KWARTIR DAERAH 11
JAWA TENGAH
NOMOR : 04 TAHUN 2007
TENTANG
PETUNJUK
PENYELENGGARAAN
UNIT BANTU
PERTOLONGAN PRAMUKA
(UBALOKA)
KWARTIR DAERAH 11
JAWA TENGAH
Ketua Kwartir Daerah
11 Jawa Tengah
Menimbang
|
:
|
1. Bahwa Gerakan
Pramuka sebagai satu-satunya organisasi kepanduan di Indonesia, dengan tidak
meninggalkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metodik Kepramukaan mempunyai
tugas pokok menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan bagi peserta didik
Gerakan Pramuka khususnya Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega ;
2.
Bahwa
Pendidikan dan Pelatihan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega diarahkan
pada peningkatan ketrampilan, penguasaan kemampuan sehingga tercetak
kader-kader pemimpin yang berkepribadian, berwatak dan berbudi pekerti luhur
yang kuat mental, tinggi moral, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa dalam rangka pengabdianya kepada Gerakan Pramuka dan kehidupan
sosial masyarakat pada umumnya ;
3.
Bahwa
Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah mempunyai satu wadah unit kegiatan khusus bagi
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dengan nama Unit Bantu Pertolongan
Pramuka sebagai wadah dibidang kegiatan pertolongan kemanusiaan ;
4. Bahwa perlu disusun
suatu Petunjuk Penyelenggaraan yang mengatur tentang Unit Bantu Pertolongan Pramuka
sebagai Tindak lanjut dan pedoman bagi Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah untuk
ikut terlibat aktif dalam kegiatan pertolongan kemanusiaan.
|
Mengingat
|
:
|
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ;
2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 080 Tahun
1988 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega ;
3.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 131
Tahun 2003 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega.
|
Memperhatikan
|
:
|
1. Rapat Koordinasi DKC
Se-Jawa Tengah Tanggal 4 Desember 2005 dan silaturahmi Keluarga Besar Ubaloka
tanggal 25 Mei 2006 yang mengusulkan tentang beberapa perubahan dan merevisi
SK Kwarda No 068 Tahun 2005 tentang PP Ubaloka terdahulu;
2. Hasil sidang komisi
A dalam Sidang Paripurna Daerah Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah tahun 2006
tentang Petunjuk Penyelenggaraan Unit Bantu Pertolongan Pramuka ;
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
|
P e r t a m a
|
:
|
Mencabut surat
keterangan Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah nomor 068 tahun 2005 tentang
petunjuk penyelenggaraan Unit Bantu Pertolongan Pramuka (Ubaloka) Kwartir
Daerah 11 Jawa Tengah ;
|
K e d u a
|
:
|
Petunjuk
Penyelenggaraan Unit Bantu Pertolongan Pramuka (Ubaloka) Kwartir Daerah 11
Jawa Tengah sebagai satu pedoman dalam penyelenggaraan Unit Bantu Pertolongan
Pramuka (Ubaloka) di Jajaran Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah sebagaimana
tercantum dalam lampiran keputusan ini;
|
K e t i g a
|
:
|
Keputusan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan. Dan apabila di kemudian hari terdapat
kekeliruan akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
|
|
Ditetapkan di : S e m a r a n g
Pada tanggal
: 25 Januari 2007
Kwartir Daerah 11 Jawa
Tengah
Ketua,
Ir. MULYADI WIDODO,
MT
Tembusan disampaikan kepada Yth :
1. Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka di Jakarta;
2. Gubernur Jawa Tengah selaku Ka Mabida Gerakan Pramuka Jawa Tengah;
3. Ketua Kwartir Cabang se-Jawa Tengah;
4. Ketua Dewan Kerja Nasional Gerakan Pramuka di Jakarta;
5. Ketua Dewan Kerja Daerah Jawa Tengah;
6. Ketua Dewan Kerja Cabang se-Jawa Tengah;
7. Pertinggal.
LAMPIRAN
SURAT KEPUTUSAN
KWARTIR DAERAH 11 JAWA TENGAH
NOMOR : 04 TAHUN 2007
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
UNIT BANTU PERTOLONGAN PRAMUKA
KWARTIR DAERAH 11 JAWA TENGAH
BAB I
PENDAHULUAN
1.
UMUM
Gerakan Pramuka merupakan satu-satunya organisasi
kepanduan di Indonesia yang melaksanakan pembinaan terhadap peserta didik
dengan menggunakan Prinsip-prinsip Dasar Metodik Pendidikan Kepramukaan.
Pembinaan tersebut diarahkan kepada peningkatan kemampuan, keterampilan dan
kedisiplinan.
Gerakan Pramuka dengan jumlah anggotanya yang cukup besar
merupakan salah satu sumber potensi yang dapat dimanfaatkan dalam usaha
pertolongan dan tugas-tugas kemanusiaan.
Sebagai upaya untuk meningkatkan potensi tersebut, maka
perlu adanya suatu wadah pembinaan guna menampung anggota Gerakan Pramuka yang
berminat dan berkemampuan dibidang pertolongan dan tugas - tugas kemanusiaan
serta pelestarian alam sebagai wujud nyata pelaksanaan Tri Satya dan Dasa Darma
yaitu menolong sesama hidup yang didasari rasa cinta alam dan kasih sayang
sesama manusia.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka perlu
kiranya Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah menerbitkan petunjuk pelaksanaan Unit
Bantu Pertolongan Pramuka yang dapat dijadikan suatu wadah pendidikan,
pembinaan dan pelatihan bagi kader Gerakan Pramuka.
2.
DASAR PENYELENGGARAAN
a. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 238/1961 jo Keputusan Presiden
Republik Indonesia No. 104/ 2004 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan
Pramuka.
b. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 086 / 2005 tentang Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka
c. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 080 tahun 1988 tentang Pola
dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
3.
MAKSUD DAN TUJUAN
a.
Maksud
Maksud dibentuknya Petunjuk Penyelenggaraan Unit Bantu
Pertolongan Pramuka adalah sebagai pedoman bagi Kwartir Cabang di jajaran
Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah dalam menyelenggarakan Unit Bantu Pertolongan
Pramuka.
b. Tujuan
Tujuan
dibentuknya Petunjuk Penyelenggaraan Unit Bantu Pertolongan Pramuka adalah :
(1). Sebagai acuan dalam
penyelenggaraan Unit Bantu Pertolongan Pramuka di jajaran Kwartir di Jawa
Tengah.
(2).
Untuk
menyamakan arah gerak dan langkah dalam penyelenggaraan Unit Bantu Pertolongan
Pramuka di jajaran Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah.
4. SASARAN
Sasaran
dari Petunjuk Penyelenggaraan Unit Bantu Pertolongan Pramuka adalah
terbentuknya Unit-unit Bantu Pertolongan Pramuka yang memiliki arah gerak dan
langkah yang sama di jajaran Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah.
5. RUANG LINGKUP
Petunjuk
Penyelenggaraan Unit Bantu Pertolongan Pramuka ini meliputi :
a. BAB I Pendahuluan
b. BAB II
Pengertian
c. BAB III Maksud,
Tujuan dan Sasaran
d. BAB IV Struktur Organisasi
e. BAB V
Mekanisme
Organisasi
f. BAB VI
Keanggotaan
g. BAB VII
Sanksi
h. BAB VIII Hak dan Kewajiban Anggota
i. BAB IX Pendidikan
j. BAB X
Amsal
k. BAB XI Brevet
l. BAB XII
Sandi
dan Logo
m. BAB XIII Seragam dan Kartu Tanda Anggota
n. BAB XIV Pembiayaan
o. BAB XV Penutup
BAB II
PENGERTIAN
6.
PENGERTIAN
a. SAR kependekan dari Search And Rescue yang berarti kegiatan atau usaha
pencarian dan pertolongan terhadap korban suatu musibah ataupun bencana.
b. Unit Bantu Pertolongan Pramuka adalah wadah kegiatan Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah yang dalam bidang pertolongan dan
merupakan unit kegiatan Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah dalam kerangka peduli
terhadap lingkungan dan sesama manusia.
(1).
Unit; adalah suatu
kesatuan yang terdiri dari individu-individu terdidik, berkepribadian, percaya
diri, berdisiplin tinggi, memiliki kemampuan dan keterampilan serta memiliki
rasa tanggung jawab dalam pengabdian kepada Gerakan Pramuka dan masyarakat pada
umumnya.
(2).
Bantu; adalah memberikan
bantuan pertolongan atau bantuan pertama yang dilandasi prinsip kesukarelaan
serta bekerja sama dengan satuan-satuan pertolongan yang lain.
(3).
Pertolongan; adalah
sikap atau tindakan penyelamatan yang dijiwai rasa tanggung jawab yang baik
terhadap Tuhan, masyarakat maupun negara dengan dasar rasa kemanusiaan tanpa
membedakan siapapun atau memandang suatu apapun.
(4).
Pramuka; yang dimaksud
adalah sebagai identitas, bahwa Unit Bantu Pertolongan Pramuka anggotanya
adalah anggota Gerakan Pramuka.
c. Brevet adalah tanda kualifikasi kemampuan dari anggota Ubaloka Kwartir
Daerah 11 Jawa Tengah.
d. Amsal adalah motto atau semboyan Unit Bantu Pertolongan Pramuka Kwartir
Daerah 11 Jawa Tengah.
e. Sandi adalah rangkaian kata-kata bermakna yang susunannya bersifat
tetap sebagai landasan moral dan tingkah laku anggota Unit Bantu Pertolongan
Pramuka Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah.
f. Gladi Tangguh adalah pendidikan dan pelatihan bagi calon anggota Unit Bantu
Pertolongan Pramuka Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah dengan persyaratan tertentu.
g. Gladi Mantap adalah pendidikan dan pelatihan bagi anggota Unit Bantu
Pertolongan Pramuka yang mengarah pada pemantapan serta peningkatan ketrampilan
yang dimiliki anggota Unit Bantu Pertolongan Pramuka Kwartir Daerah 11 Jawa
Tengah.
h. Gladi Posko merupakan kegiatan berupa penyegaran materi bagi anggota
Ubaloka untuk menyiapkan menjadi koordinator Posko Penanggulangan Bencana dan
Penanganan Pengungsi yang berbentuk simulasi dan praktek langsung di lapangan
guna meningkatkan kemampuan taktis dan kesiapsiagaan anggota Ubaloka
i. Apel Besar merupakan ajang pertemuan
seluruh anggota Ubaloka di Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah dalam bentuk apel
siaga Ubaloka (Biasanya pada saat pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Pramuka).
j. Kurikulum adalah bahan atau materi pokok
pendidikan dan pelatihan Unit Bantu Pertolongan Pramuka Kwartir Daerah 11 Jawa
Tengah.
7. NAMA
Nama dari unit kegiatan ini adalah Unit Bantu Pertolongan
Pramuka, yang kemudian disingkat Ubaloka.
BAB III
MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
8. MAKSUD
Maksud dibentuknya Ubaloka adalah untuk menyalurkan,
mengarahkan, membina dan mengembangkan potensi Gerakan Pramuka khususnya
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang berminat dan berkemampuan dalam usaha
pertolongan dan tugas-tugas kemanusiaan lainnya.
9. TUJUAN
a. Tujuan umum dibentuknya Ubaloka adalah :
(1). Meningkatkan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
(2). Meningkatkan rasa tanggung jawab terhadap diri sendiri, masyarakat, bangsa
dan negara melalui berbagai kegiatan kemanusiaan.
(3). Meningkatkan rasa tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan dan alam
semesta.
(4). Meningkatkan kerjasama dengan organisasi lain yang bergerak dalam bidang
kemanusiaan dan mempunyai keprihatinan yang sama terhadap keselamatan sesama
manusia dan makhluk hidup lainnya.
b. Tujuan Khusus dibentuknya Ubaloka adalah :
(1).
Mengembangkan materi
latihan kepramukaan yang berkaitan dengan usaha-usaha pertolongan.
(2).
Meningkatkan
keterampilan dan kemampuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam upaya
penanganan atau pertolongan kecelakaan, musibah bencana alam dilingkungannya.
10.
SASARAN
Terbentuknya satuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang
siap, cakap dan tanggap dalam memberikan pertolongan terhadap kecelakaan,
musibah dan bencana yang terjadi kapan dan dimanapun secara cepat, tepat dan
benar.
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
11.
MAJELIS PEMBINA
a. Penanggung Jawab Umum
(1).
Penanggung Jawab Daerah
adalah Ketua Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah
(2).
Penanggung Jawab
Cabang adalah Ketua Kwartir Cabang
b. Penasehat
(1). Penasehat Daerah terdiri dari :
(a). Wakil Ketua Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah Bidang Program Peserta Didik
(Prodik)
(b). Wakil Ketua Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah Bidang Binawasa
(c). Wakil Ketua Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah Bidang Manajemen, Humas dan
Komunikasi (MHK)
(d). Wakil Ketua Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah Bidang Keuangan dan Usaha
(e). Sekretaris Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah dan atau
(f). Instansi lain yang memiliki kemampuan dibidang pertolongan dan
penanganan bencana yang ditunjuk Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah.
(2). Penasehat Cabang terdiri dari :
(a). Para Wakil Ketua Kwartir Cabang
(b). Sekretaris Cabang dan atau
(c). Instansi lain yang memiliki kemampuan dibidang pertolongan dan
penanganan bencana yang ditunjuk oleh Kwartir Cabang.
(3).
Pembina
(a). Pembina Daerah beranggotakan Andalan Daerah dan atau orang lain yang
memiliki kemampuan dibidang pertolongan dan penanganan bencana yang ditunjuk
Kwartir Daerah.
(b). Pembina Cabang beranggotakan Andalan Cabang dan atau orang lain yang
memiliki kemampuan dibidang pertolongan dan penanganan bencana yang ditunjuk
oleh Kwartir Cabang.
(4).
Penanggung Jawab
Teknis
(a). Penanggung Jawab Teknis Daerah adalah Ketua Dewan Kerja Pramuka Penegak
dan Pramuka Pandega Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah.
(b). Penanggung Jawab Teknis Cabang adalah Ketua Dewan Kerja Pramuka Penegak
dan Pramuka Pandega Kwartir Cabang.
12. PELAKSANA HARIAN
a.
Komandan
Komandan yang dimaksud adalah pimpinan satuan gerak
Ubaloka yaitu :
(1).
Komandan Ubaloka
Kwartir Daerah adalah anggota Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah yang ditunjuk oleh Ketua Dewan Kerja Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah.
(2).
Komandan Ubaloka
Kwartir Cabang adalah anggota Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
Kwartir Cabang yang ditunjuk oleh Ketua Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega Kwartir Cabang.
b.
Wakil Komandan
(1).
Wakil Komandan
Ubaloka Kwartir Daerah adalah anggota Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah yang ditunjuk oleh Ketua Dewan Kerja
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartir Daerah 11 JawaTengah.
(2).
Wakil Komandan
Ubaloka Kwartir Cabang adalah anggota Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega Kwartir Cabang atau anggota UBALOKA yang tidak menjabat sebagai anggota
Dewan Kerja Cabang yang ditunjuk oleh Ketua Dewan Kerja Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega Kwartir Cabang.
c.
Sekretaris
(1).
Sekretaris Ubaloka
Kwartir Daerah adalah anggota Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah yang ditunjuk oleh Ketua Dewan Kerja Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega Kwartir Daerah 11 JawaTengah.
(2).
Sekretaris Ubaloka
Kwartir Cabang adalah anggota Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
Kwartir Cabang atau anggota Ubaloka yang tidak menjabat sebagai anggota Dewan
Kerja Cabang yang ditunjuk oleh Ketua Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega Kwartir Cabang.
d.
Bendahara
(1).
Bendahara Ubaloka
Kwartir Daerah adalah anggota Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah yang ditunjuk oleh Ketua Dewan Kerja Pramuka Penegak
dan Pramuka Pandega Kwartir Daerah 11 JawaTengah.
(2).
Bendahara Ubaloka
Kwartir Cabang adalah anggota Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
Kwartir Cabang atau anggota Ubaloka yang tidak menjabat sebagai anggota Dewan
Kerja Cabang yang ditunjuk oleh Ketua Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega Kwartir Cabang.
e.
Seksi Operasional
Kepala Seksi Operasional
( Kasie. Ops )
(1).
Kepala Seksi Operasional
Ubaloka Kwartir Daerah adalah anggota Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah yang ditunjuk oleh Ketua Dewan Kerja
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartir Daerah 11 JawaTengah.
(2).
Kepala Seksi Operasional
Ubaloka Kwartir Cabang adalah anggota Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega Kwartir Cabang atau anggota Ubaloka yang tidak menjabat sebagai anggota
Dewan Kerja Cabang yang ditunjuk oleh Ketua Dewan Kerja Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega Kwartir Cabang.
f.
Seksi Administrasi dan Personil
Kepala Seksi
Administrasi dan Personil ( Kasie. Min )
(1).
Kepala Seksi
Administrasi dan Personil Ubaloka Kwartir Daerah adalah anggota Dewan Kerja
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah yang ditunjuk
oleh Ketua Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartir 11 Daerah
JawaTengah.
(2).
Kepala Seksi
Administrasi dan Personil Ubaloka Kwartir Cabang adalah anggota Dewan Kerja
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartir Cabang atau anggota Ubaloka yang
tidak menjabat sebagai anggota Dewan Kerja Cabang yang ditunjuk oleh Ketua
Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartir Cabang.
g.
Seksi Logistik
Kepala Seksi Logistik (
Kasie. Log )
(1).
Kepala Seksi Logistik
Ubaloka Kwartir Daerah adalah anggota Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah yang ditunjuk oleh Ketua Dewan
Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartir Daerah 11 JawaTengah.
(2).
Kepala Seksi Logistik
Ubaloka Kwartir Cabang adalah anggota Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega Kwartir Cabang atau anggota Ubaloka yang tidak menjabat sebagai anggota
Dewan Kerja Cabang yang ditunjuk oleh Ketua Dewan Kerja Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega Kwartir Cabang.
h.
Anggota Seksi
Anggota Seksi adalah anggota Ubaloka yang ditunjuk kepala
seksi dengan persetujuan Ketua Ubaloka
BAB V
MEKANISME ORGANISASI
13. Struktur Organisasi Ubaloka disahkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir
yang bersangkutan
14.
TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
a. Umum
(1).
Seluruh pengurus dan
anggota Ubaloka tergabung dalam keluarga besar Ubaloka Kwartir Daerah 11 Jawa
Tengah yang bertanggung jawab kepada Ketua Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah.
(2).
Pelaksana Kegiatan atau
misi pertolongan dikoordinasikan melalui Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah c.q.
Pelaksana Harian Ubaloka Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah yang ditindak lanjuti
oleh Kwartir Cabang c.q. Pelaksana Harian Ubaloka Kwartir Cabang.
(3).
Untuk kelancaran
pelaksanaan tugas/misi pertolongan diharuskan melakukan koordinasi dengan
pihak-pihak terkait.
b. Majelis Pembina
(1).
Penanggung Jawab Umum
(a).
Bertanggung jawab
terhadap pengerahan pasukan Ubaloka dalam tugas dan kegiatan yang diemban.
(b).
Memberi bimbingan dan
dukungan terhadap tugas dan kegiatan Ubaloka
(c).
Mengkoordinasikan dan
mengendalikan pelaksanaan tugas dan kegiatan Ubaloka
(d). Memberi teguran dan sanksi bagi anggota Ubaloka yang melanggar kode etik
kehormatan Gerakan Pramuka
(2).
Penasehat
(a).
Memberi kontribusi
pemikiran terhadap pengembangan Ubaloka
(b).
Membantu tugas
penanggung jawab umum
(c).
Bertanggung jawab
terhadap Ketua Kwartir selaku Penanggung Jawab umum
(3).
Pembina
(a).
Memberi bimbingan dan
arahan terhadap tugas dan kegiatan serta pengembangan Ubaloka.
(b).
Mendampingi tugas dan
kegiatan yang dilaksanakan anggota Ubaloka
(c).
Membantu tugas
Penanggung Jawab umum
(d).
Bertanggung jawab
terhadap Ketua Kwartir selaku Penanggung Jawab umum
(4).
Penanggung Jawab Teknis
(a). Memberikan dukungan teknis terhadap tugas dan kegiatan Ubaloka
(b). Membantu tugas Penanggung Jawab umum
(c). Bertanggung jawab terhadap Ketua Kwartir selaku Penanggung Jawab umum
c. Pelaksana Harian
(1).
Komandan
(a).
Memimpin kesatuan dalam
tugas dan kegiatan Ubaloka
(b).
Mengkoordinasikan dan
mengendalikan pengerahan anggota Ubaloka dalam pelaksanaan tugas dan kegiatan.
(c). Mengkoordinasikan tugas dan kegiatan Ubaloka dengan instansi atau kesatuan
pertolongan lain.
(d). Mengembangkan kemampuan dan keterampilan anggota Ubaloka
(e). Membantu tugas dan tanggung jawab Majelis Pembina
(f). Bertanggung jawab terhadap Ketua Dewan Kerja
selaku Penanggung Jawab Teknis.
(2).
Wakil Komandan
(a).
Bertanggung jawab
terhadap pengembangan dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Ubaloka.
(b).
Membantu tugas dan
tanggung jawab Komandan.
(3).
Sekretaris
(a).
Mendokumentasikan dan
menginventarisir tugas dan kegiatan Ubaloka
(b).
Membantu tugas dan
tanggung jawab Komandan.
(4).
Bendahara
(a).
Mengakomodir dan
mengalokasikan kebutuhan keuangan
(b).
Membantu tugas dan
tanggung jawab Komandan.
(5).
Kepala Seksi Operasional
(a).
Menunjuk dan menetapkan
anggota seksi Operasional berdasarkan kemampuan dan keterampilan yang dimiliki
melalui Komandan.
(b).
Melaksanakan kegiatan
rutin bagi peningkatan kemampuan dan keterampilan anggota
(c).
Membantu tugas dan
tanggung jawab Komandan.
(6).
Kepala Seksi
Administrasi dan Personil
(a).
Menunjuk dan menetapkan
anggota seksi administrasi dan personil berdasarkan kemampuan dan keterampilan
yang dimiliki melalui Komandan.
(b). Melaksanakan kegiatan pendataan dan rekruitmen anggota
(c). Membantu tugas dan tanggung jawab Komandan.
(7).
Kepala Seksi Logistik
(a).
Menunjuk dan menetapkan
anggota seksi logistik berdasarkan kemampuan dan keterampilan yang dimiliki
melalui Komandan.
(b). Mengakomodir dan mengalokasikan kebutuhan perlengkapan tugas kegiatan
Ubaloka
(c). Membantu tugas dan tanggung jawab Komandan.
15.
HUBUNGAN KERJA
a. Hubungan kerja adalah interaksi yang dilakukan oleh Ubaloka dalam
melaksanakan tugas pokok sesuai dengan maksud dan tujuannya.
b. Hubungan kerja dengan Kwartir
Bentuk hubungan kerja Ubaloka dengan kwartir dalam
kedudukannya sebagai Unit Kegiatan Dewan Kerja adalah garis hubungan
koordinasi, konsultasi, dan informasi dalam merencanakan, mengorganisasikan,
melaksanakan, dan menilai pelaksanaan tugas pokoknya.
c. Hubungan antara Ubaloka
Bentuk hubungan antara Ubaloka adalah :
(1).
Hubungan antara Ubaloka
yang berbeda jajaran adalah dari jajaran yang lebih tinggi kebawah, berupa
garis bimbingan, koordinasi, konsultasi dan informasi. Sedangkan dari jajaran
yang lebih bawah ke atas adalah koordinasi, konsultasi dan pelaporan.
(2). Hubungan antara Ubaloka yang setingkat adalah garis hubungan koordinasi,
informasi dan kerja sama.
(3). Hubungan Ubaloka seperti yang dimaksud dalam Pt. 15.c.2. apabila melibatkan
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega antar wilayah kerja yang bersangkutan
dilakukan dengan sepengetahuan Kwartir yang berkaitan dengan wilayah kerja
tersebut.
d. Hubungan dengan organisasi diluar Gerakan Pramuka
(1).
Ubaloka dapat
menyelenggarakan hubungan kerjasama dengan organisasi diluar Gerakan Pramuka
dengan sepengetahuan Kwartir.
(2).
Bentuk kerjasama dan
hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan kerjasama tersebut dilakukan dengan
sepengetahuan Kwartir.
16.
MASA BHAKTI
Masa Bhakti kepengurusan Ubaloka disesuaikan dengan masa
bhakti kepengurusan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
BAB VI
KEANGGOTAAN
17.
UMUM
a. Anggota Ubaloka adalah anggota Pramuka yang telah dan pernah mengikuti
Gladi Tangguh Ubaloka dan dinyatakan Lulus;
b. Gladi Tangguh yang merupakan persyaratan untuk menjadi anggota Ubaloka
diikuti oleh Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah
dengan persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan;
c. Keanggotaan Ubaloka ditandai dengan pemakaian Brevet Ubaloka pada pakaian seragam
pramuka dan diberikannya Kartu tanda anggota;
d. Anggota dengan prestasi dan kemampuan tertentu dapat mengenakan brevet
sebagai tanda kualifikasi sesuai dengan Brevet yang dikeluarkan oleh instansi
terkait;
e. Ketua Dewan Kerja merupakan anggota Kehormatan Ubaloka;
f. Anggota Dewan Kerja secara ex-officio menjadi anggota Ubaloka setelah
dilakukannya pengukuhan;
g. Keanggotaan Ubaloka berlaku seumur hidup.
18.
JENIS
Anggota Ubaloka dibagi dalam dua jenis keanggotaan :
a.
Anggota Biasa;
Adalah anggota Pramuka yang telah dan pernah mengikuti
Gladi tangguh dan dinyatakan lulus.
b.
Anggota Kehormatan;
Adalah anggota pramuka dan atau orang yang sering
berkecimpung dalam kegiatan-kegiatan kepramukaan dan dipandang mampu serta
terlibat aktif dalam usaha-usaha pengembangan Ubaloka dalam rangka mendukung
pelaksanaan tugas dan kegiatan Ubaloka, dan pengangkatannya berdasarkan
kesepakatan anggota aktif Ubaloka diwilayah masing-masing.
BAB VII
SANKSI
19.
JENIS
Sanksi yang diberikan kepada anggota Ubaloka yang
melanggar kode etik Gerakan Pramuka berupa :
a.
Lisan;
b.
Tertulis;
c.
Skorsing;
d.
Pencabutan keanggotaan.
20.
YANG BERHAK MEMBERIKAN SANKSI
Yang berhak memberikan sanksi adalah :
a. Komandan Ubaloka;
b.
Majelis Pembina;
c. Apabila diperlukan Dewan Kehormatan dapat dibentuk untuk memberikan sanksi
yang beranggotakan Majelis Pembina dan Komandan Ubaloka.
BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
21.
HAK ANGGOTA
a.
Semua anggota mempunyai hak mengikuti semua kegiatan
Ubaloka
b.
Semua anggota mempunyai hak memiliki atribut dan
mengenakannya
22.
KEWAJIBAN ANGGOTA
a. Melaksanakan tugas-tugas pertolongan;
b. Mengembangkan pengetahuan dan keterampilan;
c. Menyebarluaskan pengetahuan dan keterampilan dibidang pertolongan kepada
sesama anggota Gerakan Pramuka dan Masyarakat;
d. Memakai atribut dan kelengkapan Ubaloka pada saat mengikuti kegiatan
Ubaloka dan melaksanakan tugas-tugas sebagai anggota Ubaloka
BAB IX
PENDIDIKAN
23.
JENIS PENDIDIKAN
Pendidikan yang diselenggarakan oleh Ubaloka terdiri dari
Gladi Tangguh Ubaloka dan Gladi Mantap Ubaloka dengan ketentuan :
a. Gladi Tangguh Ubaloka dan Gladi Mantap Ubaloka diselenggarakan oleh Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah.
b. Kwartir Cabang dapat menyelenggarakan Gladi Tangguh Ubaloka dan Gladi Mantap
Ubaloka atas rekomendasi Ketua Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah yang sesuai dengan
kurikulum dan standarisasi kegiatan yang ditetapkan oleh Kwartir Daerah 11 Jawa
Tengah
c. Setiap anggota Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dapat mengikuti Gladi
Tangguh Ubaloka dan Gladi Mantap Ubaloka yang diselenggarakan oleh Kwartir
Cabang yang lain di wilayah Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah.
BAB X
AMSAL
24. AMSAL
Amsal
dari Ubaloka Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah adalah “YUANA PRATIDINA BHAKTI
YOJANA”
25. ARTI
Arti
kiasan dari Amsal Ubaloka “ Yuana Pratidina Bhakti Yojana “ adalah :
a.
Yuana, berarti orang muda, yakni Pramuka
Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah anggota Ubaloka
b. Pratidina;
berarti siap sedia setiap saat, yakni anggota Ubaloka Jawa Tengah siap sedia
setiap saat dimanapun, kapanpun dan dalam kondisi apapun apabila dibutuhkan
dalam setiap pertolongan kemanusiaan;
c. Bhakti;
berarti berbhakti, yakni anggota Ubaloka Jawa Tengah siap mengabdikan dirinya
bagi Gerakan Pramuka, masyarakat dan negara;
d. Yojana;
berarti bumi, yakni wilayah Indonesia ;
e. Keseluruhan
arti dari Yuana Pratidina Bhakti Yojana adalah bahwa anggota Ubaloka Kwartir
Daerah 11 Jawa Tengah dimanapun, kapanpun dan dalam kondisi apapun selalu siap
sedia memberikan pertolongan kemanusiaan untuk Gerakan Pramuka, masyarakat dan
negara di wilayah Indonesia dengan tidak memandang asal-usulnya.
BAB XI
BREVET
26. BENTUK
Brevet
Ubaloka berbentuk elips tak beraturan berukuran panjang 5 cm dan lebar 2 cm
(gambar terlampir) yang terdiri dari gambar :
a. Padi Kapas;
melambangkan keadilan dan kemakmuran yng berarti bahwa Ubaloka selalu berupaya
untuk memberikan hasil yang terbaik dalam usaha-usaha pertolongan bagi umat
manusia.
b. Siluet Tunas Kelapa;
artinya Ubaloka merupakan unit kegiatan yang dimiliki oleh Kwartir Daerah 11
Jawa Tengah
c. Pisau Komando;
artinya bahwa anggota Ubaloka adalah anggota pramuka yang terlatih dan dapat
diandalkan dalam bidang pertolongan
d. Red cross; artinya
bahwa anggota Ubaloka selalu siap sedia menolong dimana saja tanpa memandang
perbedaan yang ada
e. Pita bertuliskan “
Yuana Pratidina Bhakti Yojana “; artinya melambangkan amsal dari anggota
Ubaloka
f. Brevet Ubaloka
terdiri dari : brevet yang terbuat dari logam warna kuning emas tanpa warna
dasar atau yang terbuat dari kain dengan bordiran berwarna kuning dengan warna
dasar hitam
27. TATA CARA PEMAKAIAN
a. Brevet Ubaloka
Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah khusus dikenakan pada seragam Pramuka disebelah
kanan dan diletakkan di atas nama dibawah WOSM.
b. Brevet hanya
dikenakan oleh anggota Pramuka yang sudah lulus Gladi Tangguh Ubaloka.
BAB XII
SANDI dan LOGO
28. PENGGUNAAN
Sandi
Ubaloka dibacakan pada saat pelantikan anggota Ubaloka dan apel kesiapan
anggota Ubaloka
29. SIKAP
Sikap
saat Sandi UBALOKA dibaca, seorang anggota Ubaloka harus mengambil sikap
sempurna dengan tangan kanan memegang setangan lehernya dan diletakkan pada
dada sebelah kiri searah dengan detak jantung. Pada saat akhir Sandi, amsal
Ubaloka diucapkan secara bersama-sama.
30. LOGO
Logo Ubaloka berbentuk juring. Adapun tata cara
pemakaian Logo Ubaloka diatur sebagai berikut :
- Logo Ubaloka Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah dikenakan pada kaos lapangan di dada sebelah kiri atas.
- Logo Ubaloka Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah dikenakan pada topi rimba dibagian depan.
BAB XIII
SERAGAM DAN KARTU
TANDA ANGGOTA
31. SERAGAM
Seragam Ubaloka terdiri dari 2 (dua) macam :
a.
Pakaian
Seragam Harian (PSH) berupa pakaian seragam Pramuka lengkap mengenakan Brevet
Ubaloka.
b. Pakaian Seragam Lapangan (PSL) (gambar terlampir).
Terdiri dari :
(1).
Kaos lengan panjang
warna orange dengan kerah dan bagian pergelangan tangan berwarna hitam.
(2).
Kaos bagian depan
bergambar logo Ubaloka di dada sebelah kiri atas dengan tulisan nama Kwartir
Cabang diatasnya.
(3). Kaos bagian belakang bertuliskan : UNIT BANTU PERTOLONGAN
P R A M U K A
(4). Celana lapangan warna coklat tua
(5). Kopel warna hitam
(6). Veldples
(7). Pisau Komando
(8). Daring Tempur
(9). Sepatu PDL warna hitam
(10). Topi rimba warna hitam yang dilengkapi dengan logo Ubaloka di bagian
depannya.
32.
KARTU TANDA ANGGOTA
a. Kartu Tanda Anggota (KTA) Ubaloka
yang dimaksud adalah Kartu Pengenal Ubaloka yang wajib dimiliki oleh setiap
anggota Ubaloka yang berlaku selama menjadi anggota Ubaloka.
b. Kartu Tanda Anggota (KTA) wajib dibawa anggota Ubaloka ketika sedang
menjalankan tugas
c. Kartu Tanda Anggota (KTA) Ubaloka berbentuk segi empat dengan ukuran lebar
5 cm dan panjang 9 cm dan dikeluarkan oleh Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah
(Gambar terlampir).
d. Kartu Tanda Anggota
(KTA) Ubaloka ditandatangani oleh Ketua Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah.
BAB XIV
PEMBIAYAAN
33. PENDANAAN
a. Pembiayaan Ubaloka berasal dari Kwartir yang bersangkutan;
b. Apabila dimungkinkan biaya bisa didapatkan dari pihak-pihak lain yang tidak
mengikat dan tidak menyalahi aturan Gerakan Pramuka.
34.
IURAN
a. Iuran anggota dapat diterapkan masing-masing Kwartir yang menyelenggarakan
Ubaloka.
b. Besar dan macam iuran yang ditetapkan diserahkan pada masing – masing
jajaran Ubaloka
BAB XV
PENUTUP
Petunjuk Penyelenggaraan ini merupakan pedoman bagi penyelenggara Ubaloka
di setiap jajaran Kwartir Cabang.
Hal-hal teknis yang berkaitan dengan petunjuk penyelenggaraan ini akan
diatur kemudian.
Ditetapkan
di : S e m a r a n g
Pada tanggal
: 25 Januari 2007
Kwartir Daerah 11 Jawa
Tengah
Ketua,
Ir. MULYADI
WIDODO, MT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar