KEPUTUSAN
KWARTIR
NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR :
273 TAHUN 1993
TENTANG
PETUNJUK
PELAKSANAAN CARA MENILAI
KECAKAPAN
PRAMUKA
Ketua
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka:
Menimbang :
1. bahwa untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka dengan proses pendidikan
kepramukaan yang melibatkan peserta didik dan Pembina Pramuka utnuk
meningkatkan mutu pengetahuan, keterampilan dan sikap laku peserta didik,
digunakan Sistem Tanda Kecakapan Pramuka
;
2. bahwa sistem Tanda Kecakapan Pramuka yang digunakan adalah Suarat
Kecakapan Umum (SKU), Syarat Kecakapan Khusus (SKK), dan Syarat Pramuka Garuda
(SPG) ;
3. bahwa untuk memudahkan pelaksanaan pencapaian SKU, SKK, dan SPG perlu
diterbitkan petunjuk pelaksanaan tentang cara menilai kecakapan Pramuka.
Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia
nomor 238 tahun 1961 tentang Gearakan Pramuka juncto Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 57 tahun 1988 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
2.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 103 tahun 1989 tahun 1989
tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Nomor 088/KN/74 tahun 1974 dan Nomor 33 tahun 1987 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Syarat Kecakapan Umum.
4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Nomor 134/KN/76 tahun 1976 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Syarat Kecakapan
Khusus.
5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Nomor 101 tahun 1984 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Garuda.
6. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Nomor 178 tahun 1979 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Upacara dalam Gerakan
Pramuka.
Memperhatikan :
Saran Andalan Nasional dan Staf Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
MEMUTUSKAN
Pertama : Petunjuk Pelaksanaan Cara
Menilai Kecakapan Pramuka seperti tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Kedua : Menginstruksikan kepada semua Kwartir dan Satuan Pramuka untuk
melaksanakan dengan sebaik-baiknya isi petunjuk pelaksanaan ini.
Ketiga : Apabila di kemudian hari
terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana
mestinya.
Keputusan ini
berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan
di Jakarta,
Pada
tanggal 30 Oktober 1993,
Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka Ketua,
Letjen
TNI (Purn) Mashudi.
LAMPIRAN
SURAT KEPUTUSAN
KWARTIR
NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR
273 TAHUN 1993
PETUNJUK
PELAKSANAAN CARA MENILAI
KECAKAPAN
PRAMUKA
BAB I PENDAHULUAN
Pt. 1. Umum
a. Gerakan Pramuka menggunakan Sistem Tanda Kecakapan Pramuka sebagai alat
untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka, yang meliputi :
1) Syarat Kecakapan
Umum
2) Syarat Kecakapan
Khusus
3) Syarat Pramuka
Garuda
b. SKU, SKK, dan SPG
merupakan alat/materi kegiatan pokok dalam proses pendidikan kepramukaan, yang
melibatkan peserta didik dan Pembina Pramuka, untuk meningkatkan mutu
pengetahuan, keterampilan dan sikap laku peserta didik menuju tercapainya
tujuan Gerakan Pramuka.
c. Untuk pelaksanaan
penilaian kecakapan Pramuka di lapangan, maka para Pembina Pramuka perlu
memiliki, mempelajari dan memahami benar petunjuk penyelenggaraan yang telah
ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, antara lain
sebagai berikut :
1) Keputusan Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka Nomor 088/KN/74 tahun 1974 dan Nomor 33 tahun 1987
tentang Petunjuk Penyelenggaraan Syarat Kecakapan Umum.
2) Keputusan Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka Nomor 134/KN/76 tahun 1976 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Syarat Kecakapan Khusus.
3) Keputusan Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka Nomor 101 tahun 1984 tentang Petunjuk Penyelenggaraan
Pramuka Garuda.
4) Keputusan Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka Nomor 178 tahun 1979 tentang Petunjuk Penyelenggaraan
Upacara dalam Gerakan Pramuka.
5) Keputusan Kwarnas
lainnya mengenai petunjuk penyelenggaraan hal-hal lain yang terkait.
d. Untuk pelaksanaan penilaian
kecakapan Pramuka secara obyektif, para Pembina Pramuka perlu mempelajari dan
memahami benar hal-hal yang tampak secara umum, misalnya :
1) Pramuka Siaga masih
suka berkhayal, menykai ceritera fantastis dan lucu.
2) Pramuka Penggalang
semangatnya menggebu, daya nalarnya mulai berkembang, masih suka pada hal yang
lucu.
3) Pramuka Penegak
berfikir kritis, logis, merasa mampu mandiri, emosional.
4) Pramuka Pandega
ingin berbuat sesuatu dan sedang mencari jatidirinya.
e. Pelaksanaan
pencapaian SKU, SKK, dan SPG di lapangan harus dilakukan secara kreatif dan
rekreatif, sehingga menggairahkan peserta didik untuk menempuh ujian, serta
menyelesaikan materi kegiatan Pramuka, dengan menghindari suasana formal, kaku,
dan statis.
f. Tujuan diterbitkannya petunjuk pelaksanaan
ini adalah untuk memberi kemudahan kepada para Pembina Pramuka dalam menilai
SKU, SKK, dan SPG bagi peserta didiknya, sebagai salah satu upaya peningkatan
mutu anggota Gerakan Pramuka.
g. Maksud diterbitkannya petunjuk pelaksanaan ini adalah agar :
1) proses penyelesaian materi SKU, SKK, dan SPG dan proses penilaiannya
lebih disenangi dan diminati peserta didik.
2) para Pembina Pramuka mampu memberi dorongan dalam menilai perserta
didiknya, dengan menggunakan berbagai variasi dan sekaligus membina
perkembangan watak dan sikap laku peserta didik.
3) para peserta didik dan orang dewasa terdorong untuk berbuat lebih baik
dan peka terhadap kepentingan peserta didik dan masyarakat lingkungannya.
Pt. 2. Ruang lingkup dan tata urut.
Petunjuk pelaksanaan ini meliputi hal-hal
yang berkaitan dengan pelaksanaan menilai SKU, SKK, dan SPG, yang disusun
dengan tata urut sebagai berikut :
a. Umum
b. Pengertian, tujuan,
sasaran dan fungsi
c. Proses penilaian
d. Upacara
e. Penutup
BAB II
PENGERTIAN, TUJUAN,
SASARAN DAN FUNGSI
Pt. 3. Pengertian
a. Yang dimaksud
dengan kecakapan dalam petunjuk penyelenggaraan ini adalah kemampuan seorang
Pramuka yang berlandaskan pada pengetahuan, keterampilan, dan sikap laku yang
dimilikinya.
b. Syarat Kecakapan
Umu (SKU) adalah syarat kecakapan minimum, yang harus dicapai secara umum oleh
semua Pramuka, sesuai dengan perkembangan jasmani dan rohaninya.
c. Syarat Kecakapan
Khusus (SKK) adalah syarat kecakapan minimum, yang harus dicapai secara khusus
oleh seorang Pramuka, sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuan
pribadi/individunya.
d. Syarat Pramuka
Garuda (SPG) adalah syarat kecakapan tertinggi, yang harus dicapai oleh seorang
Pramuka, sesuai dengan golongan usianya.
d. Menguji kecakapan
dalam Gerakan Pramuka adalah menilai pengetahuan, keterampilan dan sikap
seorang Pramuka, diukur dengan SKU, SKK dan, SPG, sehingga hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat minimal
yang telah ditentukan, sesuai dengan keadaan dan kemampuan peserta didik.
Pt. 4. Tujuan
Tujuan penilaian kecakapan dalam Gerakan
Pramuka adalah untuk mengukur keberhasilan usaha mencapai tujuan Gerakan
Pramuka dengan :
a. mendorong peserta didik menambah pengetahuan, keterampilan dan sikapnya.
b. mengembangkan hal-hal yang bersifat positif yang ada pada diri peserta
didik.
c. menanamkan keyakinan peserta didik akan kemampuannya dan kesadaran untuk
membaktikan diri bagi kepentingan keluarga, masyarakat, bangsa dan negara,
serta Tuhan Yang Maha Esa.
Pt. 5. Sasaran
a. Sasaran penilaian kecakapan peserta didik adalah :
1) meyakini akan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dimiliknya.
2) merasa mantap atas kemampuan mental dan fisiknya.
3) memiliki kepercayaan diri yang lebih besar.
4) memiliki rasa tanggungjawab dan kewajiban untuk berbakti.
b. Sasaran penilaian kecakapan peserta didik bagi para Pembina Pramuka
adalah :
1) mengetahui keberhasilan proses pendidikan yang dilakukannya.
2) mengetahui usaha dan prestasi yang dicapai peserta didik.
3) mengetahui kemampuan para Pembina Pramuka dalam melaksanakan tugasnya.
Pt. 6. Fungsi
Para Pembina Pramuka perlu menyadari bahwa
penilaian kecakapan dalam Gerakan Pramuka berfungsi sebagai alat pendidikan
untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka, dan bukanlah merupakan tujuan
pendidikan.
BAB III PROSES PENILAIAN KECAKAPAN
Pt. 7. Pendekatan
a. Karena penilaian
kecakapan Pramuaka merupakan alat pendidikan, maka pada prinsipnya menilai
kecakapan Pramuka adalah secara perorangan.
b. Untuk beberapa mata
kegiatan, memang ada yang perlu dilaksanakan secara berkelompok, namun demikian
penilaiannya tetap secara perorangan. Hal ini misalnya : kegiatan upacara,
memimpin menyanyikan lagu Indonesia Raya, memasak, PPPK, dan sebagainya.
c. Pelaksanaan penilaian kecakapan Pramuka perlu memperhatikan perbedaan
usia, perkembangan jasmani dan rohani peserta didik. Cara menilai Pramuka Siaga
berbeda dengan menilai Pramuka Penggalang, penegak dan Pandega.
d. Penilaian kecakapan Pramuka dilaksanakan :
1) dalam bentuk praktek, artinya bukan hanya teori, secara tertulis.
2) secara praktis, artinya sesuai dengan situasi dan kondisi setempat.
3) dengan cara penyajian kegiatan yang menarik dan menyenangkan.
Pt. 8. Waktu
a. Pelaksanaan
penilaian kecakapan dapat diatur oleh Pembina Pramuka yang bersangkutan,
misalnya :
1) dijadwalkan dalam
setiap hari latihan berkala.
2) dijadwalkan dalam
acara wisata, perjalanan di kapal laut, mengisi waktu luang dalam perjalanan
jauh, dan lain-lain.
3) pada waktu
melaksanakan kegiatan, baik kegiatan dalam latihan berkala di satuannya, maupun
kegiatan kemasyarakatan, kepemudaan, kemahasiswaan dan sejenisnya yang
melibatkan peserta didik.
b. Penilaian kecakapan
juga dapat dilaksanakan pada waktu yang disepakati bersama oleh peserta didik
dengan Pembinanya, meliputi pula tempat dan mata kegiatannya.
Pt. 9. Proses
a. Proses penilaian kecakapan dapat dilaksanakan :
1) secara langsung yaitu peserta didik secara sadar merasakan proses
prnilaian SKU, SKK, dan SPG, sesuai dengan kesepakatan bersama antara peserta
didik dengan Pembinanya.
2) secara tidak langsung, yaitu peserta didik mengikuti kegiatan di dalam
latihan berkala atau mengikuti kegiatan lain dan tidak disadarinya bahwa dalam
kegiatan itu mereka dinilai kecakapannya. Hal ini perlu dilakukan khususnya
untuk peserta didik yang segan atau takut dinilai.
b. Proses penilaian kecakapan juga dilakukan dengan :
1) menitikbertakan pada usaha dan upaya secara bersungguh-sungguh dari
peserta didik, untuk mencapai hasil yang diharapkan (nilai formil).
2) kemudian menilai materi atau hasil usaha yang dapat dicapai oleh peserta
didik (nilai materiel). Pada pelaksanaan menilai kecakapan peserta didik perlu
digunakan prinsip : untuk mencapai hasil yang baik perlu adanya usaha secara
bersungguh-sungguh dengan sekuat tenaga dan upaya. Itulah sebabnya nilai formal
diutamakan daripada nilai materiel, kecuali untuk penilaian Syarat Kecakapan
Khusus, penilaian materi atau hasil usaha juga ikut menentukan keberhasilannya.
Pt. 10. Hal-hal yang
perlu diperhatikan
Penilai wajib
memperhatikan :
a. Keadaan dan
kemampuan peserta didik, atas dasar jenis kelamin, usia, kebugaran jasmani,
bakat, minat, dan kecerdasan, ketangkasan, keterampilan, keuletan dan usaha
yang telah dilakukan peserta didik.
b. Latar belakang
kehidupan peserta didik, keluarga, sekolah dan lingkungan tempat tinggalnya.
c. Keadaan masyarakat
setempat, misalnya adat-istiadat, kebiasaan, keadaan sosial ekonomi,
pembatasan, larangan dan lain-lainnya.
d. Mengingat bahwa
semua syarat kecakapan itu merupakan sarana pokok yang mempengaruhi sikap laku
peserta didik agar meningkat secara positif, dan sekaligus menambah pengetahuan
dan keterampilannya, maka proses penilaian harus bersifat mendorong keberanian
dan merangsang kemauan peserta didik untuk menempuhnya
Pt. 11. Penilai
a. Penilai SKU pada prinsipnya adalah Pembina peserta didik
masing-masing.
b. Para Pemimpin Regu Penggalang, Pramuka Penegak dan Pandega yang
senior dapat ditugaskan membantu menilai SKU bagi teman-temannya.
c. Jika dianggap perlu, para Pembina dapat pula meminta bantuan
orang-tua Pramuka dan orang lain yang dianggap mampu untuk menilai peserta
didiknya, namun tanggungjawab tetap pada Pembina yang bersangkutan. Sebaiknya pada saat
pelaksanaan penilaian Pembina Pramuka mendampinginya.
d. Oleh karena Satya
dan Darma Pramuka erat kaitannya dengan pengembangan sikap laku dan pembinaan
watak peserta didik, maka penilaian kode kehormatan harus dilakukan oleh
Pembina peserta didik yang bersangkutan.
e. Penilai SKK dan SPG
sebaiknya dilakukan oleh Pembina atau orang lain yang dianggap mampu, yang
tergabung dalam Tim Penilai yang diangkat oleh Kwartir Ranting atau Kwartir
Cabang yang bersangkutan.
Pt. 12. Kebijaksanaan
dalam menilai kecakapan
a. Pembina atau
penilai dituntut untuk bertindak bijaksana, adil dan penuh pertimbangan dan
tanggungjawab.
b. Menguji peserta
didik penyandang cacat tidak dapat disamakan seperti ketentuan yang tertulis di
dalam SKU, SKK, dan SPG.
c. Ketentuan tertulis
dalam SKU, SKK, dan SPG adalah syarat minimum yang harus dicapai peserta didik,
oleh karenanya apabila syarat itu dianggap terlalu mudah bagi peserta didik
maka Pembina Pramuka atau penilai dapat meningkatkan bobotnya, sehingga peserta
didik merasa bahwa tanda kecakapan yang dipakainya diperoleh tidak dengan
begitu saja, melainkan dengan usaha yang tidak mudah. Namun harus diingat bahwa
bagi peserta didik yang kurang kemampuannya, cukup sampai syarat minimal itu
saja, sudah dianggap berhasil dan memenuhi syarat.
d. Penilaian dapat
dilakukan dengan memberi tugas yang dapat dikerjakan di rumah, di sekolah, atau
di tempat lain, dengan bantuan orangtua peserta didik, guru dan tokoh
masyarakat lain yang diperlukan. Misalnya untuk penilaian kegiatan berkebun,
menjahit, kegiatan agama, dan lain-lain.
e. Penilaian kecakapan
peserta didik dalam bentuk kegiatan kelompok atau lomba, merupakan salah satu
cara untuk mendorong minat dan keberanian setiap peserta didik, di samping
penilaian atas kerjasama anggota kelompok, meskipun penilaian tetap secara
perorangan.
f. Para Pembina perlu mengupayakan untuk
mendorong tanpa paksaan, agar peserta didik mencapai tingkat kecakapan yang
setinggi-tingginya dan memperoleh tanda kecakapan khusus sebanyak-banyaknya.
BAB IV UPACARA
Pt. 13. Upacara
pelantikan
a. Upacara pelantikan
dilaksanakan untuk peserta didik yang telah berhasil menyelesaikan SKU tingkat
awal, yaitu Siaga Mula, Penggalang Ramu, Penegak Bantara, dan Pandega.
b. Upacara dilakukan
secara sederhana, khidmat dan berkesan terutama mengenai ucapan Janji/Satya
Pramuka.
c. Upacara dilakukan
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan Upacara
Dalam Gerakan Pramuka.
d. Seyogyanya upacara
pelantikan dihadiri pula oleh orangtua/wali peserta didik yang bersangkutan.
e. Sesudah mengikuti
upacara pelantikan, peserta didik berhak memakai pakaian seragam lengkap sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
f. Sesudah upacara pelantikan, Pembina Pramuka
yang melantik mengisi buku SKU sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pt. 14. Upacara
kenaikan tingkat
a. yang dimaksud
dengan upacara kenaikan tingkat yaitu upacara pemberian tanda kecakapan umum
sebagai kelanjutan dari tingkat kecakapan awal; misalnya dari :
1) Siaga Mula ke Siaga
Bantu
2) Siaga Bantu ke Siaga Tata.
Begitu pula pada
golongan Penggalang dan Penegak.
Pada golongan
Pandega tidak ada upacara kenaikan tingkat, karena SKU Pandega hanya satu
tingkat.
b. Upacara kenaikan
tingkat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tertera pada Petunjuk
Penyelenggaraan Upacara Dalam Gerakan Pramuka.
Pt. 15. Upacara
pemberian TKK dan Tanda Pramuka Garuda
a. Upacara pemberian
TKK dan Tanda Pramuka Garuda dapat dilakukan seperti upacara kenaikan tingkat.
b. Akan lebih berkesan
dan dapat memberikan motivasi kepada teman-temannya apabila upacara pemberian
Tanda Pramuka Garuda dilakukan bersamaan dengan peristiwa-peristiwa penting,
seperti Peringatan Hari Pramuka, Peringatan Hari Besar Nasional/Agama, dan
lain-lain.
Pt. 16. Pengembangan
Upacara
a. mengingat bahwa
upacara di Satuan Pramuka sifatnya pendidikan, maka upacara dilaksanakan :
1) dengan menjamin terlaksananya prinsip sederhana, tertib, lancar dan
khidmat ;
2) dengan menjamin adanya Sang Merah Putih, ucapan Janji/Satya Pramuka,
doa, dan pemberian tanda kecakapan yang disertai nasehat yang berkaitan dengan
tanda tersebut.
b. Agar tidak
membosankan maka para Pembina Pramuka dibenarkan menambah variasi atau
mengembangkan tataupacara sesuai dengan keadaan setempat, tanpa menyimpang dari
ketentuan yang berlaku dari prinsip tersebut di atas, dan dihindari kemungkinan
kaburnya kesan ucapan Janji/Satya Pramuka.
c. Tidak dibenarkan
mengadakan upacara pelantikan di tempat pemakaman, di laut, di tengah sungai,
dan lain-lain, atau didahului dengan kegiatan yang bersifat penggojlokan.
d. Waktu, tempat, dan
acara tambahan pada upacara diselaraskan dengan keadaan setempat, misalnya
upacara pelantikan dilakukan di halaman rumahnya ketika peserta didik merayakan
ulang tahun, di sekolah ketika perayaan ulang tahun sekolah, dan lain
sebagainya.
BAB
V PENUTUP
Pt. 17. Lain-lain
Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk ini
akan diatur lebih lanjut oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua
Letjen TNI (Purn) Mashudi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar