KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 13/KN/1978
PETUNJUK PENYELENGGARAAN RAIMUNA
Ketua Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka:
Menimbang : 1. Bahwa dalam rangka untuk mencapai tujuan
Gerakan Pramuka, maka diselemnggarakan pendidikan kepramukaan yang berbentuk
kegiatan-kegiatan yang menarik, sehat dan berguna bagi hidup, kehidupan dan
penghidupan anak, remaja dan pemuda pada saat ini dan masa depan mereka ;
2. Bahwa bagi para
Pramuka Penggalang telah ditetapkan adanya Jambore sebagai wadah kegiatan
bersama, maka sesuai dengan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan
kepramukaan, bagi para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega perlu ditetapkan
suatu wadah kegiatan bersama yang tersendiri dengan istilah lain ;
3. Bahwa
kepada para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, sesuai pula dengan
prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, diberikan kesempatan
untuk memimpin, merencanakan, melaksanakan serta mengevaluasi kegiatan-kegiatan
kepramukaan yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi pemuda pada saat ini ;
4. Bahwa
kata “Raimuna”, yang berasal dari bahasa daerah Irian Jaya, adalah tepat untuk
digunakan sebagai pengganti kata Jambore bagi para Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega, karena selai memperkaya bahasa Indonesia juga mempunyai kesamaan
idiil, tujuan dan sasaran seperti Jambore ;
5. Bahwa
untuk maksud tersebut pada titik 1 sampai dengan 4 diatas perlu ditetapkan
suatu petunjuk penyelenggaraan yang praktis, luwes dan yang dapat digunakan
sebagai pedoman bari Kwartir-kwartir dan Kortan-Kortan, Gugusdepan-gugusdepan,
para Pembina Pramuka dan para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam
menyelenggarakan Raimuna.
Mengingat : 1. Keputusan Presiden R.I. No. 238 Tahun 1961
juncto Keputusan Presiden R.I. No. 12 Tahun 1971 tentang Anggaran Dasar Gerakan
Pramuka;
2. Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 045/KN/74, tentang Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka;
3. Putusan
Musyawarah Nasional Nasional Gerakan Pramuka No : 04 / MUNAS / 74 Tahun 1974
Tahun 1974 Bab III.
Mendengar : 1. Saran Komisi Tekpram
2. Saran Staf
Dittekpram
3. Saran Dewan
Kerja Penegak dan Pandega Nasional
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Menetapkan
Petunjuk Penyelenggaraan Raimuna beserta penjelasannya, sebagai pegangan dan pedoman
pelaksanaan Raimuna, seperti terlampir pada surat keputusan ini.
Kedua : Menginstruksikan kepada Kwartir-kwartir Gerakan
Pramuka untuk menyebarluaskan, mengembangkan dan melaksanakan Petunjuk
Penyelenggaraan Raimuna tersebut dengan baik dan tertib serta disesuaikan
dengan keperluan, aspirasi pemuda, kondisi dan situasi setempat.
Ketiga :
Dalam mengembangkan isi Petunjuk
Penyelenggaraan Raimuna ini supaya selalu diperhatikan bahwa pengembangan itu
tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka.
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan
dalam keputusan ini akan dirubah dan disesuaikan seperlunya.
Keputusan ini
mulai berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di
Jakarta,
Pada tanggal 11
Februari 1978,
Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka
Pj. Ketua,
Letjen TNI (Purn)
Mashudi
LAMPIRAN
SURAT KEPUTUSAN
KWARTIR
NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR
013 TAHUN 1978
TAHUN 1978
TENTANG
PETUNJUK
PENYELENGGARAAN RAIMUNA
BAB – I
PENGERTIAN, TUJUAN, SASARAN DAN FUNGSI RAIMUNA
Pt. 1. PENGERTIAN
Raimuna
yang dimaksud dalam petunjuk penyelenggaraan ini adalah pertemeuan Pramuka
berbentuk perkemahan yang diselenggarakan untuk Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega baik putera maupun puteri dari berbagai satuan Pramuka
Pt. 2. TUJUAN
Tujuan
Raimuna adalah membina dan mengembangkan persaudaraan dan persatuan di kalangan
para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega serta memberikan kepada mereka
kegiatan kreatif, rekreatif dan produktif yang bersifat edukatif.
Pt. 3.
SASARAN
Sasaran
Raimuna adalah agar setelah mengikuti Raimuna, para Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega :
a. meningkat
takwanya kepada Tuhan Yang Maha Esa,
b. meningkat rasa
tanggungjawab dan rasa cintanya terhadap Nusa dan Bangsanya serta dirinya
sendiri,
c. meningkat
kemantapan mental, fisik, pengetahuan, jiwa kepemimpinan, serta kepercayaannya
kepada diri sendiri.
d. memperoleh
tambahan pengalaman, keterampilan dan sahabatnya.
Pt. 4.
FUNGSI
Raimuna adalah sarana untuk :
a. membina dan
mengembangkan mental fisik, pengetahuan, kecakapan, keterampilan dan pengalaman
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega,
b. membina dan
mengembangkan kepemimpinan, kemampuan mengelola organisasi dan kegiatannya,
c. memberi
kesempatan dan kepercayaan kepada Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk
belajar serta menambah pengalaman dalam menyelenggarakan acara pertemuan besar
dari, oleh dan untuk para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, dibawah
bimbingan dan pengawasan Pembina, serta tanggungjawab Kwartir atau Kortan yang
bersangkutan,
d. mengadakan
pertukaran pengalaman, pandangan, pendapat dan kecakapan diantara para Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega,
e. membiasakan
hidup bersama dan bergotongroyong, serta menanamkan sifat toleransi dan setia
kawan.
BAB – II
PENYELENGGARAAN DAN PELAKSANAAN RAIMUNA
Pt. 5. PENYELENGGARAAN
Penyelenggara Raimuna adalah :
a. Kwartir
Nasional untuk Raimuna tingkat nasional.
b. Raimuna
Nasional diadakan 1 kali dalam waktu 4 tahun.
Kegiatan dalam
Raimuna Nasional berisikan juga kegiatan pesta karya dan kegiatan bakti pada
masyarakat.
c. Kwartir Daerah
untuk Raimuna tingkat daerah
Raimuna Daerah
diadakan 1 kali dalam 3 tahun
d. Kwartir Cabang
untuk Raimuna tingkat cabang
Raimuna Daerah
diadakan 1 kali dalam 2 tahun
e. Koordinator
Kecamatan untuk Raimuna tingkat kecamatan
Raimuna
Kecamatan diadakan 1 kali dalam 1 tahun
Pt. 6. PELAKSANA
Penyelenggara Raimuna adalah :
a. Pelaksana
Raimuna adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, dengan dewan Kerja Penegak
dan Pandega sebagai inti dan koordinator, sedangkan para Andalan, anggota
Majelis Pembimbing, Pelatih Pembina dan Pembina bertindal sebagai pelindung,
anggota kehormatan, penasehat dan pendamping.
b. Pelaksana
Raimuna tersebut dalam Pt. 6a. di atas disusun dalam panitia-panitia. Jumlah
anggota dan macam panitia harus didasarkan pada efisiensi, efektivitas,
keperluan, situasi dan kondisi yang akan mempengaruhi kelancaran pelaksanaan
kegiatan Raimuna.
c. Panitia-panitia
sebagai pelaksana bertugas untuk merencanakan, mengendalikan dan mengevaluasi
seluruh pelaksanaan Raimuna termasuk dana, perlengkapan, alat dan fasilitas.
d. Pelaksana
bertanggungjawab kepada Kwartir atau Kortan yang bersangkutan.
Pt. 7. KEGIATAN DALAM RAIMUNA
a. Penyusunan
acara kegiatan dalam Raimuna bersumber pada nilai-nilai :
1) filsafat
Pancasila dan agama ;
2) jiwa perjoangan
1945 ;
3) persahabatan
dan kekeluargaan ;
4) perkembangan
ekonomi, social dan teknologi ;
5) seni budaya,
kesehatan, kesejahteraan, dan kelestarian lingkungan hidup ;
6) keamanan dan
ketertiban masyarakat,
7) adat-istiadat
dan tata susila ;
8) kepemimpinan
dan kewiraswastaan.
b. Segala kegiatan
dalam Raimuna perlu disesuaikan dengan :
1) aspirasi
pemuda-pemudi Indonesia pada umumnya ;
2) minat,
kebutuhan dan kemampuan para Penegak dan Pandega ;
3) kepentingan dan
kebutuhan masyarakat setempat.
c. Dalam Raimuna
supaya diadakan acara kegiatan bakti pada masyarakat yang sifatnya tidak lebih
luas daripada kegiatan perkemahan wirakarya.
d. Kegiatan-kegiatan
dalam Raimuna dititik beratkan pada peningkatan kemantapan mental, fisik,
pengetahuan, keterampilan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
Pt. 8. PELAKSANAAN KEGIATAN
Pelaksanaan kegiatan dalam Raimuna supaya :
a. diterapkan
sepenuhnya sistem among dan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan
kepramukaan.
b. diarahkan untuk membina dan mengembangkan kepemimpinan
dan kemampuan manajemen
BAB – III
PESERTA DAN PERSYARATANNYA
Pt. 9.
PESERTA RAIMUNA
a. Peserta Raimuna
adalah para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega putera maupun puteri dari
berbagai Satuan Pramuka yang diundang.
b. Kwartir atau
Kortan sebagai penyelenggara Raimuna dapat mengundang :
1) para Penegak
dan Pandega dari Gudep-gudep kita di luar negeri, serta para Penegak dan
Pandega dari negara-negara lain.
2) pemuda-pemudi
bukan anggota Gerakan Pramuka berusia antara 16 sampai 25 tahun, untuk ikut
sebagai peserta tamu.
c. Kebijaksanaan
untuk mengundang peserta dari Gudep-gudep kita di luar negeri dan dari
negara-negara lain diatur dan ditentukan oleh Kwarnas.
d. Jumlah peserta
Raimuna ditentukan atas dasar :
1) kebijaksanaanaKwartir
atau Kortan sebagai penyelenggara
2) keadaan dan
kemampuan sarana setempat
3) minat para Penegak dan Pandega, serta kemampuan
Kwartir/Kortan/Gugusdepan sebagai pengirim.
Pt. 10. PERSYARATAN PESERTA RAIMUNA
a. Untuk memberi
dorongan dalam usaha meningkatkan para Pramuka maka mereka yang ditunjuk atau
diperkenankan menjadi peserta Raimuna, sekurang-kurangnya harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
1) Memenuhi Syarat
Kecakapan Umum dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh Panitia,
2) Mendapat izin
dari orang tua/walinya.
3) Mendapat izin
dari Kepala Sekolah, atau atasan di tempat ia bekerja.
4) Membawa surat
keterangan kesehatan jasmani.
5) Membawa surat
keterangan dari Gugusdepan, Kortan, atau Kwartir yang bersangkutan.
6) Membayar uang
peserta Raimuna.
b. Peserta bukan
anggota Gerakan Pramuka yang diundang sekurang-kurangnya harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
1) Bersedia menyatakan kesanggupannya untuk mentaati tata
tertib Raimuna secara tertulis.
2) Menjadi wakil
dari salah satu sekolah atau perkumpulan yang mempunyai tujuan sesuai dengan
tujuan Gerakan Pramuka.
3) Mempunyai
kegemaran (hobby) atau pengalaman berkemah dan kegiatan-kegiatan lain sebagai
pencinta alam.
4) Memenuhi syarat
kecakapan atau keterampilan lain yang ditetapkan oleh Panitia.
5) Mendapat izin
dari orang tua/walinya.
6) Mendapat izin
dari Kepala Sekolah, atau atasan di tempat ia bekerja.
7) Membawa surat
keterangan kesehatan jasmani.
8) Membawa surat
keterangan dari Pengurus Sekolag atau perkumpulannya.
9) Membayar uang
peserta Raimuna.
BAB – IV
PENGORGANISASIAN DAN PIMPINAN PERKEMAHAN RAIMUNA
Pt. 11. PENGORGANISASIAN
a. Peserta Raimuna
dikelompokkan dalam satuan-satuan kecil terdiri atas paling sedikit 5 peserta
dan paling banyak 10 peserta.
b. Satuan yang
lebih besar merupakan pengelompokan dari satuan kecil tersebut pada Pt. 10a. di
atas dan tidak lebih dari 6 satuan kecil tersebut.
Pt. 12. PIMPINAN PERKEMAHAN RAIMUNA
a. Pimpinan
Perkemahan Raimuna dipegang oleh para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
b. Pimpinan
Perkemahan Raimuna melaksanakan acara-acara kegiatan dalam Raimuna.
c. Pimpinan
Perkemahan Raimuna bertanggungjawab kepada Ketua Panitia Pelaksana.
Pt. 13. PERKEMAHAN RAIMUNA
a. Perkemahan
Ramuna dilakukan sesuai dengan ketentuan serta prinsip-prinsip perkemahan
Pramuka.
b. Tempat untuk perkemahan peserta putera harus
dipisahkan dengan tempat untuk perkemahan peserta puteri dengan mengadakan
suatu daerah terpisah.
Pt. 14. Para Andalan,
anggota Majelis Pembibing, Pelatih Pembina, Pembina dan tokoh-tokoh masyarakat
yang ikut berpartisipasi dalam Raimuna, merupakan tenaga-tenaga pendamping atau
penasehat sesuai bidang keahlian masing-masing.
BAB – V
PEMBIAYAAN, LAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pt. 15. BIAYA RAIMUNA
Biaya
penyelenggaraan Raimuna diusahakan dengan cara gotong-royong, dipikul oleh
semua unsure yang bersangkutan terdiri atas :
a. iuran para
peserta
b. iuran
Gugusdepan, Kortan, Kwartir dan Majelis Pembimbing yang bersangkutan
c. Panitia
Penyelenggara yang mengusahakan sumber-sumber dana dari luar Gerakan Pramuka.
Pt. 16. LAPORAN
Segera
setelah penyelenggaraan Raimuna selesai, maka panitia berkewajiban untuk
menusun suatu laporan tertulis yang memberi gambaran mengenai penyelenggaraan
Raimuna sejak dari tahap pemikiran sampai dengan tahap penyelesaiannya.
Pt. 17. PERTANGGUNGJAWABAN
Semua
pemasukan dan pengeluaran uang yang dipergunakan untuk pembiayaan Raimuna
dimuat dalam laporan pertanggungjawaban keuangan secara terbuka, yang
disampaikan kepada semua pihak yang bersangkutan dalam waktu satu bulan setelah
hari berakhirnya Raimuna.
BAB – VI
PENUTUP
Pt. 18. LAIN-LAIN
a.
Lambang Raimuna, bendera Raimuna dan
tanda-tanda lain yang dipergunakan dalam kegiatan Raimuna dibuat dengan
memperhatikan ketentuan Kwarnas Gerakan Pramuka tentang Lambang Gerakan
Pramuka.
b.
Tanda-tanda yang diperoleh para peserta
Raimuna selama mengikuti Raimuna boleh dikenakan pada seragam Pramuka selama
mengikuti Raimuna dan hingga satu bulan setelah saat berakhirnya Raimuna.
c.
Petunjuk Penyelenggaraan Raimuna ini
merupakan Pedoman umum dan perlu dikembangkan sesuai dengan keperluan, situasi
dan kondisi setempat dengan ketentuan pengembangan itu tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Jakarta, 11 Februari
1978.
Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka
Pj. Ketua,
Letjen TNI (Purn)
Mashudi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar