Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartir Cabang 11.34 Kota Pekalongan

PP 04 Ubaloka Tahun 2007


 KEPUTUSAN
KWARTIR DAERAH 11 JAWA TENGAH
NOMOR :  04 TAHUN 2007

TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
UNIT BANTU PERTOLONGAN PRAMUKA
(UBALOKA)
KWARTIR DAERAH 11 JAWA TENGAH

Ketua Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah

Menimbang
:
1.     Bahwa Gerakan Pramuka sebagai satu-satunya organisasi kepanduan di Indonesia, dengan tidak meninggalkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metodik Kepramukaan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan bagi peserta didik Gerakan Pramuka khususnya Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega ;
2.      Bahwa Pendidikan dan Pelatihan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega diarahkan pada peningkatan ketrampilan, penguasaan kemampuan sehingga tercetak kader-kader pemimpin yang berkepribadian, berwatak dan berbudi pekerti luhur yang kuat mental, tinggi moral, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka pengabdianya kepada  Gerakan Pramuka dan kehidupan sosial masyarakat pada umumnya ;
3.      Bahwa Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah mempunyai satu wadah unit kegiatan khusus bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dengan nama Unit Bantu Pertolongan Pramuka sebagai wadah dibidang kegiatan pertolongan kemanusiaan ;
4.    Bahwa perlu disusun suatu Petunjuk Penyelenggaraan yang mengatur tentang Unit Bantu Pertolongan Pramuka sebagai Tindak lanjut dan pedoman bagi Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah untuk ikut terlibat aktif dalam kegiatan pertolongan kemanusiaan.
 
Mengingat
:
1.     Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ;
2.     Keputusan  Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor  080 Tahun 1988 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega ;
3.      Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 131 Tahun 2003 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.


Memperhatikan
:
1.   Rapat Koordinasi DKC Se-Jawa Tengah Tanggal 4 Desember 2005 dan silaturahmi Keluarga Besar Ubaloka tanggal 25 Mei 2006 yang mengusulkan tentang beberapa perubahan dan merevisi SK Kwarda No 068 Tahun 2005 tentang PP Ubaloka terdahulu;
2.    Hasil sidang komisi A dalam Sidang Paripurna Daerah Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah tahun 2006 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Unit Bantu Pertolongan Pramuka ;



MEMUTUSKAN

Menetapkan
:


P e r t a m a
:
Mencabut surat keterangan Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah nomor 068 tahun 2005 tentang petunjuk penyelenggaraan Unit Bantu Pertolongan Pramuka (Ubaloka) Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah ;
K e d u a
:
Petunjuk Penyelenggaraan Unit Bantu Pertolongan Pramuka (Ubaloka) Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah sebagai satu pedoman dalam penyelenggaraan Unit Bantu Pertolongan Pramuka (Ubaloka) di Jajaran Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini;
K e t i g a
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.




          Ditetapkan di   :  S e m a r a n g
          Pada tanggal    :   25  Januari 2007

          Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah
          Ketua,
    
          Ir. MULYADI WIDODO, MT



Tembusan disampaikan kepada Yth :
1.      Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka di Jakarta;
2.      Gubernur Jawa Tengah selaku Ka Mabida Gerakan Pramuka Jawa Tengah;
3.      Ketua Kwartir Cabang se-Jawa Tengah;
4.      Ketua Dewan Kerja Nasional Gerakan Pramuka di Jakarta;
5.      Ketua Dewan Kerja Daerah Jawa Tengah;
6.      Ketua Dewan Kerja Cabang se-Jawa Tengah;
7.      Pertinggal.

LAMPIRAN
SURAT KEPUTUSAN
KWARTIR DAERAH 11 JAWA TENGAH
NOMOR : 04 TAHUN  2007

TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
UNIT BANTU PERTOLONGAN PRAMUKA
KWARTIR DAERAH 11 JAWA TENGAH


 BAB I
PENDAHULUAN

1.      UMUM
Gerakan Pramuka merupakan satu-satunya organisasi kepanduan di Indonesia yang melaksanakan pembinaan terhadap peserta didik dengan menggunakan Prinsip-prinsip Dasar Metodik Pendidikan Kepramukaan. Pembinaan tersebut diarahkan kepada peningkatan kemampuan, keterampilan dan kedisiplinan.

Gerakan Pramuka dengan jumlah anggotanya yang cukup besar merupakan salah satu sumber potensi yang dapat dimanfaatkan dalam usaha pertolongan dan tugas-tugas kemanusiaan.

Sebagai upaya untuk meningkatkan potensi tersebut, maka perlu adanya suatu wadah pembinaan guna menampung anggota Gerakan Pramuka yang berminat dan berkemampuan dibidang pertolongan dan tugas - tugas kemanusiaan serta pelestarian alam sebagai wujud nyata pelaksanaan Tri Satya dan Dasa Darma yaitu menolong sesama hidup yang didasari rasa cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka perlu kiranya Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah menerbitkan petunjuk pelaksanaan Unit Bantu Pertolongan Pramuka yang dapat dijadikan suatu wadah pendidikan, pembinaan dan pelatihan bagi kader Gerakan Pramuka.

2.      DASAR PENYELENGGARAAN
a.     Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 238/1961 jo Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 104/ 2004 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
b.     Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 086 / 2005 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
c.      Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 080 tahun 1988 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.


3.      MAKSUD DAN TUJUAN
a.      Maksud
Maksud dibentuknya Petunjuk Penyelenggaraan Unit Bantu Pertolongan Pramuka adalah sebagai pedoman bagi Kwartir Cabang di jajaran Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah dalam menyelenggarakan Unit Bantu Pertolongan Pramuka.
b.     Tujuan
Tujuan dibentuknya Petunjuk Penyelenggaraan Unit Bantu Pertolongan Pramuka adalah :
(1).   Sebagai acuan dalam penyelenggaraan Unit Bantu Pertolongan Pramuka di jajaran Kwartir di Jawa Tengah.
(2).  Untuk menyamakan arah gerak dan langkah dalam penyelenggaraan Unit Bantu Pertolongan Pramuka di jajaran Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah. 

4.      SASARAN
Sasaran dari Petunjuk Penyelenggaraan Unit Bantu Pertolongan Pramuka adalah terbentuknya Unit-unit Bantu Pertolongan Pramuka yang memiliki arah gerak dan langkah yang sama di jajaran Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah.

5.      RUANG LINGKUP
Petunjuk Penyelenggaraan Unit Bantu Pertolongan Pramuka ini meliputi :
a.      BAB I                   Pendahuluan
b.      BAB II                  Pengertian
c.   BAB III                 Maksud, Tujuan dan Sasaran
d.   BAB IV                Struktur Organisasi
e.   BAB V                 Mekanisme Organisasi
f.    BAB VI                Keanggotaan
g.   BAB VII               Sanksi
h.   BAB VIII              Hak dan Kewajiban Anggota
i.    BAB IX                Pendidikan
j.    BAB X                 Amsal
k.   BAB XI                Brevet
l.    BAB XII               Sandi dan Logo
m. BAB XIII               Seragam dan Kartu Tanda Anggota
n.  BAB XIV               Pembiayaan
o.  BAB XV                Penutup
  
BAB II
PENGERTIAN

6.      PENGERTIAN
a.      SAR kependekan dari Search And Rescue yang berarti kegiatan atau usaha pencarian dan pertolongan  terhadap korban suatu musibah ataupun bencana.
b.      Unit Bantu Pertolongan Pramuka adalah wadah kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah yang dalam bidang pertolongan dan merupakan unit kegiatan Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah dalam kerangka peduli terhadap lingkungan dan sesama manusia.
(1).   Unit; adalah suatu kesatuan yang terdiri dari individu-individu terdidik, berkepribadian, percaya diri, berdisiplin tinggi, memiliki kemampuan dan keterampilan serta memiliki rasa tanggung jawab dalam pengabdian kepada Gerakan Pramuka dan masyarakat pada umumnya.
(2).   Bantu; adalah memberikan bantuan pertolongan atau bantuan pertama yang dilandasi prinsip kesukarelaan  serta bekerja sama dengan satuan-satuan pertolongan yang lain.
(3).   Pertolongan; adalah sikap atau tindakan penyelamatan yang dijiwai rasa tanggung jawab yang baik terhadap Tuhan, masyarakat maupun negara dengan dasar rasa kemanusiaan tanpa membedakan siapapun atau memandang suatu apapun.
(4).   Pramuka; yang dimaksud adalah sebagai identitas, bahwa Unit Bantu Pertolongan Pramuka anggotanya adalah anggota Gerakan Pramuka.
c.     Brevet adalah tanda kualifikasi kemampuan dari anggota Ubaloka Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah.
d.     Amsal adalah motto atau semboyan Unit Bantu Pertolongan Pramuka Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah.
e.      Sandi adalah rangkaian kata-kata bermakna  yang susunannya bersifat tetap sebagai landasan moral dan tingkah laku anggota Unit Bantu Pertolongan Pramuka Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah.
f.       Gladi Tangguh adalah pendidikan dan pelatihan bagi calon anggota Unit Bantu Pertolongan Pramuka Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah dengan persyaratan tertentu.
g.     Gladi Mantap adalah pendidikan dan pelatihan bagi anggota Unit Bantu Pertolongan Pramuka yang mengarah pada pemantapan serta peningkatan ketrampilan yang dimiliki anggota Unit Bantu Pertolongan Pramuka Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah.


h.    Gladi Posko merupakan kegiatan berupa penyegaran materi bagi anggota Ubaloka untuk menyiapkan menjadi koordinator Posko Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi yang berbentuk simulasi dan praktek langsung di lapangan guna meningkatkan kemampuan taktis dan kesiapsiagaan anggota Ubaloka
i.     Apel Besar merupakan ajang pertemuan seluruh anggota Ubaloka di Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah dalam bentuk apel siaga Ubaloka (Biasanya pada saat pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Pramuka).
j.    Kurikulum adalah bahan atau materi pokok pendidikan dan pelatihan Unit Bantu Pertolongan Pramuka Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah.
 7.  NAMA
Nama dari unit kegiatan ini adalah Unit Bantu Pertolongan Pramuka, yang kemudian disingkat Ubaloka.

BAB III
MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN

8.   MAKSUD
Maksud dibentuknya Ubaloka adalah untuk menyalurkan, mengarahkan, membina dan mengembangkan potensi Gerakan Pramuka khususnya Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang berminat dan berkemampuan dalam usaha pertolongan dan tugas-tugas  kemanusiaan lainnya.
9.   TUJUAN
a.   Tujuan umum dibentuknya Ubaloka adalah :
(1).  Meningkatkan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
(2).  Meningkatkan rasa tanggung jawab terhadap diri sendiri, masyarakat, bangsa dan negara melalui berbagai kegiatan kemanusiaan.
(3).  Meningkatkan rasa tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan dan alam semesta.
(4).  Meningkatkan kerjasama dengan organisasi lain yang bergerak dalam bidang kemanusiaan dan mempunyai keprihatinan yang sama terhadap keselamatan sesama manusia dan makhluk hidup lainnya.
b.   Tujuan Khusus dibentuknya Ubaloka adalah :
(1).   Mengembangkan materi latihan kepramukaan yang berkaitan dengan usaha-usaha pertolongan.
(2).   Meningkatkan keterampilan dan kemampuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam upaya penanganan atau pertolongan kecelakaan, musibah bencana alam dilingkungannya.
10.  SASARAN
Terbentuknya satuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang siap, cakap dan tanggap dalam memberikan pertolongan terhadap kecelakaan, musibah dan bencana yang terjadi kapan dan dimanapun secara cepat, tepat dan benar.
  
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI

11.  MAJELIS PEMBINA
a.   Penanggung Jawab Umum
(1).   Penanggung Jawab Daerah adalah Ketua Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah
(2).   Penanggung Jawab Cabang adalah Ketua Kwartir Cabang
b.   Penasehat
(1).     Penasehat Daerah terdiri dari :
(a).  Wakil Ketua Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah Bidang Program Peserta Didik (Prodik)
(b).  Wakil Ketua Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah Bidang Binawasa
(c).  Wakil Ketua Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah Bidang Manajemen, Humas dan Komunikasi (MHK)
(d).  Wakil Ketua Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah Bidang Keuangan dan Usaha
(e).  Sekretaris Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah dan atau
(f).   Instansi lain yang memiliki kemampuan dibidang pertolongan dan penanganan bencana yang ditunjuk Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah.
(2).     Penasehat Cabang terdiri dari :
(a).  Para Wakil Ketua Kwartir Cabang
(b).  Sekretaris Cabang dan atau
(c).  Instansi lain yang memiliki kemampuan dibidang pertolongan dan penanganan bencana yang ditunjuk oleh Kwartir Cabang.
(3).      Pembina
(a).  Pembina Daerah beranggotakan Andalan Daerah dan atau orang lain yang memiliki kemampuan dibidang pertolongan dan penanganan bencana yang ditunjuk Kwartir Daerah.
(b).  Pembina Cabang beranggotakan Andalan Cabang dan atau orang lain yang memiliki kemampuan dibidang pertolongan dan penanganan bencana yang ditunjuk oleh Kwartir Cabang.
(4).     Penanggung Jawab Teknis
(a).  Penanggung Jawab Teknis Daerah adalah Ketua Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah.
(b).  Penanggung Jawab Teknis Cabang adalah Ketua Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartir Cabang.

12.  PELAKSANA  HARIAN
a.      Komandan
Komandan yang dimaksud adalah pimpinan satuan gerak Ubaloka yaitu :
(1).        Komandan Ubaloka Kwartir Daerah adalah anggota Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah yang ditunjuk oleh Ketua Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartir Daerah  11 Jawa Tengah.
(2).        Komandan Ubaloka Kwartir Cabang adalah anggota Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartir Cabang yang ditunjuk oleh Ketua Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartir Cabang.
b.      Wakil Komandan
(1).        Wakil Komandan Ubaloka Kwartir Daerah adalah anggota Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah yang ditunjuk oleh Ketua Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartir Daerah 11 JawaTengah.
(2).        Wakil Komandan Ubaloka Kwartir Cabang adalah anggota Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartir Cabang atau anggota UBALOKA yang tidak menjabat sebagai anggota Dewan Kerja Cabang yang ditunjuk oleh Ketua Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartir Cabang.
c.      Sekretaris
(1).        Sekretaris Ubaloka Kwartir Daerah adalah anggota Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah yang ditunjuk oleh Ketua Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartir Daerah 11 JawaTengah.
(2).        Sekretaris Ubaloka Kwartir Cabang adalah anggota Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartir Cabang atau anggota Ubaloka yang tidak menjabat sebagai anggota Dewan Kerja Cabang yang ditunjuk oleh Ketua Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartir Cabang.
d.      Bendahara
(1).        Bendahara Ubaloka Kwartir Daerah adalah anggota Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah yang ditunjuk oleh Ketua Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartir Daerah 11 JawaTengah.
(2).        Bendahara Ubaloka Kwartir Cabang adalah anggota Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartir Cabang atau anggota Ubaloka yang tidak menjabat sebagai anggota Dewan Kerja Cabang yang ditunjuk oleh Ketua Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartir Cabang.



e.      Seksi Operasional
Kepala Seksi Operasional ( Kasie. Ops )
(1).        Kepala Seksi Operasional Ubaloka Kwartir Daerah adalah anggota Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah yang ditunjuk oleh Ketua Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartir Daerah 11 JawaTengah.
(2).        Kepala Seksi Operasional Ubaloka Kwartir Cabang adalah anggota Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartir Cabang atau anggota Ubaloka yang tidak menjabat sebagai anggota Dewan Kerja Cabang yang ditunjuk oleh Ketua Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartir Cabang.
f.        Seksi Administrasi dan Personil
Kepala Seksi Administrasi dan Personil ( Kasie. Min )
(1).        Kepala Seksi Administrasi dan Personil Ubaloka Kwartir Daerah adalah anggota Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah yang ditunjuk oleh Ketua Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartir 11 Daerah JawaTengah.
(2).        Kepala Seksi Administrasi dan Personil Ubaloka Kwartir Cabang adalah anggota Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartir Cabang atau anggota Ubaloka yang tidak menjabat sebagai anggota Dewan Kerja Cabang yang ditunjuk oleh Ketua Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartir Cabang.
g.      Seksi Logistik
Kepala Seksi Logistik ( Kasie. Log )
(1).        Kepala Seksi Logistik Ubaloka Kwartir Daerah adalah anggota Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah  yang ditunjuk oleh Ketua Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartir Daerah 11 JawaTengah.
(2).        Kepala Seksi Logistik Ubaloka Kwartir Cabang adalah anggota Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartir Cabang atau anggota Ubaloka yang tidak menjabat sebagai anggota Dewan Kerja Cabang yang ditunjuk oleh Ketua Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartir Cabang.
h.      Anggota Seksi
Anggota Seksi adalah anggota Ubaloka yang ditunjuk kepala seksi dengan persetujuan Ketua Ubaloka
BAB V
MEKANISME ORGANISASI

13.  Struktur Organisasi Ubaloka disahkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir yang bersangkutan
14.  TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
a.      Umum
(1).        Seluruh pengurus dan anggota Ubaloka tergabung dalam keluarga besar Ubaloka Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah yang bertanggung jawab kepada Ketua Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah.
(2).        Pelaksana Kegiatan atau misi pertolongan dikoordinasikan melalui Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah c.q. Pelaksana Harian Ubaloka Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah yang ditindak lanjuti oleh Kwartir Cabang c.q. Pelaksana Harian Ubaloka Kwartir Cabang.
(3).        Untuk kelancaran pelaksanaan tugas/misi pertolongan diharuskan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.   
b.      Majelis Pembina
(1).        Penanggung Jawab Umum
(a).    Bertanggung jawab terhadap pengerahan pasukan Ubaloka dalam tugas dan kegiatan yang diemban.
(b).    Memberi bimbingan dan dukungan terhadap tugas dan kegiatan Ubaloka
(c).    Mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan tugas dan kegiatan Ubaloka
(d).    Memberi teguran dan sanksi bagi anggota Ubaloka yang melanggar kode etik kehormatan Gerakan Pramuka
(2).        Penasehat
(a).    Memberi kontribusi pemikiran terhadap pengembangan Ubaloka
(b).    Membantu tugas penanggung jawab umum
(c).    Bertanggung jawab terhadap Ketua Kwartir selaku Penanggung Jawab umum
(3).        Pembina
(a).    Memberi bimbingan dan arahan terhadap tugas dan kegiatan serta pengembangan Ubaloka.
(b).    Mendampingi tugas dan kegiatan yang dilaksanakan anggota Ubaloka
(c).    Membantu tugas Penanggung Jawab umum
(d).    Bertanggung jawab terhadap Ketua Kwartir selaku Penanggung Jawab umum 
(4).         Penanggung Jawab Teknis
(a).    Memberikan dukungan teknis terhadap tugas dan kegiatan Ubaloka
(b).    Membantu tugas Penanggung Jawab umum
(c).    Bertanggung  jawab terhadap Ketua Kwartir selaku Penanggung Jawab umum
c.      Pelaksana Harian
(1).       Komandan
(a).    Memimpin kesatuan dalam tugas dan kegiatan Ubaloka
(b).    Mengkoordinasikan dan mengendalikan pengerahan anggota Ubaloka dalam pelaksanaan tugas dan kegiatan.
(c).    Mengkoordinasikan tugas dan kegiatan Ubaloka dengan instansi atau kesatuan pertolongan lain.
(d).    Mengembangkan kemampuan dan keterampilan anggota Ubaloka
(e).    Membantu tugas dan tanggung jawab Majelis Pembina
(f).         Bertanggung jawab terhadap Ketua Dewan Kerja selaku Penanggung Jawab Teknis.
(2).       Wakil Komandan
(a).    Bertanggung jawab terhadap pengembangan dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Ubaloka.
(b).    Membantu tugas dan tanggung jawab Komandan.
(3).       Sekretaris
(a).    Mendokumentasikan dan menginventarisir tugas dan kegiatan Ubaloka
(b).    Membantu tugas dan tanggung jawab Komandan.
(4).       Bendahara
(a).    Mengakomodir dan mengalokasikan kebutuhan keuangan
(b).    Membantu tugas dan tanggung jawab Komandan.
(5).       Kepala Seksi Operasional
(a).    Menunjuk dan menetapkan anggota seksi Operasional berdasarkan kemampuan dan keterampilan yang dimiliki melalui Komandan.
(b).    Melaksanakan kegiatan rutin bagi peningkatan kemampuan dan keterampilan anggota
(c).    Membantu tugas dan tanggung jawab Komandan.
(6).       Kepala Seksi Administrasi dan Personil
(a).    Menunjuk dan menetapkan anggota seksi administrasi dan personil berdasarkan kemampuan dan keterampilan yang dimiliki melalui Komandan.
(b).    Melaksanakan kegiatan pendataan dan rekruitmen anggota
(c).    Membantu tugas dan tanggung jawab Komandan.
(7).       Kepala Seksi Logistik
(a).    Menunjuk dan menetapkan anggota seksi logistik berdasarkan kemampuan dan keterampilan yang dimiliki melalui Komandan.
(b).    Mengakomodir dan mengalokasikan kebutuhan perlengkapan tugas kegiatan Ubaloka
(c).    Membantu tugas dan tanggung jawab Komandan.

15.  HUBUNGAN KERJA
a.     Hubungan kerja adalah interaksi yang dilakukan oleh Ubaloka dalam melaksanakan tugas pokok sesuai dengan maksud dan tujuannya.
b.      Hubungan kerja dengan Kwartir
Bentuk hubungan kerja Ubaloka dengan kwartir dalam kedudukannya sebagai Unit Kegiatan Dewan Kerja adalah garis hubungan koordinasi, konsultasi, dan informasi dalam merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, dan menilai pelaksanaan tugas pokoknya.
c.      Hubungan antara Ubaloka
Bentuk hubungan antara Ubaloka adalah :
(1).      Hubungan antara Ubaloka yang berbeda jajaran adalah dari jajaran yang lebih tinggi kebawah, berupa garis bimbingan, koordinasi, konsultasi dan informasi. Sedangkan dari jajaran yang lebih bawah ke atas adalah koordinasi, konsultasi dan pelaporan.
(2).    Hubungan antara Ubaloka yang setingkat adalah garis hubungan koordinasi, informasi dan kerja sama.
(3).    Hubungan Ubaloka seperti yang dimaksud dalam Pt. 15.c.2. apabila melibatkan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega antar wilayah kerja yang bersangkutan dilakukan dengan sepengetahuan Kwartir yang berkaitan dengan wilayah kerja tersebut.
d.      Hubungan dengan organisasi diluar Gerakan Pramuka
(1).      Ubaloka dapat menyelenggarakan hubungan kerjasama dengan organisasi diluar Gerakan Pramuka dengan sepengetahuan Kwartir.
(2).      Bentuk kerjasama dan hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan kerjasama tersebut dilakukan dengan sepengetahuan Kwartir.

16.  MASA BHAKTI
Masa Bhakti kepengurusan Ubaloka disesuaikan dengan masa bhakti kepengurusan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.

 BAB VI
KEANGGOTAAN

17.  UMUM
a.     Anggota Ubaloka adalah anggota Pramuka yang telah dan pernah mengikuti Gladi Tangguh Ubaloka dan dinyatakan Lulus;
b.     Gladi Tangguh yang merupakan persyaratan untuk menjadi anggota Ubaloka diikuti oleh Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah dengan persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan;
c.     Keanggotaan Ubaloka ditandai dengan pemakaian Brevet Ubaloka pada pakaian seragam pramuka dan diberikannya Kartu  tanda anggota;
d.     Anggota dengan prestasi dan kemampuan tertentu dapat mengenakan brevet sebagai tanda kualifikasi sesuai dengan Brevet yang dikeluarkan oleh instansi terkait;
e.      Ketua Dewan Kerja merupakan anggota Kehormatan Ubaloka;
f.       Anggota Dewan Kerja secara ex-officio menjadi anggota Ubaloka setelah dilakukannya pengukuhan;
g.      Keanggotaan Ubaloka berlaku seumur hidup.

18.  JENIS
Anggota Ubaloka dibagi dalam dua jenis keanggotaan :
a.      Anggota Biasa;
Adalah anggota Pramuka yang telah dan pernah mengikuti Gladi tangguh dan dinyatakan lulus.
b.      Anggota Kehormatan;
Adalah anggota pramuka dan atau orang yang sering berkecimpung dalam kegiatan-kegiatan kepramukaan dan dipandang mampu serta terlibat aktif dalam usaha-usaha pengembangan Ubaloka dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan kegiatan Ubaloka, dan pengangkatannya berdasarkan kesepakatan anggota aktif Ubaloka diwilayah masing-masing.
  

BAB VII
SANKSI

19.  JENIS
Sanksi yang diberikan kepada anggota Ubaloka yang melanggar kode etik Gerakan Pramuka berupa :
a.      Lisan;
b.      Tertulis;
c.      Skorsing;
d.      Pencabutan keanggotaan.

20.  YANG BERHAK MEMBERIKAN SANKSI
Yang berhak memberikan sanksi adalah :
a.      Komandan Ubaloka;
b.      Majelis Pembina;
c.     Apabila diperlukan Dewan Kehormatan dapat dibentuk untuk memberikan sanksi yang beranggotakan Majelis Pembina dan Komandan Ubaloka.

BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

21.  HAK ANGGOTA
a.      Semua anggota mempunyai hak mengikuti semua kegiatan Ubaloka
b.      Semua anggota mempunyai hak memiliki atribut dan mengenakannya  

22.  KEWAJIBAN ANGGOTA
a.     Melaksanakan tugas-tugas pertolongan;
b.     Mengembangkan pengetahuan dan keterampilan;
c.     Menyebarluaskan pengetahuan dan keterampilan dibidang pertolongan kepada sesama anggota Gerakan Pramuka dan Masyarakat;
d.     Memakai atribut dan kelengkapan Ubaloka pada saat mengikuti kegiatan Ubaloka dan melaksanakan tugas-tugas sebagai anggota Ubaloka

BAB IX
PENDIDIKAN

23.  JENIS PENDIDIKAN
Pendidikan yang diselenggarakan oleh Ubaloka terdiri dari Gladi Tangguh Ubaloka dan Gladi Mantap Ubaloka dengan ketentuan :
a.     Gladi Tangguh Ubaloka dan Gladi Mantap Ubaloka diselenggarakan oleh  Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah.
b.     Kwartir Cabang dapat menyelenggarakan Gladi Tangguh Ubaloka dan Gladi Mantap Ubaloka atas rekomendasi Ketua Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah yang sesuai dengan kurikulum dan standarisasi kegiatan yang ditetapkan oleh Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah
c.     Setiap anggota Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dapat mengikuti Gladi Tangguh Ubaloka dan Gladi Mantap Ubaloka yang diselenggarakan oleh Kwartir Cabang yang lain di wilayah Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah.

BAB X
AMSAL

24.  AMSAL
Amsal dari Ubaloka Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah adalah “YUANA PRATIDINA BHAKTI YOJANA”

25.  ARTI
Arti kiasan dari Amsal Ubaloka “ Yuana Pratidina Bhakti Yojana “ adalah :
a.         Yuana, berarti orang muda, yakni Pramuka Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah anggota Ubaloka
b.     Pratidina; berarti siap sedia setiap saat, yakni anggota Ubaloka Jawa Tengah siap sedia setiap saat dimanapun, kapanpun dan dalam kondisi apapun apabila dibutuhkan dalam setiap pertolongan kemanusiaan;
c.     Bhakti; berarti berbhakti, yakni anggota Ubaloka Jawa Tengah siap mengabdikan dirinya bagi Gerakan Pramuka, masyarakat dan negara;
d.     Yojana; berarti bumi, yakni wilayah Indonesia;
e.     Keseluruhan arti dari Yuana Pratidina Bhakti Yojana adalah bahwa anggota Ubaloka Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah dimanapun, kapanpun dan dalam kondisi apapun selalu siap sedia memberikan pertolongan kemanusiaan untuk Gerakan Pramuka, masyarakat dan negara di wilayah Indonesia dengan tidak memandang asal-usulnya.

BAB XI
BREVET

26.  BENTUK
Brevet Ubaloka berbentuk elips tak beraturan berukuran panjang 5 cm dan lebar 2 cm (gambar terlampir) yang terdiri dari gambar :
a.     Padi Kapas; melambangkan keadilan dan kemakmuran yng berarti bahwa Ubaloka selalu berupaya untuk memberikan hasil yang terbaik dalam usaha-usaha pertolongan bagi umat manusia.
b.     Siluet Tunas Kelapa; artinya Ubaloka merupakan unit kegiatan yang dimiliki oleh Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah
c.     Pisau Komando; artinya bahwa anggota Ubaloka adalah anggota pramuka yang terlatih dan dapat diandalkan dalam bidang pertolongan
d.     Red cross; artinya bahwa anggota Ubaloka selalu siap sedia menolong dimana saja tanpa memandang perbedaan yang ada
e.     Pita bertuliskan “ Yuana Pratidina Bhakti Yojana “; artinya melambangkan amsal dari anggota Ubaloka
f.       Brevet Ubaloka terdiri dari : brevet yang terbuat dari logam warna kuning emas tanpa warna dasar atau yang terbuat dari kain dengan bordiran berwarna kuning dengan warna dasar hitam

27.  TATA CARA PEMAKAIAN
a.     Brevet Ubaloka Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah khusus dikenakan pada seragam Pramuka disebelah kanan dan diletakkan di atas nama dibawah WOSM.
b.     Brevet hanya dikenakan oleh anggota Pramuka yang sudah lulus Gladi Tangguh Ubaloka.

BAB XII
SANDI dan LOGO

28.  PENGGUNAAN
Sandi Ubaloka dibacakan pada saat pelantikan anggota Ubaloka dan apel kesiapan anggota Ubaloka

29.  SIKAP
Sikap saat Sandi UBALOKA dibaca, seorang anggota Ubaloka harus mengambil sikap sempurna dengan tangan kanan memegang setangan lehernya dan diletakkan pada dada sebelah kiri searah dengan detak jantung. Pada saat akhir Sandi, amsal Ubaloka diucapkan secara bersama-sama.

30. LOGO
Logo Ubaloka berbentuk juring. Adapun tata cara pemakaian Logo Ubaloka diatur sebagai berikut :
  1. Logo Ubaloka Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah dikenakan pada kaos lapangan di dada sebelah kiri atas.
  2. Logo Ubaloka Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah dikenakan pada topi rimba dibagian depan.
BAB XIII
SERAGAM DAN KARTU TANDA ANGGOTA

31.  SERAGAM
Seragam Ubaloka terdiri dari 2 (dua) macam :
a.      Pakaian Seragam Harian (PSH) berupa pakaian seragam Pramuka lengkap mengenakan Brevet Ubaloka.
b.      Pakaian Seragam Lapangan (PSL) (gambar terlampir).
Terdiri dari :
(1).      Kaos lengan panjang warna orange dengan kerah dan bagian pergelangan tangan berwarna hitam.
(2).      Kaos bagian depan bergambar logo Ubaloka di dada sebelah kiri atas dengan tulisan nama Kwartir Cabang diatasnya.
(3).    Kaos bagian belakang bertuliskan : UNIT BANTU PERTOLONGAN
         P   R   A   M   U   K   A
(4).    Celana lapangan warna coklat tua
(5).    Kopel warna hitam
(6).    Veldples
(7).    Pisau Komando
(8).    Daring Tempur
(9).    Sepatu PDL warna hitam
(10).  Topi rimba warna hitam yang dilengkapi dengan logo Ubaloka di bagian depannya.

32.  KARTU TANDA ANGGOTA
a.     Kartu Tanda Anggota (KTA)  Ubaloka yang dimaksud adalah Kartu Pengenal Ubaloka yang wajib dimiliki oleh setiap anggota Ubaloka yang berlaku selama menjadi anggota Ubaloka.
b.     Kartu Tanda Anggota (KTA) wajib dibawa anggota Ubaloka ketika sedang menjalankan tugas
c.     Kartu Tanda Anggota (KTA) Ubaloka berbentuk segi empat dengan ukuran lebar 5 cm dan panjang 9 cm dan dikeluarkan oleh Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah (Gambar terlampir).
d. Kartu Tanda Anggota (KTA) Ubaloka ditandatangani oleh Ketua Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah.
      
BAB XIV
PEMBIAYAAN

33.  PENDANAAN
a.      Pembiayaan Ubaloka berasal dari Kwartir yang bersangkutan;
b.      Apabila dimungkinkan biaya bisa didapatkan dari pihak-pihak lain yang tidak mengikat dan tidak menyalahi aturan Gerakan Pramuka.

34.  IURAN
a.     Iuran anggota dapat diterapkan masing-masing Kwartir yang menyelenggarakan Ubaloka.
b.     Besar dan macam iuran yang ditetapkan diserahkan pada masing – masing jajaran Ubaloka

BAB XV
PENUTUP

Petunjuk Penyelenggaraan ini merupakan pedoman bagi penyelenggara Ubaloka di setiap jajaran Kwartir Cabang.
Hal-hal teknis yang berkaitan dengan petunjuk penyelenggaraan ini akan diatur kemudian.


          Ditetapkan di   :  S e m a r a n g
          Pada tanggal    :  25  Januari 2007

          Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah
          Ketua,
  
          Ir. MULYADI WIDODO, MT

Download

Tidak ada komentar:

Posting Komentar