Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartir Cabang 11.34 Kota Pekalongan

PP 13 Raimuna 1978


KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR : 13/KN/1978

PETUNJUK PENYELENGGARAAN RAIMUNA

                                     
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka:

Menimbang       :  1.   Bahwa dalam rangka untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka, maka diselemnggarakan pendidikan kepramukaan yang berbentuk kegiatan-kegiatan yang menarik, sehat dan berguna bagi hidup, kehidupan dan penghidupan anak, remaja dan pemuda pada saat ini dan masa depan mereka ;
2.   Bahwa bagi para Pramuka Penggalang telah ditetapkan adanya Jambore sebagai wadah kegiatan bersama, maka sesuai dengan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, bagi para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega perlu ditetapkan suatu wadah kegiatan bersama yang tersendiri dengan istilah lain ;
3.   Bahwa kepada para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, sesuai pula dengan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, diberikan kesempatan untuk memimpin, merencanakan, melaksanakan serta mengevaluasi kegiatan-kegiatan kepramukaan yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi pemuda pada saat ini ;
4.   Bahwa kata “Raimuna”, yang berasal dari bahasa daerah Irian Jaya, adalah tepat untuk digunakan sebagai pengganti kata Jambore bagi para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, karena selai memperkaya bahasa Indonesia juga mempunyai kesamaan idiil, tujuan dan sasaran seperti Jambore ;
5.   Bahwa untuk maksud tersebut pada titik 1 sampai dengan 4 diatas perlu ditetapkan suatu petunjuk penyelenggaraan yang praktis, luwes dan yang dapat digunakan sebagai pedoman bari Kwartir-kwartir dan Kortan-Kortan, Gugusdepan-gugusdepan, para Pembina Pramuka dan para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam menyelenggarakan Raimuna.

Mengingat         :  1.   Keputusan Presiden R.I. No. 238 Tahun 1961 juncto Keputusan Presiden R.I. No. 12 Tahun 1971 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
2.   Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 045/KN/74, tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
3.   Putusan Musyawarah Nasional Nasional Gerakan Pramuka No : 04 / MUNAS / 74 Tahun 1974 Tahun 1974 Bab III.

Mendengar        :  1.   Saran Komisi Tekpram
2.   Saran Staf Dittekpram
3.   Saran Dewan Kerja Penegak dan Pandega Nasional

MEMUTUSKAN

Menetapkan      :

Pertama            : Menetapkan Petunjuk Penyelenggaraan Raimuna beserta penjelasannya, sebagai pegangan dan pedoman pelaksanaan Raimuna, seperti terlampir pada surat keputusan ini.
Kedua               Menginstruksikan kepada Kwartir-kwartir Gerakan Pramuka untuk menyebarluaskan, mengembangkan dan melaksanakan Petunjuk Penyelenggaraan Raimuna tersebut dengan baik dan tertib serta disesuaikan dengan keperluan, aspirasi pemuda, kondisi dan situasi setempat.
Ketiga               : Dalam mengembangkan isi Petunjuk Penyelenggaraan Raimuna ini supaya selalu diperhatikan bahwa pengembangan itu tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dirubah dan disesuaikan seperlunya.
                               
 Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta,

Pada tanggal 11 Februari 1978,

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Pj. Ketua,

Letjen TNI (Purn) Mashudi
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR 013 TAHUN 1978
TAHUN 1978
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN RAIMUNA

 

BAB – I

PENGERTIAN, TUJUAN, SASARAN DAN FUNGSI RAIMUNA


Pt. 1.   PENGERTIAN
Raimuna yang dimaksud dalam petunjuk penyelenggaraan ini adalah pertemeuan Pramuka berbentuk perkemahan yang diselenggarakan untuk Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega baik putera maupun puteri dari berbagai satuan Pramuka

Pt.       2.         TUJUAN
Tujuan Raimuna adalah membina dan mengembangkan persaudaraan dan persatuan di kalangan para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega serta memberikan kepada mereka kegiatan kreatif, rekreatif dan produktif yang bersifat edukatif.

Pt.       3.         SASARAN
Sasaran Raimuna adalah agar setelah mengikuti Raimuna, para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega :
a.   meningkat takwanya kepada Tuhan Yang Maha Esa,
b.   meningkat rasa tanggungjawab dan rasa cintanya terhadap Nusa dan Bangsanya serta dirinya sendiri,
c.   meningkat kemantapan mental, fisik, pengetahuan, jiwa kepemimpinan, serta kepercayaannya kepada diri sendiri.
d.   memperoleh tambahan pengalaman, keterampilan dan sahabatnya.

Pt.       4.         FUNGSI
Raimuna adalah sarana untuk :
a.   membina dan mengembangkan mental fisik, pengetahuan, kecakapan, keterampilan dan pengalaman Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega,
b.   membina dan mengembangkan kepemimpinan, kemampuan mengelola organisasi dan kegiatannya,
c.   memberi kesempatan dan kepercayaan kepada Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk belajar serta menambah pengalaman dalam menyelenggarakan acara pertemuan besar dari, oleh dan untuk para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, dibawah bimbingan dan pengawasan Pembina, serta tanggungjawab Kwartir atau Kortan yang bersangkutan,
d.   mengadakan pertukaran pengalaman, pandangan, pendapat dan kecakapan diantara para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega,
e.   membiasakan hidup bersama dan bergotongroyong, serta menanamkan sifat toleransi dan setia kawan.

 

BAB – II

PENYELENGGARAAN DAN PELAKSANAAN RAIMUNA


Pt.       5.         PENYELENGGARAAN
Penyelenggara Raimuna adalah :
a.   Kwartir Nasional untuk Raimuna tingkat nasional.
b.   Raimuna Nasional diadakan 1 kali dalam waktu 4 tahun.
      Kegiatan dalam Raimuna Nasional berisikan juga kegiatan pesta karya dan kegiatan bakti pada masyarakat.
c.   Kwartir Daerah untuk Raimuna tingkat daerah
      Raimuna Daerah diadakan 1 kali dalam 3 tahun
d.   Kwartir Cabang untuk Raimuna tingkat cabang
      Raimuna Daerah diadakan 1 kali dalam 2 tahun
e.   Koordinator Kecamatan untuk Raimuna tingkat kecamatan
      Raimuna Kecamatan diadakan 1 kali dalam 1 tahun

Pt.       6.         PELAKSANA
Penyelenggara Raimuna adalah :
a.   Pelaksana Raimuna adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, dengan dewan Kerja Penegak dan Pandega sebagai inti dan koordinator, sedangkan para Andalan, anggota Majelis Pembimbing, Pelatih Pembina dan Pembina bertindal sebagai pelindung, anggota kehormatan, penasehat dan pendamping.
b.   Pelaksana Raimuna tersebut dalam Pt. 6a. di atas disusun dalam panitia-panitia. Jumlah anggota dan macam panitia harus didasarkan pada efisiensi, efektivitas, keperluan, situasi dan kondisi yang akan mempengaruhi kelancaran pelaksanaan kegiatan Raimuna.
c.   Panitia-panitia sebagai pelaksana bertugas untuk merencanakan, mengendalikan dan mengevaluasi seluruh pelaksanaan Raimuna termasuk dana, perlengkapan, alat dan fasilitas.
d.   Pelaksana bertanggungjawab kepada Kwartir atau Kortan yang bersangkutan.

Pt.       7.         KEGIATAN DALAM RAIMUNA
a.   Penyusunan acara kegiatan dalam Raimuna bersumber pada nilai-nilai :
1)   filsafat Pancasila dan agama ;
2)   jiwa perjoangan 1945 ;
3)   persahabatan dan kekeluargaan ;
4)   perkembangan ekonomi, social dan teknologi ;
5)   seni budaya, kesehatan, kesejahteraan, dan kelestarian lingkungan hidup ;
6)   keamanan dan ketertiban masyarakat,
7)   adat-istiadat dan tata susila ;
8)   kepemimpinan dan kewiraswastaan.
b.   Segala kegiatan dalam Raimuna perlu disesuaikan dengan :
1)   aspirasi pemuda-pemudi Indonesia pada umumnya ;
2)   minat, kebutuhan dan kemampuan para Penegak dan Pandega ;
3)   kepentingan dan kebutuhan masyarakat setempat.
c.   Dalam Raimuna supaya diadakan acara kegiatan bakti pada masyarakat yang sifatnya tidak lebih luas daripada kegiatan perkemahan wirakarya.
d.   Kegiatan-kegiatan dalam Raimuna dititik beratkan pada peningkatan kemantapan mental, fisik, pengetahuan, keterampilan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.

Pt.       8.         PELAKSANAAN KEGIATAN
Pelaksanaan kegiatan dalam Raimuna supaya :
a.   diterapkan sepenuhnya sistem among dan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan.
b. diarahkan untuk membina dan mengembangkan kepemimpinan dan kemampuan manajemen

 

BAB – III

PESERTA DAN PERSYARATANNYA


Pt.       9.         PESERTA RAIMUNA
a.   Peserta Raimuna adalah para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega putera maupun puteri dari berbagai Satuan Pramuka yang diundang.
b.   Kwartir atau Kortan sebagai penyelenggara Raimuna dapat mengundang :
1)   para Penegak dan Pandega dari Gudep-gudep kita di luar negeri, serta para Penegak dan Pandega dari negara-negara lain.
2)   pemuda-pemudi bukan anggota Gerakan Pramuka berusia antara 16 sampai 25 tahun, untuk ikut sebagai peserta tamu.
c.   Kebijaksanaan untuk mengundang peserta dari Gudep-gudep kita di luar negeri dan dari negara-negara lain diatur dan ditentukan oleh Kwarnas.
d.   Jumlah peserta Raimuna ditentukan atas dasar :
1)   kebijaksanaanaKwartir atau Kortan sebagai penyelenggara
2)   keadaan dan kemampuan sarana setempat
3) minat para Penegak dan Pandega, serta kemampuan Kwartir/Kortan/Gugusdepan sebagai pengirim.
Pt. 10.             PERSYARATAN PESERTA RAIMUNA
a.   Untuk memberi dorongan dalam usaha meningkatkan para Pramuka maka mereka yang ditunjuk atau diperkenankan menjadi peserta Raimuna, sekurang-kurangnya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1)   Memenuhi Syarat Kecakapan Umum dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh Panitia,
2)   Mendapat izin dari orang tua/walinya.
3)   Mendapat izin dari Kepala Sekolah, atau atasan di tempat ia bekerja.
4)   Membawa surat keterangan kesehatan jasmani.
5)   Membawa surat keterangan dari Gugusdepan, Kortan, atau Kwartir yang bersangkutan.
6)   Membayar uang peserta Raimuna.
b.   Peserta bukan anggota Gerakan Pramuka yang diundang sekurang-kurangnya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) Bersedia menyatakan kesanggupannya untuk mentaati tata tertib Raimuna secara tertulis.
2)   Menjadi wakil dari salah satu sekolah atau perkumpulan yang mempunyai tujuan sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka.
3)   Mempunyai kegemaran (hobby) atau pengalaman berkemah dan kegiatan-kegiatan lain sebagai pencinta alam.
4)   Memenuhi syarat kecakapan atau keterampilan lain yang ditetapkan oleh Panitia.
5)   Mendapat izin dari orang tua/walinya.
6)   Mendapat izin dari Kepala Sekolah, atau atasan di tempat ia bekerja.
7)   Membawa surat keterangan kesehatan jasmani.
8)   Membawa surat keterangan dari Pengurus Sekolag atau perkumpulannya.
9)   Membayar uang peserta Raimuna.

 

BAB – IV

PENGORGANISASIAN DAN PIMPINAN PERKEMAHAN RAIMUNA


Pt. 11. PENGORGANISASIAN
a.   Peserta Raimuna dikelompokkan dalam satuan-satuan kecil terdiri atas paling sedikit 5 peserta dan paling banyak 10 peserta.
b.   Satuan yang lebih besar merupakan pengelompokan dari satuan kecil tersebut pada Pt. 10a. di atas dan tidak lebih dari 6 satuan kecil tersebut.

Pt. 12. PIMPINAN PERKEMAHAN RAIMUNA
a.   Pimpinan Perkemahan Raimuna dipegang oleh para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
b.   Pimpinan Perkemahan Raimuna melaksanakan acara-acara kegiatan dalam Raimuna.
c.   Pimpinan Perkemahan Raimuna bertanggungjawab kepada Ketua Panitia Pelaksana.

Pt. 13. PERKEMAHAN RAIMUNA
a.   Perkemahan Ramuna dilakukan sesuai dengan ketentuan serta prinsip-prinsip perkemahan Pramuka.
b. Tempat untuk perkemahan peserta putera harus dipisahkan dengan tempat untuk perkemahan peserta puteri dengan mengadakan suatu daerah terpisah.

Pt. 14. Para Andalan, anggota Majelis Pembibing, Pelatih Pembina, Pembina dan tokoh-tokoh masyarakat yang ikut berpartisipasi dalam Raimuna, merupakan tenaga-tenaga pendamping atau penasehat sesuai bidang keahlian masing-masing.

 

BAB – V

PEMBIAYAAN, LAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN


Pt. 15. BIAYA RAIMUNA
Biaya penyelenggaraan Raimuna diusahakan dengan cara gotong-royong, dipikul oleh semua unsure yang bersangkutan terdiri atas :
a.   iuran para peserta
b.   iuran Gugusdepan, Kortan, Kwartir dan Majelis Pembimbing yang bersangkutan
c.   Panitia Penyelenggara yang mengusahakan sumber-sumber dana dari luar Gerakan Pramuka.
Pt. 16. LAPORAN
Segera setelah penyelenggaraan Raimuna selesai, maka panitia berkewajiban untuk menusun suatu laporan tertulis yang memberi gambaran mengenai penyelenggaraan Raimuna sejak dari tahap pemikiran sampai dengan tahap penyelesaiannya.

Pt. 17. PERTANGGUNGJAWABAN
Semua pemasukan dan pengeluaran uang yang dipergunakan untuk pembiayaan Raimuna dimuat dalam laporan pertanggungjawaban keuangan secara terbuka, yang disampaikan kepada semua pihak yang bersangkutan dalam waktu satu bulan setelah hari berakhirnya Raimuna.

 

BAB – VI

PENUTUP


Pt. 18. LAIN-LAIN
a.   Lambang Raimuna, bendera Raimuna dan tanda-tanda lain yang dipergunakan dalam kegiatan Raimuna dibuat dengan memperhatikan ketentuan Kwarnas Gerakan Pramuka tentang Lambang Gerakan Pramuka.
b.   Tanda-tanda yang diperoleh para peserta Raimuna selama mengikuti Raimuna boleh dikenakan pada seragam Pramuka selama mengikuti Raimuna dan hingga satu bulan setelah saat berakhirnya Raimuna.
c.   Petunjuk Penyelenggaraan Raimuna ini merupakan Pedoman umum dan perlu dikembangkan sesuai dengan keperluan, situasi dan kondisi setempat dengan ketentuan pengembangan itu tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

Jakarta, 11 Februari 1978.

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Pj. Ketua,

Letjen TNI (Purn) Mashudi

Download

Tidak ada komentar:

Posting Komentar