KEPUTUSAN
KWARTIR
NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR :
058 TAHUN 1982
TENTANG
PETUNJUK
PENYELENGGARAAN TANDA KECAKAPAN UMUM
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang : 1. bahwa dalam rangka melaksanakan prinsip
dasar metodik pendidikan kepramukaan, khususnya sistim tanda kecakapan, perlu
adanya suatu pedoman yang tepat, yang dapat membantu pada Pembina Pramuka
mendorong peserta didik untuk berlatih dengan giat ;
2. bahwa Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka telah menerbitkan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka Nomor 055 Tahun 1982 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Pengenal
Gerakan Pramuka ;
3. bahwa untuk
melengkapi petunjuk penyelenggaraan tentang tanda pengenal tersebut khususnya
mengenai Tanda Kecakapan Umum, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka menganggap
perlu menerbitkan suatu petunjuk penyelenggaraan tentang Tanda Kecakapan Umum.
Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 238 Tahun 1961, juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 1971.
2. Keputusan Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka Nomor 45/KN/74 Tahun 1974 tentang Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka.
3. Keputusan Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka Nomor 7 Tahun 1963 tentang Petunjuk Penyelenggaraan
Tanda-tanda.
4. Keputusan Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka Nomor 055 Tahun 1982 tentang Petunjuk Penyelenggaraan
Tanda Pengenal Gerakan Pramuka.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Pertama : Petunjuk Penyelenggaraan Tanda
Kecakapan Umum, seperti yang tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Kedua : Menginstruksikan kepada semua
Kwartir dan Satuan Pramuka untuk melaksanakan isi petunjuk penyelenggaraan ini
dengan sebaik-baiknya.
Ketiga : Memberi waktu selama dua tahun
sejak ditetapkannya keputusan ini sebagai masa peralihan, guna menyesuaikan
pelaksanaan isi Petunjuk Penyelenggaraan Tanda-Tanda yang lama, dengan isi
Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Kecakapan Umum ini
Keempat : Apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana
mestinya.
Keputusan ini berlaku
sejak ditetapkannya.
Ditetapkan
di Jakarta
Pada
tanggal 12 Juli 1982
Ketua
Kwartir Nasional,
Letjen
TNI (Purn) Mashudi.
LAMPIRAN
I KEPUTUSAN
KWARTIR
NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR :
058 TAHUN 1982
TENTANG
PETUNJUK
PENYELENGGARAAN TANDA KECAKAPAN UMUM
BAB I
PENDAHULUAN
Pt. 1. Umum
a. Gerakan Pramuka
dalam usahanya mendidik anak-anak dan pemuda Indonesia menggunakan
prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan yang salah satu
diantaranya adalah Sistem Tanda Kecakapan.
b. Sistem Tanda
Kecakapan adalah tata cara yang mengatur pemberian tanda kepada anak/pemuda
atas prestasi, kecakapan dan kemampuannya. Tanda Kecakapan ini diguinakan untuk
mendorong peserta didik agar berprakarsa mengembangkan bakat serta
kegemarannya, dan menyalurkan kea rah yang lebih baik dan bermanfaat.
c. Dalam Sistem Tanda
Kecakapan dikenal adanya dua kelompok tanda kecakapan, yaitu :
1) Tanda Kecakapan
Umum, yaitu tanda yang menunjukkan kecakapan minimal yang harus dimiliki oleh
semua Pramuka, sesuai dengan golongan usianya, dan yang meliputi berbagai macam
bidang kegiatan atau kecakapan.
2) Tanda Kecakapan
Khusus, yaitu tanda yang menunjukkan kecakapan yang dimiliki oleh seorang
Pramuka yang berminat atau berbakat dalam salah satu bidang kegiatan atau kecakapan
tertentu.
d. Untuk menertibkan
dan menyempurnakan penggunaan Tanda Kecakapan Umum, sebagai komponen dari
Petunjuk Penyelenggaraan Syarat Kecakapan Umum, maka disusunlah Petunjuk
Penyelenggaraan Tanda Kecakapan Umum ini.
e. Petunjuk
Penyelenggaraan ini dimaksudkan untuk memberi pedoman bagi para Pembina Pramuka
dalam menggunakan Tanda Kecakapan Umum dengan sebaik-baiknya sebagai alat
pendidikan.
f. Petunjuk penyelenggaraan ini bertujuan
untuk memperlancar peningkatan mutu anggota Gerakan Pramuka, dalam rangka
mencapai tujuan Gerakan Pramuka, dengan menggunakan Tanda Kecakapan Umum.
Pt. 2. Ruang Lingkup
Petunjuk
Penyelenggaraan ini meliputi hal-hal sebagai berikut :
a. Pendahuluan.
b. Maksud, tujuan dan
fungsi.
c. Macam dan tingkat.
d. Bahan, bentuk,
ukuran, gambar, dan warna.
e. Syarat serta hak
dan kewajiban
f. Ketentuan dan tempat pemakaian.
e. Pengaturan,
pengadaan dan perubahan.
f. Penutup.
Pt. 3. Pengertian
a. Kecakapan Umum
adalah kecakapan, kepandaian, ketangkasan, keterampilan, kemampuan, sikap dan
usaha dalam beberapa bidang tertentu yang harus dimiliki secara minimum oleh
semua Pramuka, sesuai dengan golongan usianya, sebagai hasil pendidikan dan
latihan serta ujiannya.
b. Syarat Kecakapan
Umum disingkat SKU, adalah syarat-syarat minimum dalam berbagai bidang kegiatan
atau kecakapan, yang harus dicapai oleh semua Pramuka secara keseluruhan, agar
dapat memperoleh dan mengenakan TKU pada pakaian seragamnya.
c. Tanda Kecakapan
Umum disingkat TKU, adalah suatu tanda yang menunjukkan kecakapan umum yang
dimiliki oleh seorang Pramuka, sesuai dengan SKU yang dipenuhinya dan golongan
usianya.
d. Tanda pundak adalah
tanda yang diletakkan di atas pundak kiri dan kanan pemakainya.
BAB II
MAKSUD,
TUJUAN DAN FUNGSI
Pt. 4. Maksud dan tujuan
a. Maksud
Maksud pemakaian Tanda Kecakapan Umum adalah
untuk mempermudah mengenal tingkat kecakapan umum yang dimiliki seorang
Pramuka.
b. Menumbuhkan
semangat dan gairah bagi para Pramuka untuk mengamalkan pengetahuan, kemampuan
dan kecakapannya, dalam rangka melaksanakan kode kehormatan Pramuka.
c. Membangkitkan
kebanggaan atas hasil usahanya.
Pt. 5. Fungsi
a. TKU berfungsi
sebagai:
1) alat pendidikan,
yaitu alat untuk memberi dorongan, gairah dan semangat para Pramuka, agar
berusaha meningkatkan kemampuan, karya priadi serta memelihara dan
mempertahankan kehormatan.
2) alat penngenal
untuk menunjukkan tingkat kecakapan umum seorang Pramuka.
b. TKU tidak berfungsi
sebagai:
1) Perhiasan.
2) Tanda pangkat yang
menunjukkan perbedaan martabat seorang Pramuka.
BAB III
MACAM
DAN TINGKAT
Pt. 6. Macam
TKU untuk peserta
didik, terbagi atas empat macam :
a. TKU untuk Pramuka
Siaga ;
b. TKU untuk Pramuka
Penggalang ;
c. TKU untuk Pramuka
Penegak ;
d. TKU untuk Pramuka
Pandega.
Pt. 7. Tingkat
Tiap macam TKU
tersebut dalam Pt. 6 di atas, mempunyai tingkat sebagai berikut :
a. Untuk Pramuka Siaga
1) tingkat Siaga Mula
2) tingkat Siaga Bantu
3) tingkat Siaga Tata
b. Untuk Pramuka
Penggalang
1) tingkat Penggalang
Ramu
2) tingkat Penggalang
Rakit
3) tingkat Penggalang
Terap
c. Untuk Pramuka
Penegak
1) tingkat Penegak
Bantara
2) tingkat Penegak
Laksana
d. Untuk Pramuka
Pandega
Tingkat Pramuka
Pandega saja
BAB IV
BAHAN,
BENTUK, UKURAN, GAMBAR DAN WARNA
Pt. 8. TKU untuk Pramuka Siaga
a. Semua TKU untuk
Pramuka Siaga dibuat dari kain,
b. Tanda tingkat Siaga
Mula :
1) berbentuk jajaran
genjang, dengan sisi pendek 1,3 cm dan sisi panjang 5 cm, warna dasar hijau
tua, letaknya miring 300 ke kanan atas
2) di dalam jajaran
genjang tersebut terdapat gambar kelopak bunga kelapa yang sudah mulai terbuka,
berwarna putih
3) Garis tepi jajaran
genjang berwarna hitam
4) Jumlah jajaran
genjang : satu buah
5) Contoh tanda
Tingkat Siaga Mula : periksa lampiran II
c. Tanda tingkat Siaga
Bantu :
1) bentuk, ukuran,
gambar dan warnanya sama dengan tanda Tingkat Siaga Mula tersebut dalam Pt. 8 b
di atas.
2) Jumlah jajaran
genjang : dua buah
3) Contoh tanda
Tingkat Siaga Bantu : periksa lampiran II
d. Tanda tingkat Siaga
Tata :
1) bentuk, ukuran,
gambar dan warnanya sama dengan tanda Tingkat Siaga Mula tersebut dalam Pt. 8 b
di atas.
2) Jumlah jajaran
genjang : tiga buah
3) Contoh tanda
Tingkat Siaga Tata : periksa lampiran II
Pt. 9. TKU untuk Pramuka Penggalang
a. Semua TKU untuk
Pramuka Penggalang dibuat dari kain,
b. Tanda tingkat
Penggalang Ramu :
1) berbentuk huruf V,
dengan sisi pendek 1,3 cm dan sisi panjang kaki 4,5 cm, dan kedua kaki itu
membentuk sudut 1200, berwarna dasar merah. Sisi panjang kaki-kaki
hurf V itu lurus.
2) di dalam kedua kaki
huruf V itu terdapat gambar mayang terurai (bertangkai bunga tiga buah) dan
berwarna putih
3) Garis tepi dari
huruf V berwarna hitam
4) Jumlah bentuk huruf
V : satu buah
5) Contoh tanda
Tingkat Penggalang Ramu : periksa lampiran II
c. Tanda tingkat
Penggalang Rakit :
1) bentuk, ukuran,
gambar dan warnanya sama dengan tanda Tingkat Penggalang Ramu tersebut dalam
Pt. 9 b di atas.
2) Jumlah bentuk huruf
V : dua buah
3) Contoh tanda
Tingkat Penggalang Rakit : periksa lampiran II
d. Tanda tingkat
Penggalang Terap :
1) bentuk, ukuran,
gambar dan warnanya sama dengan tanda Tingkat Penggalang Ramu tersebut dalam
Pt. 9 b di atas.
2) Jumlah bentuk huruf
V : tiga buah
3) Contoh tanda
Tingkat Penggalang Terap : periksa lampiran II
Pt. 10. TKU untuk
Pramuka Penegak
a. Semua TKU untuk
Pramuka Penegak berupa tanda pundak yang dibuat dari kain. Tulisan dan gambar
pada tanda tersebut dibuat dengan sulaman benang atau logam berwarna kuning
emas.
b. Tanda tingkat
Penegak Bantara :
1) berbentuk
trapesium, berwarna dasar hijau tua, dengan panjang sisi alas 5 cm, sisi atas 4
cm, dan panjang kaki miring kiri dan kanan masing-masing 7,5 cm.
2) di dalam trapezium
tersebut terdapat gambar sebuah bintang bersudut lima, di bawahnya terdapat
sepasang tunas kelapa yang berlawanan dan di bawah tunas kelapa ini terdapat
tulisan BANTARA.
3) Contoh tanda
Tingkat Penegak Bantara : periksa lampiran II
c. Tanda tingkat
Penegak Laksana :
1) bentuk, ukuran,
gambar dan warnanya sama dengan tanda Tingkat Penegak Bantara tersebut dalam
Pt. 10 b di atas.
2) di bawah sepasang
tunas kelapa terdapat tulisan berbunyi LAKSANA
3) Contoh tanda
Tingkat Penegak Laksana : periksa lampiran II
Pt. 11. TKU untuk
Pramuka Pandega
a. TKU untuk Pramuka
Pandega berupa tanda pundak yang dibuat dari kain. Tulisan dan gambar pada
tanda tersebut dibuat dengan sulaman benang atau logam berwarna kuning emas.
b. Tanda tingkat
Pandega :
1) berbentuk
trapesium, berwarna dasar coklat muda, dengan ukuran dan gambar seperti tanda Tingkat Penegak Bantara,
tersebut dalam Pt. 10 b di atas.
2) di bawah sepasang tunas
kelapa terdapat tulisan berbunyi PANDEGA
3) Contoh tanda
Tingkat Pandega : periksa lampiran II
Pt. 12. Arti Kiasan
a. Kelopak bunga
kelapa yang mulai merekah, menggambarkan pertumbuhan tanaman, mengibaratkan
Pramuka Siaga yang sedang tumbuh menjadi tunas calon bangsa.
b. kelopak bunga
diletakkan miring, menggambarkan bunga kelapa yang selalu memperlihatkan sudut
miring terhadap batang pohonnya, mengibaratkan keterikatan Pramuka Siaga dengan
keluarga dan orang tuanya.
c. Mayang terurai
bertangkai tiga buah, menggambarkan bunga yang sudah mulai berkembang, indah
dan menarik, mengibaratkan Pramuka Penggalang yang riang, lincah dan bersikap
menarik, sebagai calon tunas bangsa yang sedang berkembang, menggladi dirinya
dengan jiwa Pramuka yang berlandaskan pada Trisatya.
d. Mayang terurai yang
mekar ke samping, mengibaratkan makin terbukanya pandangan Pramuka Penggalang,
dan menerima pengaruh yang baik dari lingkungan sekitarnya.
e. Bintang bersudut
lima mengibaratkan Ketuhanan Yang Mahaesa dan Pancasila.
f. Dua buah tunas kelapa yang berpasangan
mengibaratkan keselarasan dan kesatuan gerak Pramuka Penegak dan Pandega,
putera dan puteri, yang sedang membina dirinya sebagai mahluk pribadi, mahluk
social dan mahluk Tuhan, menuju cita-cita bangsa yang tinggi, setinggi bintang
di langit, untuk kemudian mengabdikan dirinya ke dalam dank e luar organisasi
Gerakan Pramuka.
g. Tanda Penegak
Bantara, Penegak Laksana dan Pandega diletakkan di atas pundak kiri dan kanan,
mengibaratkan pemberian tanggung jawab yang tidak ringan yang dipikulnya
sebagai anggota Gerakan Pramuka dan kader pembangunan bangsa dan negara.
h. Arti warna:
1) warna hijau
melambangkan kesegaran hidup sesuatu yang sedang tumbuh.
2) warna merah
melambangkan kemeriahan hidup sesuatu yang sedang berkembang.
3) warna kuning dan
kuning emas melambangkan kecerahan hidup yang menuju ke keagungan dan keluhuran
budi.
4) warna coklat
melambangkan kematangan jasmani dan rohani, kedewasaan dan keteguhan.
BAB V
SYARAT,
HAK DAN KEWAJIBAN
Pt. 13. Syarat
Syarat untuk mendapatkan TKU adalah bahwa
seorang Pramuka harus memenuhi SKU yang diatur dengan Petunjuk Penyelenggaraan
tersendiri.
Pt. 14. Hak dan Kewajiban
a. Seorang Pramuka
yang telah memenuhi SKU, berhak memiliki dan mengenakan TKU yang sah, sesuai
dengan golongan usia dan tingkatan SKU yang dipenuhinya.
b. Seorang Pramuka
yang telah memiliki TKU berkewajiban untuk :
1) menunjukkan dan
menggunakan kemampuannya, sesuai dengan TKU yang dimilikinya, pada saat
kemampuannya itu diperlukannya.
2) meningkatkan
kemampuan dan kecakapannya untuk mencapai TKU tingkat berikutnya, dan mencapai
Tanda Kecakapan Khusus (TKK).
Pt. 15. Pemberian dan pencabutan hak
a. Yang berhak memberi
atau mencabut TKU kepada atau dari seorang Pramuka adalah Pembina Pramuka yang
langsung membina Pramuka yang bersangkutan.
b. Orang lain yang
bukan Pembina Pramuka yang dimaksud Pt. 15 a di atas, tidak dibenarkan memberi
TKU kepada seorang Pramuka, atau mencabut TKU dari seorang Pramuka, melainkan
hanya dapat menyarankan kepada Pembina Pramuka yang bersangkutan.
c. Pemberian TKU
dilakukan dalam suatu upacara, yang diatur dalam petunjuk penyelenggaraan
tersendiri.
d. Pencabutan hak
mengenakan TKU dari seorang Pramuka hanya dibenarkan apabila Pramuka yang
bersangkutan telah memperoleh TKU yang lebih tinggi tingkatnya, atau TKU pada
golongan usia yang lebih tinggi.
BAB VI
KETENTUAN,
TEMPAT PEMAKAIAN
Pt. 17. Ketentuan Pemakaian TKU
a. Pemakaian TKU pada
pakaian seragam Pramuka ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
b. Seorang Gerakan
Pramuka hanya dibenarkan mengenakan TKU yang sesuai dengan golongan usianya dan
tingkat kecakapan yang dipenuhinya. Seorang Pramuka tidak dibenarkan mengenakan
TKU dari golongan usia lainnya, atau tingkat kecakapan lain, selain yang
dipenuhinya.
Pt. 18. Tempat Pemakaiannya
a. TKU untuk Pramuka
Siaga dikenakan pada lengan baju seragam Pramuka sebelah kiri, dengan kedudukan
miring ke kanan atas, di bawah Tanda Barungnya (periksa gambar pada lampiran
II).
b. TKU untuk Pramuka
Penggalang dikenakan pada lengan baju seragam Pramuka sebelah kiri, dengan
kedudukan seperti huruf V menghadap ke atas, di bawah Tanda Regunya (periksa
gambar pada lampiran II).
c. TKU untuk Pramuka
Penegak dan Pandega dikenakan pada lidah bahu baju seragam Pramuka sebelah kanan dan kiri (periksa gambar pada
lampiran II).
d. TKU tidak
dibenarkan dikenakan pada pakaian lain, selain pakaian seragam Pramuka.
BAB VII
PENGATURAN,
PERUBAHAN DAN PENGADAAN
Pt. 18. a. Pengaturan, pengadaan dan perubahan TKU
ada pada Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
b. Wewenang Pengadaan
TKU dapat dilimpahkan kepada Kwartir Daerah dan Kwartir Cabang, atas dasar
pertimbangan tertentu, dan atas nama Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
c. Pelimpahan wewenang
tersebut dilaksanakan secara tertulis menurut tata cara tertentu.
BAB VIII
PENUUTUP
Pt. 19. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Petunjuk
Penyelenggaraan ini, akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka.
Jakarta, 12 Juli
1982
Ketua Kwartir
Nasional,
Letjen TNI (Purn)
Mashudi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar