KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 193 TAHUN 1998
TENTANG
PENYESUAIAN
PETUNJUK PENYELENGGARAAN PERTEMUAN PRAMUKA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Menimbang : bahwa petunjuk penyelenggaraan
Pertemuan Pramuka sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka nomor 130/KN/76 Tahun 1976, perlu disesuaikan dengan petunjuk
dan ketentuan yang berlaku dewasa ini.
Mengingat : 1. Anggaran Dasar Gerakan
Pramuka.
2. Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka.
3. Rencana Strategik
1994-1999 Gerakan Pramuka
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Pertama : Menyesuaikan Petunjuk
Penyelenggaraan Pertemuan Pramuka sebagaimana tercantum dalam lampiran surat
keputusan ini.
Kedua : Mengintruksikan kepada
jajaran Gerakan Pramuka melaksanakan dengan giat Pertemuan Pramuka dalam upaya
pencapaian Pramuka Garuda.
Keputusan ini
mulai berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di :
Jakarta.
Pada tanggal : 21 Oktober 1998
Ketua Nasional
Gerakan Pramuka
Ketua
Letjen TNI (Purn) H. Himawan Soetanto,
SSos
KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL
GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 193 TAHUN
1998
PENYESUAIAN
PETUNJUK PENYELENGGARAAN PERTEMUAN PRAMUKA
BAB I
PENDAHULUAN
1. Umum
a.
Berdasarkan tujuan Gerakan Pramuka tersebut dalam A.D dan A.R.T. pasal 4, maka
:
Tugas pokok Gerakan Pramuka adalah
menyelenggarakan pendidikan anak dan pemuda, supaya menjadi :
1)
Manusia yang berkepribadian dan berwatak luhur.
a) tinggi
mental-moral-budi pekerti dan kuat keyakinan beragamanya.
b) tinggi
kecerdasan dan ketrampilannya.
c) kuat dan sehat
fisiknya.
2)
Warga negara Indonesia
yang :
a) ber-pancasila.
b) setia dan patuh
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia .
3)
Anggota masyarakat yang :
a) baik dan
berguna.
b) sanggup dan
mampu menyelenggarakan pembangunan bangsa, negara dan masyarakat.
b. Penyelenggaraan tugas pokok tersebut didasarkan atas prinsip-prinsip
dasar dan metodik pendidikan kepramukaan yang pelaksanaannya diserasikan dengan
keadaan, kepentingan dan perkembang-an bangsa dan masyarakat Indonesia.
c. Untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka, maka perlu adanya usaha dan
kegiatan untuk menanamkan, memupuk dan mengembangkan :
1) rasa cinta pada Tuhan Yang Maha Esa untuk memperteguh
keyakinan beragama.
2) rasa
persahabatan/persaudaraan dan jiwa social baik antara sesama Pramuka maupun
antara Pramuka dan masyarakat.
3) rasa cinta pada alam, bangsa dan negara, serta
mempertebal kepercayaan pada diri sendiri.
4) jiwa patriotisme untuk menggalang kesatuan dan
persatuan bangsa Indonesia.
d. Usaha dan kegiatan tersebut adalah antara lain penyelenggaraan Pertemuan
Pramuka.
Dalam rangka
membina dan meningkatkan kekeluargaan persaudaraan, pengetahuan, pengalaman dan
ketrampilan para Pramuka, perlu diselenggarakan Pertemuan Pramuka yang menarik,
sesuai dengan keperluan dan kepentingan anak dan pemuda dewasa ini.
e. Kegiatan dalam Pertemuan Pramuka harus bersifat dan
mengandung pendidikan yang berorientasi kepada kepentingan anak didik dan
keperluan, kondisi dan situasi anak, pemuda dan masyarakat.
f. Pertemuan
Pramuka harus diusahakan oleh semua pihak yang bersangkutan dengan penuh
kesungguhan tanggung jawab dan pengabdian, secara sukarela, gotong royong,
akrab dan bersaudara, disertai usaha untuk mencapai hasil yang sebaik-baiknya.
2. Maksud dan
Tujuan
a. Maksud dari
petunjuk penyelenggaraan Pertemuan Pramuka ini adalah untuk memberikan pedoman
kepada kwartir dan pembina satuan Pramuka dalam menyelenggarakan Pertemuan
Pramuka
b. Tujuannya
adalah untuk mengatur dan memperlancar usaha pencapaian tujuan Gerakan Pramuka,
seperti yang tercantum dalam Anggaran Dasar Gerakan Pramuka pasal 4.
3. Ruang Lingkup
Petunjuk penyelenggaraan ini meliputi
semua hal yang berhubungan dengan penyelenggaraan Pertemuan Pramuka yaitu :
a. Pengertian,
sasaran dan tujuan Pertemuan Pramuka .
b. Penggolongan,
bentuk dan sifat Pertemuan Pramuka.
c. Pola kegiatan
dalam Pertemuan Pramuka.
d. Perencanaan,
pengorganisasian dan tata laksana, termasuk tugas kewajiban, wewenang,
tanggungjawab, pengawasan, penilaian dan laporan.
e. Dukungan
administrasi.
f. Lain-lain.
4. Dasar
a. Anggaran Dasar
Gerakan Pramuka
b. Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka
c. Rencana
Strategik 1994-1999 Gerakan Pramuka
d. Surat keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 13o/KN/76 Tahun 1976, tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Pertemuan Pramuka
5. Tema
Tema Pertemuan Pramuka merupakan
susunan dari beberapa kata yang mudah difahami dan dapat memberi semangat
kepada peserta untuk mencapai sasaran dan tujuan Pertemuan Pramuka.
BAB II
PENGERTIAN,
SASARAN DAN FUNGSI
PERTEMUAN PRAMUKA
6. Pengertian
a. Pertemuan
Pramuka adalah pertemuan antara sejumlah Pramuka dari beberapa satuan Pramuka
yang segolongan dan yang berisikan acara kegiatan yang latihan bersama.
b. Pertemuan
Pramuka merupakan pula kegiatan anak didik yang dipilih sesuai dengan keadaan,
kepentingan perkembangan dan kemampuan anak didik dan masyarakat setempat.
7. Sasaran
Sasaran Pertemuan
Pramuka adalah agar setelah mengikuti kegiatan Pramuka ini :
a. Pengalaman,
pengetahuan, kecakapan dan ketrampilannya meningkat.
b. Rasa kekeluargaan diantara sesama Pramuka pada
khususnya dan semua warga masyarakat pada umumnya berkembang.
c. Meningkat
keyakinannya akan pentingnya ketertiban masyarakat dan lebih jauh perdamaian
dunia.
8. Fungsi
Fungsi Pertemuan
Pramuka adalah :
a. Memberikan
dorongan terhadap latihan biasa dalam satuan Pramuka masing-masing.
b. Membuka
hubungan untuk mengadakan integrasi antara Pramuka dengan masyarakat.
c. Mengadakan
pertukaran pengalaman, pengetahuan dan kecakapan diantara sesama Pramuka.
d. Membuat
penilaian dari kegiatan dan kecakapan yang dicapai.
BAB III
PENGGOLONGAN,
SIFAT DAN BENTUK
KEGIATAN PERTEMUAN
PRAMUKA
9. Penggolongan
dan Pemisahan
a. Sesuai dengan
prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, Pertemuan Pramuka itu
diselenggarakan menurut golongan masing-masing, yaitu :
1) Pertemuan
Pramuka untuk golongan Siaga.
2) Pertemuan
Pramuka untuk golongan Penggalang.
3) Pertemuan
Pramuka untuk golongan Penegak.
4) Pertemuan
Pramuka untuk golongan Pandega.
b. Pertemuan Pramuka untuk anggota puteri dan untuk
anggota putera diselenggarakan sendiri-sendiri dengan catatan :
1) Dimana perlu,
dapat diadakan Pertemuan Pramuka bersama antara anggota puteri dan anggota
putera, dengan pengawasan dan tanggungjawab masing-masing Pembina yang bersangkutan.
2) Jikalau
Pertemuan Pramuka itu diselenggarakan dalam bentuk perkemahan, harus dijamin
agar tempat perkemahan puteri dan tempat perkemahan putera terpisah dan
berjauhan letaknya, dan masing-masing dibawah pimpinan dan pengawasan dari
Pembina yang bersangkutan.
10. Macam dan
Sifat Pertemuan Untuk Golongan Siaga
a. Pertemuan
Pramuka untuk golongan Siaga disebut Pesta Siaga.
b. Pesta Siaga
merupakan Pertemuan Pramuka Siaga yang bersifat rekreatif, senang-senang, riang
gembira, dan banyak gerak, sesuai dengan perkembangan rokhani dan jasmani anak
didik seusia Siaga.
11. Bentuk
Pesta Siaga
Pesta siaga
dapat diselenggarakan dalam bentuk :
a. Rekreasi.
b. Permainan
bersama, antara lain mencari jejak cara siaga.
c. Pameran.
d. Pasar Siaga
(bazar).
e. Darmawisata
(piknik).
f. Pesta seni
budaya.
g. Perkemahan
siang hari (dagkamp).
h. Pawai hias
(karnawal).
12. Macam dan
Sifat Pertemuan Untuk Golongan Penggalang
a. Pertemuan Pramuka untuk golongan Penggalang disebut
Pesta Penggalang.
b. Pesta penggalang merupakan kegiatan yang masih
bersifat, rekreatif, riang gembira, penuh rasa persaudaraan, tetapi juga
merupakan kegiatan yang menarikdan kreatif, yang sebagian acaranya dapat berupa
perlombaan yang sehat dan sportif untuk mencapai tingkat atau standar kecakapan
tertentu, dan kegiatan bakti kepada masyarakat serta yang mengandung pendidikan
keagamaan.
13. Bentuk Pesta
Penggalang
Pesta penggalang
dapat diselenggarakan dalam bentuk :
a. Latihan bersama.
b. Perkemahan.
c. Demonstrasi kegiatan penggalang.
d. Pameran hasil karya penggalang.
e. Darmawisata, widyawisata, atau karyawisata.
f. Pesta seni
budaya atau api unggun.
g. Pesta bahari, pesta dirgantara, pesta pertanian, pesta
bayangkara, pesta olahraga, dan sebagai-nya.
h. Penjelajahan ( wide game).
i. Kegiatan
keagamaan.
j. Lomba
Tingkat.
k. Jambore.
l. Perkemahan
Bakti Penggalang, disingkat PB.
14. Sifat dan
Macam Pertemuan Untuk Golongan Penegak dan Pandega
a. Pertemuan
Pramuka unutk golongan Penegak dan untuk golongan Pandega pada umumnya diselenggarakan
bersama-sama, tetapi untuk beberapa kegiatan tertentu para Pramuka Pandega
dapat menyelenggarakan pertemuan secara sendiri.
b. Pertemuan
Pramuka yang diselenggarakan bersama-sama untuk golongan Penegak dan untuk
golongan Pandega, terdiri atas :
1) Pertemuan Pramuka penegak dan pandega puteri dan
putera disingkat Perppanitera.
2) Pertemuan penegak dan pandega berupa seminar,
lokakarya, diskusi, latihan kepemimpin-an, dan lain-lain.
3) Pesta Karya Penegak dan Pandega, yang disingkat :
a) Takanas, untuk pesta karya tingkat nasional.
b) Takada, untuk pesta karya tingkat daerah.
c) Takacab, untuk pesta karya tingkat cabang.
d) Takatan, untuk pesta karya tingkat kecamatan.
4) Perkemahan Wirakarya, disingkat PW yang pelaksanaannya
dititikberatkan di tingkat daerah dan cabang.
5) Musyawarah Penegak dan Pandega Puteri dan Putera,
disingkat Musppanitera.
c. Penyelenggaraan Pusppanitera diatur dalam petunjuk
penyelenggaraan tersendiri.
d. Pertemuan Pramuka yang hanya dihadiri oleh para
Pramuka pandega adalah yang berisikan kegiatan yang khusus untuk kepentingan
para Pramuka pandega sendiri, misalnya yang ada kaitannya dengan kegiatan
kemahasiswaan (mengadakan penelitian atau penyelidikan, mengadakan kuliah kerja
nyata, study tour, camp staff program dan lain-lain), proyek bakti kepada
masyarakat dan lain-lain.
15. Kegiatan dalam
Pertemuan Penegak dan Pandega
a. Kegiatan dalam perppanitera merupakan kegiatan yang
dilaksanakan dalam suasana riang gembira, penuh rasa kekeluargan, dan berisi
kegiatan rekreatif dan kreatif, untuk memupuk rasa persaudaraan disamping
meningkatkan pengalaman, pengetahuan, kecakapan dan ketrampilan.
b. Kegiatan dalam seminar, lokakarya, diskusi dan latihan
kepemimpinan merupakan kegiatan bagi para penegak dan pandega dalam rangka
mengembangkan kepemimpinan dan kewiraswastaan, serta melatih dan mendewasakan
diri sebagai tenaga pembangunan untuk ikut membangun masyarakat.
c. Kegiatan pesta karya merupakan kegiatan untuk
meningkatkan pengalaman, pengetahuan, dan kecakapan juga untuk mengadakan
demonstrasi dan pameran karya dibidang kedirgantaraan, kemahiran,
kebayangkaraan, ketarunabumian, kebudayaan, teknologi, kesehatan, dan lain-lain
yang dilakukan dalam suasana riang gembira, penuh rasa kekeluargaan, dan berisi
kegiatan rekreatif dan kreatif untuk memupuk rasa persaudaraan.
d. Kegiatan dalam PW merupakan kegiatan untuk
meningkatkan pengalaman, pengetahuan dan kecakapan, juga untuk membaktikan diri
kepada kepentingan masyarakat, dengan kegiatan gotong-royong yang dilaksanakan
dalam suasana riang gembira, penuh rasa kekeluargaan, dan berisi kegiatan
berisi kegiatan rekreatif dan kreatif untuk memupuk rasa persaudaraan
membaktikan diri kepada kepentingan masyarakat.
e. Penyelenggaraan Perppanitera, pesta karya dan PW untuk
tingkat nasional, pelaksanaannya dijadikan satu acara kegiatan.
16. Bentuk
Kegiatan Dalam Pertemuan Pramuka Untuk Golongan Penegak dan Pandega
Kegiatan dalam
Pertemuan Pramuka untuk golongan Penegak dan Pandega dapat diselenggarakan
dalam bentuk :
a. Latihan berama.
b. Perkemahan.
c. Demonstrasi.
d. Pameran.
e. Pelombaan.
f. Ceramah, diskusi, latihan kepemimpinan.
g. Lomba olahraga.
h. Pesta seni
budaya.
i. Darmawisata, widyawisata, karyawisata.
j. Bakti kepada masyarakat.
k. Kegiatan
keagamaan.
l. Anjangsana (saling berkunjung).
m. Kegiatan satuan
karya.
n.
Perppanitera.
BAB IV
POLA UMUM
KEGIATAN DALAM PERTEMUAN
17. Pengaturan dan
Penyusunan
a. Kegiatan dalam
Pertemuan Pramuka diatur dan disusun sesuai dengan :
1) Bentuk
pertemuan.
2) Keadaan,
kemampuan, kebutuhan anak/pemuda, dan masyarakat.
3) Perkembangan
rokhani da jasmani anak didik.
4) Tema dari
kegiatan pertemuan tersebut.
b. Penyajian acara
kegiatan dalam Pertemuan Pramuka diatur dan disusun secara berrencana, agar :
1) Beraneka ragam, menarik, membangkitkan suasana riang
gembira, membanggakan, memuaskan, dan tidak menjemukan.
2) Menambah pengalaman, meningkatkan pengetahuan,
kecakapan, kecerdasan, ketrampilan, ketangkasan, dan ketajaman indera.
3) Menimbulkan rasa serta, ikut berbuat, dan ikut
bertanggungjawab.
4) Mempertebal rasa percaya pada diri sendiri.
5) Memupuk rasa persaudaraan, menghargai orang lain,
setia kawan, suka menolong, ikut berusaha menciptakan persatuan dan kesatuan
bangsa, serta perdamaiaan dunia.
6) Memupuk rasa kebangsaan nasional Indonesia.
7) Mempertebal kepercayaan kepada Tuhan YME.
18. Sifat dan
Landasan Kegiatan
Kegiatan dan
Pertemuan Pramuka harus bersifat dan mengandung pendidikan, yang berorientasi
kepada kepentingan anak didik, dan meliputi segala lapangan hidup manusia pada
umumnya, khususnya yang telah diatur dengan SKU dan TKK dan yang bersumber pada
:
a. Keagamaan.
b. Adat dan tata
susila.
c. Falsafah
Pancasila.
d. Sejarah
perjuangan bangsa Indonesia.
e. Seni budaya.
f. Kesehatan dan olahraga.
g. Kesejahteraan
keluarga.
h. Perdamain
dunia.
i. Kewiraan.
j. Kewarganegaraan.
k. Lain-lain.
19. Pedoman
Pelaksanaan Kegiatan
Semua kegiatan
dalam Pertemuan Pramuka itu dilaksanakan dengan :
a. Penerapan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan
kepramukaan, yang pelaksanaannya diserasikan dengan keadaan, kepentingan dan
perkembangan bangsa dan masyarakat Indonesia.
b. Banyak praktek dan secara praktis, dengan moto :
1) Belajar sambil melakukan (learning
by doing)
2) Belajar sambil mengajar (learning by
teaching)
3) Berbuat untuk belajar (doing to
learn)
4) Belajar untuk mencari nafkah
(learning to earn)
5) Mencari nafkah untuk hidup (living
to live)
6) Hidup untuk berbakti (living to
serve)
c. Sistim among yang mengharuskan Pembina Pramuka
mempunyai sikap laku :
1) ing ngarsa sung
tulada (di depan memberi teladan)
2) ing madya
bangun karsa (di tengah membangun kemauaan)
3) tut wuri
handayani (di belakang memberi kekuatan)
d. Sistim among yaitu :
1) Golongan Siaga
dititik beratkan kepada “ing ngarsa sung tulada”
2) Golongan Penggalang dititik beratkan
kepada “ing madya bangun karsa”
3) Golongan Penegak dan Pandega dititik
beratkan kepada “tut wuri handayani”
BAB V
PERENCANAAN, PENGORGANISASIAN DAN
TATA LAKSANA
20. Perencanaan
a. Untuk mencapai hasil yang
sebaik-baiknya dari Pertemuan Pramuka, maka panitia penyelenggara wajib
memikirkan, merencanakan, mempersiapkan, melaksanakan dan menyelesaikan segala
tugas yang telah dibebankan kepadanya dengan tertib dan penuh tanggungjawab.
b. Perencanaan secara masak yang
disusun secara saksama, terperinci, lengkap dan sistematis, meliputi:
1) Jenis Pertemuan Pramuka
2) Tujuan dan maksud Pertemuan Pramuka
3) Tempat dan waktu penyelenggaraannya
4) Susunan panitia penyelenggara (struktur organisasi,
personalia, pembagian kerja, dll)
5) Penerapan pelaksanaan kerja
6) Perincian acara kegiatan
7) Ketentuan mengenai peserta
8) Perlengkapan dan perbekalan
9) Rencana biaya
10) Penelitian,
pengawasan, dan penilaian
11) Lain-lain
21.
Pengorganisasian
a. Untuk penyelenggaraan tiap Pertemuan Pramuka, perlu
dibentuk panitia penyelenggara, terdiri dari anggota dan bukan anggota Gerakan
Pramuka.
b. Struktur organisasi panitia penyelenggaraan Pertemuan
Pramuka disusun secara saksama, terperinci, lengkap dan sistematis, sesuai
dengan acaranya, keadaannya, kepentingannya, dan hubungan kerja masing-masing
bagian, sesuai dengan tata tingkat/jenjang bagian-bagiannya, dan sesuai pula
dengan rencana kegiatannya, dengan mengingat dayaguna dan tepat guna dari kerja
panitia itu.
21. Tugas
Kewajiban, Wewenang dan Tanggungjawab
a. Penyelenggaraan Pertemuan Pramuka merupakan kewajiban,
wewenang dan tanggungjawab :
1) Pimpinan gugusdepan untuk tingkat
gugusdepan
2) Kortan atas nama kwarcabnya untuk
tingkat kecamatan
3) Kwarcab untuk tingkat cabang
4) Kwarda untuk tingkat daerah
5) Kwarnas unuk tingkat nasional
b.
Penyelenggaraan Pertemuan Pramuka untuk golongan penegak dan pandega, mulai
dari pemikiran, perencanaan, persiapan, pelasanaan sampai dengan penyelesaian
diserahkan sepenuhnya kepada dewan kerja penegak dan pandega yang bersangkutan
dengan bimbingan dan tanggungjawab orang dewasa.
23. Pengawasan
Pengawasan dilakukan oleh suatu team
yang ditunjuk oleh kwartir yang bersangkutan, dengan mengusahakan agar
Pertemuan Pramuka berlangsung dengan baik dan berakhir dengan hasil yang
gemilang.
24. Penilaian
a. Penilaian ditugaskan kepada suatu
team penilai data untuk penilaian didapat dari panitia penyelenggara, dari para
peserta, dan dari pihak-pihak lain yang bersangkutan dengan penyelenggara
Pertemuan Pramuka itu, sehingga hasilnya dapat seobyektif mungkin.
b. Penilaian
meliputi segala segi/bidang dari Pertemuan Pramuka yang diselenggarakan.
c. Hasil penilaian
dipergunakn untuk Pertemuan Pramuka berikutnya.
d. Oleh kwartir
yang bersangkutan, bila dianggap perlu dibentuk suatu team verifikasi untuk
mengadakan penelitian atas pembayaran Pertemuan Pramuka.
25. Laporan
a. Segera setelah
selesaisuatu Pertemuan Pramuka, maka panitia penyelenggara harus menyerahkan
kepada kwartir yang bersangkutan, suatu laporan tertulis yang harus memberi
gambaran tentang jalannya Pertemuan Pramuka itu, sejak dari tahap pemikiran
sampai dengan tahap penyelenggaraannya.
b. Dalam laporan
Pertemuan Pramuka tersebut harus dimuat antara lain :
1) Pemikirannya
2) Perencanaannya
3) Persiapannya
4) Pelaksanaannya
5) Penyelesaiannya
6) Kesulitan-kesulitannya,
hambatan-habatannya, dan usaha mengatasinya
7) Hasil kegiatan dalam pertemuan
8) Hasil penilaiantentang penyelenggaraan
9) Tentang peserta dan pengaturannya
10) Tentang
personalia panitia
11)
Pertanggungjawaban keuangan
12) Kesimpulan
13) Saran-saran
untuk perbaikan pada masa yang akan datang
c. Laporan Pertemuan Pramuka seperti yang simaksud dalam
pt. 25. a dan b diatas dikirimkan kepada :
1) Kwartir yang bersangkutan sebagai laporan
pertanggungjawaban
2) Pihak-pihak pemerintah, swasta dan masyarakat yang
telah memberi bantuan, sebagai laporan pertanggungjawaban terutama dalam
penggunaan bantuan
3) Kwartir Nasional, kwartir daerahnya, kwartir
cabangnya, sebagai bahan untuk disebarluaskan dalam rangka tukar menukar
pengalaman dan informasi
BAB VI
DUKUNGAN ADMINISTRASI DAN KOMUNIKASI
26. Dukungan
Administrasi
a. Untuk memperlancar segala usaha dan kegiatan dalam
rangka penyelengaraan /pelaksanaan Pertemuan Pramuka, mutlak diperlukan adanya
dukungan administrasi yang diselenggarakan dan dilaksanakan dengan
teliti/saksama, terperinci, lengkap, efisien dan efektif.
b. Dukungan administrasi tersebut meliputi :
1) Susunan tenaga/personil tiap panitia yang baik
kwalitatif maupun kwantitatif dapat memenuhi kebutuhan Pertemuan Pramuka.
2) Dukungan logistik (kelengkapan dan perbekalan) yang
terdiri antara lain :
a) Kelengkapan pribadi
b) Kelengkapan kesatuan
c) Kelengkapan tempat/arena perkemahan
d) Kelengkapan acara kegiatan pertemuan
e) Kelengkapan alat dan bahan untuk makan/konsumsi
3) Rencana anggaran dan usaha dana untuk pembiayaan
Pertemuan Pramuka yang diperoleh atas dasar gotong royong, yaitu dipikul
bersama oleh mereka yan bersangkutan dan berkepentingan, terdiri dari unsur :
a) Para peserta pertemuan berikut orang tua dan walinya
b) Gugusdepan dan Majelis Pembimbing Gugusdepan
c) Kwartir Cabang dan Majelis Pembimbing Cabang
d) Kwartir Daerah dan Majelis Pembimbing Daerahnya
e) Kwartir Nasional dan Majelis Pembimbing Nasionalnya
f) Panitia
penyelenggara yang mengusahakan sumber dana lainnya, misalnya dari pihak
pemerintah, swasta, dan masyarakat yang tidak mengikat
4) Semua pemasukan dan pengeluaaran uang untuk pembiayaan
Pertemuan Pramuka dimuat sebagai laporan pertanggungjawaban dalam surat edaran
yang dikirim kepada semua pihak yang bersangkutan secara terbuka.
5) Sisa biaya penyelenggaraan oleh panitia diserahkan
kepada kwartir yang bersangkutan.
27.
Komunikasi/Hubungan
a. Penyelenggaraan
Pertemuan Pramuka akan berhasil baik, bilamana dapat diciptakan suatu hubungan
kerja sama yang harmonis antar semua badan panitia dan antara panitia dan
majelis pembimbing serta masyarakat dan pemerintah di semua tingkatan.
b. Pengumuman
tentang segala sesuatu yang menyangkut penyelenggaraan Pertemuan Pramuka harus
sudah diketahui dan disampaikan kepada pihak yang berkepentingan tepat pada
waktunya, agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar dan sukses.
1) Dalam hal ini secara garis besarnya
dibedakan dua jenis pengumuman, yaitu :
2) Pengumuman dalam lingkungan Gerakan Pramuka sendiri,
yang berisikan petunjuk penyelenggaraan dan pelaksanaan, agar mereka yang
bersangkutan diharapkan akan mempunyai waktu cukup guna persiapan mengikuti
Pertemuan Pramuka dengan sebaik-baiknya.
3) Pengumuman berupa publikasi mengenai Pertemuan Pramuka
kepada masyarakat luas, yang waktunya harus diatur secara efektif menurut
kebutuhan agar mencapai sasarannya.
4) Publikasi tersebut adalah sangat
penting artinya guna memperoleh bantuan dan partisipasi.
28.
Perhubungan/Angkutan dan Telekomunikasi
a. Yang dimaksud dengan fasilitas perhubungan/angkutan
adalah fasilitas pengangkutan bagi anggota panitia dan peserta, baik angkutan
darat, laut maupun udara. Untuk itu harus diusahakan bantuan secara cuma-cuma
(gratis) atau bilamana tidak mungkin, harus diusahakan bantuan berupa reduksi
ongkos/biaya angkutan.
b. Dalam hal telekomunikasi, bantuan yang diharapkan
adalah berupa penyediaan peralatan, pemasangan dan penggunaan fasilitas telepon
dan radio untuk hubungan komunikasi yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan dan
pelaksanaan Pertemuan Pramuka.
c. Untuk mendapatkan kedua fasilitas tersebut di atas
harus diajukan permohonan kepada instansi pemerintah yang bersangkutan.
BAB VII
LAIN – LAIN
29. Pertemuan
Dengan Pramuka Negara Lain
a. Semua Pertemuan Pramuka untuk golongan Penggalang
Penegak dan Pandega yang diselenggarakan oleh Gerakan Pramuka, dapat diikuti
oleh Pramuka dari negara lain dan gugusdepan asing resmi yang ada di Indonesia
serta mereka yang diundang oleh Gerakan Pramuka.
b. Semua Pertemuan Pramuka untuk golongan Penggalang
Penegak dan Pandega yang diselenggarakan oleh Gerakan Pramuka Sedunia atau oleh
gerakan kepramukaan negara lain, dapat diikuti pula oleh Pramuka kita, apabila
ada undangan dari gerakan kepramukaan negara yang bersangkutan, dengan disertai
syarat-syarat yang ditentukan, yang disesuaikan dengan keadaan, kepentingan dan
kemampuan para Pramuka dan Gerakan Pramuka sendiri.
c. Untuk keperluan tersebut pada butir 29 a dan b di
atas, Kwartir Nasional/Daerah/Cabang yang bersangkutan perlu membentuk panitia
penyelenggara yang bertugas untuk memikirkan, merencanakan, dan melaksanakan
penerimaan dan pengurusan tamu peserta dari luar negeri, atau pengiriman dan
pengurusan peserta anggota Gerakan Pramuka keluar negeri.
30. Program
Kunjungan Timbal Balik
a. Selain yang
disebut dalam butir 29. a dan b di atas, maka pertemuan dengan para Pramuka
dari negara lain dapat pula dilaksanakan dengan melalui program kunjungan
timbal balik.
b. Pelaksanaan program
kunjungan timbal balik antara Pramuka kita dengan Pramuka dari luar negara
lain, menjadi wewenang Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
c. Kegiatan
kunjungan timbal balik seperti tersebut pada butir 30. b di atas, dapat dilakukan pula oleh :
1) Para Pramuka
satuan/gugusdepan didalam suatu wilayah cabang
2) Para Pramuka
antar Kwartir Cabang didalam suatu wilayah daerah
3) Para Pramuka
antar Kwartir Daerah didalam wilayah Republik Indonesia
d. Kegiatan
kunjungan timbal balik tersebut di atas menjadi wewenang Kwartir Cabang yang
bersangkutan dengan sepengetahuan Kwartir Daerahnya.
e. Kegiatan
kunjungan timbal balik tersebut diatas menjadi wewenang Kwartir Daerah yang
bersangkutan dengan sepengetahuan Kwartir Nasional.
f. Untuk melaksanakan program kunjungan timbal
balik ini, kedua belah pihak yang akan menyelenggarakannya perlu mengadakan
permufakatan lebih dahulu lewat musyawarah atau surat-menyurat tentang segala
hal yang berhubungan dengan kegiatan kunjungan timbal balik tersebut, dengan
melalui pihak yang berwenang dan sepengetahuan kwartir yang bersangkutan.
31. Hal lain
yang belum diatur
Hal-hal lain
mengenai Pertemuan Pramuka yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini
akan diatur lebih lanjut oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Ditetapkan di :
Jakarta
Pada tanggal :
21Oktober 1998
Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka
Ketua
Letjen TNI (Purn)
H. Himawan Soetanto, Ssos.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar