiliki sedikitnya satu Ambalan dan atau satu Racana.
3) Setiap sepuluh
orang anak didik memiliki satu orang Pembina Pramuka.
8. Kebijaksanaan Operasional
a. Penegak dan
Pandega
1) Mengembangkan
semaksimal mungkin kemampuan Pramuka Penegak dan Pandega sehingga menjadi
anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang sanggup dan mampu
menyelenggarakan pembangunan bangsa dan negara.
2) Mengintensifkan
pendidikan dan latihan bagi Pramuka Penegak dan Pandega, sehingga mampu
menunjang program pembinaan seefektif-efektifnynya.
3)
Menyelenggarakan program pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega
secara terpadu, dengan menyusun urutan prioritas yang tepat dan dilaksanakan
secara bertahap.
4) Meningkatkan
partisipasi kesadaran masyarakat para Pramuka Penegak dan Pandega, sehingga
memiliki pengetahuan tentang kelompok social lainnya, dan dapat memberi
sumbangan positif untuk ikut serta mengembangkan lingkungan di sekitarnya.
5) Mengajak
sebanyak-banyaknya remaja dan pemuda Indonesia untuk bergabung di dalam
wadah organisasi Gerakan Pramuka, dengan jalan mengikut sertakan remaja dan
pemuda, baik secara perorangan maupun organisasi, di dalam kegiatan Pramuka
Penegak dan Pandega.
6) Mengembangkan
penelitian terapan tentang tingkat pengetahuan, sikap dan praktek para Pramuka
Penegak dan Pandega di seluruh Indonesia .
b. Dewan Kerja
1) Memadukan gerak
dan langkah Dewan Kerja dari tingkat Ambalan/Racana sampai dengan tingkat
Nasional, dengan cara memusatkan usaha pada sasaran terpilih.
2) Mengembangkan
Program kegiatan terpadu yang didukung oleh Dewan Kerja di semua jajaran
Kwartir, dengan melancarkan intensifikasi program Nasional Pramuka Penegak dan
Pandega secara bertahap.
3)
Menyelenggarakan mekanisme pembinaan seefektif-efektifnya, sehingga terwujud
keterpaduan gerak Dewan Kerja.
4) Mengintensifkan
program pengembangan kepemimpinan Dewan Kerja, baik melalui Latihan
Pengembangan Kepemimpinan maupun melalui cara lain.
5) Mengembangkan
penelitian tentang sistem penelitian melalui pembahasan peristiwa (studi
kasus), survei, dan/atau penelitian evaluatif mengenai penyelenggaraan program
pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega di seluruh Indonesia .
6) Menyelnggarakan
sistem pemantauan yang tepatguna dengan melibatkan seluruh Dewan Kerja dalam
satu kesatuan sistem.
c. Pengembangan
sistem
1) Merencanakan
dan memfungsikan sistem manajemen terpadu, dengan mengembangkan berbagai sub
sistem manajemen, meliputi sub sistem perencanakan, pencatatan dan pelaporan,
pengendalian dan pengawasan, pengorganisasian, pelaksanaan, penilaian,
pengadaan dan distribusi.
2) Mengembangkan
sub sistem perencanaan program, dari tingkat nasional sampai dengan tingkat
Ambalan/Racana, sehingga gerak dan langkah semua Dewan Kerja berlangsung secara
bersama atas satu tujuan bersama.
3) Mengembangkan
sistem supervisi yang meliputi usaha bimbingan dan pengawasan teknis
pelaksanaan program secara terpadu, yang melibatkan tidak saja unsur Dewan
Kerja, tetapi juga unsur di luar Dewan Kerja yang tugas dan fungsinya berkaitan
erat dengan usaha pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega.
4) Meningkatkan
usaha pembinaan wilayah dalam usaha meningkatkan kemapuan Dewan Kerja merata ke
seluruh Indonesia, sehingga secara bertahap pengembangan Pramuka Penegak dan
Pandega dapat memperoleh kemajuan yang menggembirakan.
5) Mengembangkan
proyek percontohan yang mengarah pada usaha pengembangan Pramuka Penegak dan
Pandega, yang kemudian dikembangkan ke seluruh Indonesia .
BAB III FUNGSI, WADAH DAN PENGELOLA
PEMBINAAN
9. Fungsi Pembinaan
Pembinaan memiliki
fungsi :
a. Memberi
semangat melakukan sesuatu yang positif (motivasi). Fungsi ini bertugas memberi
pengarahan, dorongan, kepercayaan dan keyakinan kepada calon anak didik, agar
mereka menjadi anggota Gerakan Pramuka dengan penuh keyakinan.
b. Membimbing dan
mengarahkan kesadaran atas kemampuan dan memberikan arah gerak. Fungsi ini
berarti pula membimbing anak didik untuk mengerjakan sesuatu dengan jalan
menumbuhkan keyakinan pada diri anak didik untuk berprestasi.
c. Menampung dan
membantu memecahkan masalan yang timbul (konsultasi). Fungsi ini menebalkan
rasa percaya pada diri dan menyuburkan sifat kedewasaan anak didik. Dasar
konsultasi adalah kesamaan dan bersifat bantuan pemikiran.
d. Memberi dan
melaksanakan tugas dan kewajiban untuk mengembangkan rasa tanggung jawab
(instruksi).
10.
Pelaksanaan Fungsi Pembinaan
a. Dalam
menjalankan fungsi pembinaan, Pramuka Penegak memerlukan Pembina yang :
1) memiliki
kemampuan bergaul, bijaksana, menjadi suri tauladan, berwibawa dan menjadi
tempat mencurahkan pikiran dan perasaan.
2) bersedia dan
berani memberi kesempatan kepada Penegak yang dibinanya untuk memikirkan,
merencanakan, melaksanakan dan mengadakan evaluasi segala kegiatan Penegak,
serta berani dan mau bertanggung jawab atas segala resikonya.
3) mampu
memberikan motivasi kepada Penegak agar mendapat keyakinan atas kebenaran
langkag yang ditempuh.
b. Dalam
menjalankan fungsi pembinaan, Pramuka Pandega memerlukan Pembina yang :
1) memiliki
kemampuan bergaul, bijaksana, menjadi suri tauladan, berwibawa dan menjadi
tempat mencurahkan pikiran dan perasaan.
2) bersikap sebagai
teman akrab yang penuh rasa tanggung jawab dan penuh pengertian.
3) bersedia dan
berani bersikap terbuka untuk menampung dan menyalurkan aspirasi dan inisiatif
serta memberikan kesempatan kepada Pandega untuk memikirkan, merencanakan,
melaksanankan dan mengadakan evaluasi suatu kegiatan dengan segala tanggung
jawab dan resikonya.
4) mampu memberi
motivasi agar Pandega dapat menentukan sikap dan mengambil keputusan sendiri,
dengan penuh rasa tanggung jawab.
11.
Wadah Pembinaan
a. Ambalan adalah
wadah pembinaan bagi Pramuka Penegak di Gugusdepan.
b. Racana adalah
wadah pembinaan bagi Pramuka Pandega di Gugusdepan.
c. Dewan Kerja
adalah wadah di Kwartir beranggotakan Pramuka Penegak dan Pandega yang dipilih
dalam musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera, sesuai petunjuk
penyelenggaraan Dewan Kerja.
d. Satuan Karya
adalah wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega untuk menambah keterampilan
dan pengetahuan khusus di bidang pembangunan, tanpa meninggalkan kedudukannya
sebagai anggota Gugusdepan.
e. Kelompok Kerja
adalah wadah pembinaan Pramuka Penegak dana Pandega untuk belajar dan
mengembangkan suatu ilmu pengetahuan dan keterampilan tertentu guna kebutuhan
suatu program. Anggota Kelompok Kerja adalah Pramuka Penegak dan Pandega,
Pembina, Pelatih dan orang-orang yang dianggap mampu dan ahli dalam suatu
bidang ilmu atau keterampilan tertentu untuk membuat perencanaan tentang
program kegiatan Ambalan, Racana atau Dewan Kerja.
f. Sangga Kerja adalah wadah pembinaan Pramuka
Penegak dan Pandega yang mempunyai tugas melaksanakan program kegiatan Ambalan,
Racana atau Dewan Kerja.
12.
Pengorganisasian
a. Ambalan
1) Ambalan
beranggotakan warga Ambalan yang terdiri atas :
Penegak, Calon Penegak dan Tamu
Ambalan.
2) Untuk
menggerakkan Ambalan dibentuk Dewan Ambalan
a) Dewan Ambalan
terdiri atas semua Pramuka Penegak yang sedikitnya sudah dilantik sebagai
Penegak Bantara.
b) Dewan Ambalan
dipimpin oleh :
(1) eorang Pradana
(2) Seorang Kerani
(3) Seorang
Bendahara
(4) Seorang
Pemangku Adat
c) Tugas Dewan
Ambalan merencanakan dan melaksanakan program berdasarkan Keputusan Musyawarah
Penegak.
3) Apabila
diperlukan, Ambalan dapat membentuk Sangga. Dalam melaksanakan tugas, Dewan
Ambalan dapat membentuk Sangga Kerja.
4) Untuk
menyelesaikan masalah yang menyangkut kehormatan anggota, maka dibentuk Dewan
Kehormatan yang terdiri atas Pradana, Pemangku Adat, serta Pembina sebagai
Penasehat.
5) Musyawarah
Penegak dilaksanakan sedikitnya 1 (satu) tahun sekali yang dihadiri oleh
seluruh anggota Ambalan dengan acara:
a) Mengevaluasi
kegiatan yang telah dilaksanakan.
b) Merencanakan
kegiatan Ambalan yang akan datang.
c) Membicarakan
Adat Istiadat Ambalan.
d) Memilih
Pengurus Dewan Ambalan masa bakti berikutnya.
b. Racana
1) Racana
beranggotakan warga Racana yang terdiri atas :
Pandega dan Calon Pandega.
2) Untuk
menggerakkan Racana dibentuk Dewan Racana
a) Dewan Racana
terdiri atas semua Pramuka Pandega yang sudah dilantik sebagai Pandega.
b) Dewan Racana
dipimpin oleh :
(1) Seorang Ketua
(2) Seorang
Sekretaris
(3) Seorang Bendahara
(4) Seorang
Pemangku Adat
3) Apabila
diperlukan, Racana dapat membentuk Reka. Dalam melaksanakan program, Dewan
Racana dapat membentuk Sangga Kerja.
4) Untuk
menyelesaikan masalah yang menyangkut kehormatan anggota, maka dibentuk Dewan
Kehormatan yang terdiri atas Ketua Dewan Racana, Pemangku Adat, serta Pembina
sebagai Penasehat.
5) Musyawarah
Pandega dilaksanakan sedikitnya 1 (satu) tahun sekali yang dihadiri oleh
seluruh anggota Racana dengan acara:
a) Memilih
Pengurus Dewan Racana masa bakti berikutnya.
b) Mengevaluasi
kegiatan yang telah dilaksanakan.
c) Merencanakan
kegiatan Racana yang akan datang.
d) Membicarakan
Adat Istiadat Racana.
c. Dewan Kerja
Pramuka Penegak dan Pandega Puteri
Putera diberi kesempatan menerapkan kemampuan dan keterampilan berorganisasi
dan mengembangkan kepemimpinan di Dewan Kerja.
13.
Pengelola Pembinaan
a. Pelaksanaan
Pembinaan Gerakan Pramuka dititik beratkan pada :
1) Pengembangan
pendidikan kepramukaan
2) Pelaksanaan
kegiatan kepramukaan
3) Pembangunan
sarana fisik dalam pelaksanaan karya bakti
4) Pengembangan
usaha dana dan koperasi Pramuka
5) Manajemen.
b. Pengelola
pembinaan melalui wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega diatur sebagai
berikut :
1) Pengelola
pembinaan Ambalan adalah Gugusdepan
2) Pengelola pembinaan
Racana adalah Gugusdepan
3) Pengelola
pembinaan Dewan Kerja adalah Kwartir
4) Pengelola
pembinaan Satuan Karya adalah Pamong Saka dan Pimpinan Saka
5) Pengelola
pembinaan Kelompok Kerja adalah Gugusdepan dan Kwartir
6) Pengelola
pembinaan Sangga Kerja adalah Gugusdepan, Dewan Kerja dan Kwartir.
c. Sistem
pembinaannya adalah sistem among :
- Ing ngarso sung
tulodo (di depan memberi teladan)
- Ing madyo mangun
karso (di tengah membangun kemauan)
- Tut wuri
handayani (dibelakang memberi daya/dorongan)
d. Dasar perlakuan
pembinaan terhadap Pramuka Penegak dan Pandega.
Dasar perlakuan berpangkal pada
penjabaran dari rasa kepantasan, cinta kasih, keadilan dan sedia berkorban
terutama dari pihak Pembina Pramuka dan Pimpinan Kwartir sehingga lebih
mengarah pada :
1) Pemberian kesempatan kepada Pramuka Penegak dan
Pandega secara langsung untuk tampil sebagai pemimpin dengan dukungan yang
tulus dari orang dewasa yang bertanggung jawab.
2) Pemberian
motivasi dan kesempatan untuk dapat membina satuan.
e. Arah perlakuan
pembina terhadap Pramuka Penegak dan Pandega adalah menanamkan jiwa kepramukaan
dan keterampilan bagi Pramuka Penegak dan Pandega.
f. Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega
dilaksanakan dengan berpegang teguh pada suatu sistem dan metode yang mengandung
unsur-unsur :
1) Kesinambungan dan keteraturan.
2) Kegiatan yang
menarik dan mengandung pendidikan.
3) Memanfaatkan
sumber setempat yang tersedia.
g. Kesinambungan
pendidikan meliputi unsur :
1) Bina diri (kepentingan pribadi)
a) Pendidikan
Pramuka Penegak merupakan kelanjutan dari proses yang telah dipersiapkan sejak
dari masa Siaga dan diteruskan dengan pengembangan pada masa Penggalang secara
berkesinambungan, mendewasakan mental, spiritual, mengarahkan keterampilan,
pengarahan dan pengembangan bakat menjadi profesi, sehingga menemukan jalan
kearah mandiri dan mengembangkan kewiraswastaan.
b) Pada Pramuka
Pandega merupakan tahap pengabdian untuk memperdalam dedikasi dengan pemantapan
kepemimpinan dalam praktek pembinaan.
2) Bina satuan
(kepentingan Gerakan Pramuka)
a) Dalam rangka
pengembangan kepemimpinan dibentuklah Dewan Kerja yang bertugas membantu
Kwartir. Untuk itu diperlukan kemampuan merencanakan, melaksanakan, dan
mengadakan evaluasi kegiatan yang sesuai dengan aspirasi mudanya.
b) Di samping itu
Pramuka Penegak dan Pandega juga diberi kesempatan untuk mengembangkan
pengetahuan dan keterampilan kepada Pramuka Siaga, Penggalang dan Penegak,
melalui kegiatannya sebagai instruktur yang membantu para Pembina Pramuka dan
Pamong Saka. Untuk itu mereka mendapat kesempatan mengikuti Kursus Instruktur,
Kursus Pembina Pramuka, dan berbagai kursus keterampilan.
c) Dalam rangka
regenerasi, bentuk kegiatan berupa kaderisasi perlu ditingkatkan dan
dikembangkan sehingga terjadi kesinambungan kepemimpinan dalam usaha mencapai
tujuan Gerakan Pramuka.
3) Bina Masyarakat
a) Dalam rangka
pengembangan kesadaran bermasyarakat, bentuk kegiatan pengabdian
masyarakat perlu ditingkatkan dan
dikembangkan, sehingga Pramuka Penegak dan Pandega dapat berperan dalam kehidupan
bermasyarakat sekaligus dapat meletakkan landasan bagi masa depannya.
b) Para Pramuka
Penegak dan Pandega diarahkan untuk mengembangkankepemimpinannya, dengan
menganjurkan berperan dalam masyarakat sebagai peneliti, penyuluh, penggerak,
pelopor dan pemimpin masyarakat, sehingga di kemudian hari dapat berperan
sebagai pemimpin bangsa dan negara.
c) Pengabdian
Pramuka Penegak dan Pandega kepada Masyarakat meliputi segala bidang kehidupan
mnusia, seperti bidang ekonomi, sosial, budaya, agama, kesejahteraan hidup,
keluarga berencana, lingkungan hidup, keamanan dan pertahanan dan lain-lain.
BAB IV SASARAN PEMBINAAN
14.
Sasaran
Sasaran pembinaan Pramuka Penegak dan
Pandega di Gugusdepan maupun di Kwartir melalui wadah Dewan Kerja Pramuka
Penegak dan Pandega adalah untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yaitu
manusia yang :
a. Beriman,
berkepribadian, berbudi luhur, berdisiplin, bekerja keras, tangguh, bertanggung
jawab, mandiri.
b. Jasmaninya kuat
dan sehat.
c. Tinggi
kecerdasan dan keterampilannya.
d. Mempunyai rasa
cinta tanah air.
e. Mempunyai rasa
percaya pada diri sendiri, sikap dan perilaku yang inovatif dan kreatif.
f. Mempunyai rasa percaya pada diri sendiri,
sikap perilaku yang inovatif dan kreatif
Pembinaan terhadap Pramuka Penegak dan
Pandega perlu disesuaikan dengan perkembangan jiwa Pramuka Penegak dan Pandega
tersebut.
15.
Dasar Pembinaan Sasaran
a. Masa usia
Pramuka Penegak adalah masa pemuda yang masih berkembang, penuh emosi, mudah
berubah dan sangat dipengaruhi oleh lingkungan hidupnya. Masa usia Pramuka
Penegak merupakan usia mencari identitas diri dengan meniru sikap dan tingkah
laku seseorang yang dikaguminya. Masa usia ini merupakan saat-saat yang
memerlukan seseorang yang dapat dipercaya, tempat mencurah-kan perasaan dan
pikirannya, dan saat-saat bagi Pramuka Penegak untuk memperoleh keyakinan
tentang dirinya.
b. Masa uisa
Pramuka Pandega adalah masa usia yang harus dipandang sebagai orang dewasa
muda. Masa usia yang telah mengarah kepada kematangan dan kemantapan berpikir,
sikap serta tindakan yang realistis, kritis dan analitis. Masa usia yang
terpengaruh jiwa petualangan (avonturir) dan ke-inginan untuk merombak hal-hal
yang dinilai tidak sesuai lagi. Masa usia yang memerlukan dukungan yang
membesarkan semangat, menghendaki kejelasan dan keterbukaan dalam segala hal.
Masa usia yang mengarah kepada pemikiran tentang status dalam masyarakat dan
ketetapan cita-citanya. Masa usia yang memerlukan teman terpercaya tempat
mencurahkan pikiran dan perasaannya.
16.
Arah Prose Pembinaan
a. Tingkat Penegak
Bantara merupakan masa latihan bakti Penegak.
b. Tingkat Penegak
Laksana merupakan masa persiapan pengabdian, yaitu masa menerapkan hasil
latihan yang telah didapat selama dalam tingkat Penegak Bantara.
c. Tingkat Pandega
merupakan masa pengabdian dan pengembangan kepemimpinan.
BAB V PELAKSANAAN PROSES PEMBINAAN
17.
Tamu Penegak
a. Tamu Penegak
adalah seorang Pramuka Penggalang yang karena usianya dipindahkan dari Pasukan
Penggalang ke Ambalan Penegak, atau pemuda yang berusia 16 tahun sampai dengan
20 tahun yang belum pernah menjadi anggota Gerakan Pramuka.
b. Lamanya menjadi
Tamu Penegak paling lama 3 (tiga) bulan.
c. Selama menjadi
Tamu Penegak diberi kesempatan untuk menyesuaikan diri dengan adat-istiadat
yang berlaku di Ambalan tersebut.
d. Bagi anggota
Ambalan lainnya diberi kesempatan untuk mengenal dan menilai Tamu Penegak
tersebut.
18.
Calon Penegak
a. Calon Penegak
ialah Tamu Penegak yang dengan sukarela menyatakan diri sanggup mentaati
peraturan dan Adat Ambalan dan diterima oleh semua anggota Ambalan untuk
menjadi anggota Ambalan tersebut.
b. Lamanya menjadi
Calon Penegak sedikitnya 6 (enam) bulan.
c. Perpindahan
status dari Tamu Penegak menjadi Calon Penegak dilaksanakan dengan upacara
sederhana dan dialog yang mengandung pendidikan bagi segenap anggota Ambalan
tersebut.
d. Calon harus
mawas diri dan menghargai orang lain serta menyadari hak dan kewajibannya,
antara lain :
1) Tidak mempunyai hak suara dalam musyawarah.
2) Mempunyai hak
bicara dalam diskusi, pertemuan dan musyawarah.
3) Harus mengikuti
acara Ambalan yang bersangkutan.
4) Berkewajiban
menyelesaikan SKU tingkat Penegak Bantara.
5) Berkewajiban
ikut menjaga dan mengembangkan nama baik Ambalannya.
e. Setiap Calon
Penegak dibina oleh dua orang Penegak Bantara/Laksana dari Ambalan yang
bersangkutan.
19.
Penegak Bantara
a. Penegak Bantara
adalah Calon Penegak yang telah memenuhi SKU bagi Penegak Bantara dan mentaati
Adat Ambalan.
b. Perpindahan
dari Calon Penegak menjadi Penegak Bantara dilaksanakan dengan upacara
pelantikan, yang bersangkutan mengucapkan janji Trisatya dengan sukarela dan
berhak memakai tanda pengenal untuk Penegak Bantara.
c. Selama menjadi
Penegak Bantara diberi kesempatan latihan membaktikan diri kepada masyarakat
dan membentuk kepribadian yang kuat.
d. Seorang Penegak
Bantara wajib tetap melanjutkan latihan dan kegiatan lainnya untuk :
1) Menyelesaikan SKU bagi Penegak Laksana sehingga
dapat dilantik sebagai Penegak Laksana.
2) Menempuh Syarat
Kecakapan Khusus sesuai dengan kesenangan dan bakatnya sehingga mendapatkan
Tanda Kecakapan Khusus.
3) Mengembangkan
bakat dan minatnya dalam Satuan Karya serta menyebarkan tugas pokok Sakanya itu
sesuai dengan kemampuannya.
4) Mencari
kesempatan untuk mengikuti Kursus Pembina Pramuka Mahir sehingga dapat membantu
menyelenggarakan kegiatan di Perindukan Siaga atau Pasukan Penggalang.
5) Berperan serta
dalam memberikan bantuan kepada Kwartir sesuai dengan kemampuan dan kesempatan
yang ada padanya.
20.
Penegak Laksana
a. Penegak Laksana
adalah Penegak Bantara yang telah memenuhi SKU bagi Penegak Laksana dan
mentaati Adat Ambalan.
b. Perpindahan
dari Penegak Bantara menjadi Penegak Laksana dilaksanakan dengan upacara
kenaikan dengan mengucapkan ulang janji Trisatya dengan sukarela dan berhak
memakai tanda pengenal untuk Penegak Laksana.
c. Selama menjadi
Penegak Laksana diberi kewajiban memimpin kegiatan bakti untuk Gerakan Pramuka
dan masyarakat.
d. Seorang Penegak
Laksana wajib tetap melanjutkan latihan dan kegiatannya bahkan dikembangan
terus untuk :
1) Menambah jumlah/bobot
dalam menempuh Syarat Kecakapan Khusus sehingga mendapatkan Tanda Kecakapan
Khusus yang lebih tinggi.
2) Memperdalam dan
memperluas keikut sertaanya di dalam Satuan Karya.
3) Mengikuti kursus yang diselenggarakan Gerakan
Pramuka.
4) Memberikan
kesempatan untuk membaktikan dirinya dengan membantu menyelenggarakan latihan
atau kegiatan untuk Perindukan Siaga atau Pasukan Penggalang.
5) Berperan serta
dalam memberikan bantuan kepada Kwartir sesuai dengan kemampuan dan kesempatan
yang ada padanya.
21.
Calon Pandega
a. Calon Pandega
dipersiapkan untuk menjadi pemimpin (Pembina Pramuka) yang cakap, jujur dan
bertanggung jawab.
b. Selama menjadi
Calon Pandega berkewajiban menyelesaikan SKU tingkat Pandega sambil
mempraktekkannya di dalam Satuan Penggalang atau Satuan Siaga.
c. Para Calon
Pandega diberi kesempatan untuk mengembangkan kepribadian kepemimpinan dan
meningkatkan jiwa pengabdian kepada masyarakat.
d. Lamanya menjadi
Calon Pandega sedikitnya 6 (enam) bulan.
22.
Pandega
a. Pandega adalah
Calon Pandega yang telah memenuhi SKU bagi Pandega dan mentaati Adat Racana.
b. Perpindahan
status dari Calon Pandega menjadi Pandega dilakukan dengan upacara sederhana
dengan dialog yang mengandung pendidikan bagi segenap anggota Racana.
c. Pandega
diharapkan sudah memiliki kepribadian yang kuat sehingga jiwa baktinya
diamalkan untuk kepentingan umum.
d. Para Pandega
diharapkan mempunyai sikap lebih mengutamakan kepentingan umum dari pada
kepentingan pribadi.
e. Pandega
berusaha sendiri meningkatkan keterampilannya dan kemampuannya sehingga dapat
lebih banyak membantu dirinya agar dapat mandiri di samping dapat membantu
Gerakan Pramuka baik dalam hal pengelolaan Kwartir maupun Gugusdepan.
d. Para Pandega
merupakan pasangan kerja sepengabdian bagi para Pembina Pramuka.
23.
Pandega terus
berlatih dan melakukan kegiatan lainnya untuk :
a. Mengikuti
pendidikan bagi orang dewasa baik di dalam maupun di luar Gerakan Pramuka,
sehingga dapat memperkaya pengetahuan, pengalaman, dan keterampilannya.
b. Berperan serta
dalam penyelenggaran latihan dan kegiatan di tingkat Kwartir serta perorangan
atau bersama-sama serta memberikan bantuan kepada Kwartir dan berusaha untuk
menambah jumlah Pembina Pramuka.
c. Mencari
kesempatan untuk dapat membaktikan dirinya kepada masyarakat, secara perorangan
atau bersama-sama.
BAB VI PEMBINAAN DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN
PANDEGA
24.
Sasaran Pembinaan
Pembinaan Dewan Kerja Pramuka Penegak
dan Pandega oleh Kwartir yang bersangkutan diarahkan untuk mencapai sasaran :
a. Peningkatan
kemampuan pengelolaan organisasi Gerakan Pramuka.
b. Penyempurnaan
sarana perangkat kerja staf Kwartir Gerakan Pramuka serta satuan-satuan Gerakan
Pramuka.
c. Kesinambungan
pemupukan kepemimpinan, daya kreasi, idealisme dan patriotisme bagi kepentingan
Gerakan Pramuka, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
25.
Proses Pembinaan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega oleh Kwartir
adalah :
a. Bimbingan dan
pengarahan dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Dewan Kerja Pramuka
Penegak dan Pandega.
b. Kesempatan untuk
melaksanakan keputusan Musppanitera yang telah disahkan oleh Kwartir dan
menyampaikan pandangan, pendapat, saran, usul, dan evaluasi kepada Kwartir
tentang kegiatan serta masalah yang dihadapi Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega dalam setiap proses pelaksanaan kegiatan Kwartir.
BAB VII PRINSIP DAN MATERI PEMBINAAN
26.
Prinsip Pembinaan
a. Umum
1) Sesuai dengan
perkembangan jiwa atas dasar usia, maka semua bentuk kegiatan harus dapat
memberi kesempatan seluas-luasnya kepada Pramuka Penegak dan Pandega untuk
melaksanakan semboyan : dari, oleh dan untuk Pramuka Penegak dan Pandega dengan
bimbingan dan tanggung jawab orang dewasa.
2) Pramukka
Penegak dan Pandega diberi kesempatan merencanakan, melaksanakan dan menilai
kegiatan yang diinginkan dengan pengarahan, bimbingan dan pengawasan orang
dewasa yang bertanggung jawab atas berlangsungnya proses timbal balik.
b. Khusus
Pembinaan terhadap
Pramuka Penegak dan Pandega melalui :
1) Kecakapan Umum
dengan pencapaian Syarat Kecakapan Umum (SKU).
2) Kecakapan
Khusus dengan pencapaian Syarat Kecakapan Khusus (SKK).
27.
Materi Pembinaan
Sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka
yang menyatakan bahwa Gerakan Pramuka membina dan mendidik anak-anak dan pemuda
Indonesia dengan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, yang
pelaksanaannya disesuaikan dngan keadaan, kepentingan dan perkembangan bangsa
dan masyarakat Indonesia dengan tujuan agar mereka :
a. Menjadi manusia
yang berkepribadian, berwatak dan berbudi luhur, serta :
1) tinggi mental,
moral dan budi pekerti serta kuat keyakinan beragamanya
2) tinggi
kecerdasan dan keterampilannya
3) kuat dan sehat
jasmaninya.
b. Menjadi
warganegara Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara
Kesatuan Republik Indonesia, serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan
berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri serta mampu menyelenggarakan
pembangunan bangsa dan negara ;
Maka materi pembinaannya adalah :
1) Materi
pembinaan mental spiritual
a)
Kerohanian/kepribadian
(1) Taqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa
(2) Budi pekerti
luhur, perikemanusiaan, dan jiwa pengabdian
(3) Demokrasi,
jujur, adil, sederhana dan rasa tanggung jawab
(4) Cinta budaya,
bangsa, tanah air dan keindahan serta kelestarian alam.
b) Intelek dan
kejiwaaan
(1) Jiwa yang
mantap, seimbang dan selaras
(2) Cerdas,
berilmu, kritis, analitis, sistematis, dan metodis.
2) Materi
pembinaan patriotisme
a) Moral dan
kesadaran ideology Pancasila
b) UUD 1945 dan
semangat persatuan serta kesatuan bangsa
c) Kesadaran
Ketahanan Nasional, nilai serta cita-cita perjuangan kemerdekaan
d) Sejarah
perjuangan bangsa
e) Sejarah
kepanduan/kepramukaan di Indonesia.
3) Materi
Pembinaan idealisme
a) Kreatif,
dinamis, obyektif dan realistis
b) Disiplin
social, minat belajar, bekerja dan berprestasi
c) Keterampilan, kecakapan,
keahlian dan produktivitas
d) Pengambilan
keputusan, prakarsa, inovasi, dan daya kreasi
e) Semangat
pelopor dan jiwa kerakyatan
f) Semangat membangun dan rasa tanggung jawab
terhadap kemajuan masyarakat.
4) Materi
pembinaan jasmaniah
a) Kuat, segar dan
sehat
b) Tangguh dan
berdaya tahan tinggi
c) Tangkas dan
trampil.
BAB VIII PRINSIP DAN MATERI KEGIATAN
28.
Prinsip Kegiatan
a. Gerak dasar
kegiatan bagi pencapaian sasaran Pramuka Penegak dan Pandega adalah :
Membangkitkan, mendorong dan mengarahkan
serta mengatur dan mengembangkan keinginan/minat, semangat serta daya kemampuan
Pramuka Penegak dan Pandega.
b. Semua bentuk
kegiatan harus berisi/mengandung pendidikan mental, jasmani, pengetahuan,
keterampilan dan pengamalan bakti Pramuka Penegak dan Pandega sehingga dapat
menjadi kader pembangunan yang bermoral Pancasila dan berjiwa wiraswasta, serta
dapat hidup bahagia dengan pedoman dan penghayatan kehormatan Pramuka.
c. Dalam rangka
menyiapkan Pramuka Penegak dan Pandega agar mampu membantu Pembina Pramuka
Siaga dan Penggalang, mereka diberi kesempatan mengikuti Kursus Pembina Pramuka
Mahir.
d. Kegiatan
Pramuka Penegak dan Pandega meliputi :
1) Bina diri
2) Bina satuan
Pramuka
3) Bina
masyarakat.
e. Metode kegiatan
antara lain :
1) Permainan
2) Diskusi
3) Demonstrasi
4) Lomba
5) Drama dan
bermain peran
6) Kelompok kerja
7) Penugasan
pribadi
8) Perkemahan
9) Ceramah.
f. Bentuk kegiatan antara lain :
1) Perkemahan
2) Gladian
3) Latihan
Pengembangan Kepemimpinan
4) Latihan
keterampilan
5) Proyek percobaan
(pilot)
6) Kursus
7) Bakti
Masyarakat
8) Pertemuan
Pramuka, misalnya Raimuna
9) Mengenal alam
terbuka
10) Halang rintang
dan gladi tangguh
11) Kegiatan agama
29.
Materi Kegiatan
a. Ruang lingkup
materi kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega meliputi seluruh segi kehidupan
manusia yang baik.
b. Semua kegiatan
Pramuka Penegak dan Pandega merupakan percobaan dan latihan menerapkan hasil
studinya tentang manajemen, terutama mengenai pengembangan kepemimpinannya
dalam bentuk secara praktis.
c. Semua kegiatan
bagi Pramuka Penegak dan Pandega merupakan percobaan dan latihan menerapkan
hasil studinya tentang manajemen, terutama mengenai amal dan pengembangan
kepemimpinannya secara praktis didalam membina anak didik.
d. Materi kegiatan
yang dilaksanakan mempunyai dua tujuan yang berkaitan yaitu :
1) ke dalam :
merupakan pendidikan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka sesuai dengan
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
2) Ke luar :
sebagai bakti kepada masyarakat dalam rangka pembangunan nasional, khususnya
pembinaan generasi muda.
d. Materi-materi
kegiatan meliputi antara lain :
1) Mental
spiritual
2) Patriotisme
(cinta tanah air)
3) Idealisme
4) Sosial
5) Kewarganegaraan
6) Seni budaya
7) Cinta alam
8) Keterampilan
9) Ketangkasan
10) Penanggulangan
keadaan darurat
11) Kependudukan
dan transmigrasi
12) Lingkungan
hidup dan kelestarian alam
13) Koperasi dan
Tabungan Nasional
14) Pertanian
(dalam arti luas)
15) Pertukangan
dan kerajinan
16) Kebaharian
17) Kedirgantaraan
18) Keamanan dan
ketertiban masyarakat
19) Perayaan dan
peringatan hari-hari bersejarah
20) Kampanye
penerangan, sensor film, palang merah, pemberantasan buta huruf dan pendidikan
kesejahteraan keluarga.
BAB IX MEKANISME PEMBINAAN
30.
Bentuk mekanisme pembinaan
a. Dalam usaha
memperoleh manfaat pelaksanaan Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega
secara berdayaguna dan tepatguna, maka mekanisme pembinaannya diatur sebagai
berikut :
1) Pembinaan
Ambalan dan Racana dulakukan oleh Gugusdepan.
2) Pembinaan Dewan
Kerja Ranting dilakukan oleh Kwartir Ranting
3) Pembinaan Dewan
Kerja Cabang dilakukan oleh Kwartir Cabang
4) Pembinaan Dewan
Kerja Daerah dilakukan oleh Kwartir Daerah
5) Pembinaan Dewan
Kerja Nasional dilakukan oleh Kwartir Nasional.
b. Gugusdepan
bertanggung jawab atas pengelolaan Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega serta
Dewan Ambalan dan Dewan Racana dalam Gugusdepan tersebut.
c. Kwartir di
semua jajaran Gerakan Pramuka bertanggung jawab atas kelangsungan proses
pendidikan bagi Pramuka Penegak dan Pandega di wilayah kerjanya. Sedang Dewan
Kerja Pramuka Penegak dan Pandega bertanggung jawab atas teknis pelaksanaan
program pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega di wilayah
kerjanya, sesuai dengan yang digariskan oleh Kwartir.
31.
Mekanisme koordinasi pembinaan
a. Koordinasi
merupakan usaha mempersatupadukan sebagai kegiatan yang saling berbeda akan
tetapi mempunyai tujuan yang saling berhubungan.
b. Perilaku yang
mendasari terwujudnya koordinasi adalah kerjasama, saling membantu dan
penghargai, serta menghayati tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab
masing-masing yang terlibat dalam berbagai kegiatan untuk menyelesaiakn suatu
program.
c. Untuk para
pelaksana pengelola pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega mutlak diperlukan
suatu koordinasi, baik pada tingkat perumusan kebijaksanaan, penyusunan
rencana, penentuan program pelaksanaan pemantauan maupun penilaian
d. Dengan demikian
perlu adanya pendekatan sistem yang kemudian tercermin dalam keserasian dan
keterpaduan kebijaksanaan, perencanaan penyusunan program pelaksanaan,
pemantauan dan evaluasi hasil yang telah dicapai.
e. Mekanisme
koordinasi perlu diciptakan agar setiap unsur yang dikoordinasikan benar-benar
menjalankan kebijaksanaan yang telah digariskan bersama.
f. Koordinasi dilakukan oleh Kwartir yang
bersangkutan, apabila unsur yang dikoordinasikan meliputi pula
lembaga/instansi/unit di luar Kwartir/Gerakan Pramuka.
g. Koordinasi
dilakukan oleh Dewan Kerja apabila yang dikoordinasikan :
1) Unsur dari
Kwartir
2) Dewan Kerja
dalam wilayah kerja Dewan Kerja yang bersangkutan
3) Unsur dari
Pramuka Penegak dan Pandega sendiri.
h. Koordinasi
antar Dewan Kerja yang setingkat dapat dilakukan oleh salah satu Dewan Kerja,
berdasar kesepakatan mereka dengan sepengetahuan dan persetujuan Kwartir.
i. Wadah mekanisme koordinasi :
1) Rapat Konsultasi,
untuk membicarakan suatu masalah tertentu yang berhubungan dengan tugas Dewan
Kerja, dan perlu dikonsultasikan dengan kwartir atau pihak lain.
2) Rapat
Koordinasi membahas pelaksanaan tugas Dewan Kerja yang perlu dikoordinasikan
dengan pihak lain.
3) Rapat Pengurus
Harian, untuk menentukan kebijaksanaan teknis pelaksanaan tugas sehari-hari
Dewan Kerja.
31.
Mekanisme hubungan
a. Hubungan antara
Dewan Kerja dengan Kwartir dilakukan baik lisan maupun tertulis, yang meliputi
hubungan informasi, konsultasi dan koordinasi.
b. Hubungan antara
Dewan Kerja dengan Dewan Kerja yang setingkat, dalam rangka hubungan informasi
dan konsultasi baik lisan maupun tertulis, dengan sepengetahuan dan persetujuan
Kwartir.
c. Hubungan antara
Dewan Kerja dengan Dewan Kerja lain yang ada di dalam wilayah kerjanya, dalam
hubungan bimbingan, informasi, konsultasi dan koordinasi, dilakukan baik lisan
maupun tertulis, dengan sepengetahuan dan persetujuan Kwartir.
d. Hubungan secara
lisan dilakukan antara lain dalam rapat, kegiatan pendidikan, ceramah, dan
lain- lain ; sedang hubungan tertulis dalam bentuk surat atau naskah lainnya
diberi tanda tangan ikut mengetahui oleh Ketua, Wakil Ketua atau Andalan Urusan
Sekretariat Kwartir.
BAB X MASALAH DAN PENDEKATAN
33.
Masalah
a. Umum
1) Perlunya
disusun dan dilaksanakan kegiatan yang menarik untuk Pramuka Penegak dan
Pandega.
2) Perlunya
ditingkatkan jumlah dan mutu Pramuka Penegak dan Pandega
3) Perlunya
diusahakan agar para Pramuka Siaga dan Penggalang akan meneruskan kegiatannya
sampai ke Pramuka Penegak dan Pandega.
b. Pembinaan
1) Perlunya
diusahakan adanya peningkatan jumlah dan mutu Pembina Pramuka.
2) Perlunya
diusahakan peningkatan jumlah dan frekuensi kursus dan gladian.
3) Perlunya
pembinaan Dewan Kerja secara intensif oleh Kwartir yang bersangkutan.
4) Perlu adanya
sarana pembinaan dalambentuk buku pedoman dan buku pegangan.
c. Organisasi
1) Perlu adanya
peninjauan atas struktur Dewan Kerja setiap jangka waktu tertentu, guna melihat
dayaguna dan tepatgunanya.
2) Perlu adanya
kesempatan mengembangkan jiwa kepemimpimnan dan pengalaman berorganisasi.
3) Perlu adanya
pengalakan Satuan Karya Pramuka.
d. Manajemen
1) Perlu
dilaksanakan prinsip manajemen yang meliputi perencanaan, pengorganisasian,
pelaksanaan dan pengawasan dalam bentuk sistem Perencanaan, Pemrograman dan
Anggaran oleh tiap jajaran Gerakan Pramuka.
2) Perlu
dilaksanakan penelitian, pelaporan, pencatatan dan dokumentasi.
e. Keanggotaan
1) Perlu adanya
pendataan keanggotaan secara tertib.
2) Perlu
diusahakan untuk membuat anggota tetap bertahan sebagai anggota Gerakan Pramuka
untuk jangka waktu yang lebih lama.
f. Kegiatan
1) Perlu
dipikirkan peningkatan kegiatan yang menarik dan bermutu, sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan teknologi.
2) Perlu adanya
usaha mengintensifkan pemanfaatan kerjasama dengan badan/instansi/organisasi
lain, dalam rangka peningkatan kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega.
3) Perlu adanya
usaha penyediaan dana yang memadai untuk pelaksanaan kegiatan Pramuka Penegak
dan Pandega.
34.
Pemecahan Masalah
Guna mengatasi
berbagai masalah tersebut perlu diambil langkah-langkah untuk :
a. Mengumpulkan
data dan masalah yang ada.
b. Mencari masalah
yang pokok, yang dapat mempermudah cara mengatasi masalah lainnya yang terkait.
c. Mencari
kemungkinan pemecahan masalah pokok tersebut.
d. Mengkaji
kemungkinan yang paling tepat untuk mengatasinya.
e. Menentukan cara
pemecahan yang dianggap paling tepat.
35.
Pendekatan
Untuk mempermudah mengatasi berbagai
masalah, perlu adanya pendekatan melalui berbagai cara, antara lain :
a. Diskusi
1) Diskusi Panel,
denganmelibatkan unsur orang dewasa dan ahli yang memiliki latar belaksang
pengetahuan mengenai hal-hal yang didiskusikan.
2) Seminar dengan
melibatkan unsur orang dewasa dan ahli di bidang yang diseminarkan, untuk
memperoleh kemungkinan pemecahan.
3) Lokakarya,
dengan melibatkan orang yang berpengalaman di bidang yang dibahas, untuk
memperoleh cara pemecahan yang tepat dan praktis.
b. Pemberian
Petunjuk
Pemberian petunjuk
untuk mengatasi masalah, misalnya :
1) Petunjuk
Penyelenggaraan
2) Petunjuk
Pelaksanaan
3) Petunjuk Teknis
4) Buku Petunjuk,
dan lain-lainnya.
c. Pengumpulan
Data
Pengumpulan data
mengenai :
1) Dokumentasi
2) Hasil
penelitian
3) Hasil
pengamatan
4) Hasil
wawancara, dan lain-lainnya.
d. Pendidikan
Mengikut sertakan
Pramuka Penegak dan Pandega pada berbagai kegiatan pendidikan seperti :
1) Gladian
Pimpinan Satuan Pramuka Penegak dan Pandega
2) Latihan
Pengembangan Kepemimpinan
3) Kursus Pembina
Pramuka
4) Kursus
Keterampilan
5) Pendidikan lain
di luar Gerakan Pramuka.
e. Penyusunan
Rencana
Mengatasi masalah
dengan memasukkannya dalam perencanaan, antara lain :
1) Rencana Kerja
untuk satu masa bakti
2) Program Kerja
untuk satu tahun anggaran
3) Program Darurat
untuk pemecahan masalah yang harus segera dilaksanakan dalam waktu yang
singkat, dan berbentuk intensifikasi pelaksanaan program.
BAB XI USAHA PENGEMBANGAN
36.
Usaha pengembangan
Usaha pengembangan Pola Pembinaan
Pramuka Penegak dan Pandega ini dilaksanakan antara lain dengan :
a. Mengadakan
pengamatan, survei dan pengkajian hasil pelaksanaan program pembinaan dan
kegiatan.
b. Membuat
penelitian dan mengadakan supervisi.
c. Mengadakan
penelitian dan pengembangan.
BAB XII PENUTUP
37.
Lain-lain
Hal lain-lain yang belum tercantum
dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka.
Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka,
Ketua,
Letjen TNI (Purn)
Mashudi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar