KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL
GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 090 TAHUN
1983
TENTANG
PETUNJUK
PENYELENGGARAAN TANDA KEHORMATAN
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Menimbang : a. Bahwa peserta didik dan orang
dewasa perlu mendapatken penghargaan atas kegiatan dan darma baktinya, sehingga
dapat memberi dorongan dan teladan bagi orang lainnya ;
b. Bahwa Banyak
anggota Gerakan Pramuka dan orang-orang di luar Gerakan Pramuka yang perlu
diberi penghargaan atas jasa, karya, kesetiaan bantuan dan darma baktinya bagi
Gerakan Pramuka ;
c. Bahwa untuk
maksud tersebut di atas dan ketertiban pemberian penghargaan, Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka perlu menerbitkan petunjuk penyelenggaraan yang mengatur
pemberian penghargaan tersebut.
Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik
Indonesia No. 238 Tahun 1961, juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia No.
12 Tahun 1971.
2. Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.045/KN/74 tahun 1974.
3. Keputusan
Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1978 di Bukittinggi, Sumatera Barat.
4. Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.60/KN/71.
5. Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.62/KN/71.
6. Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.055/KN/82.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Pertama : Mencabut :
a. Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 60/KN/71 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Tanda Tahunan ;
b. Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 62/KN/71 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Tanda Windon ;
c. Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 102/KN/82 tentang Pemberian Penghargaan
kepada Anggota Majelis Pembimbing, Andalan, dan Pembina Pramuka.
Kedua : Menetapkan Petunjuk
Penyelenggaraan Tanda Kehormatan Gerakan Pramuka seperti tercantum pada
Lampiran surat
keputusan ini.
Ketiga : Mengintruksikan kepada
semua kwartir dan satuan Pramuka untuk melaksanakan isi petunjuk
penyelenggaraan ini dengan sebaik-baiknya.
Keempat : Menetapkan waktu selama satu
tahun sebagai masa peralihan untuk memberi kesempatan mengadakan penyesuaian
pelaksanaan ketentuan yang lama dengan keputusan yang baru ini.
Kelima : Apabila ternyata dikemudian
hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan
debagaimana mestinya.
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan
Ditetapkan di : Jakarta.
Pada tanggal : 20 Mei 1983.
Ketua Nasional Gerakan Pramuka,
Letjen TNI (Purn) Mashudi.
KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 015 TAHUN 1984
TENTANG
PERUBAHAN ISTILAH BINTANG DALAM
TANDA KEHORMATAN GERAKAN PRAMUKA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Menimbang :
1. bahwa pengertian “Tanda Kehormatan” dan tanda penghargaan berupa “Bintang”
yang dianugerahkan kepada seseorang harus diatur dalam Undang-undang ;
2. bahwa berkenaan
dengan itu istilah tanda kehormatan dan bintang dalam tanda penghargaan Gerakan
Pramuka harus diganti dengan istilah lain yang tidak bertentangan dengan
Undang-undang.
Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik
Indonesia No. 238 Tahun 1961, juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia No.
12 Tahun 1971.
2. Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.045/KN/74 tahun 1974, tentang Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
3. Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 090 Tahun 1978 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Tanda Kehormatan.
Memperhatikan :
Surat Sekretaris Militer Presiden nomor R.06/SEIMIL/A/I/1984, tertanggal 10
Januari 1984
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Pertama :
Mengganti istilah tanda kehormatan dan bintang dalam Tanda Kehormatan Gerakan
Pramuka sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Nomor 090 Tahun 1983 dan dalam pentunjuk penyelenggaraan lainnya dengan istilah
tanda penghargaan dan lencana.
Kedua :
Apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka
akan diadakan pembetulan debagaimana mestinya.
Keputusan ini mulai berlaku sejak
ditetapkan
Ditetapkan di : Jakarta.
Pada tanggal : 30 Januari 1984.
Ketua Nasional Gerakan Pramuka,
Letjen TNI (Purn) Mashudi.
LAMPIRAN I KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 090 TAHUN 1983
PETUNJUK PENYELENGGARAAN TANDA KEHORMATAN
BAB I
PENDAHULUAN
Pt. 1. Umum
a. Pada hakekatnya sebagai umat yang percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa,
setiap manusia yakin bahwa Tuhan akan memberi perhargaan dan balasan atas
segala perbuatan baik manusia itu.
Tetapi di samping
itu setiap manusia juga sangat bangga apabila mendapat penghargaan dari sesama
manusia atas dirinya, karyanya, dan buah pikirannya.
b. Kebanggaan manusia untuk mendapat penghargaan itu digunakan oleh Gerakan
Pramuka sebagai alat pendidikan, yaitu dengan memberi Tanda Kehormatan, yang
diharapkan dapat memberi dorongan kepada seseorang untuk meningkatkan
kepribadiannya, prestasi kejanya, dan pengabdianya, serta memberi tanggungjawab
yang berhubungan dengan pemberian tanda kehormatan itu.
c. Untuk ketertiban pemberian tanda kehormatan tersebut, agar sesuai dengan
maksud dan tujuan pemberian tanda kehormatan, perlu disusun petunjuk
penyelenggaraan yang mengatur sistem dan penggunaan tanda kehormatan tersebut.
d. Tujuan petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk mengatur pemberian dan
penyerahan Tanda Kehormatan dari Gerakan Pramuka atau badan lainnya sehingga
pemberian, penganugerahannya dan pemakaian tanda kehormatan tersebut dapat
dilaksanakan dengan baik dan benar.
e. Maksud petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk memberi pedoman bagi
Kwartir dan Satuan Pramuka dalam usahanya mengatur pemberian, pengaungerahan
dan pemakaian :
1) Semua Tanda Kehormatan Gerakan Pramuka ;
2) Tanda Kehormatan dari Pemerintah Republik Indonesia atau Pemerintah
Negara lainnya.
3) Tanda Kehormatan dari organisasi atau badan lain yang bergerak di bidang
sosial dan kemanusiaan.
Serta larangan
pemakaian Tanda Kehormatan yang tidak sesuai dengan kebijakan Pemerintah
Republik Indonesia atau Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, serta tidak sesuai
atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pt. 2. Ruang Lingkup
Petunjuk
Penyelenggaraan ini meliputi :
a. Pendahuluan
b. Tujuan, maksud dan fungsi
c. Kelompok dan macam
d. Bentuk, bahan, ukuran gambar dan warna
e. Syarat-syarat penerima
f. Tata cara penganugerahan,
pemberian, pemakauan dan penvabutan
g. Pengaturan, pengadaan dan perubahan
h. Penutup.
Pt. 3. Pengertian
a. Tanda Kehormatan adalah tanda yang diberikan kepada
seseorang di dalam dan di luar Gerakan Pramuka, sebagai penghargaan atas
kesetiaan, keaktifan, jasa, tindakannya yang penuh keberanian, perilaku yang
luhur, karya dan darma baktinya yang dianggap cukup bermutu dan berguna bagi
perkembangan Gerakan Pramuka khususnya, dan gerakan kepramukaan sedunia
umumnya. Tanda kehormatan yang diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini
meliputi :
1) Semua Tanda Kehormatan yang dikeluarkan oleh Gerakan
Pramuka dan gerakan kepramukaan sedunia ;
2) Tanda Kehormatan dari Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Negara lainnya ;
3) Tanda Kehormatan dari organisasi atau badan lainnya yang bergerak di
bidang sosial dan kemanusiaan.
b. Tanda penghargaan kegiatan, yaitu tanda kehormatan
yang diberikan kepada seorang Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega)
yang telah memperlihatkan keaktifannya dan mencapai prestasi yang baik dalam
suatu kegiatan kepramukaan. Tanda Penghargaan dimaksud disini meliputi pula
Tanda Ikut Serta Kegiatan (Tiska) dan Tanda Ikut Serta Bakti Gotong Royong
(Tigor).
c. Bintang Tahunan, yaitu bintang yang diberikan kepada
seorang Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega) sebagai tanda
penghargaan atas kesetiaan kepada organisasi dan keaktifannya sebagai anggota
Gerakan Pramuka selama satu tahun.
d. Bintang Tahunan untuk Anggota Dewasa, yaitu bintang
yang diberikan kepada anggota dewasa Gerakan Pramuka, sebagai tanda penghargaan
atas kesetiaannya kepada organisasi dan keaktifannya melakukan kegiatan orang
dewasa dalam gerakan kepramukaan selama satu tahun.
e. Bintang Pancawarsa, yaitu tanda kehormatan yang
diberikan hanya kepada anggota dewasa Gerakan Pramuka, sebagai tanda
penghargaan atas kesetiaannya kepada organisasi dan keaktifannya melakukan
kegiatan orang dewasa Gerakan Pramuka selama lima tahun atau kelipatan dari
lima tahun.
f. Bintang
Wiratama, yaitu tanda kehormatan yang diberikan kepada seorang Pramuka (Siaga,
Penggalang, Penegak dan Pandega) serta orang dewasa di dalam atau di luar
Gerakan Pramuka, yang telah :
1) memperlihatkan keberanian, kesungguhan kerja, dan
keuletannya, sehingga berhasil dalam usaha menyelamatkan sesuatu atau seseorang
meskipun usaha itu membahayakan dirinya ssendiri ; atau
2) memperlihatkan keberanian, kesunguhan kerja, keuletan,
kesabaran, dan ketekunannya untuk mempertahankan kebaikan dan kesabaran,
sehingga berhasil dan bermanfaat bagi gerakan Pramuka atau gerakan kepramukaan
di dunia.
g. Bintang Teladan, yaitu tanda kehormatan yang diberikan
hanya kepada seorang Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega), yang
telah memperlihatkan sikap laku yang utama, yang tampak dari usaha,
tanggungjawab, keuletan, kesabaran, ketabahan, kesopanan, keramahtamahan serta
budi bahasa yangluhur, sehingga dirinya dapat menjadi teladan bagi anggota
Gerakan Pramuka, keluarga, dan anggota masyarakat lainnya.
h. Bintang-bintang jasa, yaitu tanda kehormatan yang
diberikan kepada orang dewasa di dalam dan di luar Gerakan Pramuka, yang
dianggap telah berjasa bagi gerakan kepramukaan.
Bintang jasa ini meliputi :
1) Bintang Darma Bakti, yaitu tanda kehormatan yang
diberikan kepada seorang yang telah menyumbangkan tenaga, pikiran, milik, dana
dan fasilitas yang cukup besar, dan sangat membantu kelancaran kegiatan
pembinaan dan pengembangan gerakan kepramukaan.
2) Bintang Melati, yaitu tanda kehormatan yang diberikan
kepada seorang yang dianggap telah memberikan jasa yang lebih besar kepada
gerakan kepramukaan.
3) Bintang Tunas Kencana, yaitu tanda kehormatan
tertinggi dalam Gerakan Pramuka, yang diberikan kepada seorang yang dianggap
telah memberikan jasanya yang besar sekali bagi gerakan kepramukaan.
i. Kegiatan
anggota Dewasa Gerakan Pramuka disini diartikan sebagai kegiatan seorang
Pembantu Pembina Pramuka, Instruktur, Pembina Pramuka, Pelatih Pembina, Pamong
Saka, Pembantu Andalan, Andalan, anggota penyokong, anggota kehormatan, dan
anggota Majelis Pembimbing, Staf/Karyawan Kwartir.
j. Istilah Pramuka
dalam Gerakan Pramuka digunakan untuk menyebut anggota Gerakan Pramuka yang
meliputi Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak danm Pramuka Pandega.
k. Tanda Kehormatan Kebesaran, adalah tanda kehormatan
yang sesungguhnya yang diberikan kepada seseorang, dan dipakai pada saat hari
besar atau upacara besar.
l. Tanda
Kehormatan Harian, adalah pengganti Tanda Kehormatan Kebesaran, yang dipakai
sehari-hari pada pemakaian seragam Pramuka.
BAB II
TUJUAN, MAKSUD DAN FUNGSI
Pt. 4. Tujuan
Pemberian Tanda
Kehormatan bertujuan untuk :
a. Meningkatkan prestasi dan pengabdian setiap anggota
Gerakan Pramuka dalam berbuat kebajikan dan membaktikan dirinya bagi
kepentingan Gerakan Pramuka dan gerakan kepramukaan pada khususnya, masyarakat,
bangsa dan negara pada umumnya.
b. Meningkatkan kegiatan kerja, bantuan, dan darma bakti
yang diberikan oleh seseorang untuk perkembangan Gerakan Pramuka khususnya atau
gerakan kepramukaan umumnya.
c. Mendorong timbulnya keteladanan dalam Gerakan Pramuka,
dalam usaha mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
Pt. 5. Maksud
Pemberian Tanda
Kehormatan dimaksudkan untuk :
a. Memberi penghargaan atas kesetiaan, keaktifan, jasa,
prestasi kerja, dan darma bakti yang telah diberikan oleh seseorang kepada
gerakan kepramukaan.
b. Menanamkan kebanggan pada seseorang, yang diharapkan
dapat mendorong si penerima untuk meningkatkan kehormatan pribadinya dan
jasanya kepada gerakan kepramukaan.
Pt. 6. Fungsi
Pemberian Tanda
Kehormatan berfungsi sebagai :
a. Alat pendidikan, yaitu menanamkan rasa tanggungjawab
dalam diri si penerima, dan mendorong orang lain untuk berbuat kebajikan
seperti yang dilakukan oleh si penerima tanda kehormatan.
b. Tanda bahwa Gerakan Pramuka menghargai kesetiaan,
keaktifan, jasa, bantuan, prestasi kerja, dan darma bakti yang telah
disumbangkan oleh si penerima, dan memberi kehormatan kepada si penerima.
BAB III
KELOMPOK DAN MACAM TANDA KEHORMATAN
Pt. 7. Kelompok
a. Tanda Kehormatan dari Gerakan Pramuka dan Gerakan Kepramukaan Sedunia
yang diberikan kepada :
1) Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega.
2) Orang dewasa di dalam atau di luar Gerakan Pramuka.
b. Tanda Kehormatan dari Pemerintah Republik Indonesia
atau Pemerintah Negara lain, yang tidak bertentangan dengan kebijakan
Pemerintah Republik Indonesia dan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, serta tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
c. Tanda Penghargaan dari organisasi atau badan yang bergerak di bidang
sosial dan kemanusiaan.
Pt. 8. Macam
a. Tanda Kehormatan dari Gerakan Pramuka yang diperuntukkan bagi :
1) Para Pramuka terdiri atas :
a) Tanda Penghargaan Kegiatan untuk Pramuka Siaga,
Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega (termasuk Tiska dan
Tigor)
b) Bintang Tahunan untuk Pramuka Siaga, Pramuka
Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
c) Bintang Wiratama untuk Pramuka Siaga, Pramuka
Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, yang terdiri atas 3 macam,
yaitu :
(1) Bintang Wiratama tingkat I
(2) Bintang Wiratama tingkat II
(3) Bintang Wiratama tingkat III
d) Bintang Teladan untuk Pramuka Siaga, Pramuka
Penggalang, Pramuka Penegak fan Pramuka Pandega.
2) Orang dewasa terdiri atas :
a) Bintang Tahunan untuk anggota Dewasa Gerakan
Pramuka, yaitu Pembantu Pembina Pramuka, Instruktur, Pembina Pramuka, Pelatih
Pembina, Pamong Saka, Pembantu Andalan, Andalan, anggota kehormatan, dan
anggota Majelis Pembimbing, Staf/Karyawan Kwartir.
b) Bintang Pancawarsa untuk anggota dewasa Gerakan
Pramuka, yaitu Pembantu Pembina Pramuka, Instruktur, Pembina Pramuka, Pelatih
Pembina, Pamong Saka, Pembantu Andalan, Andalan, anggota kehormatan, dan
anggota Majelis Pembimbing, Staf/Karyawan Kwartir.
Bintang Pancawarsa terdiri atas :
(1) Bintang Pancawarsa I untuk masa bakti 5 tahun
(2) Bintang Pancawarsa II untuk masa bakti 10
tahun
(3) Bintang Pancawarsa III untuk masa bakti 15
tahun
(4) Bintang Pancawarsa IV untuk masa bakti 20
tahun
(5) Bintang Pancawarsa V untuk masa bakti 25 tahun
(6) Bintang Pancawarsa VI untuk masa bakti 30
tahun
(7) Bintang Pancawarsa VII untuk masa bakti 35
tahun atau lebih.
c)
Bintang Wiratama untuk Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak fan
Pramuka Pandega, yang terdiri atas 3 macam, yaitu :
(1) Bintang Wiratama tingkat I
(2) Bintang Wiratama tingkat II
(3) Bintang Wiratama tingkat III
d)
Bintang–bintang Jasa yang terdiri atas :
(1) Bintang Darma Bakti
(2) Bintang Melati
(3) Bintang Tunas Kencana
b. Tanda Kehormatan dari gerakan kepramukaan sedunia
terdiri atas berbagai macam, sesuai dengan ketentuan gerakan kepramukaan yang
bersangkutan, antara lain : Bronze Wolf Award, Ala ala Award, dan sebagainya.
c. Tanda Kehormatan dari Pemerintah Republik Indonesia
atau Pemerintah Negara lain, yang sesuai dengan isi Pt. 7 b di atas, seperti
Bintang Mahaputera, Bintang Gerilya, Satya Lencana Kemerdekaan, dan sebagainya,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Tanda Penghargaan atau kehormatan dari badan atau
organisasi lain, yang sesuai dengan isi Pt. 7 c di atas, seperti Tanda
Penyumbang Donor Darah dari Palang Merah Indonesia, Tanda Penghargaan dari
Komite Olahraga Nasional Indonesia, dan sebagainya, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pt. 9. Tingkat
Tanda Kehormatan
Untuk menentukan tingkat dari Tanda Kehormatan
dalam rangka menentukan tempat pemakaian tanda kehormatan itu pada pakaian
seragam Pramuka, maka diatur dari tingkat tertinggi ke bawah sebagai berikut :
a. Tanda Kehormatan Pemerintah Republik Indonesia.
b. Tanda Kehormatan Gerakan Pramuka :
1) Tanda Kehormatan untuk orang dewasa :
a)
Bintang Tunas Kencana.
b)
Bintang Melati
c)
Bintang Darma Bakti
d)
Bintang Wiratama.
e)
Bintang Pancawarsa
f) Bintang Tahunan
2) Tanda Kehormatan untuk para Pramuka :
a)
Bintang Teladan
b)
Bintang Wiratama
c)
Bintang Tahunan
d)
Tanda Penghargaan Kegiatan
c. Tanda Kehormatan dari Pemerintah Negara lain.
d. Tanda Kehormatan dari Gerakan Kepramukaan Sedunia
Putera/Puteri.
e. Tanda Kehormatan dari Gerakan Kepramukaan negara lain
disesuaikan dengan derajat Tanda Kehormatan Gerakan Pramuka.
f. Tanda
Kehormatan organisasi atau badan lain yang dibenarkan dipakai pada pakaian
seragam Pramuka, disesuaikan dengan derajat Tanda Kehormatan Gerakan Pramuka.
BAB IV
BENTUK, BAHAN, UKURAN, GAMBAR DAN WARNA
Pt.
10. Tanda Penghargaan Kegiatan
a. Tanda penghargaan kegiatan yang dibuat dari logam,
digantungkan pada pita kain sepanjang 3 cm lebar maksimun 2 cm, atau pada papan
logam sepanjang maksimun 2,5 cm dan lebar maksimum 1,2 cm sesuai dengan ukuran
tanda penghargaan itu.
b. Tanda penghargaan kegiatan dapat pula dibuat dari kain
atau bahan lainnya.
c. Tanda penghargaan harian dibuat dari kain berbentuk
segi empat berukuran 2 cm x 1,5 cm, bergambar dan warna yang ditentukan oleh
Kwartir penyelenggara kegiatan yang bersangkutan.
d. Bentuk, bahan, ukuran, gambar dan warna Tanda
Penghargaan Kegiatan ini ditentukan dan diputuskan oleh kwartir penyelenggara
kegiatan yang bersangkutan, dengan mengingat ketentuan pada Pt. 10 a dan Pt. 10
c diatas.
Pt.
11. Bintang Tahunan
a. Bentuk Bintang Tahunan adalah sebuah bintang bersudut
lima (tiga dimensi) dibuat dari logam berwarna perak, dengan ukuran jari-jari 6
mm (atau garis tengah 12 mm).
b. Bintang Tahunan untuk tahun kedua, ketiga, dan
seterusnya dibuat sama dengan Bintang Tahunan tersebut dalam Pt. 11 a di atas,
dengan diberi angka berwarna perak, sesuai dengan jumlah tahunnya. Angka itu
terletak pada lingkaran berwarna dasar hitam dan bergaris tengah 6 mm terletak
di tengah-tengah bintang tersebut.
c. Bintang Tahunan ini diberi alas berbentuk lingkaran
dengan jari-jari 7 mm, dibuat dari bahan laken, kulit, atau bahan lainnya.
d. Warna bahan alas bintang tahunan tersebut adalah
sebagai berikut :
1) Hijau untuk masa bakti sebagai seorang Pramuka Siaga.
2) Merah untuk masa bakti sebagai seorang Pramuka
Penggalang.
3) Kuning untuk masa bakti sebagai seorang Pramuka
Penegak.
4) Coklat muda untuk masa bakti sebagai seorang Pramuka
Pandega.
5) Coklat tua untuk bintang tahunan bagi anggota dewasa, yang menyatakan
jumlah seluruh masa baktinya sebagai seorang Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang,
Pramuka Penegak dan/atau Pramuka Pandega.
Pt.
12. Bintang Tahunan untuk Anggota Dewasa
a. Bentuk Bintang Tahunan untuk anggota dewasa adalah
sebuah bintang bersudut lima (tiga dimensi) dibuat dari logam berwarna emas,
dengan ukuran jari-jari 6 mm (atau garis tengah 12 mm).
b. Bintang Tahunan untuk tahun kedua, ketiga, dan
seterusnya dibuat sama dengan Bintang Tahunan tersebut dalam Pt. 11 a di atas,
dengan diberi angka berwarna emas, sesuai dengan jumlah tahunnya. Angka itu
terletak pada lingkaran berwarna dasar hitam dan bergaris tengah 6 mm terletak
di tengah-tengah bintang tersebut.
c. Bintang Tahunan ini diberi alas berbentuk lingkaran
dengan jari-jari 7 mm (atau garis tengah 14 mm), dibuat dari bahan laken,
kulit, atau bahan lainnya berwarna coklat tua.
Pt.
13. Bintang Panca Warsa
a. Bintang Panca Warsa I, II, III dan IV dibuat dari
logam berwarna perak, sedang Bintang Panca Warsa V, VI dan VII dibuat dari
logam berwarna emas.
Bintang tersebut berbentuk bintang bersudut lima, dengan garis tengah 4 cm,
dan gambar timbul tunas kelapa, padi dan kapas di dalam lingkaran bergaris
tengah 2 cm berbingkai selebar 2 mm.
Tiap sudut bintang diberi garis arsir menuju ke pusat, sehingga menjadi
gambar timbul sinar-sinar.
b. Bintang tersebut bergantung pada pita kain sepanjang 4
cm, lebar 3,5 cm, berwarna biru tua dengan garis putih pada kedua sisi tepinya,
masing-masing selebar 5 mm, dan tulisan angka romawi dibuat dari logam berwarna
perak atau kuning emas, yang menunjukkan jenis Bintang Panca Warsa yang
bersangkutan.
c. Tanda Harian Bintang Panca Warsa dibuat dari kain
berwarna biru tua berukuran 2 cm x 1 cm, dengan tulisan angka romawi, yang
dibuat dari logam perwarna perak atau kuning emas, yang menunjukkan jenis
Bintang Panca Warsa tersebut.
Pt.
14. Bintang Wiratama
a. Bintang Wiratama dibuat dari logam berwarna emas,
berbentuk segi lima beraturan, dengan salah satu puncaknya di atas. Ukuran sisi
segi lima itu 2,5 cm. Segi lima ini berbingkai selebar 2 mm. Di tengah segi
lima tersebut terdapat gambar timbul (relief) tunas kelapa yang dilingkari padi
dan kapas.
b.
Bintang Wiratama ini digantungkan pada pita kain sepanjang 4 cm, lebar 3,5 cm,
berwarna merah dengan garis putih di tengah selebar 5 mm. Garis putih ditengah
pita diatur sebagai berikut :
1) untuk tingkat I sebanyak tiga buah.
2) untuk tingkat IIsebanyak dubuah.
3) untuk tingkat III sebanyak satu buah.
c. Tanda Harian Bintang Wiratama dibuat dari kain
berbentuk segi empat berukuran 2 cm x 1 cm, berwarna dasar merah dengan garis
putih di tengah selebar 3 mm, sebanyak tiga buah untuk tingkat I, dua buah
untuk tingkat II, dan satu buah untuk tingkat III, serta tunas kelapa berwarna kuning
emas di tengah.
Pt.
14. Bintang Teladan
a. Bintang Teladan dibuat dari logam, berbentuk gambar
timbul sepuluh kelopak bunga teratai, yang berbentuk dua lapisan, pada
lingkaran bergaris tengah 3,5 cm. Di tengah terdapat lingkaran bergaris tengah
2,5 cm, bergambar relief tunas kelapa, padi dan kapas.
b. Bingkai kelopak bunga, bingkai lingkaran dan relief
tunas kelapa, padi dan kapas berwarna emas. Dasar lingkaran dan kelopak bunga
berwarna hijau tua.
c. Bintang Teladan ini digantungkan pada pita kain sepanjang
4 cm, lebar 3,5 cm, berwarna kuning dengan garis hijau pada kedua sisi tepinya,
masing-masing selebar 5 mm.
d. Tanda Harian Bintang Teladan dibuat dari kain
berbentuk segi empat berukuran 2 cm x 1 cm, berwarna kuning dengan gambar tunas
kelapa berwarna hijau dan garis hijau pada kedua sisi tepinya, masing-masing
selebar 3 mm.
Pt.
16. Bintang Darma Bakti
a. Bintang Darma Bakti dibuat dari logam berwarna emas, berbentuk segi lima
beraturan, dengan panjang sisi masing-masing 2,5 cm, pada tiap sisi terdapat
lekukan hiasan, sehingga terbentuk lima
kumpulan sinar, masing-masing terdiri atas sepuluh sinar. Pada bintang itu
menempel logam lain, dengan gambar timbul tunas kelapa yang dilingkari padi dan
kapas, di dalam lingkaran bergaris tengan 2,5 cm. berbingkai selebar 2 mm.
b. Bintang Darma Bakti digantungkan pada pita kain sepanjang 4 cm, lebar
3,5 cm, berwarna coklat tua, dengan garis kuning pada kedua sisi tepinya,
masing-masing selebar 5 mm.
c. Tanda Harian Bintang Darma Bakti dibuat dari kain berbentuk segi empat
berukuran 2 cm x 1 cm, berwarna dasar coklat tua dengan gambar tunas kelapa
berwarna kuning, dan garis kuning pada kedua sisi tepinya masing-masing selebar
3 mm.
Pt.
17. Bintang Melati
a. Bintang Melati dibuat dari logam perak asli, berbentuk
segi lima beraturan, dengan panjang sisi masing-masing 2,5 cm. Pada tiap sudut
segi lima ini terdapat gambar timbul tiga buah kuncup bunga melati dan dua
helai daunnya. Di atas segi lima ini diletakkan logam perak lain berbentuk
lingkaran bergaris tengan 2,5 cm dengan gambar timbul tunas kelapa yang
dilingkari padi dan kapas.
b. Bintang Melati digantungkan pada pita kain sepanjang 4
cm, lebar 3,5 cm, berwarna kuning, dengan tiga buah garis merah masing-masing
selebar 5 mm. Pita ini dikalungkan pada leher si penerima, sehingga bintang
tersebut tergantung di muka dada, kira-kira tepat pada ujung bawah tulang dada.
c. Tanda Harian Bintang Melati dibuat dari kain berbentuk
segi empat berukuran 2 cm x 1 cm, berwarna dasar kuning dengan gambar tunas
kelapa berwarna merah, dan garis merah pada kedua sisi tepinya masing-masing
selebar 3 mm.
Pt.
18. Bintang Tunas Kencana
a. Bintang Tunas Kencana dibuat dari logam emas 18 karat,
berbentuk segi lima beraturan, dengan panjang sisi masing-masing 2,5 cm. Pada
tiap sudut segi lima itu terdapat gambar timbul dua pelepah daun kelapa. Pada
bentuk segi lima ini dilekatkan logam emas lain, berbentuk lingkaran bergaris
tengan 2,5 cm, dengan gambar timbul tunas kelapa yang dilingkari padi dan
kapas.
b. Bintang Tunas Kencana digantungkan pada pita kain
selebar 3,5 cm, berwarna merah dengan garis tepi putih masing-masing selebar 5
mm. Pita ini dikalungkan pada leher si penerima, sehingga bintang tersebut
tergantung di muka dada, kira-kira tepat pada ujung bawah tulang dada.
c. Tanda Harian Bintang Tunas Kencana dibuat dari logam,
berbentuk gambar timbul tunas kelapa
berwarna emas, yang dilekatkan pada alas kain/laken berwarna merah berukuran
tinggi 2 cm dan lebar 1,5 cm.
BAB V
SYARAT-SYARAT PENERIMA TANDA PENGHARGAAN
Pt.
19. Syarat Penerima Tanda Penghargaan Kegiatan
a. Tanda Penghargaan Kegiatan menyatakan penghargaan Gerakan Pramuka kepada
seorang Pramuka yang telah berprestasi baik dalam suatu kegiatan kepramukaan.
b. Seorang Pramuka (Siaga, Penggalng, Penegak dan
Pandega) dapat menerima dan mengenakan Tanda Penghargaan Kegiatan apabila yang
bersangkutan telah memenuhi syarat sebagai berikut:
1) Telah memenuhi sarat-syarat yang ditentukan Panitya
Penyelenggara, untuk mengikuti acara kegiatan kepramukaan yang diselenggaran
oleh Panitia penyelenggara.
2) Telah menunaikan tugas kewajibannya, melakukan
kegiatan kepramukaan yang diikutinya, dengan penuh rasa tanggungjawab,
kesungguhan, keuletan, ketekunan dan ketelitian, sehingga mencapai prestasi
yang baik, sesuai dengan ketentuan penyelenggara kegiatan tersebut.
c. Salah satu Tanda Penghargaan Kegiatan yang berbentuk
Tanda Ikut Serta Bakti Gototng Rojong (Tigor) diberikan setelah yang
bersangkutan aktif melakukan kegiatan dalam Perkemahan Wirakarya, atau kegiatan
bakti masyarakat secara gotong royong yang diikutinya, dengan penuh rasa
tanggungjawab, kesungguhan, keuletan, ketekunan, ketelitian, sehingga mencapai
prestasi yang baik, sesuai dengan ketentuan penyelenggara kegiatan tersebut.
Pt.
20. Syarat Penerima Bintang Tahunan
a. Bintang Tahunan menandai kesetiaan, kepatuhan,
kerajinan dan ketertiban seorang Pramuka dalam mengikuti kegiatan-kegiatan
kepramukaan selama satu tahun.
b. Seorang Pramuka Siaga, Pramuka Penggalng, Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega dapat menerima dan mengenakan Bintang Tahunan,
apabila yang bersangkutan telah memenuhi syarat sebagai berikut :
1) Pramuka yang bersangkutan telah dilantik sebagai Siaga
Mula, Penggalang Ramu, Penegak Bantara atau Pramuka Pandega.
2) Selama satu tahun sejak ia dilantik tersebut, selalu
setia mengikuti kegiatan dengan baik, pada kegiatan yang diadakan secara
berkala di satuannya, maupun kegiatan yang diadakan secara insidental. Jika ia
berhalangan mengikuti kegiatan kepramukaan, maka ia selalu memberi tahu
Pembinanya alasannya dan sebabnya ia tidak dapat mengikuti kegiatan itu.
3) Selama satu tahun sejak ia dilantik, ia patuh
menjalankan tugas dan kewajibannya yang diberikan oleh Pembina Pramukanya.
4) Selama satu tahun sejak ia dilantik, ia selalu giat
dan rajin melatih diri untuk meningkatkan kesehatan dan kekuatan jasmani dan
rokhaninya, sehingga berguna bagi dirinya, keluarganya, dan masyarakat
sekitarnya.
5) Selama satu tahun sejak ia dilantik, ia selalu
menunjukkan usahanya untuk menpati dan menjalankan isi Dwi Satya dan Dwi Darma,
Tri Satya dan Dasa Darma Pramuka.
c. Seorang Pramuka yang selama satu tahun sejak ia
menerima Bintang Tahunan pada tahun yang sudah lalu, dan masih memenuhi
syarat-syarat tersebut pada Pt. 20 b, dapat menerima dan mengenakan Bintang
Tahunan untuk Tahun kedua, ketiga dan seterusnya.
Pt.
21. Syarat Penerima Bintang Tahunan untuk anggota dewasa
a. Bintang Tahunan untuk anggota dewasa menandai
kesetiaan, kepatuhan, kerajinan dan ketertiban anggota dewasa Gerakan Pramuka,
dalam menunaikan tugas kewajibannya selama satu tahun.
b. Seorang anggota dewasa Gerakan Pramuka yaitu seorang
Pembantu Pembina Pramuka, Instruktur, Pembina Pramuka, Pelatih Pembina, Pamong
Saka, Pembantu Andalan, Andalan, anggota kehormatan, dan anggota Majelis
Pembimbing, Staf/Karyawan Kwartir dapat menerima dan mengenakan Bintang Tahunan
apabila yang bersangkutan telah memenuhi syarat sebagai berikut:
1) Anggota Gerakan Pramuka yang bersangkutan sudah
dikukuhkan untuk memegang suatu jabatan tertentu dalam Gerakan Pramuka.
2) Selama satu tahun sejak yang bersangkutan dikukuhkan
tersebut selalu bekerja dengan tekun, rajin dan bertanggungjawab atas tugas
kewajiban yang dibebankan kepadanya.
3) Selama satu tahun sejak yang bersangkutan dikukuhkan
selalu memperlihatkan usahanya untuk meningkatkan peserta didiknya atau
mengembangkan Gerakan Pramuka pada umumnya.
4) Selama satu tahun sejak yang bersangkutan dikukuhkan
selalu menunjukkan usahanya untuk meningkatkan pengetahuan, kecakapan dan
pengalamannya dalam bidang tugas kewajibannya maupun kegiatan kepramukaan
lainnya.
5) Selama satu tahun sejak yang bersangkutan dikukuhkan
selalu menunjukkan usahanya menjadi contoh/teladan dalam melaksanakan Tri satya
dan Dasa Darma, prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan dan sistem among.
c. Seorang anggota dewasa Gerakan Pramuka yang selama
satu tahun sejak ia menerima Bintang Tahunan pada tahun yang sudah lalu, dan
masih memenuhi syarat-syarat tersebut pada Pt. 20 b, dapat menerima dan
mengenakan Bintang Tahunan untuk Tahun kedua, ketiga dan seterusnya.
Pt.
22. Syarat Penerima Bintang Panca Warsa
a. Bintang Panca Warsa menandai kesetiaan, kepatuhan,
kerajinan, ketekunan, kesungguhan dan ketertiban anggota dewasa Gerakan
Pramuka, dalam menunaikan tugas kewajibannya selama lima tahun atau kelipatan
lima tahun.
b. Anggota dewasa Gerakan Pramuka dapat menerima dan
mengenakan Bintang Panca Warsa apabila yang bersangkutan telah memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
1) Anggota Gerakan Pramuka yang bersangkutan sudah
dikukuhkan untuk memegang suatu jabatan tertentu dalam Gerakan Pramuka.
2) Selama lima tahun sejak yang bersangkutan dikukuhkan
tersebut selalu bekerja dengan tekun, rajin dan bertanggungjawab atas tugas
kewajiban yang dibebankan kepadanya.
3) Selama lima tahun sejak yang bersangkutan dikukuhkan
selalu memperlihatkan usahanya untuk meningkatkan peserta didiknya atau
mengembangkan Gerakan Pramuka pada umumnya.
4) Selama lima tahun sejak yang bersangkutan dikukuhkan
selalu menunjukkan usahanya untuk meningkatkan pengetahuan, kecakapan
kepemimpinannya dan pengalamannya dalam bidang tugas kewajibannya dan juga
dalam bidang kepramukaan lainnya.
5) Selama lima tahun sejak yang bersangkutan dikukuhkan
selalu menunjukkan usahanya untuk bersikap dan bertindak sesuai dengan Tri
satya dan Dasa Darma, prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan dan sistem
among.
c. Seorang anggota dewasa Gerakan Pramuka yang selama
lima tahun sejak diterimanya Bintang Panca Warsa yang pertama, masih memenuhi
syarat-syarat seperti yang tercantum pada Pt. 22 b di atas, dapat menerima dan
mengenakan Bintang Panca Warsa untuk lima tahun berikutnya dan begitu
seterusnya.
Pt.
23. Syarat Penerima Bintang Wiratama
a. Bintang Wiratama menandai bahwa seorang Pramuka atau
orang dewasa di dalam atau di luar Gerakan Pramuka telah memperlihatkan
keberanian, kesanggupan kerja, keuletan, kesabaran dan ketekunannya, dalam
usaha menyelamatkan sesuatu atau seseorang, atau mempertahankan kebaikan dan
kebenaran sehingga berhasil dan bermanfaat bagi keselamatan Gerakan Pramuka,
masyarakat, bangsa dan negara.
b. Seseorang dapat menerima dan mengenakan Bintang
Wiratama bila yang bersangkutan telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1) Seseorang telah memperlihatkan usaha dan tindakannya
dengan keberanian, kesanggupan kerja, keuletan, kesabaran dan ketekunannya,
dalam usaha menyelamatkan sesuatu atau seseorang, meskipun tindakan tersebut
sebenarnya membahayakan dirinya sendiri pula ; atau
2) Seseorang telah memperlihatkan usaha dan tindaknnya
dengan keberanian, kesanggupan kerja, keuletan, kesabaran dan ketekunannya,
untuk mempertahankan kebaikan dan kebenaran sehingga berhasil dan bermanfaat
bagi keselamatan Gerakan Pramuka dan gerakan kepramukaan di dunia.
c. Tingkat Bintang Wiratama yang diberikan kepada
seseorang tergantung pada :
1) Tingkat bahaya yang mengancam diri si penyelamat.
2) Nilai sesuatu atau banyaknya orang yang diselamatkan
olehnya.
3) Keadaan, kesulitan dan resiko yang dihadapi si penyelamat.
Pt.
24. Syarat Penerima Bintang Teladan
a. Bintang Teladan menandai bahwa seorang Pramuka (Siaga,
Penggalang, Penegak dan Pandega) telah memperlihatkan sikap laku yang utama,
yang tampak dari usahanya, tanggungjawabnya, keuletan, kesabaran, ketabahan,
kesopanan, keramahtamahan serta budi bahasanya yang luhur sehingga dirinya
berjasa bagi Gerakan Pramuka, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
b. Seorang Pramuka dapat menerima dan mengenakan Bintang
Teladan apabila yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1) Anggota Gerakan Pramuka yang bersangkutan sudah pernah
dilantik sebagai Pramuka dan telah mencapai Pramuka Garuda.
2) Pramuka yang bersangkutan telah memperlihatkan sikap
laku yang utama, yang dapat dijadikan contoh bagi Pramuka atau orang dewasa
lainnya, yaitu yang bersangkutan telah bersikap dan berbuat sesuatu yang memperlihatkan
usahanya dengan penuh tanggungjawab, keuletan, kesabaran, ketabahan, kesopanan,
keramahtamahan serta budi bahasanya yang luhur sehingga dirinya telah berguna
bagi keselamatan, kebahagiaan dan kesejahteraan anggota Gerakan Pramuka,
keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
Pt.
25. Syarat Penerima Bintang Darma Bakti
a. Bintang Darma Bakti menyatakan penghargaan Gerakan
Pramuka kepada orang dewasa yang cukup besar jasa atau sumbangannya bagi
perkembangan Gerakan Pramuka dan gerakan kepramukaan di dunia.
b. Orang dewasa di dalam atau di luar Gerakan Pramuka
dapat menerima dan mengenakan Bintang Darma Bakti apabila yang bersangkutan
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1) Anggota Dewasa Gerakan Pramuka yang pernah dikukuhkan
sebagai anggota dewasa Gerakan Pramuka, yang telah memperlihatkan prestasi
kerja yang dapat dibanggakan, yang sangat bermanfaat bagi pembinaan dan
perkembangan Gerakan Pramuka ; dan/atau
2) Orang dewasa di dalam atau di luar Gerakan Pramuka
yang telah menyumbangkan tenaga, pikiran, milik, dana dan fasilitas yang sangat
membantu kelancaran kegiatan pembinaan dan pengembangan Gerakan Pramuka dan
gerakan kepramukaan di dunia.
c. Menyimpang dari ketentuan dalam petunjuk-petunjuk
terdahulu dalam petunjuk penyelenggaraan ini, maka Bintang Darma Bakti ijuga
dapat diberikan kepada seorang Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega)
atau orang dewasa yang telah meninggal dunia atau mengalami cacat pada saat
atau disebabkan karena mengikuti kegiatan atau melakukan tugas kepramukaan.
d. Pada dasarnya Bintang Darma Bakti adalah alat untuk
menggairahkan dan mendorong seseorang untuk dengan sadar dan penuh keikhlasan
bersedia menyumbangkan tenaga, pikiran, dana, milik dan fasilitasnya untuk
kepentingan dan perkembangan Gerakan Pramuka khususnya dan gerakan kepramukaan
umumnya.
Pt.
26. Syarat Penerima Bintang Melati
a. Bintang Melati menandai bahwa seseorang telah cukup besar jasanya bagi
Gerakan Pramuka atau gerakan kepramukaan di dunia.
b. Orang dewasa di dalam atau di luar Gerakan Pramuka
dapat menerima dan mengenakan Bintang Melati apabila yang bersangkutan memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
1) Anggota Dewasa Gerakan Pramuka yang pernah dikukuhkan
untuk menduduki suatu jabatan atau tugas tertentu sebagai anggota dewasa
Gerakan Pramuka ; dan/atau
2) Orang dewasa di dalam atau di luar Gerakan Pramuka
yang telah memberikan jasanya yang cukup besar, yang dinilai oleh Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka bahwa jasa tersebut sangat bermanfaat bagi
perkembangan Gerakan Pramuka dan/atau gerakan kepramukaan di dunia.
Pt. 27. Syarat Penerima Bintang Tunas Kencana
a. Bintang Tunas Kencana merupakan bintang atau tanda
penghargaan yang tertinggi dalam Gerakan Pramuka, yang menandai jasa jasa yang
sangat besar yang telah di sumbangan oleh seorang dewasa, yang oleh Musyawarah
Nasional Gerakan Pramuka jasa tersebut dinilai sangat bermanfaat bagi
perkembangan Gerakan Pramuka pada khususnya dan gerakan kepramukaan pada
umumnya.
b. Orang dewasa di dalam atau di luar Gerakan Pramuka
dapat menerima dan mengenakan Bintang Tunas Kencana apabila yang bersangkutan
memenuhi syarat sebagai berikut:
1) Anggota Dewasa Gerakan Pramuka yang pernah dikukuhkan
untuk menduduki suatu jabatn atau tugas tertentu sebagai anggota dewasa Gerakan
Pramuka ; dan/atau
2) Orang dewasa di dalam atau di luar Gerakan Pramuka
yang telah memperlihatkan jasanya yang sangat besar, sehingga Musyawarah
Nasional Gerakan Pramuka menganggap bahwa jasanya tersebut sangat bermanfaat
bagi perkembangan dan kemajuan Gerakan Pramuka dan gerakan kepramukaan di dunia
pada umumnya.
Pt.
28. Syarat Penerima Bintang dari Pemerintah dan Badan lain
Syarat penerima bintang lainnya, yaitu tanda penghargaan
dari Pemerintah Republik Indonesia, Pemerintah Negara lainnya, organisasi atau
badan lainnya, diatur oleh pemerintah/badan/organisasi tersebut sesuai dengan
ketentuan dan peraturan yang berlaku.
BAB VI
TATA CARA PEMBERIAN, PENGANUGERAHAN, PEMAKAIAN
DAN PENCABUTAN
Pt.
29. Wewenang
a. Wewenang pengusulan untuk mendapat Tanda Kehormatan, diatur sebagai
berikut :
Macam tanda : Pengusul
:
1) Tanda Penghargaan Kegiatan - Pembina Pramuka ybs melalui Panitia
Penyelenggara
Kegiatan
2) Bintang Tahunan untuk Pramuka - Pembina Gudep yang bersangkutan
dewasa
4) Bintang Panca Warsa
5) Bintang Wiratama a)
Pembina Gudep yang bersangkutan, atau
6) Bintang Teladan b)
Kwartir yang bersangkutan, atau
7) Bintang Darma Bakti c)
Majelis Pembimbing yang bersangkutan
8) Bintang Melati melalui
jalur kwartir yang bersangkutan
9) Bintang Tunas Kencana
b. Wewenang pemberian, penganugerahan dan pencabutan Tanda Kehormatan
diatur sebagai berikut :
1) Tanda Penghargaan Kegiatan - Pembina Pramuka ybs melalui Panitia
Penyelenggara
Kegiatan
2) Bintang Tahunan untuk Pramuka - Pembina Gudep yang bersangkutan
3) Bintang Tahunan untuk anggota - Kwartir Ranting, Kwartir Cabang atas nama
dewasa Kwartir
Nasional
5) Bintang Wiratama
6) Bintang Teladan Kwartir
Nasional
7) Bintang Darma Bakti
8) Bintang Melati
9) Bintang Tunas Kencana - Majelis Pembimbing Nasional atas nama
Musyawarah
Nasional
Pt.
30. Tata cara pengusulan, pemberian, penganugerahan
a. Pengusul membuat laporan dan permintaan tertulis
kepada pemegang wewenang pemberian Tanda Kehormatan, melalui dan dengan
persetukuan ketua kwartir yang bersangkutan, disertai data yang diperlukan.
b. Laporan pengusul harus dilengkapi dengan beberapa
berkas sebagai tersebut di bawah ini :
1) Untuk Tanda Penghargaan Kegiatan ditentukan oleh
Panitia Penyelenggara Kegiatan.
2) Untuk Bintang Tahunan cukup ditulis dalam laporan
tersbut bahwa yang bersangkutan aktif mengikuti kegiatan dan melakukan tugasnya
selama satu tahun sehingga berhak untuk menerima Bintang Tahunan.
3) Untuk Bintang Tahunan bagi anggota dewasa supaya
dilampirkan Daftar Riwayat Hidup dan daftar data kegiatan yang bersangkutan
selama masa baktinya, yang memperlihatkan keaktifan melakukan tugas
kewajibannya, dan dikuatkan dengan persetujuan kwartir yang bersanglkutan.
4) Untuk Bintang Panca Warsa cukuo dilampirkan Daftar
Riwayat Hidup dan data kegiatan dari yang bersangkutan selama lima tahun aktif
menduduki jabatan tertentu dalam gerakan kepramukaan yang dikuatkan dengan
persetujuan kwartir yang bersangkutan.
5) Untuk bintang-bintang lainnya perlu dilampiri :
a) daftar riwayat hidup yang bersangkutan
b) daftar riwayat pendidikan umum dan riwayat
pendidikan kepramukaan, serta jabatan kepramukaan yang pernah dipegangnya.
c) data tentang sikap laku, usaha atau jasa dari
yang bersangkutan, yang dikuatkan dengan bukti-bukti, pernyataan saksi,
keterangan-keterangan, foto, rekaman, dan data lainnya.
d) pernyataan persetujuan dari kwartir yang
bersangkutan.
c. Pemegang wewenang pemberian Tanda Kehormatan,
membentuk Tim Pemberian Tanda Kehormatan, yang akan mengadakan penelitian dan
memberi pertimbangan kepada pemegang wewenang untuk memutuskan pemberian Tanda
Kehormatan berdasar permintaan dan laporan pengusul.
d. Pemegang wewenang memberikan Tanda Kehormatan kepada
yang bersangkutan disertai dengan :
1) Surat Keterangan bagi pemberian Tanda Penghargaan Kegiatan dan Bintang
Tahunan.
2) Piagam Penghargaan bagi pemberian Bintang Tahunan untuk orang dewasa,
Bintang Panca Warsa, Bintang Wiratama, Bintang Teladan, Bintang Darma Bakti,
Bintang Melati dan Bintang Tunas Kencana.
e. Pemberian, penganugerahan dan penyerahan Tanda Kehormatan kepada yang
bersangkutan dilakukan dalam suatu upacara sederhana secara seksama, tertib dan
teliti, yaitu :
1) Untuk Bintang Tahunan dapat dilaksanakan pada saat upacara pembukaan
atau penutupan latihan, hari ulang tahun gugusdepan, dan kegiatan lainnya.
2) Untuk Bintang lainnya pada saat hari Pramuka, hari Proklamasi, hari
besar agama, upacara 17-an, dan hari besar lainnya.
f. Penyerahan Tanda Penghargaan
Kegiatan ditentukan oleh kwartir penyelenggara kegiatan, secara sesudah
kegiatan selesai dengan cara yang seksama, tertib dan teliti.
g. Pemberian, penganugerahan dan penyerahan Tanda Kehormatan kepada yang
bersangkutan dilakukan oleh pemegang wewenang pemberian tanda tersebut, yang
dapat dilimpahkan sesuai dengan ketentuan di bawah ini :
Macam tanda : Dilimahkan
kepada :
1) Tanda Penghargaan Kegiatan - a) Panitia Penyelenggara
b)
Pembina Pramuka yang bersangkutan
2) Bintang Tahunan untuk Pramuka - a) Kwartir Ranting/Cabang yang bersangkutan
b)
Pembina Pramuka yang bersangkutan
3) Bintang Tahunan untuk anggota - a) Kwartir yang bersangkutan
dewasa b)
Majelis Pembimbing yang bersangkutan
4) Bintang Panca Warsa - a) Kwartir yang bersangkutan
b)
Majelis Pembimbing yang bersangkutan
5) Bintang Wiratama - a) Kwartir Daerah/Cabang yang
bersangkutan
b)
Mabida/Mabicab yang bersangkutan
6) Bintang Teladan - a) Kwartir Daerah/Cabang yang
bersangkutan
b)
Mabida/Mabicab yang bersangkutan
7) Bintang Darma Bakti - Kwartir Nasional
8) Bintang Melati - Kwartir Nasional
9) Bintang Tunas Kencana - Majelis Pembimbing Nasional
Kwartir-kwartir yang bersangkutan dengan
pemberian tanda kehormatan ini harus menulis catatan tentang tanggal dan macam
tanda yang diberikan pada Buku Daftar Pemberian Tanda Kehormatan di kwartirnya,
dan Tanda Anggota dari penerima tanda tersebut, serta membubuhkan tanda tangan
pemberinya.
Pt.
31. Tata cara pemakaian
a. Penempatan pada pakaian seragam.
1) Tanda Penghargaan Kegiatan dipakai di atas saku
kanan baju seragam putera, dan di dada sebelah kanan di atas lipatan hias atau
setinggi ketiak baju seragam Pramuka puteri.
2) Bintang Tahunan untuk Pramuka dipakai di atas saku
kanan baju seragam putera, dan di dada sebelah kanan di atas lipatan hias atau
setinggi ketiak baju seragam Pramuka puteri.
3) Bintang Tahunan untuk orang dewasa dipakai di atas
saku kanan baju seragam putera, dan di dada sebelah kanan di atas lipatan hias
atau setinggi ketiak baju seragam Pramuka puteri, di sebelah kanan Bintang
Tahunan.
4) Urutan penempatan Bintang Tahunan untuk orang
dewasa dan untuk Pramuka ditinjau dari pemakainya, dari kanan ke kiri adalah
sebagai berikut :
a) Bintang Tahunan untuk anggota dewasa,
Bintang Tahunan sebagai peserta didik.
b) Bintang Tahunan Pramuka Pandega, Pramuka Penegak,
Pramuka Penggalang, lalu Pramuka Siaga.
5) Bintang Panca Warsa, Bintang Wiratama, Bintang
Teladan, Bintang Darma Baktu, Bintang Melati, dan Bintang Tunas Kencana dipakai
di atas saku kanan baju seragam putera, dan di dada sebelah kanan di atas lipatan
hias atau setinggi ketiak baju seragam Pramuka puteri.
6) Urutan penempatan Tanda Kehormatan di rinjau dari
pemakainya, dari kanan ke kiri dan dari atas ke bawah adalah berturut-turut
sesuai dengan tingkat Tanda Kehormatan.
7) Tanda Harian Tanda Kehormatan dipakai pada tempat yang
sama dengan tanda kehormatan aselinya, dengan catatan :
8) Bila seseorang memiliki sebuah Tigor, maka Tanda
Kehormatan dikenakan sebelah kanan Tigor ditinjau dari si pemakai.
9)
Bika seseorang memiliki lebih dari sebuah Tigor, maka Tanda Kehormatan di
pasang di atas deretan Tigor.
10)
Tanda Kehormatan dari Pemerintah, badan atau organisasi lain seperti yang
tercantum pada Pt. 7 b dan Pt. 8 b, dikenakan pada pakaian seragam Pramuka
sesuai dengan ketentuan pemakaian tanda tersebut, dengan mengingat tingkat
Tanda Kehormatan tersebut pada Pt. 9.
b.
Pemakaian
1)
Tanda Penghargaan Kegiatan dipakai di atas saku kanan baju seragam putera, dan
di dada sebelah kanan di atas lipatan hias atau setinggi ketiak baju seragam
Pramuka puteri.
2)
Bintang Tahunan untuk Pramuka dipakai di atas saku kanan baju seragam putera,
dan di dada sebelah kanan di atas lipatan hias atau setinggi ketiak baju
seragam Pramuka puteri.
c. Masa berlaku
1)
Tanda Penghargaan Kegiatan (termasuk Tiska = Tanda Ikut Serta Kegiatan) hanya
berlaku dan dapat dikenakan pada pakaian seragam Pramuka selama maksimum enam
bulan sejak saat diserahkannya tanda tersebut kepada yang bersangkutan.
2)
Tanda Ikut Serta Kegiatan Bakti Gotong Royong (Tigor) tidak mempunyai batas
waktu.
3) Bintang
Tahunan, Bintang Masa Bakti dan Bintang Panca Warsa mempunyai batas waktu
sampai pemiliknya menerima Bintang Tahunan, Bintang Masa Bakti, dan Bintang
Panca Wrsa berikutnya.
4)
Tanda Kehormatan lainnya tidak mempunyai batas waktu, kecuali bila ada pencabutan.
Pt. 32. Tata cara pencabutan
a. Alasan Pencabutan
Pencabutan Tanda Kehormatan hanya dilakukan oleh pemegang wewenang
pemberian dan pencabutan Tanda Kehormatan tersebut dalam Pt. 2, bila pemilik
tanda tersebut melanggar Kode Kehormatan Pramuka, sehingga dinilai tidak
memenuhi lagi persyaratan untuk memperoleh tanda tersebut.
b. Wewenang pengusulan dan pencabutan diatur sama seperti
pemegang wewenang pemberian Tanda Kehormatan seperti dalam Pt. 29 di atas.
c. Tata cara pengusulan pencabutan.
1) Pengusul membuat laporan tertulis kepada pemegang
wewenang pencabutan Tanda Kehormatan melalui dan dengan persetujuan Ketua
Kweartir yang bersangkutan disertai data yang diperlukan, dilengkapi dengan
bukti pernyataan saksi dan lain-lain.
2)
Pemegang wewenang pencabutan membentuk tim yang bertugas meneliti dan
memberikan pertimbangan kepada pemegang wewenang untuk mengambil keputusan
secara adil dan bijaksana, serta mempunyai nilai kejiwaan dan pendidikan,
dengan memperhatikan alas an, keberatan dan pembelaan dari yang bersangkutan.
3)
Pemegang wewenang mencabut Tanda Kehormatan dari yang berangkutan disertai
dengan surat
keputusan untuk mencabut bintang yang dikeluarkan oleh Gerakan Pramuka.
4)
Kwartir yang bersangkutan dengan pencabutan Tanda Kehormatan ini harus membuat
catatan pada Buku Daftar Pemberian Tanda Kehormatan di kwartirnya.
5)
Pelaksanaan pencabutan Tanda Kehormatan dari yang bersangkutan dapat
dilimpahkan sesuai dengan ketentuan dalam Pt. 30 g.
BAB VII
PENGATURAN, PENGADAAN DAN PERUBAHAN
Pt. 33. Pengaturan, pengadaan dan perubahan Tanda Kehormatan Gerakan Pramuka adalah
wewenang Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Pt. 34. Pelimpahan
wewenang pengadaan
a.
Pengadaan Tanda Kehormatan tersebut tidak dapat dilimpahkan oleh Kwartir
Nasional kepada kwartir lainnya, kecuali wewenang pengadaan Tanda Penghargaan
Kegiatan dan Bintang Tahunan.
b. Pelimpahan wewenang
tersebut di atas dilaksanakan secara tertulis.
BAB VIII
PENUTUP
Pt. 35. Hal-hal lain yang belum diatur dalam
Petunjuk Penyelenggaraan ini akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka.
Jakarta, 20 Mei
1983.
Ketua Kwartir
Nasional,
Letjen TNI (Purn)
Mash
Tidak ada komentar:
Posting Komentar