KETUA KWARTIR
NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 18 TAHUN 2002
TENTANG
SISTEM PENDIDIKAN DAN
PELATIHAN ANGGOTA DEWASA
DALAM GERAKAN PRAMUKA
Ketua Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang :
1. Bahwa dalam melaksanakan tugas pokok
Gerakan Pramuka memerlukan anggota dewasa yang mampu menyelenggarakan kegiatan
Kepramukaan bagi kaum muda;
2.
Bahwa
untuk menyiapkan anggota dewasa tersebut diperlukan pendidikan dan pelatihan
yang tertata dalam suatu sistem pendidikan dan pelatihan yang dapat menyentuh
seluruh peran anggota dewasa;
3.
Bahwa
sistem pendidikan dan pelatihan bagi anggota dewasa yang berlaku sejak tahun
1980-an perlu disempurnakan dan disesuaikan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga serta Rencana Strategik
Gerakan Pramuka 1999-2004;
4.
Bahwa
Kwarnas perlu menetapkan Sistem Pendidikan dan Pelatihan Anggota Dewasa sebagai
pedoman induk bagi seluruh pendidikan dan pelatihan anggota dewasa dalam
Gerakan Pramuka yang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga serta kepentingan Indonesia .
Mengingat : 1. AD/ART Gerakan Pramuka.
2.
Renstra
Gerakan Pramuka 1999-2004.
3. Kebijakan Gerakan Pramuka tentang Pembinaan
Anggota Dewasa.
Memperhatikan : 1. Hasil
Lokakarya Sistem Pendidikan dan Pelatihan Anggota Dewasa dalam Gerakan Pramuka.
2.
Saran
para Andalan Nasional.
3.
Hasil
Rakernas 2001.
M E M U T U S K A N
Menetapkan
Pertama :
Mengesahkan Sistem Pendidikan dan Pelatihan Anggota Dewasa dalam Gerakan
Pramuka (Sisdiklat) sebagaimana terlampir pada surat keputusan ini.
Kedua : Mewajibkan kepada seluruh jajaran Gerakan
Pramuka untuk memedomani isi keputusan ini.
Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Apabila terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di: Jakarta
Pada
tanggal: 22 Januari 2002
Ketua
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
H.
A. Rivai Harahap
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR
NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: TAHUN 2002
SISTEM PENDIDIKAN DAN
PELATIHAN
ANGGOTA DEWASA DALAM
GERAKAN PRAMUKA
I.
Pendahuluan
1.
Umum
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok
menyelenggarakan kegiatan Kepramukaan bagi kaum muda, guna menumbuhkan tunas
bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, yang sanggup bertanggungjawab dan
mampu membina serta mengisi kemerdekaan nasional. Dalam pelaksanaannya
diperlukan dukungan anggota dewasa.
Anggota dewasa dalam Gerakan Pramuka
mempunyai tugas yang berbeda-beda sesuai dengan fungsinya, namun mereka
memiliki satu hal yang sama yaitu mendukung penyelenggaraan kegiatan
kepramukaan bagi kaum muda. Sehubungan dengan hal tersebut maka para anggota
dewasa diharapkan dapat meningkatkan kemampuannya sesuai dengan fungsi dan tugasnya
melalui pendidikan dan pelatihan.
Pendidikan dan pelatihan diselenggarakan oleh
kwartir dengan tujuan untuk melengkapi atau membekali anggota dewasa dengan
kemampuan-kemampuan agar dapat memberikan sumbangan bagi tercapainya misi
Gerakan Pramuka.
Sistem Pendidikan dan Pelatihan bagi anggota
dewasa perlu ditinjau secara berkala agar dapat disesuaikan dengan perkembangan
dalam mendukung program kaum muda di lingkungan Gerakan Pramuka.
2.
Maksud
dan tujuan
a.
Sistem
Pendidikan dan Pelatihan Anggota Dewasa, selanjutnya disebut Sisdiklat
dimaksudkan:
1)
Sebagai
sarana proses pendidikan bagi anggota dewasa yang teratur, berkesinambungan dan berjenjang untuk
meningkatkan kinerja anggota dewasa.
2)
Sebagai
sarana pembekalan dan pemberdayaan anggota dewasa dalam berbagai fungsi di
semua jajaran.
b.
Tujuan
Sisdiklat adalah memberi pedoman bagi kwartir dan satuan Gerakan Pramuka dalam
meningkatkan kemampuan dan keterampilan anggota dewasa, agar dapat melaksanakan
perannya di lingkungan Gerakan Pramuka.
3.
Pengertian
a.
Sistem
merupakan sekumpulan komponen atau bagian yang saling berkaitan, yang berfungsi
bersama-sama untuk mencapai tujuan.
b.
Pendidikan
dan pelatihan adalah upaya yang terarah untuk meningkatkan kemampuan dan
kinerja seseorang.
c.
Anggota
Dewasa adalah anggota Gerakan Pramuka yang terdiri atas: Pembina Pramuka,
Pelatih Pembina Pramuka, Pembina Profesional, Pamong Saka, Instruktur Saka,
Pimpinan Saka, Andalan dan Anggota Majelis Pembimbing.
d.
Kursus
dan pertemuan adalah bentuk pelatihan yang teratur bagi anggota dewasa,
memiliki tujuan, sasaran, kurikulum, metode dan persyaratan dalam rangka
meningkatkan pengetahuan, keterampilan
dan sikap mental pembaruan dan pembangunan atas dasar kekeluargaan[1][1].
4.
Tata
urut
a.
Pendahuluan.
b.
Sistem
Pendidikan dan Pelatihan.
c.
Pola
Operasional.
d.
Kewenangan.
e.
Pengakuan
kecakapan dan kemampuan.
f.
Penutup.
II.
Sistem
pendidikan dan pelatihan
1.
Diklat
Anggota Dewasa merupakan bagian dari proses pembinaan anggota dewasa yang
secara garis besar terdiri atas kursus,
pertemuan dan kegiatan.
Kwarnas mengembangkan Sisdiklat dalam bentuk
kursus dan pertemuan untuk melaksanakan fungsi dan tugas anggota dewasa yang
mencakup berbagai kemampuan, termasuk pengembangan kepribadian anggota dewasa
Gerakan Pramuka
2.
Skema
Sisdiklat terlampir menunjukkan bahwa proses pendidikan dan pelatihan disusun
dalam satu tatanan yang terdiri atas kursus-kursus dan masing-masing merupakan
bagian dari sistem (sub sistem).
Sebagai suatu sistem, kursus
direncanakan secara liniar dan secara
modular, namun pelaksanaannya dapat bersifat non-liniar.
a.
Secara
liniar dilaksanakan berurutan dan berjenjang sesuai ketentuan.
b.
Secara
non-liniar dilaksanakan tidak berurutan, seperti kursus yang sifatnya
keterampilan.
c.
Secara
modular/kerjakan sendiri dilaksanakan sesuai dengan kemampuan dan minat anggota
dewasa sepanjang memungkinkan.
3.
Pada
kursus tertentu seperti Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar, Kursus
Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan dan Kursus Instruktur Muda
diikutsertakan anggota muda dewasa (Pramuka Penegak dan Pandega) untuk dipersiapkan
sebagai Pembantu Pembina atau Pembina Pramuka.
4.
Gambaran
terurai tentang Sisdiklat dengan berbagai jenis kursus yang dapat saling
mengisi dan melengkapi adalah:
a.
Orientasi
Kepramukaan
Dasar pendidikan dan pelatihan Kepramukaan yang
bersifat umum adalah Kegiatan Orientasi.
Kegiatan ini diperuntukkan bagi calon anggota dewasa Gerakan Pramuka dan
anggota masyarakat untuk memberikan gambaran tentang Gerakan Pramuka dan
Kepramukaan. Setelah mengikuti kegiatan orientasi, mereka mengetahui dan
mengerti tentang Kepramukaan serta tergugah minatnya untuk bekerjasama dan
memberi dukungan kepada Gerakan Pramuka.
b.
Kursus
Pembina Pramuka Mahir
Kursus Pembina Pramuka Mahir adalah kursus
yang diperuntukkan bagi Pembina Pramuka, yaitu anggota dewasa yang langsung
membina peserta didik. Kursus ini terdiri atas dua jenjang yaitu:
1)
Kursus
Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD)
KMD adalah jenjang pertama Kursus Pembina
Mahir. Peserta KMD adalah anggota dewasa yang akan membina anggota muda di Gugusdepan.
Setelah lulus KMD, seorang pembina diharuskan
mempraktekkan dan mengembangkan pengetahuan yang diperolehnya, guna mendapatkan
pengalaman membina di Gugusdepan dalam program pemantapan dasar. Mereka yang
telah menyelesaikan pemantapan dasar dapat mengikuti kursus tahap berikutnya.
2)
Kursus
Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan (KML)
KML adalah jenjang kedua Kursus Pembina
Pramuka Mahir yang dititikberatkan pada praktek membina satuan. Peserta KML
adalah lulusan KMD yang telah melaksanakan program pemantapan dasar.
Setelah mengikuti KML, seorang pembina harus
melakukan pemantapan lanjutan untuk
menjadi seorang Pembina Mahir.
Kursus Pembina Pramuka Mahir (Dasar dan
Lanjutan) merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisahkan, karena
saling melengkapi.
Kursus Pembina
Pramuka Mahir diselenggarakan oleh Kwarcab dan pelaksananya adalah Lemdikacab.
c.
Kursus
Pelatih Pembina Pramuka
Kursus Pelatih Pembina Pramuka adalah kursus
untuk menyiapkan tenaga Pelatih Pembina Pramuka. Kursus ini terdiri atas dua
jenjang yaitu Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Dasar dan Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat
Lanjutan.
1)
Kursus
Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Dasar disingkat (KPD).
KPD adalah jenjang pertama dari Kursus
Pelatih Pembina Pramuka. Peserta kursus adalah Pembina Pramuka Mahir yang aktif
membina di Gugusdepan sedikitnya 3 tahun serta mempunyai bakat dan minat untuk
menjadi pelatih dan mendapat rekomendasi dari Kwarcabnya.
2)
Kursus
Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Lanjutan disingkat (KPL).
KPL adalah jenjang kedua dari Kursus Pelatih
Pembina Pramuka. Peserta kursus adalah Pelatih yang telah memiliki ijazah KPD,
aktif sebagai pelatih sedikitnya 3 kali melatih KMD/KML, memiliki Surat Hak Latih (SHL) dan mendapat
rekomendasi dari Kwarcabnya serta pernah bertugas di bidang administrasi
pendidikan/Kepramukaan.
d.
Kursus
Pembina Gugusdepan
Kursus Pembina Gugusdepan adalah kursus untuk
menyiapkan tenaga pengelola Gugusdepan agar kegiatan Kepramukaan di Gugusdepan
dapat berdayaguna. Peserta kursus adalah anggota dewasa yang berminat menjadi
Pembina Gugusdepan.
e.
Kursus
Pamong Satuan Karya Pramuka (Kursus Pamong Saka)
Kursus Pamong Saka adalah kursus untuk
menyiapkan tenaga Pamong Saka yang bertugas mengelola, membina dan
mengembangkan Saka. Peserta kursus adalah anggota dewasa yang berminat sebagai
Pamong Saka serta telah mengikuti KMD.
f.
Kursus
Instruktur Satuan Karya Pramuka (Kursus Instruktur Saka).
Kursus Instruktur Saka adalah kursus untuk
menyiapkan tenaga instruktur di bidang teknik krida-krida Saka, agar dapat
melatih keterampilan para anggota Sakanya dengan menggunakan Prinsip Dasar dan
Metode Kepramukaan (PD&MK). Peserta kursus adalah anggota dewasa yang
memiliki keahlian di bidang Saka.
g.
Kursus
Keterampilan
Kursus Keterampilan adalah kursus untuk
memberikan bekal keterampilan tertentu yang mendukung tugas anggota dewasa
Gerakan Pramuka. Peserta kursus adalah anggota dewasa yang sedikitnya telah
mengikuti KMD.
h.
Kursus
Pembina Profesional
Kursus Pembina Profesional adalah kursus
untuk menyiapkan tenaga eksekutif profesional di Kwartir Gerakan Pramuka agar
dapat melaksanakan tugasnya secara profesional. Peserta kursus adalah para
anggota dewasa yang telah mengikuti KMD.
i.
Kursus
Majelis Pembimbing
Kursus Majelis Pembimbing adalah satu bentuk
pertemuan anggota dewasa untuk mendalami fungsi dan perannya sebagai anggota
Majelis Pembimbing dalam memberikan dukungan kepada Kwartir dan satuannya.
Peserta kursus adalah anggota dewasa yang berminat menjadi anggota Majelis
Pembimbing dan telah mengikuti Orientasi Kepramukaan.
j.
Kursus
Andalan
Kursus Andalan adalah satu bentuk pertemuan
anggota dewasa untuk mendalami fungsi dan perannya sebagai Andalan agar dapat
melaksanakan tugasnya di Kwartir dengan baik. Peserta kursus adalah anggota
dewasa yang berminat menjadi Andalan dan telah mengikuti Orientasi Kepramukaan.
k.
Kursus
Pimpinan Saka
Kursus Pimpinan Saka adalah satu bentuk
pertemuan anggota dewasa untuk mendalami fungsi dan perannya sebagai Pimpinan
Saka agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sebagai badan pembantu
Kwartir dalam pengembangan dan peningkatan kualitas anggota Saka. Peserta
kursus adalah pimpinan Saka yang telah mengikuti Orientasi Kepramukaan.
Mereka yang telah mengikuti kursus yang ada
pada Sisdiklat diharapkan untuk terus-menerus meningkatkan wawasannya melalui
pengayaan dan pengembangan, terutama dengan cara “belajar mandiri”.
5.
Keterkaitan
Usaha untuk meningkatkan kualitas pendidikan
dan pelatihan dapat dilaksanakan dengan menyelenggarakan kursus-kursus
bekerjasama dengan kwartir, badan dan
orang lain. Yang dimaksud berkerjasama adalah bersama-sama memperhatikan
aspek-aspek yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan
pengendalian kegiatan. Dalam keterkaitan terkandung asas berbagi yang besar
manfaatnya dan diharapkan dapat mengangkat kwartir lain untuk saling melengkapi
dan meningkatkan kualitasnya. Dalam hal ini kwartir yang memiliki fasilitas dan
pelatih yang lebih berkualitas dapat berbagi kemampuan untuk meningkatkan
pelatihnya melalui Diklat terkait.
III.
Pola
operasional kursus
1.
Pendekatan
sistematis kursus
Setiap anggota dewasa yang mengikuti kursus memiliki
kebutuhan tertentu, ada kalanya anggota dewasa dengan peran yang sama, memiliki
kebutuhan yang berbeda.
2.
Alur
pikir secara umum
Alur pikir pola operasional kursus secara
umum sebagai berikut:
a.
Menentukan
kursus yang akan diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas
sesuai dengan peran anggota dewasa yang dibutuhkan saat ini.
b.
Menggariskan
tujuan kursus yaitu gambaran secara umum yang diharapkan oleh pelatih berkaitan
dengan kursus.
c.
Peserta
kursus sesuai dengan persyaratan diberi orientasi tentang proses dan produk
kursus yang akan dilaksanakan.
d.
Sasaran
yang diharapkan dapat dicapai oleh peserta setelah mengikuti kursus:
(a) pengetahuan dan
informasi fungsional;
(b) keterampilan yang
relevan;
(c) sikap mental
pembaruan dan pembangunan; semuanya yang terkait dengan kegiatan Kepramukaan.
e.
Untuk
mencapai sasaran tersebut peserta kursus mendapat masukan berupa materi kursus
sebagai panduan sesuai dengan kebutuhan peserta.
f.
Dalam
proses kursus digunakan beberapa metode yang efektif untuk penyampaian tujuan.
g.
Fasilitas
kursus disediakan oleh Lemdika atau bekerjasama dengan pihak lain. Pelaksana
kursus adalah Lemdika sedang penyelenggara adalah Kwartir.
3.
Pola
operasional kursus
a.
Orientasi
Kepramukaan
1)
Tujuan:
memberikan gambaran tentang hal-ihwal Kepramukaan, sehingga peserta tergugah
minatnya untuk memberikan dukungan kepada Gerakan Pramuka.
2)
Sasaran:
peserta mampu memahami Kepramukaan, peran, fungsi dan tanggungjawabnya serta
berkeinginan untuk berperanserta dalam pengembangan Gerakan Pramuka.
3)
Kelompok
target adalah: anggota masyarakat, calon anggota dewasa dalam Gerakan Pramuka.
4)
Proses
orientasi (dalam bentuk pertemuan) menggunakan beberapa metode yang tepat
disesuaikan dengan masukan materi yang akan disampaikan.
5)
Masukan
berupa materi yang berkaitan dengan hal-ihwal Kepramukaan, atau dapat juga
diberikan sesuai permintaan.
6)
Fasilitas:
jika penyelenggaranya Kwartir, fasilitas disediakan Lemdika sebagai badan
pelaksana Kwartir. Jika penyelenggaranya Satuan, fasilitas disediakan oleh
Satuan penyelenggara.
b.
Kursus
Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD)
1)
Tujuan:
memberikan pengetahuan dasar dan pengalaman praktis sebagai bekal untuk membina
peserta didik dan mengelola satuan (Perindukan, Pasukan, Ambalan dan Racana).
2)
Sasaran:
dapat memahami dan menerapkan Kepramukaan serta dapat membina peserta didik di
Gudepnya.
3)
Kelompok
target adalah: Pembantu Pembina, Pembina dan anggota masyarakat dewasa, yang
berminat menjadi Pembina.
4)
Proses
kursus menggunakan metode yang sifatnya dinamis dan praktis, karena diharapkan
Pembina dapat langsung berperan di lapangan (50% di ruangan dan 50% di
lapangan).
5)
Masukan
berupa hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dalam membina di Gudep yang berisi antara lain
pengetahuan dasar Kepramukaan, cara membina peserta didik, praktek lapangan dan
keterampilan.
6)
Fasilitas:
fasilitas kursus disediakan oleh Lemdikacab, dapat bekerjasama dengan pihak
luar.
c.
Kursus
Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan (KML)
1)
Tujuan:
meningkatkan kemampuan dan keterampilan Pembina dalam membina peserta didik dan
mengelola Satuan.
2)
Sasaran:
mampu menyusun dan menyajikan kegiatan yang menarik dan bermutu serta dapat
memotivasi peserta didik untuk menyelesaikan SKU, SKK dan SPG guna mencapai
tujuan Gerakan Pramuka.
3)
Kelompok
target adalah Pembina Pramuka SGTD yang telah mengikuti KMD dan masa pemantapan
dasar.
4)
Proses
kursus: kursus dilaksanakan dalam perkemahan dengan beberapa metode interaktif
dan partisipatif untuk membangkitkan kreativitas.
5)
Masukan
berupa kecakapan dan keterampilan membina, menyelesaikan syarat kecakapan dan
praktek lapangan sesuai dengan golongan peserta didik yang dibina.
6)
Fasilitas:
fasilitas kursus disediakan oleh Lemdikacab dapat bekerja sama dengan pihak
luar.
KMD dan KML merupakan
kursus yang wajib ditempuh oleh seorang
Pembina Pramuka.
d.
Kursus
Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Dasar (KPD)
1)
Tujuan:
memberikan bekal pengetahuan, keterampilan dan sikap mental bagi para Pembina
Pramuka yang dipersiapkan menjadi Pelatih Pembina Pramuka.
2)
Sasaran:
mampu mengajarkan dan menyajikan materi kepada anggota dewasa dengan media dan
metode yang tepat, berperan aktif menjadi pembimbing dan narasumber bagi para
Pembina Pramuka.
3)
Kelompok
target adalah para Pembina Pramuka Mahir yang mendapat rekomendasi dari
Kwarcabnya.
4)
Proses
kursus: kursus dilaksanakan dengan menggunakan metode interaktif dan
partisipatif antara lain: dinamika kelompok, bermain peran, diskusi kelompok
dan penugasan.
5)
Materi
dan masukan secara garis besar adalah: pendalaman Kepramukaan Dunia dan Gerakan
Pramuka, metode dan kepelatihan, Lemdika, manajemen, praktek lapangan dan materi tambahan.
6)
Fasilitas:
fasilitas yang dibutuhkan disediakan dan diupayakan oleh Lemdika, dapat
bekerjasama dengan pihak luar.
e.
Kursus
Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Lanjutan (KPL)
1)
Tujuan:
memberikan bekal pengetahuan, keterampilan dan sikap mental bagi para Pelatih
Pembina Pramuka untuk menangani dan
melatih berbagai kursus.
2)
Sasaran:
peserta mampu menjabarkan kebijakan Kwartir, merencanakan, melaksanakan dan
mengevaluasi kursus atau pelatihan, memimpin berbagai kursus bagi anggota
dewasa.
3)
Kelompok
target adalah Pelatih Pembina Pramuka lulusan KPD yang aktif membina di satuan,
berpengalaman melatih KMD/KML minimal 3 kali dan mendapat rekomendasi dari
Kwarcabnya serta pernah bertugas di bidang administrasi pendidikan Kepramukaan.
4)
Proses
kursus: kursus dilaksanakan dengan menggunakan metode interaktif dan
partisipatif antara lain: dinamika kelompok, diskusi kelompok, pemecahan
masalah, bermain peran dan penugasan.
5)
Materi
dan masukan secara garis besar adalah: pendalaman kepelatihan, manajemen
pelatihan, Hubungan antar manusia (human
relations), IPTEK dan materi tambahan.
6)
Fasilitas:
fasilitas yang dibutuhkan disediakanadan diupayakan oleh Lemdika, dapat
bekerjasama dengan pihak luar.
Peserta KPD dan KPL
merupakan kursus atas dasar penugasan dari kwartir yang bersangkutan.
f.
Kursus
Pembina Gugusdepan
1)
Tujuan:
memberikan bekal pengetahuan dan keterampilan serta sikap mental dalam
pengelolaan Gudep agar proses Kepramukaan berlangsung lebih berdayaguna dan
berhasilguna.
2)
Sasaran:
mampu mengelola Gudep dengan baik, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan,
mengkoordinasi para Pembina Satuan,
memberdayakan pembina dan peserta didik dalam menyusun Prodik,
memberdayakan masyarakat/orangtua peserta didik dalam mendukung keberhasilan
program Gudep.
3)
Kelompok
target adalah anggota dewasa yang berminat.
4)
Proses
kursus: kursus dilaksanakan dengan menggunakan metode interaktif dan
partisipatif antara lain: ceramah, diskusi, bermain peran, kerja kelompok,
pemecahan masalah dan lain-lain.
5)
Materi
dan masukan secara garis besar adalah: pendalaman Kepramukaan dan Gerakan
Pramuka, pengelolaan Gudep, Musyawarah Gudep, Dewan Satuan, Administrasi Gudep
dan Satuan, materi tambahan dan praktek lapangan.
6)
Fasilitas:
fasilitas yang dibutuhkan disediakan dan diupayakan oleh Lemdika, dapat
bekerjasama dengan pihak luar.
g.
Kursus
Instruktur Saka.
1)
Tujuan:
membekali peserta kursus agar mampu menjadi instruktur bidang teknis sesuai
dengan krida-krida Sakanya.
2)
Sasaran:
mampu memahami peran, fungsi dan tanggungjawab, menyampaikan SKK dan menguji
peserta didik untuk mendapatkan TKK, berkoordinasi dengan Pamong Saka dan
Pembina Satuan, berperanserta dalam mengembangkan Gerakan Pramuka.
3)
Kelompok
target adalah para Instruktur Saka.
4)
Proses
kursus: kursus dilaksanakan dengan menggunakan metode interaktif dan
partisipatif antara lain: ceramah, diskusi, tugas kelompok dan lain-lain.
5)
Materi
dan masukan secara garis besar adalah: Kepramukaan dan Gerakan Pramuka,
kesakaan, teknik menguji dan menilai, praktek lapangan dan lain-lain.
6)
Fasilitas:
fasilitas yang dibutuhkan disediakan dan diupayakan oleh Lemdika, dapat
bekerjasama dengan pihak luar atau oleh Saka Pramuka yang bersangkutan.
h.
Kursus
Pamong Saka
1)
Tujuan:
menyiapkan tenaga Pamong Saka yang mampu mengelola dan mengembangkan Saka
secara tepatguna dan berhasilguna.
2)
Sasaran:
mampu memahami fungsi dan tujuan Saka, melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai
Pamong Saka, mengelola dan mengembangkan Saka.
3)
Kelompok
target adalah Pembina Pramuka yang berminat menjadi Pamong Saka.
4)
Proses
kursus: kursus dilaksanakan dengan menggunakan metode interaktif dan
partisipatif antara lain: ceramah, pemecahan masalah, bermain peran, kerja
kelompok, curah gagasan dan lain-lain.
5)
Materi
dan masukan secara garis besar adalah: Kepramukaan dan Gerakan Pramuka,
kesakaan, pengelolaan Saka, praktek lapangan dan lain-lain.
6)
Fasilitas:
fasilitas yang dibutuhkan disediakan dan diupayakan oleh Lemdika, dapat
bekerjasama dengan pihak luar atau oleh Saka
Pramuka yang bersangkutan.
i.
Kursus
Pembina Pramuka Profesional
1)
Tujuan:
memberi bekal pengetahuan kepemimpinan dan manajemen Kepramukaan, agar dapat
memfungsikan diri sebagai Tenaga Pramuka Profesional untuk bertugas dan
tanggungjawabnya.
2)
Sasaran:
mampu memahami tugas dan tanggungjawabnya sebagai tenaga profesional,
memberikan dukungan kepada Kwartir dan Satuan dengan menyajikan berbagai konsep
pengambilan keputusan, menciptakan proses manajemen sesuai dengan lingkup
tugasnya dan memasarkan kepramukaan kepada masyarakat.
3)
Kelompok
target adalah Pembina Profesional dan Pembina yang berminat sebagai Pembina
Profesional.
4)
Proses
kursus: kursus dilaksanakan dengan menggunakan metode interaktif dan
partisipatif antara lain: curah gagasan, bermain peran, demonstrasi, tugas
kelompok dan seminar.
5)
Materi
dan masukan secara garis besar adalah: Kepramukaan dan Gerakan Pramuka,
manajemen, hubungan antar manusia (human
relations), motivasi, usaha dana dan kepemimpinan.
6)
Fasilitas:
fasilitas yang dibutuhkan disediakan dan diupayakan oleh Lemdika, dapat
bekerjasama dengan pihak luar.
j.
Kursus
Keterampilan
1)
Tujuan:
memberi bekal suatu keterampilan tertentu yang dapat mendukung tugas anggota
dewasa.
2)
Sasaran:
memiliki suatu keterampilan yang mendukung tugas dan fungsinya serta mampu
menerapkan keterampilannya.
3)
Kelompok
target adalah semua anggota dewasa Gerakan Pramuka yang berminat.
4)
Proses
kursus: kursus dilaksanakan dengan menggunakan metode interaktif dan
partisipatif antara lain: tugas kelompok, ceramah, diskusi dan praktek
lapangan.
5)
Materi
dan masukan adalah suatu keterampilan, baik teori maupun praktek dan materi
tambahan.
6)
Fasilitas:
fasilitas yang dibutuhkan disediakan/diupayakan oleh Lemdika, dapat bekerjasama
dengan pihak lain atau oleh Saka Pramuka yang bersangkutan.
k.
Kursus
Majelis Pembimbing
1)
Tujuan:
memberi bekal pengetahuan, keterampilan dan sikap mental, agar dapat
menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai anggota Majelis Pembimbing (Mabi)
dengan baik.
2)
Sasaran:
memahami visi dan misi Kepramukaan dan Gerakan Pramuka, melaksanakan fungsi dan
tugasnya sebagai anggota Mabi, mampu memberi dukungan kepada Kwartir dan
Satuan.
3)
Kelompok
target adalah anggota Mabi yang berminat.
4)
Proses
kursus: kursus dilaksanakan dengan menggunakan metode interaktif dan
partisipatif antara lain: diskusi, ceramah, bermain peran dan pemecahan
masalah.
5)
Materi
dan masukan secara garis besar adalah: visi dan misi Kepramukaan serta Gerakan
Pramuka, fungsi dan tugas Mabi, usaha dana dan materi tambahan.
6)
Fasilitas:
fasilitas yang dibutuhkan disediakan dan diupayakan oleh Lemdika, dapat
bekerjasama dengan pihak lain.
l.
Kursus
Andalan
1)
Tujuan:
memberikan bekal pengetahuan, keterampilan dan sikap mental, agar para Andalan
dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik.
2)
Sasaran:
memahami visi dan misi Kepramukaan serta Gerakan Pramuka, memahami fungsi dan
tugasnya sebagai Andalan, mampu menyusun rencana strategik.
3)
Kelompok
sasaran adalah para Andalan.
4)
Proses
kursus: kursus dilaksanakan dengan menggunakan metode interaktif dan
partisipatif antara lain: diskusi kelompok, pemecahan masalah, bermain peran
dan curah gagasan.
5)
Materi
dan masukan secara garis besar adalah: visi dan misi Kepramukaan serta Gerakan
Pramuka, fungsi dan tugas Andalan, kepemimpinan, praktek penyusunan taktik dan
strategi.
6)
Fasilitas:
fasilitas yang dibutuhkan disediakan dan diupayakan oleh Lemdika, dapat
bekerjasama dengan pihak luar.
m.
Kursus
Pimpinan Saka
1)
Tujuan:
memberi bekal pengetahuan, keterampilan dan sikap mental agar para Pimpinan
Saka dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik.
2)
Sasaran:
memahami visi dan misi Kepramukaan dan Gerakan Pramuka, memahami fungsi dan
tugasnya sebagai Pimpinan Saka, mampu memberi dukungan kepada Kwartir dan
Satuan.
3)
Kelompok
target adalah para Pimpinan Saka.
4)
Proses
kursus: kursus dilaksanakan dengan menggunakan metode interaktif dan
partisipatif antara lain: diskusi, pemecahan masalah, bermain peran dan curah
gagasan.
5)
Materi
dan masukan secara garis besar adalah: visi dan misi Kepramukaan serta Gerakan
Pramuka, fungsi dan tugas Pimpinan Saka, usaha dana dan materi tambahan.
6)
Fasilitas:
fasilitas yang dibutuhkan disediakan dan diupayakan oleh Lemdika, dapat
bekerjasama dengan pihak luar atau Saka Pramuka yang bersangkutan.
IV.
Kewenangan
1.
Penyelenggara
Kursus.
Penyelenggara kursus oleh Kwarnas, Kwarda dan
Kwarcab. Kwarnas sebagai pemegang kebijakan berwenang menyelenggarakan semua
kursus/pelatihan; namun untuk efisiensi dan efektivitas kewenangan tersebut
diatur sebagai berikut:
a.
Orientasi
Kepramukaan, wewenang penyelenggaraannya adalah Kwarnas, Kwarda, Kwarcab,
Kwarran, Gugusdepan dan Satuan Karya Pramuka.
b.
Kursus
Pembina Pramuka Mahir, wewenang penyelenggaraannya adalah Kwarcab; dapat oleh
Kwarran dengan bantuan Lemdikacab yang bersangkutan.
c.
Kursus
Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Dasar, wewenang penyelenggaraannya adalah
Kwarda dan Kwarcab.
d.
Kursus
Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Lanjutan, wewenang penyelenggaraannya adalah
Kwarnas dan Kwarda.
e.
Kursus
Mabi, Kursus Andalan dan Kursus Pimpinan Saka, wewenang penyelenggaraannya
adalah Kwarnas, Kwarda dan Kwarcab.
f.
Kursus
Pembina Gugusdepan, Kursus Pamong Saka dan Kursus Instruktur Saka wewenang
penyelenggaraannya adalah Kwarcab dan Kwarran.
g.
Kursus
Pembina Pramuka Profesional wewenang penyelenggaraannya adalah Kwarnas, Kwarda
dan Kwarcab
h.
Kursus
Keterampilan wewenang penyelenggaraannya adalah semua Kwartir atau Saka
Pramuka.
2.
Pelaksana
Kursus
Pelaksana pendidikan dan pelatihan anggota
dewasa dalam Gerakan Pramuka adalah Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka
(Lemdika).
Lemdika sebagai badan pelaksana, mempunyai
wewenang sebagai berikut:
a.
Lembaga
Pendidikan Kader Gerakan Pramuka di tingkat Nasional (Lemdikanas) memiliki
kewenangan:
1)
Merumuskan
dan menyiapkan materi Diklat (perangkat lunak):
a) merancang kurikulum
kursus.
b) menyiapkan bahan kursus
dan modul.
c) mengadakan ujicoba
materi kursus.
2)
Menentukan
standarisasi mutu dan kualifikasi pelatih.
3)
Menentukan
mutu pelatihan di tingkat nasional.
4)
Mengembangkan
kemampuan untuk keterkaitan Diklat.
5)
Menyiapkan
pelatih berkualifikasi KPL.
6)
Memantau
dan menilai kader-kader yang sudah dilatih.
b.
Lembaga
Pendidikan Kader Gerakan Pramuka di tingkat Daerah (Lemdikada) memiliki
kewenangan:
1)
Melaksanakan
kursus-kursus yang menjadi wewenangnya sesuai dengan kemampuan, kecuali yang
sudah didelegasikan.
2)
Menggunakan
materi kursus yang sudah digariskan oleh Kwarnas.
3)
Menentukan
mutu pelatih di tingkat daerah masing-masing.
4)
Menyiapkan
pelatih berkualitas KPD.
5)
Memantau
dan menilai kader-kader yang sudah dilatih.
6)
Merumuskan
dan menyiapkan materi tambahan.
c.
Lembaga
Pendidikan Kader Gerakan Pramuka di tingkat Cabang (Lemdikacab) memiliki
kewenangan.
1)
Melaksanakan
kursus-kursus yang menjadi wewenangnya sesuai dengan kemampuan, kecuali yang
sudah didelegasikan.
2)
Menggunakan
materi kursus yang sudah ditetapkan oleh Kwarnas dengan berpedoman pada ketentuan Kwarda sesuai dengan kenyataan
dan kepentingan Daerah masing-masing.
3)
Menyelenggarakan
pengendalian mutu pelatih dan menggerakkan pelatih konsultan.
4)
Menyiapkan
Pembina berkualitas Mahir.
5)
Memantau
dan menilai kader-kader yang sudah dilatih.
3.
Pemberi
Materi Kursus
a.
Yang
berwenang memberikan materi kursus adalah Tim Pelatih yang dibentuk oleh
Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka (Lemdika).
b.
Tim
Pelatih berunsurkan:
1)
Pelatih
Pembina Pramuka.
2)
Instruktur
dari dalam dan luar Gerakan Pramuka.
V.
Pengakuan
kecakapan dan kemampuan
1.
Pengakuan
kecakapan dan kemampuan anggota dewasa secara tersendiri merupakan
tanggungjawab dari Kwartir.
2.
Pengakuan
kecakapan dan kemampuan dapat diwujudkan dalam bentuk sertifikat atau atribut
kepramukaan.
3.
Sertifikat
dan Ijazah kecakapan untuk suatu pekerjaan yang berkaitan dengan fungsi
dikeluarkan berdasarkan kemampuan yang dimiliki dengan masa berlakunya sesuai
ketentuan.
4.
Sertifikat
tersebut dapat diperbarui berdasar kemampuan, untuk jangka waktu yang sama.
Demikian juga sertifikat keikutsertaan
pada kursus atau kegiatan Diklat diberikan setelah memenuhi persyaratan
yang ditetapkan.
5.
Bentuk
dan wujud pengakuan kecakapan dan kemampuan anggota dewasa.
a.
Sertifikat
kursus.
Sertifikat pendidikan
didapat oleh anggota dewasa setelah mengikuti diklat dalam bentuk:
1)
Orientasi
Kepramukaan.
2)
Kursus
Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD).
Selain
sertifikat, peserta juga berhak mendapatkan Tanda Hak Bina (THB) dan berhak
memakai Tanda Pembantu Pembina.
3)
Kursus
Pembina Gugusdepan.
Selain
mendapat sertifikat, peserta juga berhak memakai Tanda Pembina Gugusdepan.
4)
Kursus
Pamong Saka.
Selain
mendapat sertifikat, peserta juga berhak memakai Tanda Pamong Saka.
5)
Kursus
Instruktur Saka/Muda.
Selain
mendapat sertifikat, peserta juga berhak memakai Tanda Instruktur.
6)
Kursus
Keterampilan.
Selain
mendapat sertifikat, peserta juga berhak memakai Tanda Keterampilan.
b.
Surat keterangan
1)
Pemantapan
dasar.
2)
Pemantapan
lanjutan.
c.
Ijazah
kursus.
Ijazah kursus didapat
oleh anggota dewasa setelah mengikuti:
1)
Kursus
Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan.
Selain ijazah, ia juga berhak mendapat Pita
Mahir, selendang Mahir, Tanda Hak Bina (THB) serta berhak memakai Tanda Jabatan
Pembina sesuai golongannya.
2)
Kursus
Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Dasar.
Selain mendapat ijazah, ia juga berhak
mendapat Surat Hak Latih (SHL) dari Kwarcabnya dan menjadi Asisten Pelatih
serta berhak memakai Tanda Jabatan Pelatih lulusan KPD.
3)
Kursus
Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Lanjutan.
Selain ijazah, ia juga berhak mendapat Surat
Hak Latih (SHL) dari Kwarcabnya dan menjadi Pelatih serta berhak memakai Tanda
Jabatan Pelatih lulusan KPL.
4)
Kursus
Pembina Profesional.
d.
Bentuk
dan model Sertifikat, Surat Keterangan dan Ijazah Kursus ditentukan oleh
Kwarnas.
e.
Penandatangan
pada sertifikat, surat
keterangan dan ijazah adalah:
1)
Ketua
Tim Pelatih/Pimpinan Kursus.
2)
Kepala
Lemdika.
3)
Pejabat
instansi terkait bila merupakan suatu kerjasama.
VI.
Penutup
1.
Atas
dasar bahwa kursus-kursus adalah sarana untuk membantu anggota dewasa dalam
proses belajar, maka perlu diperhatikan hal-hal berikut:
a.
Anggota
dewasa dapat belajar dari sesamanya dan juga belajar sendiri dalam rangka
pelaksanaan prinsip pendidikan sepanjang hayat.
b.
Memberikan
peluang kepada anggota dewasa untuk menentukan keputusan sebagai proses
pembelajaran dan mengarahkan sendiri
hasil belajarnya.
c.
Pengalaman
dan kemampuan yang dimiliki hendaklah diakui dan dimanfaatkan.
d.
Pelatih
hendaklah berpedoman pada metode
Andragogi atau cara belajar yang tepat bagi anggota dewasa dan peka terhadap
tatacara pengembangan serta pembinaan, minat-perhatian para peserta yang
dilatih.
2.
Pada
Sisdiklat ini dilampirkan diagram kursus-kursus di lingkungan Gerakan Pramuka
yang perlu dipelajari secara seksama, luwes dan dinamis dalam penyelenggaraan
program-program pendidikan dan pelatihan serta manajemen Gerakan Pramuka
berbasis Gudep.
3.
Hal-hal
lain tentang Diklat Anggota Dewasa dalam Gerakan Pramuka yang belum diatur di
dalam Sisdiklat ini akan diatur kemudian oleh Kwarnas.
Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 22Januari 2002
Ketua Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka,
H. A. Rivai
Harahap.
Pendidikan adalah usaha sadar yang dijalankan
dengan sengaja, teratur dan berencana dengan maksud mengubah tingkah laku
manusia ke arah yang diinginkan. Pendidikan selalu etis-religius baik dan
dijalankan melalui jalur pendidikan sekolah (formal) dan jalur pendidikan luar
sekolah (nonformal).
*.
Proses belajar memang dapat berlangsung di luar kedua jalur tersebut di atas,
dan sifatnya tidak sengaja (informal) dan tidak selalu etis-religius baik.
Dalam hal yang terakhir ini, maka pendidikan tidak sama dengan belajar. Namun
jika belajar bersifat etis-religius baik dan dijalankan dengan sengaja, teratur
dan berencana, maka belajar sama dengan pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar