KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 182 TAHUN 2006
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
POKOK-POKOK ORGANISASI
GERAKAN PRAMUKA
Ketua
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang : a. bahwa
untuk keseragaman dan keselarasan dalam pembinaan dan pengembangan Gerakan
Pramuka, perlu adanya suatu pedoman dalam mengatur organisasi Gerakan Pramuka;
b. bahwa berkenaan dengan itu
ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang Pengorganisasian Gerakan Pramuka
sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor
045 Tahun 2003 perlu disempurnakan.
Mengingat : 1. Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Nomor 045 Tahun 2003 tentang Pokok-pokok Pengorganisasian Gerakan Pramuka.
3. Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 109 Tahun 2004, tentang Organisasi dan Tata Kerja Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka.
M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
Pertama : Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka Nomor 045 Tahun 2003 tentang Pokok-pokok Pengorganisasian Gerakan
Pramuka.
Kedua : Mengesahkan Petunjuk Penyelenggaraan
Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
Keputusan ini.
Ketiga : Mengesahkan
Struktur Organisasi Gerakan Pramuka sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
Keputusan ini.
Keempat : Keputusan ini
berlaku sejak ditetapkan.
Apabila terdapat kekeliruan dalam
Keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada
tanggal :
28 Desember 2006
Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Prof.
DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH
LAMPIRAN I KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN
PRAMUKA
NOMOR: 182 TAHUN
2006
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
POKOK-POKOK ORGANISASI
GERAKAN PRAMUKA
BAB I
PENDAHULUAN
Pasal 1
Umum
1. Gerakan Pramuka adalah Gerakan Kepanduan Nasional Indonesia sebagai
organisasi pendidikan nonformal yang mengisi dan melengkapi pendidikan di
lingkungan keluarga dan di lingkungan sekolah, yang dibentuk atas dasar
kesadaran dan keinginan masyarakat untuk membantu Pemerintah dan masyarakat
dalam melaksanakan pembangunan nasional, khususnya di bidang pendidikan.
2. Gerakan Pramuka sebagai salah satu wadah pembinaan generasi muda adalah
satu-satunya badan yang ditugaskan untuk menyelenggarakan pendidikan di luar
sekolah dan di luar keluarga dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan
Metode Kepramukaan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan,
dan perkembangan bangsa serta masyarakat Indonesia.
3.
Untuk itu perlu disusun
petunjuk penyelenggaraan pokok-pokok organisasi Gerakan Pramuka meliputi:
a.
Tugas pokok, fungsi dan
struktur organisasi Gerakan Pramuka
b.
Pembagian tugas dan tanggung
jawab
c.
Pramuka Utama, Musyawarah,
dan Garis Hubungan.
d.
Penutup.
Pasal 2
Maksud dan tujuan
1. Petunjuk Penyelenggaraan ini dimaksudkan untuk dapat digunakan
sebagai pedoman dalam mengatur organisasi, tugas, dan tata kerja kwartir dan
satuan Gerakan Pramuka.
2. Tujuannya agar dapat terjamin adanya keseragaman dalam pembinaan
dan pengembangan Gerakan Pramuka, sehingga terdapat sesuatu keserasian yang
mantap.
Pasal 3
Dasar
Petunjuk ini didasarkan
atas:
1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 juncto
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2004 tentang Pengesahan
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 086 Tahun 2005
tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Pasal 4
Pengertian
Dalam petunjuk ini yang
dimaksud dengan:
1. Kepanduan (scouting)
adalah proses pendidikan di
luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga dalam bentuk kegiatan
menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis yang dilakukan di alam
terbuka dengan prinsip dasar dan metode pendidikan yang baku, yang sasaran
akhirnya pembentukan watak, akhlak, dan budi pekerti luhur.
2. Kepramukaan adalah
proses pendidikan di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga
dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis
yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode
Kepramukaan, yang sasaran akhirnya pembentukan watak, akhlak dan budi pekerti
luhur. Kepramukaan adalah system pendidikan kepanduan yang
disesuaikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan masyarakat dan bangsa Indonesia .
3.
Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan nonformal yang
menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar
menjadi generasi yang lebih baik, bertanggung jawab, mampu membina dan mengisi
kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang lebih baik. Gerakan Pramuka adalah gerakan kepanduan
nasional Indonesia .
4.
Kaum muda adalah
anak-anak dan pemuda Indonesia yang berusia 7 tahun sampai dengan 25 tahun.
5.
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan adalah dua unsur proses
pendidikan terpadu yang harus diterapkan dalam setiap kegiatan dan merupakan
ciri khas yang membedakan kepramukaan dari pendidikan lain.
6.
Prinsip Dasar
Kepramukaan adalah nilai-nilai kepramukaan yang penting, meliputi: iman dan
takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; peduli terhadap bangsa dan tanahairnya,
peduli terhadap sesama hidup dan alam seisinya, peduli terhadap diri
pribadinya, serta taat pada kode kehormatan Gerakan Pramuka.
7.
Metode Kepramukaan
adalah sistem pendidikan diri sendiri yang progresif berdasarkan interaksi
sejumlah elemen, sistem berkelompok, kehadiran orang dewasa yang menstimulasi,
sistem tujuan dan aktivitas yang progresif, belajar dengan mengerjakan langsung
(learning by doing), kepatuhan kepada
janji dan ketentuan moral (Satya dan Darma), kiasan dasar, kehidupan di alam,
belajar melalui bermain dan melayani orang lain.
8. Kode Kehormatan adalah Kode Etik anggota Gerakan
Pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat sehari-hari yang
diterimanya dengan sukarela serta ditaati demi kehormatan dirinya.
Kode Kehormatan Pramuka terdiri atas janji yang
disebut Satya dan ketentuan moral yang disebut Darma merupakan satu unsur dari
Metode Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan.
9. Kwartir adalah Pengurus Gerakan Pramuka di tiap
tingkat/wilayah pemerintahan dari pusat sampai daerah.
10. Jajaran adalah satuan pada tingkatan
organisasi Gerakan Pramuka.
11. Musyawarah adalah pertemuan yang
diselenggarakan dalam satu masa bakti kwartir/satuan/gudep antara para andalan
kwartir/pembina penyelenggara dengan andalan kwartir jajaran dibawahnya/pembina
dalam rangka penyampaian pertanggungjawaban kwartir/pembina dalam satu masa
bakti, penyusunan perencanaan, dan pemilihan pengurus baru untuk masa bakti
yang akan datang.
12. Pramuka adalah
sebutan bagi pesertadidik Gerakan Pramuka untuk golongan Siaga, Penggalang,
Penegak, dan Pandega.
13. Gugusdepan
adalah suatu kesatuan organik terdepan dalam Gerakan Pramuka yang merupakan
wadah untuk menghimpun anggota Gerakan Pramuka dalam penyelenggaraan
kepramukaan
14. Pramuka Siaga
adalah anggota Gerakan Pramuka golongan usia 7-10 tahun
15. Pramuka Penggalang
adalah anggota Gerakan Pramuka golongan usia 11-15 tahun.
16. Pramuka Penegak
adalah anggota Gerakan Pramuka golongan usia 16-20 tahun.
17. Pramuka Pandega
adalah anggota Gerakan Pramuka golongan usia 21-25 tahun.
18. Perindukan adalah satuan organik
dalam Gerakan Pramuka yang terdiri atas paling banyak 40 orang Pramuka Siaga.
19. Pasukan adalah satuan organik dalam
Gerakan Pramuka yang terdiri atas paling banyak 40 orang Pramuka Penggalang
20. Ambalan adalah satuan organik dalam
Gerakan Pramuka yang terdiri atas paling banyak 40 orang Pramuka Penegak
21. Racana adalah satuan organik dalam
Gerakan Pramuka yang terdiri atas paling banyak 40 orang Pramuka Pandega
22. Dewan Kerja
adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan masa depan
Gerakan Pramuka
23. Pembina Pramuka
disingkat Pembina adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang melaksanakan
kepramukaan di Gugusdepan
24. Pelatih Pembina
Pramuka disingkat Pelatih adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang memberikan
pelatihan dalam rangka peningkatan mutu Pembina Pramuka
25. Andalan adalah
anggota dewasa yang menjadi pengurus Kwartir Gerakan Pramuka
26. Majelis
Pembimbing adalah badan yang bertugas memberikan bimbingan dan bantuan moril,
organisatoris, material, dan finansial kepada kwartir, gugusdepan, dan satuan
karya pramuka.
BAB II
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 5
Tugas Pokok
1.
Tugas pokok Gerakan Pramuka
adalah menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas
bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina
dan mengisi kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang lebih baik.
2. Pelaksanaan tugas pokok Gerakan Pramuka
diselenggarakan oleh kwartir dan satuan Gerakan Pramuka:
- di tingkat nasional oleh Kwartir Nasional
- di tingkat provinsi oleh Kwartir Daerah
- di tingkat kabupaten/kota oleh Kwartir Cabang
- di tingkat kecamatan oleh Kwartir Ranting
- di wilayah dan pangkalan peserta didik oleh gugusdepan dan Saka.
Pasal
6
Fungsi
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai lembaga
pendidikan nonformal, di luar sekolah dan di luar keluarga, dan sebagai wadah
pembinaan dan pengembangan generasi muda berlandaskan sistem among dengan
menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan Motto Gerakan
Pramuka, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan
perkembangan bangsa serta masyarakat Indonesia.
Pasal 7
Struktur Organisasi
1. Struktur
organisasi Gerakan Pramuka terdiri atas:
- Majelis Pembimbing.
- Badan Pemeriksa Keuangan
- Kwartir meliputi :
1)
Pimpinan Kwartir
2)
Pimpinan Kwartir Harian
3) Bidang
termasuk Andalan Urusan
d. Koordinator
gugusdepan
e.
Gugusdepan dan Satuan
Karya Pramuka
f.
Badan Kelengkapan
Kwartir:
1)
Dewan Kehormatan
2)
Lembaga Pendidikan
Kader Gerakan Pramuka
3)
Dewan Kerja
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
4)
Lembaga Penelitian dan
Pengembangan
5)
Pimpinan Satuan Karya
Pramuka (Saka)
6)
Pembantu Andalan
(Andalan yang membidangi/mengurus tugas dan fungsi tertentu)
7)
Badan Usaha Kwartir
8) Satuan
Kegiatan
Dalam melaksanakan tugasnya,
kwartir didukung oleh staf kwartir.
(Struktur organisasi terlampir).
2. Majelis
Pembimbing
- Majelis Pembimbing dibentuk di tingkat Nasional, Daerah, Cabang, Ranting, Gugusdepan dan Saka.
- Majelis Pembimbing diketuai secara ex-officio:
1) di tingkat Nasional oleh Presiden R.I
2)
di tingkat Daerah oleh Gubernur
3)
di tingkat Cabang oleh Bupati/Walikota
4)
di tingkat Ranting oleh Camat
c.
Ketua Majelis Pembimbing di tingkat gugusdepan dipilih dari antara
anggota Mabigus yang ada.
d.
Pada tingkat Saka Ketua Mabi dijabat oleh pejabat pada
lembaga/instansi/departemen terkait.
e.
Pada tingkat kwartir ranting, cabang dan daerah Ketua Mabi dijabat oleh
Kepala Wilayah atau Kepala Pemerintahan setempat.
f.
Pada tingkat nasional Ketua
Mabi dijabat oleh Presiden Republik Indonesia.
g.
Kepengurusan Majelis
Pembimbing dibentuk oleh Ketua Majelis Pembimbing bersama Ketua Kwartir pada
tiap tingkat organisasinya dan terdiri atas tokoh-tokoh masyarakat di tingkat
masing-masing.
3. Badan
Pemeriksa Keuangan
a. Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka
adalah badan independen yang dibentuk Musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab
kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.
b. 1) Personalia Badan Pemeriksa Keuangan berjumlah
minimal lima orang anggota Gerakan Pramuka yang terdiri dari seorang unsur
Majelis Pembimbing, seorang unsur kwartir dan tiga orang unsur kwartir jajaran
bawahnya ditambah seorang staf yang memiliki kompetensi dalam bidang keuangan.
2) Dalam melaksanakan tugasnya Badan Pemeriksa
Keuangan dibantu oleh Akuntan Publik.
4. Kwartir
dan Koordinator Gugusdepan
Dalam Gerakan Pramuka, kwartir dan
koordinator Gudep merupakan perangkat dan mekanisme kerja untuk mencapai tujuan
Gerakan Pramuka, yang dibentuk sebagai berikut:
a.
Di tingkat nasional
dibentuk Kwartir Nasional.
b.
Di tiap provinsi
dibentuk Kwartir Daerah.
c.
Di tiap kabupaten/kota
dibentuk Kwartir Cabang.
d.
Di tiap kecamatan
dibentuk Kwartir Ranting.
e.
Gugusdepan yang ada
dalam satu wilayah kelurahan/desa dikoordinasikan oleh Koordinator Gudep, yaitu
seorang Ketua Gudep yang dipilih oleh para peserta dalam Musyarawah Ranting dan
statusnya sebagai Andalan Ranting.
5.
Gugusdepan
a.
Gudep adalah pangkalan pesertadidik yang merupakan wadah pendidikan
dalam organisasi Gerakan Pramuka.
b. Anggota Gerakan Pramuka dihimpun
dalam gugusdepan yang dipimpin Pembina Gudep yang diketuai oleh Ketua
Gugusdepan.
c.
Anggota putra dan anggota putri dihimpun dalam gugusdepan yang terpisah,
masing-masing merupakan gugusdepan yang berdiri sendiri.
d.
Bagi anggota Gerakan Pramuka yang menyandang cacat jasmani atau rokhani
dapat membentuk gugusdepan tersendiri.
e. Gugusdepan lengkap terdiri atas satu
perindukan Siaga, satu pasukan Penggalang, satu ambalan Penegak dan satu racana
Pandega.
f.
Bagi warganegara
Republik Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri dapat dibentuk
gugusdepan yang berpangkalan di Perwakilan Republik Indonesia langsung di bawah pembinaan dan pengendalian
Kwartir Nasional.
6. Satuan
Karya Pramuka
a.
Satuan Karya Pramuka
(Saka) merupakan wadah kegiatan kepramukaan untuk meningkatkan pengetahuan,
kemampuan, dan keterampilan peserta didik dalam wawasan tertentu serta
melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan
aspirasi pemuda Indonesia.
b.
Anggota Saka adalah
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega putera dan puteri yang menjadi anggota
Gugusdepan di wilayah cabang atau rantingnya.
c.
Saka terdiri atas
beberapa krida yang dibentuk sesuai dengan keperluannya.
Pasal 8
Pengurus Kwartir,
Koordinator Gudep dan Pembina Gudep
1. Pengurus Kwartir Nasional
a.
Pengurus Kwartir Nasional dibentuk oleh Musyawarah
Nasional melalui tim formatur, yang dituangkan dengan keputusan tim formatur
Musyawarah Nasional.
b.
Pengurus Kwartir
Nasional dikukuhkan dengan Keputusan Majelis Pembimbing Nasional untuk masa
bakti 5 tahun.
c.
Pengurus Kwartir
Nasional terdiri atas anggota putera dan puteri yang disebut Andalan Nasional.
d.
Badan Pemeriksa
Keuangan yang dibentuk oleh Musyawarah Nasional bertugas memeriksa
pertanggung-jawaban keuangan Kwartir Nasional yang anggotanya terdiri dari
unsur Majelis Pembimbing Nasional, unsur Kwartir Nasional, dan unsur Kwartir
Daerah.
e.
Pengurus Kwartir Nasional membentuk:
1) Bidang
yang masing-masing diketuai oleh Wakil Ketua Kwartir yang beranggotakan Andalan
Nasional Urusan.
2)
Badan Kelengkapan
Kwartir Nasional, yaitu:
a)
Dewan Kehormatan
b)
Lembaga Pusat
Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Nasional
c)
Pimpinan Saka Tingkat
Nasional
d)
Badan Usaha Kwartir
Nasional
e)
Satuan Kegiatan
Dalam melaksanakan tugasnya, Kwartir
Nasional didukung Staf Kwarnas.
f. Ketentuan tentang Kwartir Nasional diatur
dalam petunjuk penyelenggaraan tersendiri.
2. Pengurus
Kwartir Daerah
a.
Pengurus Kwartir Daerah
dibentuk oleh Musyawarah Daerah melalui tim formatur, yang dituangkan dengan
keputusan tim formatur Musyawarah Daerah.
b.
Pengurus Kwartir Daerah
ditetapkan dengan keputusan Majelis Pembimbing Daerah untuk masa bakti 5 tahun.
c.
Pengurus Kwartir Daerah
terdiri atas anggota dewasa putera dan puteri, yang disebut Andalan Daerah.
d.
Badan Pemeriksa
Keuangan yang dibentuk oleh Musyawarah Daerah bertugas memeriksa
pertanggungjawaban keuangan Kwartir Daerah yang anggotanya terdiri dari unsur
Majelis Pembimbing Daerah, unsur Pengurus Kwartir Daerah, dan unsur Kwartir
Cabang.
e. Pengurus
Kwartir Daerah membentuk:
1) Bidang
yang masing-masing diketuai oleh Wakil Ketua Kwartir Daerah yang beranggotakan
Andalan Daerah Urusan.
2) Badan Kelengkapan Kwartir Daerah,
yaitu:
a)
Dewan Kehormatan
b)
Lembaga Pendidikan
Kader Gerakan Pramuka Tingkat Daerah
c)
Dewan Kerja Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega Daerah
d)
Pimpinan Saka Tingkat
Daerah
e)
Badan Usaha Kwartir
Daerah
f)
Satuan Kegiatan
Dalam melaksanakan tugasnya, kwartir didukung
oleh Staf Kwartir Daerah
f. Ketentuan tentang Kwartir Daerah diatur
dalam petunjuk penyelenggaraan tersendiri.
3. Pengurus
Kwartir Cabang
- Pengurus Kwartir Cabang dibentuk oleh Musyawarah Cabang melalui tim formatur, yang dituangkan dengan keputusan tim formatur Musyawarah Cabang.
- Pengurus Kwartir Cabang ditetapkan dengan keputusan Majelis Pembimbing Cabang untuk masa bakti 5 tahun.
- Pengurus Kwartir Cabang terdiri anggota dewasa putera dan puteri, yang disebut Andalan Cabang.
- Badan Pemeriksa Keuangan yang dibentuk oleh Musyawarah Cabang bertugas memeriksa pertanggungjawaban keuangan Kwartir Cabang yang anggotanya terdiri dari unsur Majelis Pembimbing Cabang, unsur Kwartir Cabang, dan unsur Kwartir Ranting.
- Pengurus Kwartir Cabang membentuk:
1) Bidang
yang masing-masing diketuai oleh Wakil Ketua Kwartir Cabang yang beranggotakan
Andalan Cabang Urusan.
2) Badan Kelengkapan Kwartir Cabang, yaitu:
a)
Dewan Kehormatan
b)
Lembaga Pendidikan Kader
Gerakan Pramuka Tingkat Cabang
c)
Dewan Kerja Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega Cabang
d)
Pimpinan Saka Tingkat
Cabang
e)
Badan Usaha Kwartir
Daerah
f)
Satuan Kegiatan
Dalam melaksanakan tugasnya, Kwartir
didukung oleh Staf Kwartir Cabang
f. Ketentuan tentang Kwartir Cabang diatur
dalam petunjuk penyelenggaraan tersendiri.
4. Pengurus
Kwartir Ranting
- Pengurus Kwartir Ranting dibentuk oleh Musyawarah Ranting melalui tim formatur, yang dituangkan dengan keputusan tim formatur Musyawarah Ranting.
- Pengurus Kwartir Ranting ditetapkan dengan keputusan Majelis Pembimbing Ranting untuk masa bakti 3 tahun.
- Pengurus Kwartir Ranting terdiri anggota dewasa putera dan puteri, yang disebut Andalan Ranting.
- Pengurus Kwartir Ranting membentuk:
1) Andalan
Ranting Urusan
2) Badan
Kelengkapan Kwartir Ranting, yaitu:
a) Dewan
Kehormatan.
b) Dewan
Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Ranting
c) Pimpinan Saka Tingkat Ranting
Kwartir Ranting tidak membentuk Bidang.
e. Ketentuan
tentang Kwartir Ranting diatur dalam petunjuk penyelenggaraan tersendiri.
5. Koordinator
Gudep
a.
Gugusdepan yang berada
di satu wilayah desa atau kelurahan dikoordinasikan oleh Koordinator Gudep yang
dipilih dari para Ketua Gugusdepan dalam Musyawarah Ranting di wilayah
bersangkutan untuk masa bakti 3 tahun yang secara ex-officio sebagai Andalan
Ranting.
b.
Dalam pelaksanaan
tugasnya, Koordinator Gudep dapat dibantu oleh para Pembina Pramuka atau para
Pramuka Penegak atau Pramuka Pandega sesuai dengan kepentingan tugasnya.
6. Pembina Gugusdepan
- Gudep dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan teknis yang akan diatur lebih lanjut pada Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan.
- Gudep dikelola secara kolektif oleh Pembina Gudep yang terdiri dari Ketua Gudep dibantu oleh Pembina Satuan dan Pembantu Pembina Satuan untuk masa bakti 3 tahun.
- Pembina Gudep menyusun Pembina Satuan Pramuka di gudepnya, yaitu:
1)
seorang Pembina Siaga
dan tiga orang Pembantu Pembina Siaga untuk setiap peridukan;
2)
seorang Pembina
Penggalang dan dua orang Pembantu Pembina Penggalang untuk setiap pasukan;
3)
seorang Pembina Penegak
dan seorang Pembantu Pembina Penegak untuk setiap ambalan;
4)
seorang Pembina Pandega
untuk setiap racana.
d. Ketentuan
tentang gugusdepan diatur dalam petunjuk penyelenggaraan tersendiri.
Pasal 9
Badan Kelengkapan
Kwartir
Dalam melaksanakan tugas dan
tanggungjawabnya kwartir dibantu oleh:
1. Dewan
Kehormatan
a. Kwartir membentuk Dewan Kehormatan, dengan
tugas:
1) menilai sikap dan perilaku
anggota Gerakan Pramuka berkaitan dengan pelanggaran Kode Kehormatan dan
merugikan nama baik Gerakan Pramuka;
2) menilai sikap, perilaku dan
jasa seseorang untuk mendapatkan tanda penghargaan.
b. Keanggotaan Dewan Kehormatan, diupayakan
terdiri atas:
1)
majelis pembimbing
kwartir;
2)
andalan kwartir;
3)
anggota kehormatan
(bila ada);
4)
dewan kerja kwartir
(bila perlu).
c. Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Kehormatan
dibantu oleh staf kwartir.
d. Ketua Dewan Kehormatan dalam
melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Ketua Kwartir.
2. Lembaga
Pendidikan Kader Gerakan Pramuka
a.
Dalam rangka
meningkatkan jumlah dan mutu anggota Gerakan Pramuka, Kwartir membentuk Lembaga
Pendidikan Kader Gerakan Pramuka.
b.
Lembaga ini mempunyai
tugas dan tanggungjawab:
1)
menyelenggarakan
pendidikan bagi kader Gerakan Pramuka melalui kursus dan pelatihan serta
pendekatan pribadi sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya di wilayah
masing-masing;
2)
melaksanakan
perencanaan dan pendataan pendidikan kader Gerakan Pramuka bila perlu
bekerjasama dengan badan/instansi lain.
- Di tingkat nasional dibentuk Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Nasional.
- Di tingkat daerah dibentuk Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Daerah.
- Di tingkat cabang dibentuk Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Cabang.
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala
Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada Ketua
Kwartirnya.
3. Dewan
Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
a. Sebagai badan kelengkapan kwartir, Dewan
Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega mempunyai tugas dan tanggungjawab
sebagai berikut:
1)
membantu kwartir dalam
menggerakkan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang disesuaikan dengan
kebijakan yang digariskan oleh kwartir masing-masing;
2)
menyusun rencana
kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang disesuaikan dengan kebijakan
yang digariskan oleh kwartir masing-masing;
3)
menyelenggarakan musyawarah
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di kwartirnya;
b.
Di tingkat nasional dibentuk
Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Nasional.
c.
Di tingkat daerah dibentuk
Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Daerah.
d.
Di tingkat cabang dibentuk
Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Cabang.
e.
Di tingkat ranting dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega Ranting.
f.
Ketentuan tentang Dewan
Kerja diatur dalam petunjuk penyelenggaraan tersendiri.
Dalam melaksanakan tugasnya Dewan
Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega bertanggungjawab kepada kwartir yang
bersangkutan.
4. Lembaga
Penelitian dan Pengembangan Kwartir
- Lembaga Penelitian dan Pengembangan Kwartir mempunyai tugas melaksanakan pengamatan, penelitian dan evaluasi serta pengembangan kegiatan kepramukaan dan kegiatan lain yang telah diprogramkan oleh kwartir.
- Lembaga Penelitian dan Pengembangan Kwartir mempunyai fungsi:
1)
pengumpul
data/bahan/informasi;
2)
pengolah data dan penyaji
hasil penelitian;
3)
evaluasi dan
pengembangan kegiatan.
c.
Ketua Lembaga
Penelitian dan Pengembangan Kwartir karena jabatannya berkedudukan sebagai
andalan kwartir.
d.
Ketua Lembaga
Penelitian dan Pengembangan Kwartir dalam melaksanakan tugasnya bertanggung
jawab kepada Ketua Kwartir.
5. Pimpinan
Satuan Karya Pramuka (Saka)
a.
Pimpinan Saka sebagai
badan kelengkapan kwartir bertugas memberikan bimbingan dan bantuan moril,
material, finansial, organisatoris, dan bantuan teknis, yang berkaitan dengan
pengelolaan, pembinaan Saka dan pengembangan Saka yang bersangkutan;
b.
Pimpinan Saka memberi
petunjuk dan informasi kepada pimnpinan Saka di jajaran kwartir yang ada di
wilayahnya melalui kwartir yang bersangkutan.
c.
Pimpinan Saka di
tingkat kwartir dibentuk bersama dengan badan/instansi yang berkaitan dengan
Saka yang bersangkutan.
d.
Pimpinan Saka Tingkat
Nasional mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1)
Merencanakan dan
menentukan program kegiatan Saka sesuai dengan kebijakan dan keputusan Kwartir
Nasional yang dituangkan dalam petunjuk teknis.
2)
Merencanakan dan
menyusun sarana kegiatan anggotanya untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
3)
Memberikan bantuan dan
bimbingan untuk kelangsungan kegiatan Saka.
4)
Mengadakan hubungan
kerjasama dengan instansi yang ada kaitannya dengan Saka yang bersangkutan.
5)
Memberikan laporan
pelaksanaan kegiatan Saka kepada Kwartir Nasional.
e. Pimpinan
Saka Tingkat Daerah mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1)
Melaksanakan program
kegiatan Saka yang telah ditentukan oleh kwartir daerah yang bersangkutan dan
petunjuk teknis pimpinan Saka tingkat nasional.
2)
Memberikan bantuan dan
bimbingan untuk kegiatan Saka sesuai dengan wewenangnya.
3)
Mengadakan hubungan
kerjasama dengan instansi yang ada kaitannya dengan Saka yang bersangkutan.
4)
Memberikan laporan
pelaksanaan kegiatan Saka kepada kwartir daerahnya.
f. Pimpinan
Saka Tingkat Cabang mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1)
Melaksanakan program
kegiatan Saka yang telah ditentukan oleh kwartir cabang yang bersangkutan dan
petunjuk teknis pimpinan Saka tingkat daerah dan pimpinan Saka tingkat
nasional.
2)
Memberikan bantuan dan
bimbingan untuk kegiatan Saka sesuai dengan wewenangnya.
3)
Mengadakan hubungan
dengan instansi yang ada kaitannya dengan Saka yang bersangkutan.
4)
Memberikan laporan
pelaksanaan kegiatan Saka kepada pimpinan Saka tingkat daerah dan kwartir
cabangnya.
g. Pimpinan
Saka Tingkat Ranting mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:
1)
Melaksanakan program
kegiatan Saka yang telah ditentukan oleh kwartir ranting yang bersangkutan dan
petunjuk teknis pimpinan Saka tingkat cabang, daerah dan nasional.
2)
Memberikan bantuan dan
bimbingan untuk kegiatan Saka sesuai dengan wewenangnya.
3) Mengadakan hubungan dengan instansi yang
ada kaitannya dengan Saka yang bersangkutan.
4) Memberikan laporan pelaksanaan kegiatan
Saka kepada pimpinan Saka tingkat cabang dan kwartir ranting yang bersangkutan.
h. Ketentuan tentang Satuan Karya Pramuka diatur
dalam petunjuk penyelenggaraan tersendiri.
6. Pembantu Andalan
Pembantu Andalan mempunyai tugas dan
tanggungjawab membantu atau mewakili Andalan
sesuai dengan urusan tugasnya.
7. Badan Usaha Kwartir
a.
Gerakan Pramuka sebagai satu badan yang bergerak di bidang pendidikan di
tiap kwartir memiliki berbagai sarana untuk menunjang kegiatan pendidikan
kepramukaan.
b.
Sarana tersebut termasuk fasilitas pendidikan kader Gerakan Pramuka,
dimanfaatkan sebagai badan usaha untuk dapat memperoleh dana sendiri.
c.
Selain perolehan dana dari pengelolaan sarana prasarana yang dimiliki
Kwartir dapat membentuk Tim Usaha Dana untuk pengadaan dan melalui sumber lain
termasuk dari sumber APBD.
d.
Di tingkat daerah, cabang dan ranting pembentukan badan usaha tersebut
disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhannya.
8. Satuan Kegiatan
a.
Kwartir dapat membentuk satuan kegiatan sesuai dengan situasi dan kondisi
setempat, dalam rangka kegiatan bakti masyarakat, penyaluran minat dan bakat
serta pengembangan potensi anggota.
b.
Satuan Kegiatan
bertanggungjawab kepada Ketua Kwartir melalui andalan yang bersangkutan dengan
kegiatan tersebut.
9. Staf Kwartir
Di tiap kwartir dibentuk staf
kwartir terdiri dari karyawan yang berkedudukan sebagai pendukung teknis,
administratif, dan operasional yang mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai
berikut:
a.
Memberikan dukungan dan
pelayanan staf.
b.
Melaksanakan kebijakan
kwartir yang telah ditetapkan.
BAB III
PEMBAGIAN TUGAS DAN
TANGGUNG JAWAB
Pasal 10
Majelis Pembimbing
Majelis Pembimbing mempunyai tugas dan
tanggungjawab memberi bimbingan dan bantuan moril, organisatoris, material, dan
finansial kepada kwartir dan gugusdepan atau Saka di tingkat masing-masing.
Pasal 11
Badan Pemeriksa
Keuangan
Badan Pemeriksa Keuangan bertugas mengawasi dan
memeriksa pertanggung jawaban keuangan Kwartir.
Pasal 12
Pengurus Kwartir,
Koordinator Gudep, dan Pembina Gudep
1. Pengurus Kwartir Nasional
Pengurus Kwartir Nasional mempunyai tugas dan
tanggungjawab:
a.
Memimpin Gerakan
Pramuka selama masa bakti Kwartir Nasional.
b.
Menetapkan kebijakan
pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan melaksanakan Keputusan
Musyawarah Nasional.
c.
Menetapkan hal-hal yang
belum diatur dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
tangga, dan Keputusan Musyawarah Nasional dalam bentuk keputusan Kwartir
Nasional.
d.
Melaksanakan dan mengawasi
pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah
Nasional, dan keputusan Kwartir Nasional.
e.
Membina dan membantu
kwartir daerah, termasuk pembinaan gugusdepan dan Saka.
f.
Mengadakan hubungan dan
kerjasama dengan Majelis Pembimbing Nasional.
g.
Mengadakan hubungan dan
kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat tingkat
nasional yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan
pelaksanaanya kepada Majelis Pembimbing Nasional.
h.
Mengadakan kerjasama
dengan badan/organisasi di luar negeri, yang program dan tujuannya sesuai
dengan Gerakan Pramuka.
2. Pengurus
Kwartir Daerah
Pengurus Kwartir Daerah
mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a.
Memimpin Gerakan
Pramuka di daerahnya selama masa bakti kwartir daerah.
b.
Melaksanaan Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Kwartir Nasional,
dan melaksanakan keputusan Musyawarah Daerah.
c.
Membina dan membantu
Kwartir Cabang di wilayahnya, termasuk pembinaan gugusdepan dan Saka.
d.
Mengadakan hubungan dan
kerjasama dengan majelis pembimbing daerahnya.
e.
Mengadakan hubungan dan
kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat tingkat
daerah, yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaanya
kepada majelis pembimbing daerah.
f.
Menyampaikan laporan
kepada Kwartir Nasional mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di daerahnya,
tembusan kepada Majelis Pembimbing Daerah.
g.
Menyampaikan laporan
pertanggungjawaban kwartir daerah kepada Musyawarah Daerah, tembusan kepada
Kwartir Nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
h.
Membuat laporan tahunan
termasuk laboran keuangan untuk disampaikan kepada Majelis Pembimbing Daerah
dan Rapat Kerja Daerah.
Dalam melaksanakan tugasnya Kwartir
Daerah bertanggungjawab kepada Musyawarah Daerah.
3. Pengurus Kwartir Cabang
Pengurus Kwartir Cabang mempunyai tugas dan
tanggungjawab:
a.
Memimpin Gerakan
Pramuka di cabangnya selama masa bakti kwartir cabang.
b.
Melaksanakan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, melaksanakan Keputusan
Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah,
Kwartir Daerah dan Keputusan Musyawarah Cabang dan Keputusan Kwartir Cabang.
c.
Membina dan membantu
Kwartir Ranting di wilayah cabangnya, termasuk pembinaan gugusdepan dan Saka.
d.
Mengadakan hubungan dan
kerjasama dengan majelis pembimbing cabangnya.
e.
Mengadakan hubungan dan
kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat tingkat
cabang, yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaanya
kepada majelis pembimbing cabang.
f.
Menyampaikan laporan
kepada Kwartir Daerah mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di cabangnya dengan
tembusan kepada Kwartir Nasional dan Mabicab.
g.
Menyampaikan
pertanggungjawaban kwartir cabang kepada musyawarah cabang, tembusan kepada
Kwartir Daerah dan Kwartir Nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
h.
Membuat laporan tahunan
termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada majelis pembimbing cabang
dan rapat kerja cabang.
Dalam melaksanakan tugasnya Kwartir
Cabang bertanggungjawab kepada musyawarah cabang.
4. Pengurus Kwartir Ranting
Pengurus Kwartir Ranting mempunyai tugas dan
tanggungjawab:
a.
Memimpin Gerakan
Pramuka di rantingnya selama masa bakti kwartir ranting.
b.
Melaksanaan ketetapan
kwartir cabang dalam pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,
Keputusan Musyawarah Nasional, Keputusan Kwartir Nasional, Keputusan Musyawarah Daerah, Keputusan Kwartir Daerah,
keputusan Musyawarah Cabang dan keputusan Musyawarah Ranting.
c.
Membina dan membantu
koordinator gugusdepan, para Pembina Pramuka di gugusdepan dan para pamong
Saka.
d.
Mengadakan hubungan dan
kerjasama dengan majelis pembimbing rantingnya.
e.
Mengadakan hubungan dan
kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat tingkat
ranting, yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan
pelaksanaanya kepada majelis pembimbing ranting.
f.
Menyampaikan laporan
kepada Kwartir Cabang mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di rantingnya
dengan tembusan kepada Kwartir Daerah dan Mabiran.
g.
Menyampaikan laporan
pertanggungjawaban Kwartir Ranting kepada musyawarah ranting, tembusan kepada
kwartir cabang dan kwartir daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
h.
Membuat laporan tahunan
termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada majelis pembimbing ranting
dan rapat kerja ranting.
Dalam melaksanakan tugasnya Kwartir
Ranting bertanggungjawab kepada musyawarah ranting.
5. Koordinator Gudep
Koordinator Gudep mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a.
Mengkoordinasikan kegiatan
bersama antara gudep-gudep di wilayah desa/kelurahannya selama masa baktinya.
b.
Membantu pelaksanaan tugas
kwartir ranting di desa/kelurahannya
c.
Mengadakan hubungan dan
kerjasama dengan majelis pembimbing desa
d.
Mengadakan hubungan dan
kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat tingkat
desa, yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaanya
kepada majelis pembimbing desa
e.
Menyampaikan laporan kepada
kwartir ranting mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di wilayah desanya
f.
Menyampaikan pertanggungjawaban
koordinator gudep kepada kwartir ranting dan tembusannya kepada majelis
pembimbing desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Dalam melaksanakan tugasnya Koordinator Gudep
bertanggungjawab kepada ketua kwartir ranting setempat.
6. Pembina Gudep
Pembina Gudep mempunyai tugas dan
tanggungjawab:
a.
memimpin gugusdepannya
selama masa baktinya.
b.
melaksanakan ketentuan
kwartir cabang dan kwartir ranting dalam pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Gugusdepan, dan ketentuan lain yang berlaku
c.
meningkatkan jumlah dan
mutu anggota Gerakan Pramuka dalam gudepnya
d.
membina dan
mengembangkan organisasi, perlengkapan, dan keuangan gudepnya
e.
menyelenggarakan
pendidikan kepramukaan di dalam gugusdepannya
f.
memimpin pembina
satuan, dan kerjasama dengan majelis pembimbing gugusdepan dan orang tua
peserta didik
g.
bekerjasama dengan
tokoh-tokoh masyarakat di lingkungannya, dengan bantuan Majelis Pembimbing
Gugusdepannya
h.
meyampaikan laporan
tahunan kepada koordinator gudep, kwartir ranting, dan meyampaikan tembusannya
kepada kwartir cabang tentang perkembangan gugusdepannya
i.
menyampaikan
pertangungjawaban gudep kepada musyawarah gudep sesuai dengan ketentuan yang
berlaku
Dalam melaksanakana tugasnya Pembina
Gudep bertanggung jawab kepada Musyawarah Gugusdepan.
BAB IV
PRAMUKA UTAMA,
MUSYAWARAH
DAN GARIS HUBUNGAN
Pasal 13
Pramuka Utama
1.
Kepala Negara Republik
Indonesia adalah Pramuka Utama Gerakan Pramuka.
2. Presiden, selaku Ketua Majelis
Pembimbing Nasional memberi bimbingan dan bantuan moril, organisatoris,
material dan finansial kepada Kwartir Nasional.
Pasal 14
Musyawarah
Musyawarah
Kwartir merupakan lembaga di lingkungan Gerakan Pramuka yang bersidang pada
akhir masa bakti kwartir atau gugusdepan.
1.
Di dalam Gerakan
Pramuka kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Nasional yang diadakan
sekali dalam waktu 5 (lima) tahun.
Peserta Musyawarah Nasional terdiri atas
utusan/wakil Kwartir Nasional, Majelis Pembimbing Nasional, Kwartir Daerah dan
Majelis Pembimbing Daerah.
2.
Musyawarah Daerah
diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
Peserta Musyawarah
Daerah terdiri atas utusan/wakil Kwartir Daerah, Majelis Pembimbing Daerah,
Kwartir Cabang dan Majelis Pembimbing Cabang.
3.
Musyawarah Cabang
diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
Peserta Musyawarah Cabang terdiri atas
utusan/wakil Kwartir Cabang, Majelis Pembimbing Cabang, Kwartir Ranting dan
Majelis Pembimbing Ranting.
4.
Musyawarah Ranting diadakan
sekali dalam 3 (tiga) tahun.
Peserta Musyawarah Ranting terdiri atas
utusan/wakil Kwartir Ranting, Majelis Pembimbing Ranting, Koordinator
Gugusdepan, Majelis Pembimbing Desa, Gugusdepan dan Majelis Pembimbing
Gugusdepan.
5.
Musyawarah Gugusdepan
diadakan sekali dalam 1 (satu) tahun.
Peserta Musyawarah Gugusdepan terdiri atas
utusan/wakil Gugusdepan dan Majelis Pembimbing Gugusdepan.
Pasal 15
Garis Hubungan
Pejabat pemerintah dan badan-badan yang ada dalam Gerakan Pramuka mempunyai
garis hubungan sebagai berikut:
1. Garis
bimbingan dan bantuan dari:
- Presiden RI selaku Pramuka Utama dan Ketua Majelis Pembimbing Nasional ke Kwartir Nasional dan Majelis Pembimbing Nasional.
- Gubernur selaku Ketua Majelis Pembimbing Daerah ke Kwartir Daerah dan Majelis Pembimbing Cabang.
- Bupati/Walikota selaku Ketua Majelis Pembimbing Cabang ke Kwartir Cabang dan Majelis Pembimbing Ranting.
- Camat selaku Ketua Majelis Pembimbing Ranting ke Kwartir Ranting dan Majelis Pembimbing Ranting.
- Kepala Lembaga/tokoh masyarakat selaku Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan ke Gugusdepan.
2. Garis
pembinaan dan pengendalian:
- Kwartir Nasional ke Kwartir Daerah dan Pimpinan Saka Tingkat Nasional serta badan kelengkapan Kwartir Nasional lainnya.
- Kwartir Daerah ke Kwartir Cabang dan Pimpinan Saka Tingkat Daerah serta badan kelengkapan Kwartir Daerah lainnya.
- Kwartir Cabang ke Kwartir Ranting dan Pimpinan Saka Tingkat Cabang serta badan kelengkapan Kwartir Cabang lainnya.
- Kwartir Ranting ke Koordinator Gugusdepan, Gugusdepan dan Saka serta badan kelengkapan Kwartir Ranting lainnya.
3. Garis
bimbingan teknis dari:
- Pimpinan Saka Tingkat Nasional ke Pimpinan Saka Tingkat Daerah.
- Pimpinan Saka Tingkat Daerah ke Pimpinan Saka Tingkat Cabang.
- Pimpinan Saka Tingkat Cabang ke Pimpinan Saka Tingkat Ranting.
- Pimpinan Saka Tingkat Ranting ke Pamong Saka Putera dan Puteri.
- Koordinator Gugusdepan ke Gugusdepan.
4. Garis
perwakilan
- Kwartir Nasional dan Majelis Pembimbing Nasional ke Musyawarah Nasional.
- Kwartir Daerah dan Majelis Pembimbing Daerah ke Musyawarah Nasional.
- Kwartir Daerah dan Majelis Pembimbing Daerah ke Musyawarah Daerah.
- Kwartir Cabang dan Majelis Pembimbing Cabang ke Musyawarah Daerah.
- Kwartir Cabang dan Majelis Pembimbing Cabang ke Musyawarah Cabang.
- Kwartir Ranting dan Majelis Pembimbing Ranting ke Musyawarah Cabang.
- Kwartir Ranting dan Majelis Pembimbing Ranting ke Musyawarah Ranting.
- Koordinator Gudep ke Musyawarah Ranting.
- Pembina Gugusdepan dan Majelis Pembimbing Gugusdepan ke Musyawarah Ranting.
- Pembina Gugusdepan dan Majelis Pembimbing Gugusdepan ke Musyawarah Gugusdepan.
BAB V
PENUTUP
Pasal 16
Penutup
Hal-hal lain tentang Organisasi
Gerakan Pramuka yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka serta petunjuk penyelenggaraan ini akan diatur lebih
lanjut.
Jakarta, 28 Desember
2006
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar